• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Suara Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    HARLA KEJAKSAAN KE-81: KAJATI JAMBI SERUKAN INTEGRITAS, DERMAGA MAUT SUNGAI LANDAK MASIH MENUNGGU JAWABAN

    MENELISIK TENDER Rp144,5 MILIAR DI PJN WILAYAH II JAMBI: SIAPA SAJA PERSONEL TEKNIS YANG DIAJUKAN PT SUMBER SWARNANUSA?

    POKIR DPRD KOTA JAMBI DI BAWAH MIKROSKOP: Rp17,45 MILIAR TERKONSENTRASI, SIAPA MENENTUKAN, SIAPA MENDAPAT MANFAAT?

    RP12 MILIAR SUDAH TEREALISASI, NAMUN JEJAKNYA MASIH MENYISAKAN PERTANYAAN: TANAH SIAPA, DIBAYAR KEPADA SIAPA?

    Ketimpangan Pokir DPRD Kota Jambi Jadi Sorotan Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi

    AMJB Geruduk Polda Jambi, Subdit Tipidter Nyatakan Akan Tindaklanjuti Dugaan Aktivitas Pertambangan di Koto Boyo

    JEJAK UANG PT PAL: DARI ASET SITAAN, PABRIK BEROPERASI, HINGGA PERTANYAAN KE MANA HASIL PRODUKSINYA MENGALIR?

    JEJAK RP12 MILIAR DI INAPROC: KAMARIYANI POWA TERCATAT SEBAGAI PENYEDIA PENGADAAN TANAH PUPR JAMBI, MENGAPA METODENYA “DIKECUALIKAN”?

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    HARLA KEJAKSAAN KE-81: KAJATI JAMBI SERUKAN INTEGRITAS, DERMAGA MAUT SUNGAI LANDAK MASIH MENUNGGU JAWABAN

    MENELISIK TENDER Rp144,5 MILIAR DI PJN WILAYAH II JAMBI: SIAPA SAJA PERSONEL TEKNIS YANG DIAJUKAN PT SUMBER SWARNANUSA?

    POKIR DPRD KOTA JAMBI DI BAWAH MIKROSKOP: Rp17,45 MILIAR TERKONSENTRASI, SIAPA MENENTUKAN, SIAPA MENDAPAT MANFAAT?

    RP12 MILIAR SUDAH TEREALISASI, NAMUN JEJAKNYA MASIH MENYISAKAN PERTANYAAN: TANAH SIAPA, DIBAYAR KEPADA SIAPA?

    Ketimpangan Pokir DPRD Kota Jambi Jadi Sorotan Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi

    AMJB Geruduk Polda Jambi, Subdit Tipidter Nyatakan Akan Tindaklanjuti Dugaan Aktivitas Pertambangan di Koto Boyo

    JEJAK UANG PT PAL: DARI ASET SITAAN, PABRIK BEROPERASI, HINGGA PERTANYAAN KE MANA HASIL PRODUKSINYA MENGALIR?

    JEJAK RP12 MILIAR DI INAPROC: KAMARIYANI POWA TERCATAT SEBAGAI PENYEDIA PENGADAAN TANAH PUPR JAMBI, MENGAPA METODENYA “DIKECUALIKAN”?

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Suara Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » RP12 MILIAR SUDAH TEREALISASI, NAMUN JEJAKNYA MASIH MENYISAKAN PERTANYAAN: TANAH SIAPA, DIBAYAR KEPADA SIAPA?

RP12 MILIAR SUDAH TEREALISASI, NAMUN JEJAKNYA MASIH MENYISAKAN PERTANYAAN: TANAH SIAPA, DIBAYAR KEPADA SIAPA?

by Admin
28.08.2026
in Berita, Daerah, Hukrim, Investigasi, Ragam
0

INVESTIGASI JILID III

Baca juga

HARLA KEJAKSAAN KE-81: KAJATI JAMBI SERUKAN INTEGRITAS, DERMAGA MAUT SUNGAI LANDAK MASIH MENUNGGU JAWABAN

MENELISIK TENDER Rp144,5 MILIAR DI PJN WILAYAH II JAMBI: SIAPA SAJA PERSONEL TEKNIS YANG DIAJUKAN PT SUMBER SWARNANUSA?

POKIR DPRD KOTA JAMBI DI BAWAH MIKROSKOP: Rp17,45 MILIAR TERKONSENTRASI, SIAPA MENENTUKAN, SIAPA MENDAPAT MANFAAT?

Ketimpangan Pokir DPRD Kota Jambi Jadi Sorotan Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi

RUP LKPP, INAPROC dan Dokumen Pengadaan Tanah PUPR Jambi Dibandingkan — Nama Kamariyani Powa Muncul, Yedda Belum Memberikan Klarifikasi**

SUARA RA’JAT.ID — INVESTIGASI

Investigasi pengadaan tanah untuk fasilitas umum pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2024 belum berakhir.

Setelah INVESTIGASI JILID I mengurai persoalan awal berdasarkan dokumen yang berhasil ditelusuri, kemudian JILID II menemukan jejak lain melalui data realisasi INAPROC, kini JILID III diarahkan untuk menguji satu hal yang lebih mendasar:

Bagaimana sebenarnya alur pengadaan tanah senilai miliaran rupiah tersebut, mulai dari perencanaan hingga pembayaran dan pencatatan sebagai aset pemerintah?

Pertanyaan itu bukan muncul tanpa dasar.

Dalam data RUP LKPP yang ditelusuri, paket “Pengadaan Tanah Untuk Fasilitas Umum” tercatat dengan Kode RUP 52506106, berada pada Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2024 dengan pagu Rp12.000.000.000.

Data yang sama mencantumkan metode pemilihan “Dikecualikan” dan jadwal pelaksanaan kontrak September–Desember 2024.

Kemudian, ketika data realisasi INAPROC ditelusuri, muncul nama:

KAMARIYANI POWA

pada kolom Nama Penyedia.

Transaksi tersebut tercatat sebagai Pencatatan Non Tender, bersumber dari APBD dan menggunakan metode pengadaan yang ditampilkan sebagai “Dikecualikan”.

Di sinilah investigasi memasuki babak berikutnya.

RP12 MILIAR: REALISASI SUDAH TERCATAT

Data yang kami dokumentasikan menunjukkan nilai realisasi sebesar:

Rp12.000.000.000

Dengan demikian, pertanyaan publik bukan lagi sebatas:

“Apakah paket tersebut direncanakan?”

Tetapi bergeser menjadi:

“Bagaimana uang Rp12 miliar tersebut direalisasikan dan kepada siapa?”

Sebab ketika suatu belanja pemerintah telah tercatat dalam sistem sebagai realisasi, maka rangkaian dokumen pendukungnya seharusnya dapat ditelusuri.

Mulai dari:

dokumen kebutuhan → objek tanah → pemilik hak → proses penilaian → kesepakatan/pembayaran → pelepasan hak → sertifikat → pencatatan aset pemerintah.

Dan setiap mata rantai tersebut mempunyai arti penting.

KAMARIYANI POWA: PENYEDIA ATAU PIHAK YANG BERHAK MENERIMA GANTI KERUGIAN?

Nama Kamariyani Powa menjadi salah satu titik penting dalam Jilid III.

Namun Suara Ra’jat.id tidak akan terburu-buru menyimpulkan kapasitas yang bersangkutan.

Sebab istilah “Nama Penyedia” yang tampil dalam data INAPROC perlu dibuktikan dengan dokumen transaksi.

Karena itu pertanyaan yang harus dijawab adalah:

Apakah Kamariyani Powa merupakan pemilik tanah?

Apakah yang bersangkutan merupakan kuasa pemilik?

Apakah merupakan pihak yang berhak menerima pembayaran?

Ataukah terdapat kedudukan hukum lain dalam transaksi tersebut?

Dan pertanyaan paling penting:

Apakah dana Rp12 miliar yang tercatat dalam realisasi memang dibayarkan kepada Kamariyani Powa?

Jika iya, apa dasar pembayaran tersebut?

Jika tidak, mengapa nama Kamariyani Powa tercatat sebagai penyedia?

Ini bukan tuduhan.

Ini adalah pertanyaan administratif yang harus dapat dijelaskan berdasarkan dokumen.

LALU DARI MANA ANGKA RP15,1432 MILIAR?

Jilid III juga perlu kembali kepada dokumen yang telah menjadi bahan pemberitaan sebelumnya.

Dalam penelusuran dokumen, muncul angka:

Rp15.143.200.000

untuk tanah dengan luas sekitar:

32.420 m²

Sementara data RUP dan realisasi INAPROC yang telah ditampilkan menunjukkan:

Rp12.000.000.000

Maka muncul selisih:

Rp3.143.200.000

Tetapi sekali lagi, Suara Ra’jat.id tidak akan menyebut selisih tersebut sebagai kerugian negara.

Belum ada dasar yang cukup untuk kesimpulan seperti itu.

Yang dapat kami katakan saat ini adalah:

Terdapat perbedaan angka dalam dokumen/data yang telah ditelusuri dan perbedaan tersebut membutuhkan penjelasan.

Apakah kedua angka itu menunjuk objek tanah yang sama?

Apakah Rp15,1432 miliar merupakan nilai transaksi yang berbeda?

Apakah ada komponen lain?

Apakah terdapat perubahan nilai?

Ataukah keduanya sebenarnya berasal dari paket atau tahapan yang berbeda?

Jawaban atas pertanyaan tersebut hanya dapat dipastikan melalui dokumen kontrak, dokumen pembayaran dan dokumen pertanahan.

APPRAISAL RP73,149 JUTA JUGA MENUNGGU PENJELASAN

Data realisasi INAPROC yang telah kami dokumentasikan juga menunjukkan kegiatan:

Belanja Appraisal Pengadaan Tanah Untuk Fasilitas Umum

dengan nilai:

Rp73.149.000

dan status serah terima.

Keberadaan appraisal menjadi penting karena nilai tanah tidak semestinya hanya dilihat dari angka pagu.

Maka pertanyaan berikutnya:

Berapa nilai tanah menurut hasil appraisal?

Dan:

Apakah nilai yang ditetapkan dalam transaksi sesuai dengan hasil penilaian yang menjadi dasar pembayaran?

Jika terdapat perbedaan, apa dasar dan dokumen yang menjelaskannya?

DIKECUALIKAN” BUKAN BERARTI BEBAS DARI DOKUMEN

Ada satu istilah yang terus muncul dalam data:

DIKECUALIKAN

Perlu ditegaskan, istilah tersebut tidak otomatis berarti terjadi pelanggaran.

Bahkan LKPP memiliki Peraturan Lembaga Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Peraturan tersebut memang mengatur pedoman pengadaan barang/jasa yang dikecualikan dan menekankan tata kelola yang jelas serta value for money. ([JDIH LKPP][2])

Karena itu pertanyaan Suara Ra’jat.id bukan:

“Mengapa menggunakan metode dikecualikan, berarti ada masalah?”

Bukan.

Pertanyaannya adalah:

Apa dasar pengecualiannya dalam kasus pengadaan tanah ini dan dokumen apa yang menjadi dasar proses tersebut?

Itulah yang harus dibuka.

PERENCANAAN TANAH JUGA HARUS DIUJI

Pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum mempunyai rangkaian tahapan yang tidak berhenti pada pembayaran.

PP Nomor 19 Tahun 2021 mengatur penyelenggaraan pengadaan tanah melalui tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil.

Aturan tersebut kemudian diubah melalui PP Nomor 39 Tahun 2023. ([Peraturan BPK][3])

Bahkan PP 39/2023 menyebut dokumen perencanaan pengadaan tanah setidaknya memuat antara lain maksud dan tujuan pembangunan, kesesuaian pemanfaatan ruang, letak dan luas tanah, status tanah, perkiraan nilai tanah, rencana penganggaran dan bentuk ganti kerugian. ([Peraturan BPK][4])

Maka pertanyaan investigasi kita menjadi lebih terarah:

Apa sebenarnya fasilitas umum yang hendak dibangun di atas tanah tersebut?

Di mana dokumen perencanaannya?

Berapa luas tanah yang benar-benar dibutuhkan?

Apa dasar penentuan lokasinya?

Berapa nilai tanah menurut appraisal?

Dan setelah tanah dibayar, sudah menjadi aset Pemprov Jambi atau belum?

SAUDARI YEDDA SUDAH DIKONFIRMASI — BELUM ADA JAWABAN

Dalam rangka memenuhi prinsip keberimbangan, Redaksi Suara Ra’jat.id telah melayangkan konfirmasi kepada Saudari Yedda Frinova, SE., MM.

Konfirmasi disampaikan karena yang bersangkutan disebut memiliki posisi penting dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan tanah tersebut pada saat kegiatan berlangsung.

Namun sampai Jilid III ini disusun:

BELUM ADA JAWABAN ATAU KLARIFIKASI YANG DITERIMA REDAKSI,MALAH MEMBLOKIR KEDUA NOMOR KONTAK REDAKSI

Sikap redaksi tetap sama:

Tidak memberikan jawaban dan memblokir nomor kontak redaksi bukan berarti bersalah.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi.

Jika kemudian Yedda memberikan penjelasan, termasuk dokumen pendukung yang relevan, maka penjelasan tersebut akan menjadi bagian penting dari pemberitaan berikutnya.

INVESTIGASI INI BELUM MENUDUH SIAPA PUN

Suara Ra’jat.id perlu menegaskan posisi jurnalistiknya..id perlu menegaskan posisi jurnalistiknya.

Kami tidak sedang menyatakan:

❌ Kamariyani Powa melakukan pelanggaran.

❌ Yedda Frinova melakukan penyimpangan.

❌ Rp12 miliar merupakan kerugian negara.

❌ Selisih Rp3,1432 miliar merupakan uang yang hilang.

Semua itu belum dapat disimpulkan dari data yang ada saat ini.

Yang kami lakukan adalah membandingkan data dan dokumen yang tersedia, kemudian meminta pihak yang berwenang memberikan penjelasan.

PERTANYAAN BESAR YANG BELUM TERJAWAB

Dari Jilid I sampai Jilid III, setidaknya terdapat beberapa simpul yang masih harus dibuka:

1. Apa kebutuhan pembangunan yang      menjadi dasar pembelian tanah?

2. Siapa pemilik sah tanah yang dibeli?

3. Apa kapasitas Kamariyani Powa dalam transaksi tersebut?

4. Siapa penerima pembayaran Rp12 miliar?

5. Berapa nilai tanah menurut appraisal Rp73,149 juta tersebut?

6. Apa hubungan nilai Rp12 miliar dengan Rp15,1432 miliar?

7. Apa dasar penggunaan metode “Dikecualikan”?**

8. Apakah seluruh proses telah sesuai dengan tahapan pengadaan tanah yang berlaku?

9. Apakah tanah tersebut sudah dicatat sebagai aset Pemprov Jambi?**

10. Untuk apa tanah tersebut sekarang digunakan?

DARI DATA DIGITAL MENUJU DOKUMEN FISIK

Inilah titik penting serial investigasi ini.

Jilid I menemukan persoalan.

Jilid II menemukan jejak digital RUP dan INAPROC

Jilid III sekarang mengunci pertanyaan.

Tahap berikutnya tidak boleh lagi hanya berdasarkan screenshot.

Kita harus mengejar dokumen:

SHM → surat ukur → pemilik hak → dokumen pelepasan hak → appraisal → SPK/perjanjian → SPM/SP2D/bukti pembayaran → berita acara → sertifikat atas nama Pemprov → pencatatan aset.**

Karena pada akhirnya publik tidak hanya ingin mengetahui bahwa:

“RP12 MILIAR SUDAH TEREALISASI.”

Publik ingin mengetahui:

“RP12 MILIAR ITU MEMBELI APA, DARI SIAPA, DIBAYARKAN KEPADA SIAPA, DAN SEKARANG TANAHNYA MENJADI MILIK SIAPA?”

BERSAMBUNG

INVESTIGASI JILID IV

“DARI SHM KE SP2D: MENCARI UJUNG RP12 MILIAR PENGADAAN TANAH PUPR JAMBI”

Suara Ra’jat.id akan terus menelusuri data dan membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak yang berkaitan.

Karena dalam penggunaan uang rakyat, transparansi bukan tuduhan—transparansi adalah hak publik.

Pewarta : Nurdin

Redaksi :🪶 http://suararajat.id

Tags: #alharis#bpkriperwakilanjambi#dinaspuprprovjambi#kebijakantesanderakan#KejatiJambi#muzakir#objekhiba#pemprovjambi#suararajat#transparasipublik#YayasantridayaperwakilanjambiGubernurjambi
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

11.10.2026
Berita

HARLA KEJAKSAAN KE-81: KAJATI JAMBI SERUKAN INTEGRITAS, DERMAGA MAUT SUNGAI LANDAK MASIH MENUNGGU JAWABAN

02.09.2026
Berita

MENELISIK TENDER Rp144,5 MILIAR DI PJN WILAYAH II JAMBI: SIAPA SAJA PERSONEL TEKNIS YANG DIAJUKAN PT SUMBER SWARNANUSA?

28.08.2026
Berita

POKIR DPRD KOTA JAMBI DI BAWAH MIKROSKOP: Rp17,45 MILIAR TERKONSENTRASI, SIAPA MENENTUKAN, SIAPA MENDAPAT MANFAAT?

28.08.2026
Berita

Ketimpangan Pokir DPRD Kota Jambi Jadi Sorotan Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi

26.08.2026
Berita

AMJB Geruduk Polda Jambi, Subdit Tipidter Nyatakan Akan Tindaklanjuti Dugaan Aktivitas Pertambangan di Koto Boyo

24.08.2026
Next Post

POKIR DPRD KOTA JAMBI DI BAWAH MIKROSKOP: Rp17,45 MILIAR TERKONSENTRASI, SIAPA MENENTUKAN, SIAPA MENDAPAT MANFAAT?

MENELISIK TENDER Rp144,5 MILIAR DI PJN WILAYAH II JAMBI: SIAPA SAJA PERSONEL TEKNIS YANG DIAJUKAN PT SUMBER SWARNANUSA?

HARLA KEJAKSAAN KE-81: KAJATI JAMBI SERUKAN INTEGRITAS, DERMAGA MAUT SUNGAI LANDAK MASIH MENUNGGU JAWABAN

Discussion about this post

Agustus 2026
SSRKJSM
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31 
« Jul   Sep »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

SuaraRajat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah