• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Suara Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    HARLA KEJAKSAAN KE-81: KAJATI JAMBI SERUKAN INTEGRITAS, DERMAGA MAUT SUNGAI LANDAK MASIH MENUNGGU JAWABAN

    MENELISIK TENDER Rp144,5 MILIAR DI PJN WILAYAH II JAMBI: SIAPA SAJA PERSONEL TEKNIS YANG DIAJUKAN PT SUMBER SWARNANUSA?

    POKIR DPRD KOTA JAMBI DI BAWAH MIKROSKOP: Rp17,45 MILIAR TERKONSENTRASI, SIAPA MENENTUKAN, SIAPA MENDAPAT MANFAAT?

    RP12 MILIAR SUDAH TEREALISASI, NAMUN JEJAKNYA MASIH MENYISAKAN PERTANYAAN: TANAH SIAPA, DIBAYAR KEPADA SIAPA?

    Ketimpangan Pokir DPRD Kota Jambi Jadi Sorotan Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi

    AMJB Geruduk Polda Jambi, Subdit Tipidter Nyatakan Akan Tindaklanjuti Dugaan Aktivitas Pertambangan di Koto Boyo

    JEJAK UANG PT PAL: DARI ASET SITAAN, PABRIK BEROPERASI, HINGGA PERTANYAAN KE MANA HASIL PRODUKSINYA MENGALIR?

    JEJAK RP12 MILIAR DI INAPROC: KAMARIYANI POWA TERCATAT SEBAGAI PENYEDIA PENGADAAN TANAH PUPR JAMBI, MENGAPA METODENYA “DIKECUALIKAN”?

    PONDOK DIBONGKAR, LAHAN BERALIH? MISTERI PENGUASAAN KTH JAYA BERSAMA DAN JEJAK PERKARA YANG MENUNGGU JAWABAN

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    HARLA KEJAKSAAN KE-81: KAJATI JAMBI SERUKAN INTEGRITAS, DERMAGA MAUT SUNGAI LANDAK MASIH MENUNGGU JAWABAN

    MENELISIK TENDER Rp144,5 MILIAR DI PJN WILAYAH II JAMBI: SIAPA SAJA PERSONEL TEKNIS YANG DIAJUKAN PT SUMBER SWARNANUSA?

    POKIR DPRD KOTA JAMBI DI BAWAH MIKROSKOP: Rp17,45 MILIAR TERKONSENTRASI, SIAPA MENENTUKAN, SIAPA MENDAPAT MANFAAT?

    RP12 MILIAR SUDAH TEREALISASI, NAMUN JEJAKNYA MASIH MENYISAKAN PERTANYAAN: TANAH SIAPA, DIBAYAR KEPADA SIAPA?

    Ketimpangan Pokir DPRD Kota Jambi Jadi Sorotan Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi

    AMJB Geruduk Polda Jambi, Subdit Tipidter Nyatakan Akan Tindaklanjuti Dugaan Aktivitas Pertambangan di Koto Boyo

    JEJAK UANG PT PAL: DARI ASET SITAAN, PABRIK BEROPERASI, HINGGA PERTANYAAN KE MANA HASIL PRODUKSINYA MENGALIR?

    JEJAK RP12 MILIAR DI INAPROC: KAMARIYANI POWA TERCATAT SEBAGAI PENYEDIA PENGADAAN TANAH PUPR JAMBI, MENGAPA METODENYA “DIKECUALIKAN”?

    PONDOK DIBONGKAR, LAHAN BERALIH? MISTERI PENGUASAAN KTH JAYA BERSAMA DAN JEJAK PERKARA YANG MENUNGGU JAWABAN

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Suara Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Diduga Pungli, Direktur RSUD Chatib Quzwain Pungut Tarif Layanan Kesehatan Rp.565 ribu diluar perda.

Diduga Pungli, Direktur RSUD Chatib Quzwain Pungut Tarif Layanan Kesehatan Rp.565 ribu diluar perda.

by Admin
02.05.2025
in Berita, Daerah, Hukrim, Nasional, Opini, Pendidikan, Ragam
0

Baca juga

RM Basuo Diduga Langgar Sejumlah Perda, Konfirmasi Resmi Redaksi Tak Dijawab

OTT Oknum Dishub Kota Jambi, Tamparan Keras Jargon “Kota Jambi Bahagia”.

Ketua Komite Kimidi Akui Pungutan untuk Gapura, Papan Nama dan Sewa Laptop TKA Tanpa Bukti; Kepala SMA Negeri 17 Muaro Jambi Saling Lempar Tanggung Jawab

DIDUGA ADA PUNGLI DI SMA 17 MUARO JAMBI, DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAMBI MENGAKU TIDAK TAHU DAN AKAN MENGKONFIRMASI KEPSEK

Fikiran Ra’jat, Sarolangun Jambi ,- Direktur RSUD Chotib Quzwain Sarolangun Dr. Bambang hermanto mengungkapkan bahwa biaya yang dipungut dari peserta PPPK (P3K) sudah sesuai dengan peraturan daerah (PERDA) dan ketentuan rumah sakit.

“Biaya sebesar Rp.560 ribu /org untuk surat keterangan KIR kesehatan dan bebas narkoba sudah sesuai dengan perda dan tarifnya tetap seperti sebelumnya,” kata dr.bambang hermanto, senin (13/1/2025),  ia juga merincikan bahwa biaya surat keterangan kesehatan dan bebas narkoba adalah Rp.560 ribu sedangkan surat keterangan kejiwaan dikenakan biaya 200 ribu

Tarif tersebut sudah berlaku lama dan tidak ada perubahan, dan itu menjadi setoran ke negara.”jelasnya.

Keterangan diatas dikutip pada halaman berita tribunjambi.co yang berjudul “Kata Pihak RSUD Chatib Quzwein Soal Mahalnya Biaya Tes Kesehatan Peserta Lulus PPPK Sarolangun” yang viral dimedia sosial tiktok pada akun kabar sarolangun update berapa minggu lalu

Hal tersebut mencuat kepermukaan publik akibat mahalnya harga tarif surat keterangan KIR kesehatan dan surat keterangan bebas narkoba yang dirasakan oleh para peserta PPPK (P3K) kabupaten sarolangun tahun 2024

Kemudian menjadi pertanyaan banyak kalangan masyarakat di karnakan penjelasan direktur rumah sakit yang menyebutkan tarif yang dipungut sudah sesuai dengan peraturan daerah, namun tidak menyebutkan secara pasti perda nomor berapa, tahun berapa tentang apa?

Seperti yang disampaikan oleh saudara Sholahuddin Ketua DPC Laskar Merah Putih Indonesia  kabupaten sarolangun kepada Fikiranrajat.id bahwa keterangan ataupun penjelasan direktur RSUD Chatif Quzwain pada publik tertanggal 13/1/2025 pada media itu tidak jelas alias keterangan abu-abu, memberikan keterangan tidak jelas dapat diartikan, memberikan keterangan palsu atau bohong.

Seharusnya beliau jelaskan perdanya nomor berapa?, tahun berapa?, jangan asal bicara, tidak semua perda mengatur soal tarif retribusi layanan jasa kesehatan, apalagi ini soal pungutan/tarif harus memiliki dasar yang jelas, soal keuangan jangan main- main, apalagi berkaitan dengan keuangan negara, kas daerah, pendapatan daerah terutama, harus jelas kongrit memberikan keterangan mengenai perda itu apalagi menjadi konsumsi publik, ucapnya

Ia menerangkan apabila direktur RSUD Chatib Quzwain memungut tarif jasa umum atas tarif layanan kesehatan berdasarkan peraturan daerah (Perda) yang diatur oleh perda kabupaten sarolangun nomor 8 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah seharusnya tidak demikian nilainya hingga Rp.565 ribu, wajar saja masyarat atau peserta PPPK merasa kemahalan.

Karena perda nomor 8 tahun 2023 secara jelas menetapkan retribusi jasa umum, 1. Pelayanan kesehatan, pada lampiran struktur dan besaran tarif retribusi daerah tertera jenis pelayanan Nomor urut 6. Narkoba dan Napza bebas Narkoba tarif Rp.160 ribu sedangkan pada Nomor urut 7. Keterangan pada kolom Jenis pelayanan, pemeriksaan dalam rangka pemberian surat keterangan, a. Surat kir kesehatan Rp.15 ribu kemudian pada huruf g.surat keterangan kesehatan jiwa Rp. 0,00 pada huruf h. Jasa pemeriksaan KIR kesehatan CPNS/Paket Rp.160ribu

Selain itu perda juga mengatur mengenai badan layanan umum daerah yang disebut BLUD sepeti tarif layanan rawat jalan di poliklinik, tarif layanan diatur secara rinji contoh jenis layanan konsultasi/pemeriksaan oleh dokter umum , rujukan, penguji kesehatan , kepada siapa, umum , pelajar, pns bila menggunakan dokter umum tarifnya 20 ribu terdiri dari jasa sarana Rp.11,200 jasa layanan Rp. 8,800. Nah sekarang direktur berdasarkan perda nomor berapa?,

Yang jelas tarif pelayanan kesehatan ini diukur berdasarkan jenis pelayanan, frekuensi layanan dan jangka waktu layanan jelas terukur, untuk itu kami ormas laskar merah putih indonesia mewakili masyarakat sarolangun meminta direktur RSUD Chatib Quzwain melakukan jumpa pers untuk menjelaskan, dasar perda yang dimaksud  nomor berapa, kemudian berapa sebenarnya tarif yang di pungut dari 2.606 orang peserta P3K sarolangun tahun 2024, apakah 560ribu, 565 ribu, atau 760 ribu dan berapa jumlah yang disetorkan ke negara, serta dapat dipertanggung jawabkan, bila keluar dari perda dapat kami duga punguran tsb adalah pungli, jangan berlindung dibalik perda”terang ketua Lmpi

Red; fikiranrajat.id

Tags: DirekturDR.BAMBANG HERMANTOPungliRetribusiRSUD Chatib Quswain
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

HARLA KEJAKSAAN KE-81: KAJATI JAMBI SERUKAN INTEGRITAS, DERMAGA MAUT SUNGAI LANDAK MASIH MENUNGGU JAWABAN

02.09.2026
Berita

MENELISIK TENDER Rp144,5 MILIAR DI PJN WILAYAH II JAMBI: SIAPA SAJA PERSONEL TEKNIS YANG DIAJUKAN PT SUMBER SWARNANUSA?

28.08.2026
Berita

POKIR DPRD KOTA JAMBI DI BAWAH MIKROSKOP: Rp17,45 MILIAR TERKONSENTRASI, SIAPA MENENTUKAN, SIAPA MENDAPAT MANFAAT?

28.08.2026
Berita

RP12 MILIAR SUDAH TEREALISASI, NAMUN JEJAKNYA MASIH MENYISAKAN PERTANYAAN: TANAH SIAPA, DIBAYAR KEPADA SIAPA?

28.08.2026
Berita

Ketimpangan Pokir DPRD Kota Jambi Jadi Sorotan Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi

26.08.2026
Berita

AMJB Geruduk Polda Jambi, Subdit Tipidter Nyatakan Akan Tindaklanjuti Dugaan Aktivitas Pertambangan di Koto Boyo

24.08.2026
Next Post

Semangat Penggalang Berkobar di Bumi Perkemahan SMPN 3 Kwandang

Warga Malambe Sindir Aleg Dapil Ponelo–Tomilito: Jangan Datang Hanya untuk Foto, Kami Butuh Aksi Nyata

REVOLUSI SOSIAL VS GEMURUH GELOMBANG NAFSU ANGKARA MURKA JOKOWI

Jelang Pelantikan Besar, PPWI Lampung Siapkan Barisan Kuat Pengurus Hingga ke Akar Rumput

Ketika Aktivis Menjadi Bayang-Bayang Kekuasaan; Ancaman Baru bagi Kepemimpinan Daerah

Discussion about this post

Mei 2025
SSRKJSM
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Apr   Jun »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

SuaraRajat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah