• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Suara Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    HARLA KEJAKSAAN KE-81: KAJATI JAMBI SERUKAN INTEGRITAS, DERMAGA MAUT SUNGAI LANDAK MASIH MENUNGGU JAWABAN

    MENELISIK TENDER Rp144,5 MILIAR DI PJN WILAYAH II JAMBI: SIAPA SAJA PERSONEL TEKNIS YANG DIAJUKAN PT SUMBER SWARNANUSA?

    POKIR DPRD KOTA JAMBI DI BAWAH MIKROSKOP: Rp17,45 MILIAR TERKONSENTRASI, SIAPA MENENTUKAN, SIAPA MENDAPAT MANFAAT?

    RP12 MILIAR SUDAH TEREALISASI, NAMUN JEJAKNYA MASIH MENYISAKAN PERTANYAAN: TANAH SIAPA, DIBAYAR KEPADA SIAPA?

    Ketimpangan Pokir DPRD Kota Jambi Jadi Sorotan Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi

    AMJB Geruduk Polda Jambi, Subdit Tipidter Nyatakan Akan Tindaklanjuti Dugaan Aktivitas Pertambangan di Koto Boyo

    JEJAK UANG PT PAL: DARI ASET SITAAN, PABRIK BEROPERASI, HINGGA PERTANYAAN KE MANA HASIL PRODUKSINYA MENGALIR?

    JEJAK RP12 MILIAR DI INAPROC: KAMARIYANI POWA TERCATAT SEBAGAI PENYEDIA PENGADAAN TANAH PUPR JAMBI, MENGAPA METODENYA “DIKECUALIKAN”?

    PONDOK DIBONGKAR, LAHAN BERALIH? MISTERI PENGUASAAN KTH JAYA BERSAMA DAN JEJAK PERKARA YANG MENUNGGU JAWABAN

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    HARLA KEJAKSAAN KE-81: KAJATI JAMBI SERUKAN INTEGRITAS, DERMAGA MAUT SUNGAI LANDAK MASIH MENUNGGU JAWABAN

    MENELISIK TENDER Rp144,5 MILIAR DI PJN WILAYAH II JAMBI: SIAPA SAJA PERSONEL TEKNIS YANG DIAJUKAN PT SUMBER SWARNANUSA?

    POKIR DPRD KOTA JAMBI DI BAWAH MIKROSKOP: Rp17,45 MILIAR TERKONSENTRASI, SIAPA MENENTUKAN, SIAPA MENDAPAT MANFAAT?

    RP12 MILIAR SUDAH TEREALISASI, NAMUN JEJAKNYA MASIH MENYISAKAN PERTANYAAN: TANAH SIAPA, DIBAYAR KEPADA SIAPA?

    Ketimpangan Pokir DPRD Kota Jambi Jadi Sorotan Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi

    AMJB Geruduk Polda Jambi, Subdit Tipidter Nyatakan Akan Tindaklanjuti Dugaan Aktivitas Pertambangan di Koto Boyo

    JEJAK UANG PT PAL: DARI ASET SITAAN, PABRIK BEROPERASI, HINGGA PERTANYAAN KE MANA HASIL PRODUKSINYA MENGALIR?

    JEJAK RP12 MILIAR DI INAPROC: KAMARIYANI POWA TERCATAT SEBAGAI PENYEDIA PENGADAAN TANAH PUPR JAMBI, MENGAPA METODENYA “DIKECUALIKAN”?

    PONDOK DIBONGKAR, LAHAN BERALIH? MISTERI PENGUASAAN KTH JAYA BERSAMA DAN JEJAK PERKARA YANG MENUNGGU JAWABAN

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Suara Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » LPKNI Laporkan Dugaan Pelanggaran Berat di Kawasan Cagar Budaya Muarajambi

LPKNI Laporkan Dugaan Pelanggaran Berat di Kawasan Cagar Budaya Muarajambi

by Admin
05.12.2025
in Berita, Daerah, Hukrim, Lingkungan, Nasional
0

JAMBI –– Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) melayangkan laporan resmi mengenai dugaan pelanggaran serius di Kawasan Cagar Budaya Nasional Muarajambi, Kabupaten Muaro Jambi. Laporan tersebut memotret serangkaian aktivitas industri yang dituding melanggar zonasi, merusak lingkungan situs purbakala, serta mengancam kelestarian salah satu pusat peradaban Melayu Kuno di Nusantara.

 

Baca juga

GMNI: “Serakahnomics” Harus Diberantas, Ekonomi Harus Kembali ke Rakyat

Laporan Masuk, Data Lengkap, Tindak Lanjut Nihil: Kronologi Pengaduan ke Bea Cukai Jambi

Ikuti Prosedur Tapi Tak Ditindaklanjuti, Kepercayaan Publik terhadap Bea Cukai Jambi Kian Merosot

Akses Informasi Dikebiri di Pos Penjagaan, PPWI Jambi & Tipikor News Laporkan Bea Cukai Jambi ke Ombudsman RI

Dalam dokumen yang diterima redaksi, LPKNI menguraikan adanya operasi sejumlah perusahaan di sekitar kawasan cagar budaya yang diduga beroperasi tanpa izin lengkap. Lembaga itu juga menemukan indikasi penghindaran kewajiban pajak hingga dugaan praktik koordinasi ilegal untuk memperlancar proses perizinan.

 

Perluasan kebun sawit dan alih fungsi lahan di zona perlindungan turut memperparah kondisi lingkungan situs. LPKNI mencatat hadirnya aktivitas Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) batubara, mobilisasi alat berat, lalu lintas truk, hingga operasi jetty dan tongkang yang berada dekat zona penyangga cagar budaya. Salah satu temuan paling mencolok adalah sebuah candi yang kini dikelilingi pagar seng. Di balik pagar itu, terpantau aktivitas yang diduga terkait kegiatan tambang batubara.

Menurut LPKNI, aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan yang sulit dipulihkan:

– Getaran alat berat yang mengancam struktur candi dan artefak bersejarah.

– Erosi yang dapat merusak kanal-kanal kuno.

– Terganggunya ekosistem alam sebagai penyangga kawasan.

– Hilangnya nilai historis yang menjadi fondasi kawasan sebagai pusat studi peradaban Melayu Kuno.

– Turunnya kredibilitas pemerintah daerah dalam menjaga warisan budaya nasional.

LPKNI menilai serangkaian kegiatan industri itu berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Di antaranya Pasal 66 mengenai larangan merusak cagar budaya, Pasal 81 tentang pengubahan fungsi ruang, hingga Pasal 104 yang memuat sanksi pidana maksimal lima tahun penjara dan denda Rp5 miliar bagi pihak yang menghalangi upaya pelestarian.

 

Lembaga tersebut juga menyoroti potensi pelanggaran lain: pemisahan bagian cagar budaya, pendokumentasian tanpa izin, pemanfaatan komersial yang tidak sesuai ketentuan, hingga pengalihan kepemilikan ilegal. LPKNI menyebut temuan ini bukan hanya bertentangan dengan regulasi nasional, tetapi juga dengan standar perlindungan warisan budaya internasional.

 

Ketua Umum LPKNI, Kurniadi Hidayat, menegaskan Muarajambi adalah warisan kebudayaan kelas dunia yang memerlukan perlindungan ketat.

 

“Kawasan ini bukan sekadar situs arkeologi, tetapi tapak peradaban dan pusat spiritual masa lampau yang memiliki nilai universal bagi sejarah Nusantara,” ucap Kurniadi.

 

Ia juga menyoroti bahwa pelestarian cagar budaya berkaitan langsung dengan perlindungan konsumen, terutama dalam industri pariwisata dan produk budaya.

 

LPKNI mendesak seluruh aktivitas industri yang bertentangan dengan aturan dihentikan dan dipindahkan dari kawasan cagar budaya. Lembaga itu mendorong pengawasan lintas instansi serta pelibatan masyarakat dalam pemantauan.

 

Kawasan Cagar Budaya Nasional Muarajambi memiliki luas 3.981 hektare dan ditetapkan melalui Keputusan Mendikbud Nomor 259/M/2013. Area ini dibatasi oleh Sungai Berembang dan Desa Danau Lamo di utara; Desa Teluk Jambu dan Dusun Mudo di timur; Desa Kemingking Dalam dan Tebat Patah di selatan; serta Desa Baru dan Danau Lamo di barat.

 

LPKNI turut menyampaikan tembusan laporan kepada Presiden RI, ICOMOS, UNESCO, Kemendagri, Kemenkeu, Kemendikbud, dan Kapolri.

 

Redaksi fikiranrajat.id

Tags: dan Kapolri.ICOMOSKemendagriKemendikbudKemenkeuLPKNIPresiden RIUnesco
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

HARLA KEJAKSAAN KE-81: KAJATI JAMBI SERUKAN INTEGRITAS, DERMAGA MAUT SUNGAI LANDAK MASIH MENUNGGU JAWABAN

02.09.2026
Berita

MENELISIK TENDER Rp144,5 MILIAR DI PJN WILAYAH II JAMBI: SIAPA SAJA PERSONEL TEKNIS YANG DIAJUKAN PT SUMBER SWARNANUSA?

28.08.2026
Berita

POKIR DPRD KOTA JAMBI DI BAWAH MIKROSKOP: Rp17,45 MILIAR TERKONSENTRASI, SIAPA MENENTUKAN, SIAPA MENDAPAT MANFAAT?

28.08.2026
Berita

RP12 MILIAR SUDAH TEREALISASI, NAMUN JEJAKNYA MASIH MENYISAKAN PERTANYAAN: TANAH SIAPA, DIBAYAR KEPADA SIAPA?

28.08.2026
Berita

Ketimpangan Pokir DPRD Kota Jambi Jadi Sorotan Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi

26.08.2026
Berita

AMJB Geruduk Polda Jambi, Subdit Tipidter Nyatakan Akan Tindaklanjuti Dugaan Aktivitas Pertambangan di Koto Boyo

24.08.2026
Next Post

Mangkir terhadap Panggilan Pengadilan, Paspampres Harus Ditarik dari Kesatuan Pengawal Jokowi

Wiranto B Manalu Dari GMNI Ke PPWI : Merawat Asa Dipilar Keempat Demokrasi.

PERMOHONAN TERBUKA CONNIE RAHAKUNDINI BAKRIE UNTUK PRESIDEN PRABOWO.

DPD PPWI Jambi Masih Buka Penggalangan Bantuan untuk Korban Bencana Alam.

Mengapa Kasus Dugaan Ijazah Palsu Perlu Dituntaskan? Sebuah Seruan Moral dan Politik untuk Menegakkan Kebenaran

Discussion about this post

Desember 2025
SSRKJSM
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031 
« Nov   Jan »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

SuaraRajat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah