Tender Preservasi Jalan Lubuk Kambing–Merlung Diikuti 89 Peserta, PT Sumber Swarnanusa Tampil sebagai Pemenang — Komposisi Tenaga Ahli dan Personel Teknis Kini Diminta Dibuka
JAMBI, SUARA RA’JAT.ID — Proses pengadaan pekerjaan konstruksi pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Jambi kembali menjadi perhatian.
Kali ini, penelusuran mengarah pada paket Preservasi Jalan Ruas Lubuk Kambing–Merlung (SBSN) yang menggunakan sumber dana APBN Tahun Anggaran 2025 dengan nilai pagu mencapai Rp144.509.920.000.
Berdasarkan informasi yang tercantum pada laman Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), paket tersebut memiliki kode tender 10049443000 dan kode RUP 59797046.
Paket tersebut merupakan pekerjaan konstruksi dengan metode Tender – Pascakualifikasi Satu File – Harga Terendah Sistem Gugur dan dipersyaratkan untuk badan usaha dengan kualifikasi Besar.
Dalam informasi tender yang ditelusuri, tercatat sebanyak 89 peserta mengikuti proses pemilihan.
Pada akhirnya, PT Sumber Swarnanusa tercatat sebagai pemenang dengan nilai penawaran sekaligus harga terkoreksi sebesar Rp131.429.872.177,50.
Namun, di balik proses tender dengan nilai ratusan miliar tersebut, terdapat satu hal yang kini menjadi perhatian:
Siapa saja tenaga ahli, personel teknis dan personel manajerial yang sebenarnya diajukan PT Sumber Swarnanusa pada saat mengikuti tender?
Bukan Sekadar Perusahaan yang Menang
Penelusuran ini tidak diarahkan untuk mempersoalkan kemenangan PT Sumber Swarnanusa semata.
Yang sedang ditelusuri adalah dokumen dan personel yang digunakan perusahaan dalam memenuhi persyaratan tender.
Hal tersebut penting karena dalam pekerjaan konstruksi dengan kualifikasi usaha besar, pemenuhan persyaratan teknis dan personel menjadi bagian yang perlu diverifikasi sesuai dengan ketentuan serta Dokumen Pemilihan yang digunakan dalam tender.
Pertanyaan sederhananya:
Siapa nama tenaga ahli yang diajukan?
Siapa personel teknisnya?
Siapa personel manajerialnya?
Siapa PJTBU dan/atau PJSKBU yang dicantumkan?
SKK apa yang digunakan masing-masing personel?
Dan yang tidak kalah penting:
Apakah personel yang dicantumkan dalam dokumen penawaran benar-benar memenuhi persyaratan pada saat tender berlangsung?
Hasil Evaluasi Menunjukkan Persyaratan Personel Bukan Hal Sepele
Dari tampilan hasil evaluasi tender yang sebelumnya telah ditelusuri, persyaratan terkait personel menjadi salah satu aspek yang diperiksa dalam proses evaluasi peserta.
Dalam hasil evaluasi tersebut terdapat peserta yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan dengan alasan berkaitan dengan personel manajerial, pengalaman, dokumen pengalaman dan persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan.
Artinya, persyaratan personel bukan sekadar data pelengkap.
Karena itu, menjadi relevan untuk mempertanyakan bagaimana Pokja Pemilihan melakukan verifikasi terhadap personel yang diajukan oleh perusahaan yang akhirnya ditetapkan sebagai pemenang.
Pertanyaan Terarah kepada PJN Wilayah II Jambi
Untuk memperoleh kepastian mengenai persoalan tersebut, Suara Ra’jat.id telah melayangkan surat konfirmasi kepada pihak di lingkungan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Jambi.
Surat tersebut secara khusus meminta penjelasan mengenai komposisi personel yang diajukan PT Sumber Swarnanusa pada saat mengikuti tender.
Di antaranya:
1. Siapa saja tenaga ahli yang diajukan?
2. Siapa saja personel teknis/manajerial?
3. Siapa PJTBU dan/atau PJSKBU yang dicantumkan?
4. Apa jabatan dan subklasifikasi masing-masing personel?
5. Nomor dan jenjang SKK apa yang digunakan?
6. Bagaimana proses verifikasi terhadap personel tersebut?
7. Apakah personel dalam dokumen penawaran sama dengan personel dalam dokumen kontrak?
8. Apakah pernah terjadi pergantian personel setelah perusahaan ditetapkan sebagai pemenang?
Pertanyaan tersebut sengaja diarahkan kepada dokumen dan fakta, bukan untuk membangun tuduhan terhadap pihak tertentu.
Surat Konfirmasi Telah Diteruskan kepada PPK 2.1
Yang menarik, berdasarkan bukti komunikasi yang diterima redaksi, surat konfirmasi tersebut telah disampaikan melalui salah satu staf di lingkungan Satker PJN Wilayah II Jambi.
Selanjutnya, staf tersebut meneruskan surat dimaksud kepada PPK 2.1.
Dengan demikian, persoalan mengenai komposisi personel dan proses verifikasinya kini telah dimintakan penjelasan kepada pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan paket pekerjaan tersebut.
Redaksi masih menunggu jawaban resmi.
Perlu ditegaskan, diteruskannya surat kepada PPK bukan berarti PPK telah memberikan jawaban atau membenarkan temuan tertentu.
Sampai saat ini, redaksi hanya mencatat bahwa surat permohonan konfirmasi telah disampaikan dan diteruskan kepada pihak terkait.
Mengapa Nama-Nama Personel Perlu Diverifikasi?
Dalam penelusuran badan usaha jasa konstruksi, data perusahaan dapat memuat sejumlah nama tenaga kerja berdasarkan klasifikasi dan subklasifikasi tertentu.
Namun, keberadaan seseorang dalam database badan usaha tidak otomatis membuktikan bahwa orang tersebut digunakan dalam suatu tender tertentu.
Karena itu, redaksi tidak ingin berspekulasi.
Yang dibutuhkan adalah dokumen penawaran tender.
Dari dokumen tersebut dapat diketahui secara lebih objektif:
Siapa personel yang benar-benar ditawarkan perusahaan kepada Pokja Pemilihan?
Setelah nama-nama tersebut diketahui, barulah dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut mengenai SKK, jabatan, subklasifikasi, pengalaman, masa berlaku sertifikat serta status personel pada saat tender berlangsung.
Ada 89 Peserta, Mengapa Verifikasi Menjadi Penting?
Paket Preservasi Jalan Ruas Lubuk Kambing–Merlung (SBSN) tercatat diikuti oleh 89 peserta.
Dengan nilai pagu Rp144,5 miliar, proses pemilihan tersebut tentu mempunyai nilai strategis karena menggunakan anggaran negara.
PT Sumber Swarnanusa kemudian ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai Rp131.429.872.177,50.
Perbedaan antara pagu dan nilai penawaran tersebut menunjukkan adanya selisih sekitar Rp13,08 miliar dari pagu.
Namun, persoalan yang sedang ditelusuri redaksi bukan mengenai besar kecilnya selisih tersebut.
Fokus investigasi adalah bagaimana persyaratan peserta, khususnya personel teknis dan tenaga ahli, dipenuhi dan diverifikasi sampai akhirnya perusahaan dinyatakan memenuhi persyaratan dan menjadi pemenang.
Jangan Sampai Dokumen Hanya Berhenti di Atas Meja
Dalam proses pengadaan pemerintah, transparansi tidak cukup hanya dengan menampilkan:
nama paket → nilai pagu → jumlah peserta → pemenang → nilai kontrak.
Publik juga patut mendapatkan penjelasan mengenai bagaimana proses evaluasi dilakukan, terutama ketika terdapat persyaratan teknis dan personel yang menjadi bagian dari proses penilaian.
Karena itu, permintaan redaksi kepada pihak Satker dan Pokja bukanlah sesuatu yang dimaksudkan untuk menghakimi.
Sebaliknya, kami ingin memperoleh dokumen dan penjelasan resmi agar pemberitaan tidak dibangun berdasarkan asumsi.
Pertanyaan yang Masih Menunggu Jawaban
Setidaknya terdapat beberapa pertanyaan yang saat ini masih menunggu jawaban resmi:
Siapa saja personel teknis dan tenaga ahli yang diajukan PT Sumber Swarnanusa pada tender tersebut?
Apakah seluruh personel tersebut memenuhi persyaratan sebagaimana Dokumen Pemilihan?
Bagaimana Pokja memverifikasi keberadaan, kompetensi dan dokumen personel tersebut?
Apakah ada perubahan personel setelah penetapan pemenang?
Jika ada, kapan dan atas dasar apa perubahan tersebut dilakukan?
Dan yang paling penting:
Apakah personel yang dinyatakan memenuhi persyaratan pada tahap tender merupakan personel yang benar-benar tersedia dan memenuhi ketentuan pada saat proses pemilihan berlangsung?
Redaksi Menunggu Klarifikasi
Suara Ra’jat.id menegaskan bahwa pemberitaan ini bukanlah vonis terhadap PT Sumber Swarnanusa maupun pihak Satker/Pokja.
Sampai tahap ini, redaksi belum menyimpulkan adanya pelanggaran hukum dalam proses tender.
Pemberitaan ini merupakan bagian dari penelusuran jurnalistik terhadap dokumen pengadaan dan proses pemenuhan persyaratan personel.
Apabila pihak Satker PJN Wilayah II Jambi, PPK 2.1, Pokja Pemilihan maupun PT Sumber Swarnanusa memberikan klarifikasi atau dokumen yang dapat menjelaskan persoalan tersebut, redaksi siap memuatnya secara proporsional.
Sebab, uang yang digunakan dalam paket pekerjaan tersebut bersumber dari APBN, sehingga proses pengadaannya patut dikawal secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Suara Ra’jat.id akan mengikuti jawaban dari pihak terkait.
Dan apabila dokumen resmi nantinya menunjukkan adanya sesuatu yang berbeda dengan informasi yang saat ini tercatat dalam sistem pengadaan, maka penelusuran akan dilanjutkan berdasarkan dokumen tersebut.
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini merupakan tahap awal penelusuran jurnalistik. Redaksi tidak menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum memperoleh dokumen dan klarifikasi dari pihak yang berwenang. Setiap pihak yang disebut memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, hak jawab dan koreksi sesuai ketentuan yang berlaku
Pewarta : Nurdin
Redaksi :🪶 http://suararajat.id


Discussion about this post