INVESTIGASI JILID II
Suara Ra’jat.id — Persoalan KTH Jaya Bersama belum berhenti pada pembongkaran pondok dan konflik penguasaan kawasan. Setelah sejumlah pertanyaan dalam Investigasi Jilid I belum memperoleh jawaban yang terang, kini muncul perkembangan baru yang membawa persoalan tersebut ke pertanyaan yang jauh lebih besar:
Siapa sebenarnya yang menguasai lahan KTH Jaya Bersama, bagaimana penguasaan itu berlangsung, dan apakah terdapat proses peralihan atau transaksi atas lahan yang secara hukum masih menjadi bagian dari kepentingan kelompok tani?
Pertanyaan tersebut bukan tanpa dasar.
Dalam perkembangan terbaru, pihak KTH Jaya Bersama bersama LSM AKRAM mendatangi Polda Jambi dan mendesak agar sejumlah persoalan yang mereka laporkan memperoleh kepastian penanganan.
Mereka juga menyampaikan adanya bukti baru yang disebut berkaitan dengan dugaan penjualan atau peralihan lahan.
Informasi tersebut membuat konflik KTH Jaya Bersama tidak lagi cukup dilihat sebagai persoalan antara petani dengan pihak yang menguasai kawasan.
Ada rangkaian peristiwa yang harus dibuka satu per satu.
Mulai dari legalitas KTH, status kawasan, persetujuan Perhutanan Sosial, penguasaan fisik lahan, pembongkaran pondok, penggunaan alat berat, laporan polisi, hingga dugaan peralihan atau penjualan lahan.
Semua simpul tersebut perlu diuji dengan dokumen.
JILID I MENINGGALKAN SEJUMLAH PERTANYAAN
Dalam Investigasi Jilid I, persoalan utama yang muncul adalah status dan kedudukan KTH Jaya Bersama dalam skema Perhutanan Sosial.
Jika benar terdapat persetujuan Perhutanan Sosial yang memberikan akses kelola kepada kelompok masyarakat, maka pertanyaan hukumnya menjadi sederhana tetapi sangat penting:
Siapa yang memiliki kewenangan untuk menghilangkan, membatasi, atau mengambil alih penguasaan fisik kawasan yang menjadi objek kelola tersebut?
Apakah tindakan di lapangan dilakukan berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang?
Apakah terdapat surat perintah?
Apakah terdapat berita acara?
Siapa yang membawa alat berat?
Siapa pemilik alat berat tersebut?
Dan atas perintah siapa pekerjaan dilakukan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut belum boleh ditutup hanya dengan pernyataan sepihak.
Sebab dalam perkara agraria dan Perhutanan Sosial, dokumen adalah kunci.
BABAK BARU: DUGAAN PERALIHAN LAHAN
Perkembangan terbaru justru membawa persoalan ke titik yang lebih sensitif.
LSM AKRAM disebut membawa informasi dan bukti baru mengenai dugaan adanya penjualan atau peralihan lahan yang berkaitan dengan KTH Jaya Bersama.
Jika informasi tersebut benar, maka persoalannya menjadi jauh lebih serius untuk ditelusuri.
Sebab sebuah pertanyaan besar langsung muncul:
Atas dasar hak apa seseorang dapat menjual atau mengalihkan lahan yang masih dipersoalkan status penguasaannya?
Pertanyaan tersebut harus dijawab melalui dokumen, bukan pernyataan.
Apakah terdapat akta?
Apakah terdapat surat pelepasan hak?
Apakah terdapat surat jual beli?
Apakah terdapat dokumen dari pemerintah desa?
Apakah terdapat dokumen pertanahan?
Kapan proses tersebut dilakukan?
Siapa pihak pertama?
Siapa pihak kedua?
Berapa luas lahan?
Dan yang paling penting:
Apakah orang yang melakukan pengalihan memang memiliki kewenangan hukum untuk melakukan pengalihan tersebut?
Jika ternyata terdapat dokumen peralihan, maka dokumen tersebut harus diuji terhadap status kawasan dan dokumen Perhutanan Sosial.
SIAPA YANG PALING DIUNTUNGKAN?
Inilah pertanyaan yang tidak boleh hilang dari investigasi.
Sebab setiap konflik penguasaan lahan selalu memiliki satu pertanyaan penting:
Siapa yang memperoleh manfaat dari berubahnya penguasaan lahan?
Jika sebelumnya lahan dikelola atau diklaim oleh kelompok masyarakat, kemudian muncul pihak lain yang menguasai kawasan tersebut, maka perlu dilihat:
– siapa yang mendapatkan akses;
– siapa yang mendapatkan keuntungan;
– siapa yang menguasai hasil;
– siapa yang memiliki kepentingan ekonomi;
– dan siapa yang memperoleh posisi lebih kuat setelah konflik terjadi.
Bukan berarti perubahan penguasaan otomatis merupakan tindak pidana.
Tetapi perubahan penguasaan yang tidak jelas dasar hukumnya merupakan fakta yang layak diperiksa.
PEMBONGKARAN PONDOK: SIAPA YANG MEMBERI PERINTAH?
Investigasi Jilid I telah menempatkan pembongkaran pondok sebagai salah satu simpul penting.
Kini pertanyaannya harus dinaikkan satu tingkat.
Bukan sekadar:
“Siapa yang membongkar?”
Tetapi:
“Siapa yang memerintahkan pembongkaran?”
Jika menggunakan alat berat:
“Siapa yang menyewa atau menyediakan alat berat tersebut?”
Jika terdapat aparat di lokasi:
“Dalam kapasitas apa aparat berada di lokasi?”
Jika tindakan dilakukan oleh pihak tertentu:
“Apa dasar kewenangan pihak tersebut?”
Dan apabila memang terdapat surat atau perintah resmi:
“Mana dokumennya?”
Dokumen tersebut menjadi penting karena dapat menjelaskan apakah tindakan di lapangan merupakan tindakan administratif yang sah, tindakan pengamanan, atau justru tindakan pihak tertentu yang belum jelas dasar kewenangannya.
DUA PERKARA PIDANA, SATU PERTANYAAN BESAR
Perkembangan terbaru juga menyebut adanya perkara yang berkaitan dengan dugaan penganiayaan/pengrusakan kantor KTH serta laporan dugaan penculikan yang disebut telah ada sejak 2022.
Di sinilah aparat penegak hukum perlu memberikan penjelasan.
Bukan untuk mengintervensi proses penyelidikan atau penyidikan.
Tetapi publik berhak mengetahui:
Sejauh mana perkara tersebut diproses?
Apakah laporan telah ditindaklanjuti?
Apakah saksi telah diperiksa?
Apakah alat bukti telah dikumpulkan?
Apakah perkara dihentikan?
Jika dihentikan, apa dasar hukumnya?
Jika masih berjalan, sampai sejauh mana perkembangannya?
Dan apakah para pelapor telah menerima pemberitahuan perkembangan perkara?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting agar tidak muncul persepsi bahwa satu pihak mendapatkan perhatian hukum sementara pihak lainnya tidak.
Keadilan bukan hanya soal siapa yang dilaporkan. Keadilan juga menyangkut bagaimana setiap laporan diproses secara objektif berdasarkan hukum dan alat bukti.
POLISI JANGAN HANYA MENJAWAB DENGAN “MASIH PROSES”
Dalam perkara yang telah berjalan selama bertahun-tahun, jawaban “masih proses” tentu belum cukup untuk menjelaskan duduk perkara kepada publik.
Yang diperlukan adalah penjelasan faktual:
Nomor laporan.
Tanggal laporan.
Unit yang menangani.
Tahapan penanganan.
Jumlah saksi yang telah diperiksa.
Status alat bukti.
Status perkara.
Hambatan penyidikan, apabila ada.
Dan apabila terdapat penghentian perkara:
apa dasar hukum penghentian tersebut?
Semua itu bukan bentuk tekanan terhadap penyidik.
Sebaliknya, transparansi justru dapat melindungi institusi kepolisian dari tudingan yang tidak berdasar.
KTH JAYA BERSAMA: PERHUTANAN SOSIAL ATAU KONFLIK PENGUASAAN?
Pada titik ini, persoalan KTH Jaya Bersama harus dikembalikan kepada dokumen dasarnya.
Jika KTH memang memperoleh persetujuan dalam skema Perhutanan Sosial, maka perlu dilihat:
berapa luas arealnya, siapa anggota kelompoknya, bagaimana peta arealnya, apa hak dan kewajibannya, serta bagaimana mekanisme pengelolaannya.
Sebaliknya, apabila terdapat pihak lain yang mengklaim memiliki hak atas kawasan yang sama, maka pihak tersebut juga harus menunjukkan dasar haknya.
Jangan sampai masyarakat hanya disuruh berhadapan dengan klaim yang sama-sama berbasis cerita.
Yang harus berbicara adalah dokumen.
INVESTIGASI JILID II MEMBURU 7 DOKUMEN KUNCI
Untuk menguji seluruh rangkaian persoalan ini, setidaknya ada tujuh kelompok dokumen yang harus diburu:
Pertama, dokumen persetujuan Perhutanan Sosial KTH Jaya Bersama.
Kedua, peta dan koordinat areal KTH.
Ketiga, dokumen atau surat yang menjadi dasar pembongkaran pondok dan penggunaan alat berat.
Keempat, dokumen kepemilikan atau penguasaan pihak yang mengklaim lahan.
Kelima, dokumen dugaan jual beli atau peralihan lahan.
Keenam, dokumen laporan polisi dan perkembangan penanganan perkara.
Ketujuh, dokumen atau keterangan resmi pemerintah kehutanan dan pertanahan mengenai status kawasan.
Jika ketujuh kelompok dokumen tersebut berhasil diperoleh, maka konstruksi kasus akan jauh lebih jelas.
PERTANYAAN BESAR YANG BELUM TERJAWAB
Investigasi ini pada akhirnya tidak sedang mencari siapa yang paling keras berbicara.
Investigasi ini mencari jawaban atas pertanyaan:
Siapa yang memiliki dasar hukum atas lahan tersebut?
Siapa yang menguasai lahan secara fisik?
Siapa yang melakukan pembongkaran?
Siapa yang memerintahkan?
Siapa yang membawa alat berat?
Siapa yang memperoleh manfaat dari penguasaan lahan?
Apakah benar pernah terjadi penjualan atau peralihan?
Jika terjadi, siapa yang mengalihkan dan atas dasar hak apa?
Bagaimana aparat penegak hukum menangani seluruh laporan yang muncul dari konflik tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan itu harus dijawab satu per satu.
Bukan dengan opini.
Bukan dengan tekanan.
Bukan dengan saling tuduh.
Tetapi dengan dokumen, saksi, bukti dan keterangan resmi dari seluruh pihak.
PENUTUP
Konflik KTH Jaya Bersama kini memasuki babak yang lebih penting.
Jilid I mempertanyakan apakah perjuangan masyarakat dalam Perhutanan Sosial justru berhadapan dengan tindakan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Jilid II membawa pertanyaan tersebut lebih jauh:
Jika lahan itu memang menjadi objek kelola masyarakat, lalu bagaimana muncul dugaan peralihan atau penjualan?
Dan jika memang terjadi peralihan:
siapa yang melakukan, kepada siapa, kapan, dengan dokumen apa, dan siapa yang akhirnya memperoleh manfaat?
Di sisi lain, sejumlah laporan pidana juga menunggu kejelasan perkembangan.
Maka publik berhak mendapatkan satu hal:
kepastian fakta.
Bukan untuk membela KTH Jaya Bersama.
Bukan pula untuk menyerang pihak tertentu.
Tetapi untuk memastikan bahwa konflik agraria tidak berubah menjadi ruang abu-abu, tempat masyarakat kehilangan lahan, hukum kehilangan arah, dan kebenaran akhirnya kalah oleh siapa yang paling kuat menguasai narasi.
Investigasi Jilid II belum memberikan vonis kepada siapa pun.
Justru sebaliknya.
Jilid II sedang membuka pintu untuk mencari bukti.
Dan dari pintu itulah pertanyaan berikutnya akan muncul:
“SIAPA SEBENARNYA YANG BERDIRI DI BALIK KONFLIK LAHAN KTH JAYA BERSAMA?”
Pewarta : Nurdin
Redaksi :🪶 http://suararajat.id


Discussion about this post