Suara Ra’jat.id, 24 Agustus 2026— Aliansi Masyarakat Jambi Bicara (AMJB) menggelar aksi unjuk rasa damai di Mapolda Jambi, Senin (24/8/2026), untuk menyampaikan aspirasi sekaligus mendesak aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan aktivitas pertambangan batu bara yang dipersoalkan masyarakat di wilayah Koto Boyo.
Aksi tersebut sebelumnya telah diberitahukan secara resmi kepada pihak kepolisian melalui surat AMJB Nomor: 178/AMJB/VIII/2026 tertanggal 21 Agustus 2026. Dalam surat tersebut, AMJB menyebut aksi akan dilaksanakan pada Senin, 24 Agustus 2026, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, dengan jumlah massa sekitar 35 orang.
Dalam tuntutannya, AMJB meminta Polda Jambi, khususnya Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, melakukan pemeriksaan dan penelusuran terhadap dugaan aktivitas pertambangan yang dikaitkan dengan PT Batu Hitam Jaya dan PT Bumi Bara Makmur Mandiri di wilayah Koto Boyo.
AMJB menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghakimi ataupun menyatakan pihak perusahaan telah bersalah. Sebaliknya, AMJB meminta aparat penegak hukum bekerja berdasarkan mekanisme hukum dengan melakukan pemeriksaan, penyelidikan, serta pembuktian terhadap dugaan yang disampaikan.
DITERIMA SUBDIT TIPIDTER POLDA JAMBI
Dalam aksi tersebut, perwakilan AMJB akhirnya diterima oleh pihak Subdit Tipidter Polda Jambi. Dalam pertemuan tersebut, AMJB menyampaikan sejumlah poin dan informasi yang menjadi dasar kegelisahan masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan di Koto Boyo.
Pihak Subdit Tipidter Polda Jambi pada prinsipnya menyampaikan bahwa apa yang telah disampaikan oleh AMJB akan segera ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.
Pernyataan tersebut menjadi catatan penting bagi AMJB karena aspirasi yang mereka sampaikan tidak berhenti pada aksi penyampaian pendapat, tetapi telah diterima langsung oleh unit yang memiliki kewenangan menangani persoalan tindak pidana tertentu, termasuk dugaan pelanggaran di bidang pertambangan.
AMJB berharap tindak lanjut tersebut dilakukan secara objektif, profesional dan transparan, dengan terlebih dahulu memeriksa seluruh dokumen serta fakta di lapangan.
AMJB MINTA LEGALITAS PERUSAHAAN DITELUSURI
Dalam stetmen aksinya, AMJB meminta aparat tidak hanya melihat siapa pihak yang menjalankan aktivitas pertambangan, tetapi juga menelusuri aspek legalitas dan seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Sedikitnya terdapat sejumlah hal yang diminta AMJB untuk diperiksa, antara lain apakah perusahaan yang dimaksud memiliki izin pertambangan yang sah dan masih berlaku, jenis izin yang dimiliki, lokasi wilayah izin pertambangan, serta apakah lokasi aktivitas benar-benar berada di dalam wilayah izin yang sah.
AMJB juga meminta aparat menelusuri dokumen lingkungan, pihak yang bertanggung jawab terhadap kegiatan operasional, hingga kemungkinan adanya aktivitas pengangkutan dan penjualan hasil tambang dari lokasi tersebut.
Selain itu, AMJB meminta agar apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum, termasuk potensi kerugian negara, maka persoalan tersebut diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“KAMI TIDAK MENGHAKIMI PERUSAHAAN”
AMJB kembali menegaskan bahwa aksi yang dilakukan bukanlah bentuk penghakiman terhadap perusahaan tertentu.
“Kami tidak sedang menghakimi perusahaan mana pun. Kami meminta hukum bekerja. Kami tidak meminta aparat langsung menyatakan seseorang bersalah. Kami meminta aparat memeriksa, menyelidiki, dan membuktikan,” demikian inti sikap yang disampaikan AMJB dalam stetmen aksinya.
Menurut AMJB, apabila aktivitas pertambangan tersebut ternyata telah memiliki izin dan seluruh kewajiban hukumnya telah dipenuhi, maka hal itu harus dapat dibuktikan melalui dokumen resmi dan pemeriksaan yang dilakukan oleh instansi berwenang.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya aktivitas tanpa izin atau kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki, AMJB meminta aparat penegak hukum mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
AMJB: INI BUKAN SOAL SIAPA, TETAPI SOAL KEPASTIAN HUKUM
AMJB menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut sebagai bagian dari kontrol sosial masyarakat.
Bagi AMJB, persoalan utama bukanlah mengenai siapa perusahaan yang menjalankan aktivitas, melainkan apakah kegiatan tersebut memiliki dasar hukum dan perizinan yang sah.
Karena itu, AMJB meminta agar hasil pemeriksaan nantinya dapat disampaikan secara terbuka kepada publik, sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai status legalitas aktivitas pertambangan yang dipersoalkan.
“Apakah aktivitas pertambangan di Koto Boyo tersebut benar-benar memiliki dasar hukum dan perizinan yang sah, atau justru terdapat dugaan kegiatan pertambangan tanpa izin yang selama ini berlangsung?” menjadi salah satu pertanyaan utama yang disampaikan AMJB.
Dengan diterimanya aspirasi mereka oleh Subdit Tipidter Polda Jambi dan adanya penyampaian bahwa persoalan tersebut akan segera ditindaklanjuti, AMJB kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum.
AMJB menegaskan akan tetap melakukan fungsi kontrol sosial dan mengawal perkembangan pemeriksaan tersebut, sembari menyerahkan proses pembuktian kepada aparat serta instansi teknis yang berwenang.
Pewarta : Nurdin
Redaksi :🪶 http://suararajat.id


Discussion about this post