INVESTIGASI JILID III

RUP LKPP, INAPROC dan Dokumen Pengadaan Tanah PUPR Jambi Dibandingkan — Nama Kamariyani Powa Muncul, Yedda Belum Memberikan Klarifikasi**
SUARA RA’JAT.ID — INVESTIGASI
Investigasi pengadaan tanah untuk fasilitas umum pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2024 belum berakhir.
Setelah INVESTIGASI JILID I mengurai persoalan awal berdasarkan dokumen yang berhasil ditelusuri, kemudian JILID II menemukan jejak lain melalui data realisasi INAPROC, kini JILID III diarahkan untuk menguji satu hal yang lebih mendasar:
Bagaimana sebenarnya alur pengadaan tanah senilai miliaran rupiah tersebut, mulai dari perencanaan hingga pembayaran dan pencatatan sebagai aset pemerintah?
Pertanyaan itu bukan muncul tanpa dasar.
Dalam data RUP LKPP yang ditelusuri, paket “Pengadaan Tanah Untuk Fasilitas Umum” tercatat dengan Kode RUP 52506106, berada pada Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2024 dengan pagu Rp12.000.000.000.
Data yang sama mencantumkan metode pemilihan “Dikecualikan” dan jadwal pelaksanaan kontrak September–Desember 2024.
Kemudian, ketika data realisasi INAPROC ditelusuri, muncul nama:
KAMARIYANI POWA
pada kolom Nama Penyedia.
Transaksi tersebut tercatat sebagai Pencatatan Non Tender, bersumber dari APBD dan menggunakan metode pengadaan yang ditampilkan sebagai “Dikecualikan”.
Di sinilah investigasi memasuki babak berikutnya.
RP12 MILIAR: REALISASI SUDAH TERCATAT
Data yang kami dokumentasikan menunjukkan nilai realisasi sebesar:
Rp12.000.000.000
Dengan demikian, pertanyaan publik bukan lagi sebatas:
“Apakah paket tersebut direncanakan?”
Tetapi bergeser menjadi:
“Bagaimana uang Rp12 miliar tersebut direalisasikan dan kepada siapa?”
Sebab ketika suatu belanja pemerintah telah tercatat dalam sistem sebagai realisasi, maka rangkaian dokumen pendukungnya seharusnya dapat ditelusuri.
Mulai dari:
dokumen kebutuhan → objek tanah → pemilik hak → proses penilaian → kesepakatan/pembayaran → pelepasan hak → sertifikat → pencatatan aset pemerintah.
Dan setiap mata rantai tersebut mempunyai arti penting.
KAMARIYANI POWA: PENYEDIA ATAU PIHAK YANG BERHAK MENERIMA GANTI KERUGIAN?
Nama Kamariyani Powa menjadi salah satu titik penting dalam Jilid III.
Namun Suara Ra’jat.id tidak akan terburu-buru menyimpulkan kapasitas yang bersangkutan.
Sebab istilah “Nama Penyedia” yang tampil dalam data INAPROC perlu dibuktikan dengan dokumen transaksi.
Karena itu pertanyaan yang harus dijawab adalah:
Apakah Kamariyani Powa merupakan pemilik tanah?
Apakah yang bersangkutan merupakan kuasa pemilik?
Apakah merupakan pihak yang berhak menerima pembayaran?
Ataukah terdapat kedudukan hukum lain dalam transaksi tersebut?
Dan pertanyaan paling penting:
Apakah dana Rp12 miliar yang tercatat dalam realisasi memang dibayarkan kepada Kamariyani Powa?
Jika iya, apa dasar pembayaran tersebut?
Jika tidak, mengapa nama Kamariyani Powa tercatat sebagai penyedia?
Ini bukan tuduhan.
Ini adalah pertanyaan administratif yang harus dapat dijelaskan berdasarkan dokumen.
LALU DARI MANA ANGKA RP15,1432 MILIAR?
Jilid III juga perlu kembali kepada dokumen yang telah menjadi bahan pemberitaan sebelumnya.
Dalam penelusuran dokumen, muncul angka:
Rp15.143.200.000
untuk tanah dengan luas sekitar:
32.420 m²
Sementara data RUP dan realisasi INAPROC yang telah ditampilkan menunjukkan:
Rp12.000.000.000
Maka muncul selisih:
Rp3.143.200.000
Tetapi sekali lagi, Suara Ra’jat.id tidak akan menyebut selisih tersebut sebagai kerugian negara.
Belum ada dasar yang cukup untuk kesimpulan seperti itu.
Yang dapat kami katakan saat ini adalah:
Terdapat perbedaan angka dalam dokumen/data yang telah ditelusuri dan perbedaan tersebut membutuhkan penjelasan.
Apakah kedua angka itu menunjuk objek tanah yang sama?
Apakah Rp15,1432 miliar merupakan nilai transaksi yang berbeda?
Apakah ada komponen lain?
Apakah terdapat perubahan nilai?
Ataukah keduanya sebenarnya berasal dari paket atau tahapan yang berbeda?
Jawaban atas pertanyaan tersebut hanya dapat dipastikan melalui dokumen kontrak, dokumen pembayaran dan dokumen pertanahan.
APPRAISAL RP73,149 JUTA JUGA MENUNGGU PENJELASAN
Data realisasi INAPROC yang telah kami dokumentasikan juga menunjukkan kegiatan:
Belanja Appraisal Pengadaan Tanah Untuk Fasilitas Umum
dengan nilai:
Rp73.149.000
dan status serah terima.
Keberadaan appraisal menjadi penting karena nilai tanah tidak semestinya hanya dilihat dari angka pagu.
Maka pertanyaan berikutnya:
Berapa nilai tanah menurut hasil appraisal?
Dan:
Apakah nilai yang ditetapkan dalam transaksi sesuai dengan hasil penilaian yang menjadi dasar pembayaran?
Jika terdapat perbedaan, apa dasar dan dokumen yang menjelaskannya?
DIKECUALIKAN” BUKAN BERARTI BEBAS DARI DOKUMEN
Ada satu istilah yang terus muncul dalam data:
DIKECUALIKAN
Perlu ditegaskan, istilah tersebut tidak otomatis berarti terjadi pelanggaran.
Bahkan LKPP memiliki Peraturan Lembaga Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan tersebut memang mengatur pedoman pengadaan barang/jasa yang dikecualikan dan menekankan tata kelola yang jelas serta value for money. ([JDIH LKPP][2])
Karena itu pertanyaan Suara Ra’jat.id bukan:
“Mengapa menggunakan metode dikecualikan, berarti ada masalah?”
Bukan.
Pertanyaannya adalah:
Apa dasar pengecualiannya dalam kasus pengadaan tanah ini dan dokumen apa yang menjadi dasar proses tersebut?
Itulah yang harus dibuka.
PERENCANAAN TANAH JUGA HARUS DIUJI
Pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum mempunyai rangkaian tahapan yang tidak berhenti pada pembayaran.
PP Nomor 19 Tahun 2021 mengatur penyelenggaraan pengadaan tanah melalui tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil.
Aturan tersebut kemudian diubah melalui PP Nomor 39 Tahun 2023. ([Peraturan BPK][3])
Bahkan PP 39/2023 menyebut dokumen perencanaan pengadaan tanah setidaknya memuat antara lain maksud dan tujuan pembangunan, kesesuaian pemanfaatan ruang, letak dan luas tanah, status tanah, perkiraan nilai tanah, rencana penganggaran dan bentuk ganti kerugian. ([Peraturan BPK][4])
Maka pertanyaan investigasi kita menjadi lebih terarah:
Apa sebenarnya fasilitas umum yang hendak dibangun di atas tanah tersebut?
Di mana dokumen perencanaannya?
Berapa luas tanah yang benar-benar dibutuhkan?
Apa dasar penentuan lokasinya?
Berapa nilai tanah menurut appraisal?
Dan setelah tanah dibayar, sudah menjadi aset Pemprov Jambi atau belum?
SAUDARI YEDDA SUDAH DIKONFIRMASI — BELUM ADA JAWABAN
Dalam rangka memenuhi prinsip keberimbangan, Redaksi Suara Ra’jat.id telah melayangkan konfirmasi kepada Saudari Yedda Frinova, SE., MM.
Konfirmasi disampaikan karena yang bersangkutan disebut memiliki posisi penting dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan tanah tersebut pada saat kegiatan berlangsung.
Namun sampai Jilid III ini disusun:
BELUM ADA JAWABAN ATAU KLARIFIKASI YANG DITERIMA REDAKSI,MALAH MEMBLOKIR KEDUA NOMOR KONTAK REDAKSI
Sikap redaksi tetap sama:
Tidak memberikan jawaban dan memblokir nomor kontak redaksi bukan berarti bersalah.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi.
Jika kemudian Yedda memberikan penjelasan, termasuk dokumen pendukung yang relevan, maka penjelasan tersebut akan menjadi bagian penting dari pemberitaan berikutnya.
INVESTIGASI INI BELUM MENUDUH SIAPA PUN
Suara Ra’jat.id perlu menegaskan posisi jurnalistiknya..id perlu menegaskan posisi jurnalistiknya.
Kami tidak sedang menyatakan:
❌ Kamariyani Powa melakukan pelanggaran.
❌ Yedda Frinova melakukan penyimpangan.
❌ Rp12 miliar merupakan kerugian negara.
❌ Selisih Rp3,1432 miliar merupakan uang yang hilang.
Semua itu belum dapat disimpulkan dari data yang ada saat ini.
Yang kami lakukan adalah membandingkan data dan dokumen yang tersedia, kemudian meminta pihak yang berwenang memberikan penjelasan.
PERTANYAAN BESAR YANG BELUM TERJAWAB
Dari Jilid I sampai Jilid III, setidaknya terdapat beberapa simpul yang masih harus dibuka:
1. Apa kebutuhan pembangunan yang menjadi dasar pembelian tanah?
2. Siapa pemilik sah tanah yang dibeli?
3. Apa kapasitas Kamariyani Powa dalam transaksi tersebut?
4. Siapa penerima pembayaran Rp12 miliar?
5. Berapa nilai tanah menurut appraisal Rp73,149 juta tersebut?
6. Apa hubungan nilai Rp12 miliar dengan Rp15,1432 miliar?
7. Apa dasar penggunaan metode “Dikecualikan”?**
8. Apakah seluruh proses telah sesuai dengan tahapan pengadaan tanah yang berlaku?
9. Apakah tanah tersebut sudah dicatat sebagai aset Pemprov Jambi?**
10. Untuk apa tanah tersebut sekarang digunakan?
DARI DATA DIGITAL MENUJU DOKUMEN FISIK
Inilah titik penting serial investigasi ini.
Jilid I menemukan persoalan.
Jilid II menemukan jejak digital RUP dan INAPROC
Jilid III sekarang mengunci pertanyaan.
Tahap berikutnya tidak boleh lagi hanya berdasarkan screenshot.
Kita harus mengejar dokumen:
SHM → surat ukur → pemilik hak → dokumen pelepasan hak → appraisal → SPK/perjanjian → SPM/SP2D/bukti pembayaran → berita acara → sertifikat atas nama Pemprov → pencatatan aset.**
Karena pada akhirnya publik tidak hanya ingin mengetahui bahwa:
“RP12 MILIAR SUDAH TEREALISASI.”
Publik ingin mengetahui:
“RP12 MILIAR ITU MEMBELI APA, DARI SIAPA, DIBAYARKAN KEPADA SIAPA, DAN SEKARANG TANAHNYA MENJADI MILIK SIAPA?”
BERSAMBUNG
INVESTIGASI JILID IV
“DARI SHM KE SP2D: MENCARI UJUNG RP12 MILIAR PENGADAAN TANAH PUPR JAMBI”
Suara Ra’jat.id akan terus menelusuri data dan membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak yang berkaitan.
Karena dalam penggunaan uang rakyat, transparansi bukan tuduhan—transparansi adalah hak publik.
Pewarta : Nurdin
Redaksi :🪶 http://suararajat.id


Discussion about this post