• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Suara Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    HARLA KEJAKSAAN KE-81: KAJATI JAMBI SERUKAN INTEGRITAS, DERMAGA MAUT SUNGAI LANDAK MASIH MENUNGGU JAWABAN

    MENELISIK TENDER Rp144,5 MILIAR DI PJN WILAYAH II JAMBI: SIAPA SAJA PERSONEL TEKNIS YANG DIAJUKAN PT SUMBER SWARNANUSA?

    POKIR DPRD KOTA JAMBI DI BAWAH MIKROSKOP: Rp17,45 MILIAR TERKONSENTRASI, SIAPA MENENTUKAN, SIAPA MENDAPAT MANFAAT?

    RP12 MILIAR SUDAH TEREALISASI, NAMUN JEJAKNYA MASIH MENYISAKAN PERTANYAAN: TANAH SIAPA, DIBAYAR KEPADA SIAPA?

    Ketimpangan Pokir DPRD Kota Jambi Jadi Sorotan Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi

    AMJB Geruduk Polda Jambi, Subdit Tipidter Nyatakan Akan Tindaklanjuti Dugaan Aktivitas Pertambangan di Koto Boyo

    JEJAK UANG PT PAL: DARI ASET SITAAN, PABRIK BEROPERASI, HINGGA PERTANYAAN KE MANA HASIL PRODUKSINYA MENGALIR?

    JEJAK RP12 MILIAR DI INAPROC: KAMARIYANI POWA TERCATAT SEBAGAI PENYEDIA PENGADAAN TANAH PUPR JAMBI, MENGAPA METODENYA “DIKECUALIKAN”?

    PONDOK DIBONGKAR, LAHAN BERALIH? MISTERI PENGUASAAN KTH JAYA BERSAMA DAN JEJAK PERKARA YANG MENUNGGU JAWABAN

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    HARLA KEJAKSAAN KE-81: KAJATI JAMBI SERUKAN INTEGRITAS, DERMAGA MAUT SUNGAI LANDAK MASIH MENUNGGU JAWABAN

    MENELISIK TENDER Rp144,5 MILIAR DI PJN WILAYAH II JAMBI: SIAPA SAJA PERSONEL TEKNIS YANG DIAJUKAN PT SUMBER SWARNANUSA?

    POKIR DPRD KOTA JAMBI DI BAWAH MIKROSKOP: Rp17,45 MILIAR TERKONSENTRASI, SIAPA MENENTUKAN, SIAPA MENDAPAT MANFAAT?

    RP12 MILIAR SUDAH TEREALISASI, NAMUN JEJAKNYA MASIH MENYISAKAN PERTANYAAN: TANAH SIAPA, DIBAYAR KEPADA SIAPA?

    Ketimpangan Pokir DPRD Kota Jambi Jadi Sorotan Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi

    AMJB Geruduk Polda Jambi, Subdit Tipidter Nyatakan Akan Tindaklanjuti Dugaan Aktivitas Pertambangan di Koto Boyo

    JEJAK UANG PT PAL: DARI ASET SITAAN, PABRIK BEROPERASI, HINGGA PERTANYAAN KE MANA HASIL PRODUKSINYA MENGALIR?

    JEJAK RP12 MILIAR DI INAPROC: KAMARIYANI POWA TERCATAT SEBAGAI PENYEDIA PENGADAAN TANAH PUPR JAMBI, MENGAPA METODENYA “DIKECUALIKAN”?

    PONDOK DIBONGKAR, LAHAN BERALIH? MISTERI PENGUASAAN KTH JAYA BERSAMA DAN JEJAK PERKARA YANG MENUNGGU JAWABAN

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Suara Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Proyek APBN Rp1,2 Miliar Mangkrak, Sikap Bungkam Dinilai Abaikan UU KIP

Proyek APBN Rp1,2 Miliar Mangkrak, Sikap Bungkam Dinilai Abaikan UU KIP

by Admin
15.01.2026
in Berita, Daerah, Hukrim, Pendidikan
0

SAROLANGUN – Dugaan persoalan pada proyek revitalisasi SMA Negeri 4 Sarolangun kembali menguat. Setelah pemberitaan episode pertama mencuat ke publik, redaksi FikiranRajat.id melanjutkan konfirmasi resmi kepada Kepala SMAN 4 Sarolangun, Sri Haryani. Namun alih-alih memberikan penjelasan substantif, pihak kepala sekolah justru hanya mengirimkan tautan pemberitaan media lain tanpa menjawab satu pun poin konfirmasi yang diajukan.

 

Baca juga

Diduga Tahan Nomor Ujian Karena Uang Komite, Praktik Lama Kembali Terjadi di SMA 17 Muaro Jambi?

Kritik Keras untuk Kabid SMA Disdik Jambi: Jangan Hanya Duduk Ongkang Kaki di Kursi Jabatan

Dugaan Modus Pungutan Sekolah Disorot, Penggalangan Dana Melalui Kegiatan Siswa Jadi Sorotan

PPWI Jambi: Hentikan Semua Modus Pungutan di Sekolah, Dana BOS Bukan Milik Kepala Sekolah

Padahal, proyek yang dipersoalkan bukan bernilai kecil. Berdasarkan papan informasi kegiatan, SMAN 4 Sarolangun menerima Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi SMA dengan nilai Rp1.218.574.000 bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025. Ruang lingkup pekerjaan meliputi rehabilitasi lima ruang kelas, laboratorium, dan ruang administrasi, dengan waktu pelaksanaan 120 hari sejak 13 September 2025.

 

Fakta Lapangan Bertolak Belakang

Hasil pantauan lapangan redaksi pada awal 2 Januari 2026 menunjukkan kondisi proyek yang jauh dari kata selesai. Sejumlah bagian bangunan masih berupa lantai semen kasar, material berserakan, dan tidak tampak aktivitas pekerja. Kondisi tersebut menimbulkan dugaan kuat bahwa proyek tidak dikerjakan sesuai jadwal yang ditetapkan.

 

Atas dasar temuan itu, redaksi menyampaikan konfirmasi tertulis kepada Kepala Sekolah untuk meminta penjelasan terkait:

▪️Status progres fisik pekerjaan,

▪️Alasan keterlambatan atau mangkraknya proyek,

▪️Pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan.

 

Namun hingga batas waktu konfirmasi, tidak ada jawaban langsung dari Kepala Sekolah.

 

Dalam komunikasi melalui WhatsApp, Kepala SMAN 4 Sarolangun justru meminta agar wartawan datang langsung ke sekolah. Ketika redaksi menjelaskan posisi sedang berada di Kota Jambi dan meminta jawaban tertulis melalui WhatsApp atau surat resmi, yang dikirimkan hanyalah tautan berita media lain, tanpa klarifikasi atas substansi persoalan.

 

Sikap tersebut dinilai sebagai bentuk penghindaran dari kewajiban pejabat publik dalam memberikan informasi yang benar, jelas, dan akuntabel.

 

Sebagai pimpinan satuan pendidikan negeri, Kepala Sekolah melekat status badan publik yang wajib tunduk pada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Mengalihkan konfirmasi kepada pihak lain atau sekadar mengirim tautan berita, tanpa menjawab substansi penggunaan anggaran negara, bukanlah bentuk pemenuhan hak publik atas informasi.

 

“Diamnya pejabat publik dalam isu penggunaan uang negara bukan sekadar etika yang dilanggar, tetapi berpotensi melanggar hukum,” ujar sumber redaksi yang memahami regulasi keterbukaan informasi.

 

Sementara itu, redaksi juga telah mengonfirmasi pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pekerjaan. Pihak PPK menyatakan bahwa proyek tersebut bukan kewenangan daerah, melainkan Provinsi Jambi. Namun ketika dikonfirmasi ke pihak provinsi, redaksi justru diarahkan kembali ke daerah. Lempar tanggung jawab antarinstansi ini semakin mempertebal kecurigaan publik terhadap pengelolaan proyek.

 

Redaksi FikiranRajat.id menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan data lapangan, dokumen resmi, dan upaya konfirmasi berulang. Pemberitaan ini bukan vonis hukum, melainkan bagian dari fungsi kontrol sosial pers.

 

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi tertulis kepada Kepala SMAN 4 Sarolangun, Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, maupun pihak terkait lainnya. Namun hingga berita episode kedua ini ditayangkan, tidak ada penjelasan resmi yang menjawab substansi persoalan.

 

Pewarta : Tim Investigasi

Editor : Redaksi FikiranRajat.id

Tags: Dinas Pendidikan Provinsi JambiDinas Pendidilan SarolangunKepsek Sri HaryaniProyek Apbn 2023Revitalisasi Ruang KelasSMA 4 Sarolangun
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

HARLA KEJAKSAAN KE-81: KAJATI JAMBI SERUKAN INTEGRITAS, DERMAGA MAUT SUNGAI LANDAK MASIH MENUNGGU JAWABAN

02.09.2026
Berita

MENELISIK TENDER Rp144,5 MILIAR DI PJN WILAYAH II JAMBI: SIAPA SAJA PERSONEL TEKNIS YANG DIAJUKAN PT SUMBER SWARNANUSA?

28.08.2026
Berita

POKIR DPRD KOTA JAMBI DI BAWAH MIKROSKOP: Rp17,45 MILIAR TERKONSENTRASI, SIAPA MENENTUKAN, SIAPA MENDAPAT MANFAAT?

28.08.2026
Berita

RP12 MILIAR SUDAH TEREALISASI, NAMUN JEJAKNYA MASIH MENYISAKAN PERTANYAAN: TANAH SIAPA, DIBAYAR KEPADA SIAPA?

28.08.2026
Berita

Ketimpangan Pokir DPRD Kota Jambi Jadi Sorotan Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi

26.08.2026
Berita

AMJB Geruduk Polda Jambi, Subdit Tipidter Nyatakan Akan Tindaklanjuti Dugaan Aktivitas Pertambangan di Koto Boyo

24.08.2026
Next Post

Ikuti Prosedur Tapi Tak Ditindaklanjuti, Kepercayaan Publik terhadap Bea Cukai Jambi Kian Merosot

Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke Bertemu Perwakilan PPWI Jepang, Perkuat Agenda PPWI Go To UN 2026

Laporan Masuk, Data Lengkap, Tindak Lanjut Nihil: Kronologi Pengaduan ke Bea Cukai Jambi

“Sampai Ketemu Lagi”: Negara yang Selalu Menuntut Pengorbanan, Tapi Pelit Menghormatinya

Sampai Ketemu Lagi: Ketika Kekuasaan Daerah Berlindung di Balik Jaksa

Discussion about this post

Januari 2026
SSRKJSM
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Des   Feb »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

SuaraRajat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah