• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Suara Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Ketua DPD PPWI Jambi Bantah Tuduhan Penyerangan, Sebut Pertemuan dengan Pengusaha Berawal dari Pengungkapan Dugaan Penyalahgunaan Dokumen Tambang

    DPD PPWI Provinsi Jambi Apresiasi Kinerja Polri di Hari Bhayangkara ke-80, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Ruang Digital yang Sehat

    Foto Petugas Medis Ruang Visum Jadi Sampul Berita, Muncul Pertanyaan Soal Etika Jurnalistik dan Perlindungan Privasi

    SMKN 6 Kota Jambi Klarifikasi Isu Dugaan Pungutan Dana PIP, Sekolah Tegaskan Tidak Ada Pemotongan Bantuan

    Selisih Panjang Jalan Bukit Subur Jadi Sorotan, Kejari Muaro Jambi Didesak Telusuri Kesesuaian Perencanaan dan Pelaksanaan

    Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi, Abdul Mutholib, SH, mendesak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk segera menuntaskan penanganan laporan dugaan ketidaksesuaian proyek Pembangunan Simpang Jalan Wong Kito–Desa Bukit Subur Unit VII–Desa Ujung Tanjung Unit XI senilai Rp2,3 miliar yang telah dilaporkan masyarakat.

    RUP sebagai Pilar Transparansi, Pengadaan Flat Panel Rp8,18 Miliar di Disdik Provinsi Jambi Justru Menyisakan Tanda Tanya

    400 Meter Versi Anjar Prabowo, Dokumennya Di Mana? Temuan Baru SuaraRajat.id Pertanyakan Paket yang Tak Pernah Tayang di LPSE dan INAPROC

    Volume 276 Meter di Dokumen, Muncul Klaim 451 Meter di Lapangan: Di Mana Dasar Administrasinya?

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Ketua DPD PPWI Jambi Bantah Tuduhan Penyerangan, Sebut Pertemuan dengan Pengusaha Berawal dari Pengungkapan Dugaan Penyalahgunaan Dokumen Tambang

    DPD PPWI Provinsi Jambi Apresiasi Kinerja Polri di Hari Bhayangkara ke-80, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Ruang Digital yang Sehat

    Foto Petugas Medis Ruang Visum Jadi Sampul Berita, Muncul Pertanyaan Soal Etika Jurnalistik dan Perlindungan Privasi

    SMKN 6 Kota Jambi Klarifikasi Isu Dugaan Pungutan Dana PIP, Sekolah Tegaskan Tidak Ada Pemotongan Bantuan

    Selisih Panjang Jalan Bukit Subur Jadi Sorotan, Kejari Muaro Jambi Didesak Telusuri Kesesuaian Perencanaan dan Pelaksanaan

    Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi, Abdul Mutholib, SH, mendesak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk segera menuntaskan penanganan laporan dugaan ketidaksesuaian proyek Pembangunan Simpang Jalan Wong Kito–Desa Bukit Subur Unit VII–Desa Ujung Tanjung Unit XI senilai Rp2,3 miliar yang telah dilaporkan masyarakat.

    RUP sebagai Pilar Transparansi, Pengadaan Flat Panel Rp8,18 Miliar di Disdik Provinsi Jambi Justru Menyisakan Tanda Tanya

    400 Meter Versi Anjar Prabowo, Dokumennya Di Mana? Temuan Baru SuaraRajat.id Pertanyakan Paket yang Tak Pernah Tayang di LPSE dan INAPROC

    Volume 276 Meter di Dokumen, Muncul Klaim 451 Meter di Lapangan: Di Mana Dasar Administrasinya?

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Suara Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Eksepsi Jekson Sihombing Ditolak, Wilson Lalengke: Hakimnya Masuk Angin

Eksepsi Jekson Sihombing Ditolak, Wilson Lalengke: Hakimnya Masuk Angin

by Admin
29.01.2026
in Berita, Hukrim, Nasional
0

Pekanbaru – Persidangan kasus aktivis Jekson Sihombing di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru kembali memanas. Dalam sidang agenda putusan sela yang digelar Selasa kemarin, 27 Januari 2026, majelis hakim yang diketuai oleh Johnson Perancis memutuskan untuk mengesampingkan nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa, Fadil, S.H, M.H. Keputusan ini memicu gelombang kritik tajam, terutama mengenai transparansi hukum dan perlakuan terhadap aktivis di dalam tahanan.

 

Baca juga

Kriminalisasi Pers di Majalengka: Skandal Perzinahan Kades, Dugaan Suap Penyidik, dan Matinya Supremasi UU

Skandal Laptop Siluman BGN: Menguak Korupsi Ratusan Miliar Berkedok Transformasi Digital, Peruri Terlibat

Hukum Rimba di Kantor Polisi, Ditonton Polisi; Wilson Lalengke Desak Kapolri Tangkap Fadh Arafiq dan Istrinya*

Ironis! Faisal Dikeroyok di Depan Penyidik Polda Metro Jaya, Negara Dinilai Tak Berdaya Lindungi Rakyatnya

Jekson Sihombing didakwa dengan Pasal 368 KUHP, sebuah tuduhan yang oleh banyak pihak dianggap sebagai upaya kriminalisasi paksa. Ironisnya, dalam persidangan tersebut, majelis hakim dinilai mengabaikan argumen penasihat hukum terkait penerapan Pasal 108 KUHAP yang baru, yang seharusnya menjadi landasan prosedural yang krusial.

 

Alasan Johnson Perancis menolak nota keberatan penasihat hukum Jekson adalah karena poin-poin yang dikemukakan dalam eksepsi harus dibuktikan dalam persidangan. Namun, secara hukum, terdapat perbedaan mendasar antara pembuktian fakta dan keabsahan norma.

 

Pertama, cacat formil bukanlah materi pokok perkara. Keberatan mengenai penggunaan Pasal 618 KUHP baru yang ditandatangani sebelum berlaku efektif (16 Desember 2025) adalah persoalan Legalitas Formil, bukan materi perkara. Hakim tidak perlu memeriksa saksi-saksi untuk melihat tanggal di surat dakwaan. Ini adalah kesalahan administratif-yuridis yang nyata. Menunda penilaian ini hingga akhir persidangan adalah bentuk pembiaran terhadap proses hukum yang sejak awal sudah cacat (null and void).

 

Kedua, kejelasan delik (obscuur libel). Dakwaan yang mengaburkan antara “hak konstitusional berdemo” dengan “ancaman kekerasan” adalah masalah konstruksi hukum JPU yang tidak cermat. Jika dakwaan sudah kabur secara narasi, maka pemeriksaan saksi-saksi hanya akan menjadi kesia-siaan karena dasar hukumnya tidak kokoh.

 

Pelanggaran Asas Legalitas dan Kepastian Hukum

Hakim seharusnya menjadi pelindung terakhir asas Nullum Crimen, Nulla Poena Sine Lege Praevia (tidak ada tindak pidana dan tidak ada hukuman tanpa peraturan perundang-undangan yang mengaturnya terlebih dahulu). Mendasarkan penuntutan pada norma yang belum berlaku efektif pada saat dakwaan disusun adalah pelanggaran serius terhadap kepastian hukum.

 

Ketika hakim menolak eksepsi ini, sama artinya hakim secara langsung membenarkan praktik JPU yang menggunakan “hukum masa depan” untuk menghukum tindakan di masa kini. Ini adalah preseden buruk bagi demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.

 

Konstruksi Pasal 368 KUHP lama menuntut adanya “kekerasan atau ancaman kekerasan”. Mengategorikan rencana demonstrasi dan pemberitaan media sebagai “ancaman kekerasan” adalah penyimpangan nalar hukum. Demonstrasi dilindungi oleh UU No. 9 Tahun 1998 dan Pasal 28E UUD 1945. Ketika hakim membiarkan perkara ini lanjut ke pokok perkara, maka hakim secara langsung mengkriminalisasi hak setiap warga negara untuk menyatakan pendapat.

 

Pernyataan Keras Wilson Lalengke terhadap Sikap Majelis Hakim

Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, menyampaikan kecaman dan pandangan mendalamnya atas penolakan eksepsi tersebut. “Sangat disayangkan Majelis Hakim PN Pekanbaru terkesan masuk angin alias terintervensi oleh sesuatu dan atau oleh pihak tertentu, mungkin oleh Kapolda Riau dan Surya Dumai Group. Mereka seolah menutup mata terhadap fakta hukum yang sangat benderang dalam eksepsi tersebut. Alasan bahwa keberatan itu ‘masuk dalam pokok perkara’ seringkali hanyalah dalih prosedural untuk melanjutkan kriminalisasi yang sudah didesain sejak awal,” ujar alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini dengan nada sangat kecewa.

 

Seorang hakim, lanjut Wilson Lalengke, yang ingin menegakkan kebenaran demi menghadirkan keadilan bagi rakyat harus memiliki keberanian intelektual dan moral. Mereka semestinya mempertimbangkan dengan sangat serius alasan-alasan dalam eksepsi Jekson Sihombing. Bagaimana mungkin sebuah dakwaan yang mendasarkan diri pada pasal yang belum berlaku (temporalitas hukum yang kacau) bisa dianggap sah untuk menyeret seseorang ke kursi pesakitan?

 

“Hakim bukan sekadar corong undang-undang, apalagi corong dari dakwaan yang tidak cermat. Hakim harus menggunakan nuraninya untuk melihat bahwa Jekson Sihombing adalah aktivis lingkungan dan anti-korupsi yang sedang dibungkam. Menolak eksepsi ini berarti memperpanjang penderitaan seorang pejuang kemanusiaan di dalam tahanan yang tidak layak. Saya mendesak Majelis Hakim untuk segera sadar dan membebaskan Jekson demi kehormatan institusi peradilan itu sendiri!” tegas Wilson Lalengke ketika dimintai komentarnya, Rabu, 28 Januari 2026.

 

Ketidakterbukaan dalam mempertimbangkan asas Lex Mitior (ketentuan yang paling menguntungkan terdakwa) dan pengabaian terhadap hak konstitusional warga negara dalam dakwaan JPU menunjukkan bahwa proses hukum ini tidak lagi tentang mencari kebenaran, melainkan tentang pembuktian kekuatan. Rakyat memantau, dan sejarah akan mencatat apakah para hakim di Pekanbaru memilih berdiri bersama keadilan atau menjadi bagian dari mesin kriminalisasi aktivis.

 

Arrogansi Jaksa, Penegak Hukum atau Preman?

Ketegangan tidak berakhir di ruang sidang. Usai persidangan, sebuah insiden memalukan terjadi di ruang tunggu pengadilan. Saat wartawan media LIDIK, Ansori, hendak melakukan konfirmasi kepada JPU Praboedy mengenai kondisi sel tahanan Jekson di Polda Riau, sang jaksa justru melakukan tindakan represif.

 

JPU Praboedy dilaporkan merampas ponsel wartawan secara paksa, yang berujung pada adu mulut hebat. Tindakan ini memicu kecaman luar biasa dari komunitas pers dan aktivis hukum. Wilson Lalengke secara khusus mengecam keras tindakan oknum jaksa tersebut yang dianggap telah mencederai kemerdekaan pers dan etika penegakan hukum.

 

“Sangat memalukan! Seorang jaksa yang seharusnya menjadi representasi negara dalam menegakkan hukum, justru bertindak seperti preman jalanan dengan merampas alat kerja jurnalis. Menghalangi peliputan dan menyita ponsel wartawan yang sedang menjalankan tugas adalah pelanggaran berat terhadap UU Pers,” kecam Wilson Lalengke.

 

Lebih lanjut, tokoh HAM internasional itu menduga ada sesuatu yang sengaja disembunyikan oleh pihak kejaksaan terkait kondisi Jekson di tahanan. “Kenapa harus takut dengan pertanyaan wartawan? Kenapa ponsel harus dirampas? Ini mengindikasikan adanya ketidakterbukaan dan kemungkinan adanya praktik penyiksaan atau kondisi tidak manusiawi di sel Polda Riau yang ingin mereka tutup-tutupi dari publik,” ujarnya.

 

Menanti Keadilan di Sidang Pembuktian

Kasus ini dipandang sebagai ujian bagi kredibilitas institusi peradilan di Riau. Dugaan adanya skenario untuk mempersulit posisi terdakwa dan pembungkaman terhadap pers hanya akan memperburuk citra penegakan hukum di mata internasional.

 

Sidang akan dilanjutkan kembali pada Kamis, 29 Januari 2026, dengan agenda menghadirkan saksi dari pihak JPU. Publik kini menuntut keberanian hakim untuk bertindak independen dan tidak terpengaruh oleh tekanan pihak-pihak yang ingin mengkriminalisasi gerakan aktivis.

 

Sebagaimana ditekankan oleh Wilson Lalengke, keadilan yang tertunda adalah ketidakadilan itu sendiri. Masyarakat sipil menuntut agar proses hukum terhadap Jekson Sihombing dilakukan secara transparan, tanpa intimidasi terhadap pers, dan yang paling utama, didasarkan pada nurani keadilan yang luhur. (TIM/Red)

Tags: Jakson SihombingKetua Umum PPWI Wilson lalengkePekanbaru
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Ketua DPD PPWI Jambi Bantah Tuduhan Penyerangan, Sebut Pertemuan dengan Pengusaha Berawal dari Pengungkapan Dugaan Penyalahgunaan Dokumen Tambang

21.06.2026
Berita

DPD PPWI Provinsi Jambi Apresiasi Kinerja Polri di Hari Bhayangkara ke-80, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Ruang Digital yang Sehat

21.06.2026
Berita

Foto Petugas Medis Ruang Visum Jadi Sampul Berita, Muncul Pertanyaan Soal Etika Jurnalistik dan Perlindungan Privasi

21.06.2026
Berita

SMKN 6 Kota Jambi Klarifikasi Isu Dugaan Pungutan Dana PIP, Sekolah Tegaskan Tidak Ada Pemotongan Bantuan

19.06.2026
Berita

Selisih Panjang Jalan Bukit Subur Jadi Sorotan, Kejari Muaro Jambi Didesak Telusuri Kesesuaian Perencanaan dan Pelaksanaan

19.06.2026
Daerah

Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi, Abdul Mutholib, SH, mendesak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk segera menuntaskan penanganan laporan dugaan ketidaksesuaian proyek Pembangunan Simpang Jalan Wong Kito–Desa Bukit Subur Unit VII–Desa Ujung Tanjung Unit XI senilai Rp2,3 miliar yang telah dilaporkan masyarakat.

17.06.2026
Next Post

PPWI Jambi Pastikan Agenda Silaturahmi dengan Kajari Sarolangun, Dorong Komunikasi Terbuka Penegakan Hukum

PLN Tak Menjawab Pertanyaan Kunci, Dinas Perkim Sarolangun Bungkam Soal 770 Tiang Listrik Mangkrak

TINDAK Temui BK DPRD Kota Jambi, Soroti Dugaan Rangkap Jabatan Hendra Bongsu.

Menjaga Amanah Rakyat: Komitmen Bambang Gunawan Kawal Pengawasan Demi Sarolangun Lebih Baik

Gunung Es Keadilan: Membedah Kriminalisasi Hogi di Sleman dan Busuknya Akar Penegakan Hukum

Discussion about this post

Januari 2026
SSRKJSM
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Des   Feb »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

SuaraRajat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah