Ketimpangan Pokir DPRD Kota Jambi Memanas: Pimpinan Disebut Borong Miliaran, Ambulans APBD Berbalut Atribut Partai Disorot
JAMBI, SUARA RA’JAT.ID— Polemik mengenai pembagian anggaran Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kota Jambi kembali menjadi sorotan.
Bukan semata soal berapa besar anggaran yang dialokasikan, tetapi juga menyangkut pertanyaan publik mengenai keadilan distribusi anggaran, transparansi proses pengusulan, serta penggunaan fasilitas yang bersumber dari APBD.
Informasi yang beredar menyebutkan, dari total dokumen usulan Pokir yang nilainya mencapai sekitar Rp35,14 miliar, empat unsur pimpinan DPRD Kota Jambi disebut memperoleh porsi sekitar Rp17,45 miliar yang tersebar dalam kurang lebih 92 paket kegiatan.
Jika angka tersebut benar dan sesuai dengan dokumen perencanaan serta penganggaran resmi, maka muncul pertanyaan mendasar: bagaimana formula pembagian Pokir tersebut ditetapkan dan apakah mekanisme yang digunakan telah memberikan perlakuan yang proporsional kepada seluruh anggota DPRD?
Pimpinan Disebut Menguasai Porsi Terbesar
Data yang menjadi bahan sorotan menyebutkan, porsi terbesar berada pada Ketua DPRD Kota Jambi dengan nilai sekitar Rp5,525 miliar untuk 39 paket kegiatan.
Sementara tiga unsur wakil ketua lainnya disebut memperoleh alokasi pada kisaran Rp2,6 miliar hingga lebih dari Rp5 miliar.
Di sisi lain, terdapat informasi bahwa anggota DPRD di luar unsur pimpinan yang sebelumnya disebut memperoleh alokasi sekitar Rp1 miliar kini hanya mendapatkan sekitar Rp500 juta, bahkan terdapat anggota yang disebut memperoleh nilai di bawah Rp100 juta.
Perbedaan tersebut tentu membutuhkan penjelasan resmi.
Sebab, Pokir pada dasarnya berkaitan dengan aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui fungsi representasi anggota DPRD. Karena itu, publik berhak mengetahui parameter apa yang digunakan dalam menentukan besaran setiap usulan, siapa yang melakukan verifikasi, serta bagaimana usulan tersebut akhirnya masuk ke dalam dokumen penganggaran APBD.
Apakah besarnya Pokir memang semata-mata ditentukan berdasarkan volume hasil reses, atau terdapat formula lain yang turut memengaruhi pembagiannya.
Ketika Pokir Menjadi Persoalan Keadilan Anggaran
Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Jambi, Abdul Muthalib, S.H., menilai persoalan tersebut perlu dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan persepsi adanya ketimpangan dalam pembagian anggaran.
Menurutnya, apabila benar terdapat perbedaan yang sangat jauh antara alokasi pimpinan dan anggota DPRD lainnya, maka mekanisme pembagian tersebut harus dapat dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
Jika unsur pimpinan memborong anggaran hingga miliaran rupiah sementara anggota lain dipangkas, di mana letak keadilan pembangunannya?
Apakah masyarakat di dapil teman-teman anggota dewan lain bukan merupakan tanggung jawab moral seorang Ketua DPRD?” ujar Abdul Muthalib.
Ia menilai alasan mengenai volume hasil reses perlu dibuktikan dengan dokumen.
Dengan demikian, publik tidak hanya menerima klaim bahwa besarnya anggaran merupakan konsekuensi dari banyaknya aspirasi masyarakat, tetapi dapat melihat jejak usulan, hasil verifikasi, lokasi kegiatan, nilai paket, hingga proses penganggarannya.
Ambulans APBD dan Pertanyaan tentang Atribut Partai
Sorotan lain muncul terkait penggunaan anggaran Pokir untuk pengadaan fasilitas publik, salah satunya kendaraan ambulans.
Secara prinsip, ambulans yang dibeli menggunakan APBD merupakan fasilitas publik yang penggunaannya harus ditujukan untuk kepentingan masyarakat.
Namun persoalan muncul ketika fasilitas yang disebut berasal dari anggaran negara tersebut kemudian terlihat menggunakan atribut atau identitas partai politik maupun figur politik tertentu.
Di sinilah pertanyaan publik menjadi serius.
Apakah kendaraan tersebut tercatat sebagai aset pemerintah daerah atau aset fasilitas publik lainnya?
Siapa pengelolanya?
Bagaimana mekanisme peminjamannya?
Dan atas dasar apa atribut partai politik ditempelkan pada kendaraan yang pengadaannya bersumber dari APBD?
Jika benar terdapat atribut partai pada aset yang dibeli menggunakan uang rakyat, maka persoalannya tidak lagi sebatas soal estetika kendaraan.
Publik patut meminta penjelasan mengenai status aset, dasar penggunaan atribut, sumber pembiayaan pemasangan atribut, serta apakah pemasangan tersebut dilakukan sebelum atau setelah kendaraan diserahterimakan kepada pengelola.
Milik Rakyat atau Identitas Politik?
Abdul Muthalib menegaskan, apabila sebuah kendaraan dibeli menggunakan dana pribadi atau kas partai, maka pemasangan atribut partai merupakan persoalan internal pihak yang membiayainya.
Namun apabila sumber dananya adalah APBD, maka kendaraan tersebut memiliki dimensi berbeda.
“Jika pengadaan ambulans tersebut berasal dari dana pribadi atau murni kas partai, tentu sah-sah saja jika ingin ditempeli stiker logo partai sebesar-besarnya. Namun, kalau fasilitas itu dibeli menggunakan APBD, maka harus dijelaskan bahwa fasilitas tersebut merupakan milik publik dan penggunaannya harus berorientasi kepada kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Menurut dia, fasilitas publik jangan sampai menimbulkan persepsi seolah-olah merupakan hasil pemberian pribadi seorang pejabat atau partai politik.
Sebab, pada akhirnya sumber uang yang digunakan adalah uang rakyat yang dihimpun melalui APBD.
Ada Empat Hal yang Perlu Dibuka
Suara Ra’jat.id memandang terdapat sedikitnya empat mata rantai yang perlu diuji untuk memastikan persoalan ini secara objektif.
Pertama, mata rantai perencanaan.
Berapa total usulan Pokir masing-masing anggota dan pimpinan?
Apa saja lokasi serta jenis kegiatannya?
Apakah seluruh usulan tersebut tercatat dalam dokumen resmi?
Kedua, mata rantai penganggaran.
Bagaimana usulan tersebut masuk ke APBD Kota Jambi Tahun Anggaran 2026?
Apakah terdapat perubahan nilai dari usulan awal sampai menjadi paket kegiatan?
Ketiga, mata rantai pelaksanaan.
Siapa OPD pelaksana masing-masing kegiatan? Siapa PPK, penyedia atau pelaksana pekerjaannya, serta berapa nilai kontraknya?
Keempat, mata rantai aset dan manfaat publik.
Khusus pengadaan ambulans, siapa pemegang aset, bagaimana mekanisme penggunaannya, siapa yang bertanggung jawab terhadap operasionalnya dan apakah terdapat pembatasan berdasarkan wilayah politik atau daerah pemilihan tertentu?
Empat mata rantai tersebut penting dibuka agar polemik tidak berhenti pada perang klaim politik.
Jangan Sampai APBD Menjadi Alat Pencitraan
Pokir memang berkaitan dengan aspirasi masyarakat yang diserap anggota DPRD. Namun setelah masuk ke dalam APBD dan direalisasikan sebagai program pemerintah daerah, anggaran tersebut harus ditempatkan dalam kerangka kepentingan publik, bukan kepentingan pribadi, kelompok maupun partai politik.
Karena itu, penggunaan fasilitas publik untuk kepentingan pencitraan politik harus menjadi perhatian serius.
Bukan berarti setiap fasilitas yang berasal dari Pokir otomatis bermasalah.
Persoalannya justru harus diuji berdasarkan dokumen penganggaran, status aset, aturan penggunaan aset daerah, serta fakta di lapangan.
Jika seluruh proses sesuai aturan, DPRD Kota Jambi tentu memiliki ruang untuk menjelaskannya secara terbuka.
Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen, pelaksanaan dan penggunaan aset, maka pihak berwenang perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Suara Ra’jat.id: Buka Dokumennya!
Polemik Pokir DPRD Kota Jambi tidak seharusnya diselesaikan melalui saling tuding.
Yang dibutuhkan masyarakat adalah dokumen.
Berapa total Pokir masing-masing anggota DPRD?
Berapa jumlah paketnya?
Apa dasar formula pembagiannya?
Siapa yang mengusulkan?
Siapa yang memverifikasi?
Siapa OPD pelaksana?
Berapa nilai kontraknya?
Dan untuk ambulans, siapa pemilik aset secara administratif serta apa dasar hukum penggunaan atribut partai pada kendaraan yang dibeli menggunakan APBD?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan hak publik untuk memperoleh jawaban.
Sebab, pada akhirnya Pokir bukanlah “kue” milik pimpinan maupun anggota DPRD.
Pokir berasal dari proses penganggaran pemerintah daerah dan bermuara pada APBD—uang rakyat yang harus kembali kepada rakyat.
Pewarta : Nurdin
Redaksi :🪶 http://suararajat.id


Discussion about this post