• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Suara Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    HARLA KEJAKSAAN KE-81: KAJATI JAMBI SERUKAN INTEGRITAS, DERMAGA MAUT SUNGAI LANDAK MASIH MENUNGGU JAWABAN

    MENELISIK TENDER Rp144,5 MILIAR DI PJN WILAYAH II JAMBI: SIAPA SAJA PERSONEL TEKNIS YANG DIAJUKAN PT SUMBER SWARNANUSA?

    POKIR DPRD KOTA JAMBI DI BAWAH MIKROSKOP: Rp17,45 MILIAR TERKONSENTRASI, SIAPA MENENTUKAN, SIAPA MENDAPAT MANFAAT?

    RP12 MILIAR SUDAH TEREALISASI, NAMUN JEJAKNYA MASIH MENYISAKAN PERTANYAAN: TANAH SIAPA, DIBAYAR KEPADA SIAPA?

    Ketimpangan Pokir DPRD Kota Jambi Jadi Sorotan Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi

    AMJB Geruduk Polda Jambi, Subdit Tipidter Nyatakan Akan Tindaklanjuti Dugaan Aktivitas Pertambangan di Koto Boyo

    JEJAK UANG PT PAL: DARI ASET SITAAN, PABRIK BEROPERASI, HINGGA PERTANYAAN KE MANA HASIL PRODUKSINYA MENGALIR?

    JEJAK RP12 MILIAR DI INAPROC: KAMARIYANI POWA TERCATAT SEBAGAI PENYEDIA PENGADAAN TANAH PUPR JAMBI, MENGAPA METODENYA “DIKECUALIKAN”?

    PONDOK DIBONGKAR, LAHAN BERALIH? MISTERI PENGUASAAN KTH JAYA BERSAMA DAN JEJAK PERKARA YANG MENUNGGU JAWABAN

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    HARLA KEJAKSAAN KE-81: KAJATI JAMBI SERUKAN INTEGRITAS, DERMAGA MAUT SUNGAI LANDAK MASIH MENUNGGU JAWABAN

    MENELISIK TENDER Rp144,5 MILIAR DI PJN WILAYAH II JAMBI: SIAPA SAJA PERSONEL TEKNIS YANG DIAJUKAN PT SUMBER SWARNANUSA?

    POKIR DPRD KOTA JAMBI DI BAWAH MIKROSKOP: Rp17,45 MILIAR TERKONSENTRASI, SIAPA MENENTUKAN, SIAPA MENDAPAT MANFAAT?

    RP12 MILIAR SUDAH TEREALISASI, NAMUN JEJAKNYA MASIH MENYISAKAN PERTANYAAN: TANAH SIAPA, DIBAYAR KEPADA SIAPA?

    Ketimpangan Pokir DPRD Kota Jambi Jadi Sorotan Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi

    AMJB Geruduk Polda Jambi, Subdit Tipidter Nyatakan Akan Tindaklanjuti Dugaan Aktivitas Pertambangan di Koto Boyo

    JEJAK UANG PT PAL: DARI ASET SITAAN, PABRIK BEROPERASI, HINGGA PERTANYAAN KE MANA HASIL PRODUKSINYA MENGALIR?

    JEJAK RP12 MILIAR DI INAPROC: KAMARIYANI POWA TERCATAT SEBAGAI PENYEDIA PENGADAAN TANAH PUPR JAMBI, MENGAPA METODENYA “DIKECUALIKAN”?

    PONDOK DIBONGKAR, LAHAN BERALIH? MISTERI PENGUASAAN KTH JAYA BERSAMA DAN JEJAK PERKARA YANG MENUNGGU JAWABAN

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Suara Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » DIDUGA ADA PUNGLI DI SMA 17 MUARO JAMBI, DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAMBI MENGAKU TIDAK TAHU DAN AKAN MENGKONFIRMASI KEPSEK

DIDUGA ADA PUNGLI DI SMA 17 MUARO JAMBI, DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAMBI MENGAKU TIDAK TAHU DAN AKAN MENGKONFIRMASI KEPSEK

by Admin
10.12.2025
in Berita, Daerah, Hukrim, Lingkungan, Nasional, Pendidikan
0

Jambi –  Dugaan pungutan liar (pungli) di SMA 17 Muaro Jambi kembali mencuat setelah beredar bukti tagihan komite sekolah berupa kartu iuran bulanan dengan nominal tetap Rp 40.000 per siswa . Temuan ini dipertanyakan langsung oleh Pimred FikiranRajat.id, Abdul Muthalib, S.H., yang menghubungi Kabid SMA Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Bu Euis.

 

Baca juga

Nama Disebut di Persidangan, Aliran Dana Terurai, Tapi Tak Dihadirkan: Pasal 230 KUHAP Uji Nyali Peradilan di Kasus DAK Jambi

OTT Oknum Dishub Kota Jambi, Tamparan Keras Jargon “Kota Jambi Bahagia”.

Ketua Komite Kimidi Akui Pungutan untuk Gapura, Papan Nama dan Sewa Laptop TKA Tanpa Bukti; Kepala SMA Negeri 17 Muaro Jambi Saling Lempar Tanggung Jawab

DESA TARIKAN MENYALA! Ratusan Warga Gelar Musyawarah Besar Tolak SK TOL dan Pungli Jalan, Desak Penangkapan Terduga Pelaku

Dalam percakapan WhatsApp, pimpinan redaksi menanyakan apakah dinas mengetahui adanya pungutan tersebut. Bukti visual berupa kartu iuran, tanggal jatuh tempo, paraf petugas, serta nominal tetap, telah disampaikan.

 

Mengacu pada Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, terdapat beberapa indikasi pelanggaran:

 

1. Komite dilarang melakukan pungutan wajib

(Sesuai Pasal 10 ayat (1))

Namun pada temuan lapangan, terdapat:

Nominal tetap: Rp 40.000/bulan

 

Dibayar per bulan seperti SPP

 

Ada kartu kontrol pembayaran

 

Ada jatuh tempo dan paraf petugas

 

Berlaku untuk seluruh siswa

 

Ini telah memenuhi unsur pungutan wajib, sehingga diduga melanggar regulasi.

 

2. Komite hanya boleh menarik sumbangan yang sifatnya:

 

Sukarela

 

Tidak mengikat

 

Tidak memaksa

 

Tidak ditentukan jumlahnya

 

Namun fakta di SMA 17 Muaro Jambi menunjukkan pungutan sudah bersifat wajib, mengikat, dan terstruktur.

 

 

3. Dugaan PUNGUTAN LIAR (PUNGLI)

 

Dengan adanya:

 

Nominal wajib

 

Mekanisme bulanan

 

Tidak ada dasar aturan resmi

 

Dipungut kepada seluruh siswa

 

Maka unsur PUNGLI telah terpenuhi.

 

4. Dugaan Pelanggaran Tipikor (UU 31/1999 jo UU 20/2001)

 

Jika pungutan:

 

tidak berdasarkan aturan,

 

dilakukan berulang,

 

dan digunakan untuk kepentingan oknum,

 

 

maka dapat masuk:

Pasal 12 e: memaksa memberi sesuatu, atau

 

Pasal 423 KUHP: pegawai negeri melakukan pungutan tidak sah.

 

 

Respons Kabid SMA Dinas Pendidikan: “Kami Tidak Mengetahui”

 

Ketika dikonfirmasi, Kabid SMA Bu Euis memberikan pernyataan resmi:

 

“Kami tidak mengetahui adanya pungutan ini. Hal ini akan kami konfirmasi ke kepala sekolah bersangkutan dan jika memang terjadi pelanggaran, akan segera kami tindak lanjuti. Terima kasih informasinya.”

 

 

 

Pernyataan ini menegaskan bahwa pihak dinas tidak pernah memberikan izin atau instruksi terkait pungutan bulanan tersebut.

 

Pimred FikiranRajat.id menegaskan bahwa pungutan seperti ini sudah lama dikeluhkan masyarakat dan harus ditindak serius.

 

 “Kita tidak boleh membiarkan pungli berkedok komite. Pendidikan adalah hak rakyat. Jika pungutan dibuat wajib dan sistematis, itu bukan lagi sumbangan, tetapi pelanggaran hukum,” tegas Abdul Muthalib, S.H.

 

Redaksi FikiranRajat.id menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga:

 

Ada klarifikasi resmi dari Kepala Sekolah

 

Ada hasil pemeriksaan internal Dinas Pendidikan

 

Ada kepastian bahwa pungutan tersebut dihentikan

 

Ada tindakan terhadap oknum jika unsur pelanggaran terbukti

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama karena pungutan komite sekolah sering kali disalahgunakan dan tidak transparan.

 

Pewarta : Bonatua sinaga S.sos

Editor.     : Refaksi fikiranrajat.id

Tags: Diknas Pendidikan Provinsi JambiKomitePengawas sekolahPungliSMA 17 Muaro Jambi
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

HARLA KEJAKSAAN KE-81: KAJATI JAMBI SERUKAN INTEGRITAS, DERMAGA MAUT SUNGAI LANDAK MASIH MENUNGGU JAWABAN

02.09.2026
Berita

MENELISIK TENDER Rp144,5 MILIAR DI PJN WILAYAH II JAMBI: SIAPA SAJA PERSONEL TEKNIS YANG DIAJUKAN PT SUMBER SWARNANUSA?

28.08.2026
Berita

POKIR DPRD KOTA JAMBI DI BAWAH MIKROSKOP: Rp17,45 MILIAR TERKONSENTRASI, SIAPA MENENTUKAN, SIAPA MENDAPAT MANFAAT?

28.08.2026
Berita

RP12 MILIAR SUDAH TEREALISASI, NAMUN JEJAKNYA MASIH MENYISAKAN PERTANYAAN: TANAH SIAPA, DIBAYAR KEPADA SIAPA?

28.08.2026
Berita

Ketimpangan Pokir DPRD Kota Jambi Jadi Sorotan Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi

26.08.2026
Berita

AMJB Geruduk Polda Jambi, Subdit Tipidter Nyatakan Akan Tindaklanjuti Dugaan Aktivitas Pertambangan di Koto Boyo

24.08.2026
Next Post

Surat ESDM Disalahartikan, Pelaku Illegal Drilling Klaim Kegiatan Mereka “Resmi”: Padahal Isinya Perintah Inventarisasi, Bukan Legalitas

SPASIBO: Rusia Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir Bandang Sumatera

Jambi Bertahun-tahun Tanpa Arah Penegakan Hukum — Kepemimpinan Kepolisian Daerah Gagal Memberi Rasa Aman kepada Rakyat”

Korban Diseret di Jalanan oleh Geng Kompol Anita Taherong, Videonya Viral, Korban jadi Tersangka UU ITE: Wilson Lalengke Pertanyakan Isi Kepala Oknum Polisi Sulsel

Ketua Komite Kimidi Akui Pungutan untuk Gapura, Papan Nama dan Sewa Laptop TKA Tanpa Bukti; Kepala SMA Negeri 17 Muaro Jambi Saling Lempar Tanggung Jawab

Discussion about this post

Desember 2025
SSRKJSM
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031 
« Nov   Jan »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

SuaraRajat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah