• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Suara Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    HARLA KEJAKSAAN KE-81: KAJATI JAMBI SERUKAN INTEGRITAS, DERMAGA MAUT SUNGAI LANDAK MASIH MENUNGGU JAWABAN

    MENELISIK TENDER Rp144,5 MILIAR DI PJN WILAYAH II JAMBI: SIAPA SAJA PERSONEL TEKNIS YANG DIAJUKAN PT SUMBER SWARNANUSA?

    POKIR DPRD KOTA JAMBI DI BAWAH MIKROSKOP: Rp17,45 MILIAR TERKONSENTRASI, SIAPA MENENTUKAN, SIAPA MENDAPAT MANFAAT?

    RP12 MILIAR SUDAH TEREALISASI, NAMUN JEJAKNYA MASIH MENYISAKAN PERTANYAAN: TANAH SIAPA, DIBAYAR KEPADA SIAPA?

    Ketimpangan Pokir DPRD Kota Jambi Jadi Sorotan Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi

    AMJB Geruduk Polda Jambi, Subdit Tipidter Nyatakan Akan Tindaklanjuti Dugaan Aktivitas Pertambangan di Koto Boyo

    JEJAK UANG PT PAL: DARI ASET SITAAN, PABRIK BEROPERASI, HINGGA PERTANYAAN KE MANA HASIL PRODUKSINYA MENGALIR?

    JEJAK RP12 MILIAR DI INAPROC: KAMARIYANI POWA TERCATAT SEBAGAI PENYEDIA PENGADAAN TANAH PUPR JAMBI, MENGAPA METODENYA “DIKECUALIKAN”?

    PONDOK DIBONGKAR, LAHAN BERALIH? MISTERI PENGUASAAN KTH JAYA BERSAMA DAN JEJAK PERKARA YANG MENUNGGU JAWABAN

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    HARLA KEJAKSAAN KE-81: KAJATI JAMBI SERUKAN INTEGRITAS, DERMAGA MAUT SUNGAI LANDAK MASIH MENUNGGU JAWABAN

    MENELISIK TENDER Rp144,5 MILIAR DI PJN WILAYAH II JAMBI: SIAPA SAJA PERSONEL TEKNIS YANG DIAJUKAN PT SUMBER SWARNANUSA?

    POKIR DPRD KOTA JAMBI DI BAWAH MIKROSKOP: Rp17,45 MILIAR TERKONSENTRASI, SIAPA MENENTUKAN, SIAPA MENDAPAT MANFAAT?

    RP12 MILIAR SUDAH TEREALISASI, NAMUN JEJAKNYA MASIH MENYISAKAN PERTANYAAN: TANAH SIAPA, DIBAYAR KEPADA SIAPA?

    Ketimpangan Pokir DPRD Kota Jambi Jadi Sorotan Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi

    AMJB Geruduk Polda Jambi, Subdit Tipidter Nyatakan Akan Tindaklanjuti Dugaan Aktivitas Pertambangan di Koto Boyo

    JEJAK UANG PT PAL: DARI ASET SITAAN, PABRIK BEROPERASI, HINGGA PERTANYAAN KE MANA HASIL PRODUKSINYA MENGALIR?

    JEJAK RP12 MILIAR DI INAPROC: KAMARIYANI POWA TERCATAT SEBAGAI PENYEDIA PENGADAAN TANAH PUPR JAMBI, MENGAPA METODENYA “DIKECUALIKAN”?

    PONDOK DIBONGKAR, LAHAN BERALIH? MISTERI PENGUASAAN KTH JAYA BERSAMA DAN JEJAK PERKARA YANG MENUNGGU JAWABAN

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Suara Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Sidang Mediasi atas “Gugatan Abunawas” Paulus George Hung di PN Sorong Gagal, Kini Masuk Sidang Pokok Perkara

Sidang Mediasi atas “Gugatan Abunawas” Paulus George Hung di PN Sorong Gagal, Kini Masuk Sidang Pokok Perkara

by Admin
26.06.2025
in Berita, Daerah, Hukrim, Nasional
0

Sorong – Sidang mediasi atas gugatan perdata terkait sengketa tanah yang terletak di Kelurahan Supraw, Kecamatan Maladum Mes, Kota Sorong, Papua Barat Daya, yang digelar di PN Sorong akhirnya dinyatakan gagal total. Gugatan yang dikenal dengan “gugatan tipu-tipu ala Abunawas” yang diajukan oleh Paulus George Hung alias Ting-Ting Ho alias Mr. Ching terhadap Samuel Hamonangan Sitorus dkk itu kini dilanjutkan ke Sidang Pokok Perkara.

 

Baca juga

No Content Available

Sidang perdana atas gugatan tersebut dilaksakan pada hari Senin, 23 Juni 2025 lalu. Agenda utama sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua PN Sorong, Beauty Deitje Elisabeth Simatauw, S.H., M.H., bersama dua hakim lainnya ini adalah mendengarkan pembacaan gugatan.

 

Pada kesempatan itu Ketua Majelis Hakim memberikan penjelasan detail bahwa sebagian besar persidangan selanjutnya akan digelar secara online dan e-court. Hal ini dilakukan guna menjamin efektivitas dan efisiensi waktu persidangan.

 

“Sarana dan prasarana di Pengadilan Negeri Sorong sudah memadai untuk pelaksanaan sidang online. Hal ini juga dimaksudkan agar proses pemeriksaan dapat dilakukan dengan lebih efisien,” jelas Beauty.

 

Sebagaimana diketahui bahwa sebelumnya, pihak pengadilan telah memfasilitasi tiga kali sidang mediasi, tetapi tidak membuahkan kesepakatan. Penyebab utamanya adalah pihak penggugat tidak pernah satu kalipun menghadirkan prinsipal dan hanya diwakilkan kuasa hukum di persidangan.

 

“Bagaimana mungkin penggugat tidak pernah menghadirkan prinsipal dalam sidang mediasi? Apakah hakim mediator tidak membuat surat panggilan? Seharusnya penggugat proaktif dan siap membuktikan gugatannya,” tegas pengacara tergugat, Simon M. Soren mempertanyakan ketidakhadiran Paulus George Hung dalam sidang mediasi.

 

Saat pembacaan gugatan, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada pengacara penggugat terkait kemungkinan adanya perubahan materi gugatan yang diajukan. Penggugat yang hanya diwakili kuasa hukum pun menghampiri meja hakim dan menjelaskan beberapa perubahan dengan disaksikan pihak pengacara tergugat.

 

Di akhir sidang, Labora Sitorus selaku salah satu tergugat diberi kesempatan menyampaikan keberatannya. “Majelis Hakim, hingga saat ini saya tidak tahu permasalahan apa yang disengketakan dengan tanah yang saya miliki. Jangan-jangan penggugat tidak tahu letak titik koordinat yang mereka gugat,” sebut mantan polisi itu.

 

Ketidakjelasan obyek sengketa yang digugat oleh penggugat PT. Bagus Jaya Abadi milik Mr. Ching ini telah menimbulkan berbagai spekulasi liar. Penggugat mengajukan sesuatu yang tidak jelas ke pengadilan tanpa bisa menunjukkan letak obyek lahan yang diklaim mereka, namun langsung meminta agar obyek yang tidak jelas itu dibagi dua plus kompensasi kerugian atas sesuatu yang juga tidak jelas sebear Rp. 2,5 milyar. Fakta inilah yang kemudian memunculkan frasa nyeleneh “gugatan tipu-tipu ala Abunawas” atas gugatan aneh tersebut.

 

Merespon pernyataan tergugat Labora Sitorus itu, Ketua Majelis Hakim menegaskan bahwa persidangan akan melakukan pemeriksaan bukti surat, keterangan saksi, hingga sidang pemeriksaan setempat atau sidang lapangan sesuai aturan. “Kami menjamin semua proses sidang berlangsung transparan, sesuai hukum acara, dan dapat diikuti oleh para pihak,” tegas Hakim Beauty.

 

Pengacara tergugat, Simon M. Soren, pada press conference usai sidang menyatakan keyakinannya bahwa gugatan pihak penggugat tidak berdasar. “Kami yakin gugatan ini akan ditolak majelis hakim. Objek sengketa yang diajukan penggugat tidak sesuai dengan tanah yang dimiliki klien kami, dan bukti-bukti surat yang diajukan juga banyak kekurangan serta perlu dipertanyakan keabsahannya,” terang Simon dalam keterangan pers-nya.

 

Sidang kemudian ditutup dan akan dilanjutkan pada Senin, 30 Juni 2025 mendatang. (TIM/Red)

Tags: PN sorong gagal
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

HARLA KEJAKSAAN KE-81: KAJATI JAMBI SERUKAN INTEGRITAS, DERMAGA MAUT SUNGAI LANDAK MASIH MENUNGGU JAWABAN

02.09.2026
Berita

MENELISIK TENDER Rp144,5 MILIAR DI PJN WILAYAH II JAMBI: SIAPA SAJA PERSONEL TEKNIS YANG DIAJUKAN PT SUMBER SWARNANUSA?

28.08.2026
Berita

POKIR DPRD KOTA JAMBI DI BAWAH MIKROSKOP: Rp17,45 MILIAR TERKONSENTRASI, SIAPA MENENTUKAN, SIAPA MENDAPAT MANFAAT?

28.08.2026
Berita

RP12 MILIAR SUDAH TEREALISASI, NAMUN JEJAKNYA MASIH MENYISAKAN PERTANYAAN: TANAH SIAPA, DIBAYAR KEPADA SIAPA?

28.08.2026
Berita

Ketimpangan Pokir DPRD Kota Jambi Jadi Sorotan Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi

26.08.2026
Berita

AMJB Geruduk Polda Jambi, Subdit Tipidter Nyatakan Akan Tindaklanjuti Dugaan Aktivitas Pertambangan di Koto Boyo

24.08.2026
Next Post

Rumah Warga di Sei Beringin Ludes Dilalap Api, Kerugian Capai Rp100 Juta

Bakti Tanpa Pamrih, Prajurit Petarung Pasmar 3 Gotong-royong Bangun Masjid Al-Akbar Sorong

Sejumlah Brimob Terindikasi Jadi Backing Perusahaan Sawmill Merampok Kayu Olahan Masyarakat Adat di Kabupaten Sorong

Aktivis Nasional Soroti Pergantian Sekjen DPD RI dan Ketua KPK: "Kapolri Harus Belajar Mendengar

Tanggapan BKD Jambi Soal PNS Terpidana Narkoba Tuai Kritik, Publik Minta Investigasi!

Discussion about this post

Juni 2025
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30 
« Mei   Jul »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

SuaraRajat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah