• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Suara Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    HARLA KEJAKSAAN KE-81: KAJATI JAMBI SERUKAN INTEGRITAS, DERMAGA MAUT SUNGAI LANDAK MASIH MENUNGGU JAWABAN

    MENELISIK TENDER Rp144,5 MILIAR DI PJN WILAYAH II JAMBI: SIAPA SAJA PERSONEL TEKNIS YANG DIAJUKAN PT SUMBER SWARNANUSA?

    POKIR DPRD KOTA JAMBI DI BAWAH MIKROSKOP: Rp17,45 MILIAR TERKONSENTRASI, SIAPA MENENTUKAN, SIAPA MENDAPAT MANFAAT?

    RP12 MILIAR SUDAH TEREALISASI, NAMUN JEJAKNYA MASIH MENYISAKAN PERTANYAAN: TANAH SIAPA, DIBAYAR KEPADA SIAPA?

    Ketimpangan Pokir DPRD Kota Jambi Jadi Sorotan Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi

    AMJB Geruduk Polda Jambi, Subdit Tipidter Nyatakan Akan Tindaklanjuti Dugaan Aktivitas Pertambangan di Koto Boyo

    JEJAK UANG PT PAL: DARI ASET SITAAN, PABRIK BEROPERASI, HINGGA PERTANYAAN KE MANA HASIL PRODUKSINYA MENGALIR?

    JEJAK RP12 MILIAR DI INAPROC: KAMARIYANI POWA TERCATAT SEBAGAI PENYEDIA PENGADAAN TANAH PUPR JAMBI, MENGAPA METODENYA “DIKECUALIKAN”?

    PONDOK DIBONGKAR, LAHAN BERALIH? MISTERI PENGUASAAN KTH JAYA BERSAMA DAN JEJAK PERKARA YANG MENUNGGU JAWABAN

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    HARLA KEJAKSAAN KE-81: KAJATI JAMBI SERUKAN INTEGRITAS, DERMAGA MAUT SUNGAI LANDAK MASIH MENUNGGU JAWABAN

    MENELISIK TENDER Rp144,5 MILIAR DI PJN WILAYAH II JAMBI: SIAPA SAJA PERSONEL TEKNIS YANG DIAJUKAN PT SUMBER SWARNANUSA?

    POKIR DPRD KOTA JAMBI DI BAWAH MIKROSKOP: Rp17,45 MILIAR TERKONSENTRASI, SIAPA MENENTUKAN, SIAPA MENDAPAT MANFAAT?

    RP12 MILIAR SUDAH TEREALISASI, NAMUN JEJAKNYA MASIH MENYISAKAN PERTANYAAN: TANAH SIAPA, DIBAYAR KEPADA SIAPA?

    Ketimpangan Pokir DPRD Kota Jambi Jadi Sorotan Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi

    AMJB Geruduk Polda Jambi, Subdit Tipidter Nyatakan Akan Tindaklanjuti Dugaan Aktivitas Pertambangan di Koto Boyo

    JEJAK UANG PT PAL: DARI ASET SITAAN, PABRIK BEROPERASI, HINGGA PERTANYAAN KE MANA HASIL PRODUKSINYA MENGALIR?

    JEJAK RP12 MILIAR DI INAPROC: KAMARIYANI POWA TERCATAT SEBAGAI PENYEDIA PENGADAAN TANAH PUPR JAMBI, MENGAPA METODENYA “DIKECUALIKAN”?

    PONDOK DIBONGKAR, LAHAN BERALIH? MISTERI PENGUASAAN KTH JAYA BERSAMA DAN JEJAK PERKARA YANG MENUNGGU JAWABAN

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Suara Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Etika Komando Kapolres: Saat Jawaban Singkat Jadi Cermin Akuntabilitas Publik

Etika Komando Kapolres: Saat Jawaban Singkat Jadi Cermin Akuntabilitas Publik

Konfirmasi resmi jurnalis dan pemerhati hukum Abdul Muthalib, S.H. kepada Kapolres Bungo terkait penangkapan mahasiswa Universitas Muara Bungo (UMB) dijawab singkat. Jawaban itu kini dipersoalkan dari sisi etika kepemimpinan dan tanggung jawab publik.

by Admin
25.10.2025
in Berita, Daerah, Hukrim, Nasional, Pendidikan
0

Bungo — Dalam konteks kelembagaan Polri, setiap tindakan anggota di lapangan sesungguhnya mencerminkan arah komando di tingkat pimpinan. Karena itu, ketika muncul dugaan pelanggaran prosedur oleh aparat Polsek Kota Bungo terhadap seorang mahasiswa Universitas Muara Bungo (UMB) bernama Sabil, publik wajar menantikan sikap tegas dari Kapolres sebagai pemegang tanggung jawab tertinggi di wilayah hukumnya.

 

Baca juga

PT SMM Tembus Senayan: Mencari Solusi atau Memanaskan Peta Politik Sarolangun?

Kriminalisasi Pers di Majalengka: Skandal Perzinahan Kades, Dugaan Suap Penyidik, dan Matinya Supremasi UU

Polri Siaga 24 Jam, Call Center 110 Jadi Garda Terdepan Pengamanan Mudik

TINDAK Gelar Aksi di Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Desak Tiga Polisi Kehutanan Segera Diadili.

Beberapa waktu lalu, Abdul Muthalib, S.H., jurnalis sekaligus pemerhati hukum asal Jambi, menyampaikan konfirmasi resmi kepada Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono, mengenai tindakan aparat Polsek Kota Bungo yang diduga menangkap mahasiswa UMB bernama Sabil di area kampus pada malam Rabu, 22 Oktober 2025.

Dalam konfirmasinya, Abdul menyoroti kejanggalan proses penanganan hukum terhadap mahasiswa tersebut. Ia menyebut Sabil sejatinya merupakan korban pengeroyokan, namun justru dijadikan sebagai terlapor dan bahkan mengalami intervensi dari keluarga pelapor di ruang penyidik Polsek tanpa penanganan tegas dari penyidik.

 

Namun, jawaban Kapolres yang diterima Abdul Muthalib melalui pesan WhatsApp hanya berbunyi singkat:

 

 “Silakan komunikasi dengan Kapolsek Kota langsung yaa. Akan dijelaskan.”

 

Jawaban sederhana ini, bila dibaca sepintas mungkin tampak lumrah. Tetapi dalam perspektif etika komando dan prinsip akuntabilitas publik, hal itu menimbulkan pertanyaan mendasar:

Apakah seorang Kapolres boleh lepas tangan dari tanggung jawab klarifikasi publik terhadap tindakan anak buahnya?

 

Kapolres bukan sekadar pejabat administratif; ia adalah figur moral dan pemegang kendali etik institusional. Dalam tata kelola Polri, tanggung jawab atas perilaku aparat di bawahnya melekat penuh di pundak seorang Kapolres. Karena itu, ketika muncul dugaan pelanggaran prosedur oleh anggota Polsek, maka kewajiban Kapolres bukan hanya meneruskan konfirmasi, melainkan memberikan sikap substantif dan jaminan evaluasi internal.

 

Sebagai jurnalis, Abdul Muthalib menilai jawaban singkat itu tidak sejalan dengan semangat transparansi dan responsibilitas sebagaimana diamanatkan dalam program Transformasi Menuju Polri Presisi yang dicanangkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Empat pilar presisi—prediktif, responsibilitas, transparansi, dan keadilan—menjadi ukuran moral bagi setiap pejabat kepolisian dalam menjawab isu publik.

 

“Ketika konfirmasi resmi dari media dijawab singkat tanpa arah tindak lanjut, publik menilai bukan sekadar isi jawabannya, tapi sikap di balik kata-kata itu,” ujar Abdul.

 

 

 

Di sisi lain, Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 menjamin hak wartawan untuk memperoleh informasi publik yang benar dan berimbang. Maka, pejabat publik yang tidak memberi jawaban substantif terhadap pertanyaan pers dapat dinilai tidak menghormati hak informasi masyarakat.

 

Kepemimpinan yang berwibawa selalu terlihat dari cara ia merespons kritik dan pertanyaan publik.

Menghindar dari tanggung jawab komunikasi bukan bentuk kehati-hatian, melainkan tanda lemahnya kesadaran etika komando.

 

 

Dalam kasus mahasiswa UMB ini, publik tidak hanya menunggu siapa yang salah atau benar, tetapi menunggu sikap moral dan profesional dari pimpinan kepolisian di daerah.

Keterbukaan, akuntabilitas, dan empati hukum adalah napas dari Polri yang humanis. Dan di situlah, makna sejati kata Presisi diuji di hadapan rakyatnya sendiri.

 

 

Penulis:

Abdul Muthalib, S.H.

Jurnalis & Pemerhati Hukum

Pimpinan Redaksi fikiranrajat.id

 

Tags: humanismasyarakatpelindungpengayomPolres BungoPOLRIPolsek bungoPresisi
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

HARLA KEJAKSAAN KE-81: KAJATI JAMBI SERUKAN INTEGRITAS, DERMAGA MAUT SUNGAI LANDAK MASIH MENUNGGU JAWABAN

02.09.2026
Berita

MENELISIK TENDER Rp144,5 MILIAR DI PJN WILAYAH II JAMBI: SIAPA SAJA PERSONEL TEKNIS YANG DIAJUKAN PT SUMBER SWARNANUSA?

28.08.2026
Berita

POKIR DPRD KOTA JAMBI DI BAWAH MIKROSKOP: Rp17,45 MILIAR TERKONSENTRASI, SIAPA MENENTUKAN, SIAPA MENDAPAT MANFAAT?

28.08.2026
Berita

RP12 MILIAR SUDAH TEREALISASI, NAMUN JEJAKNYA MASIH MENYISAKAN PERTANYAAN: TANAH SIAPA, DIBAYAR KEPADA SIAPA?

28.08.2026
Berita

Ketimpangan Pokir DPRD Kota Jambi Jadi Sorotan Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi

26.08.2026
Berita

AMJB Geruduk Polda Jambi, Subdit Tipidter Nyatakan Akan Tindaklanjuti Dugaan Aktivitas Pertambangan di Koto Boyo

24.08.2026
Next Post

Potret buram tambang batubara di Provinsi Jambi

Kapolsek Bungo Diduga Berikan Informasi Tidak Benar ke Kapolres, Bukti Foto dan Chat Ungkap Adanya Penangkapan Mahasiswa UMB

Kanit Reskrim Polsek Muaro Bungo Responsif Terhadap Kritik Publik, Contoh Profesionalisme Penegak Hukum

PPWI Advokasi Perdamaian dan Perlindungan Pers dalam Seminar Internasional Rusia-Ukraina

Rakyat Papua Marah atas Pembakaran Mahkota Cenderawasih

Discussion about this post

Oktober 2025
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031 
« Sep   Nov »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

SuaraRajat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah