Gedung Megah Kejari Tanjabbar Dibangun dari APBD, Publik Bertanya: Mampukah Hukum Berdiri Lebih Tinggi dari Kepentingan?
TANJUNG JABUNG BARAT, Suara Ra’jat.id – Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 yang diperingati Rabu, 2 September 2026, menjadi momentum penting untuk mengukur kembali sejauh mana pesan tentang integritas, independensi dan kepercayaan publik benar-benar diwujudkan dalam praktik penegakan hukum di daerah.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, saat memimpin upacara Harla Kejaksaan ke-81 menegaskan pentingnya menjaga integritas, memulihkan kepercayaan masyarakat, menjunjung supremasi dan independensi hukum, serta menjaga marwah Kejaksaan melalui kerja nyata, profesionalisme dan integritas.
Kajati Jambi juga menegaskan pentingnya penegakan hukum terpadu dan terintegrasi dengan tetap saling menghormati kewenangan masing-masing lembaga. Bahkan, ia mengingatkan jajaran Adhyaksa agar **tidak meminta maupun menerima sesuatu dengan mengatasnamakan institusi, karena tindakan yang mencederai integritas dapat merusak martabat Kejaksaan.
Pernyataan tersebut patut diapresiasi
Namun di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, ada satu perkara yang sampai hari ini masih menyisakan pertanyaan besar di tengah masyarakat.
Tragedi Dermaga Sungai Landak
Pada 20 Mei 2026, struktur jembatan dermaga di Sungai Limau, Dusun Karya Baru, Desa Sungai Landak, Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, tiba-tiba ambruk ketika dua pekerja sedang melakukan pekerjaan pengelasan.
Kedua pekerja jatuh ke sungai dan terseret arus. Peristiwa tersebut kemudian menjadi tragedi kemanusiaan.
Pada hari ketujuh pencarian, salah seorang korban berinisial I, 35 tahun, ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.
Pertanyaan publik kemudian berkembang:
Bagaimana bisa sebuah struktur dermaga yang dibangun menggunakan uang negara mengalami keruntuhan ketika pekerjaan masih berlangsung?
Dan yang jauh lebih penting:
Siapa yang harus bertanggung jawab?**
BUKAN SEKADAR DERMAGA ROBOH
Sejumlah pemberitaan sebelumnya menyebut Dermaga Sungai Landak dibangun pada 2024 dengan anggaran sekitar Rp5,069 miliar, kemudian pada 2025 kembali mendapatkan pekerjaan terkait review desain sekitar Rp82,8 juta.
Artinya, perkara ini sesungguhnya memiliki banyak pintu yang dapat ditelusuri.
Mulai dari perencanaan.
Pelaksanaan pekerjaan.
Spesifikasi teknis.
Kualitas material.
Pengawasan.
Review desain.
Pembayaran.
Hingga keselamatan pekerja saat pelaksanaan.
Karena itu, ketika bangunan tersebut ambruk dan mengakibatkan korban jiwa, sangat wajar apabila masyarakat meminta adanya audit teknis dan pemeriksaan menyeluruh.
Bukan untuk mencari-cari kesalahan.
Tetapi untuk memastikan apakah tragedi tersebut murni kecelakaan, kegagalan konstruksi, kelalaian, atau terdapat dugaan pelanggaran hukum lain.
LALU, DI MANA KEJARI TANJAB BARAT?
Inilah pertanyaan yang kembali muncul pada momentum Harla Kejaksaan ke-81.
Ketika Kajati Jambi berbicara tentang integritas dan independensi, publik Tanjung Jabung Barat justru masih menunggu kejelasan mengenai penanganan persoalan Dermaga Sungai Landak.
Apakah sudah dilakukan pemeriksaan teknis?
Apakah sudah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan?
Apakah dokumen kontrak telah diteliti?
Apakah PPK telah dimintai keterangan?
Bagaimana dengan konsultan perencana?
Bagaimana dengan konsultan pengawas?
Bagaimana dengan kontraktor pelaksana?
Dan apakah ada pemeriksaan terhadap pihak Dinas PUPR yang memiliki kewenangan dalam proyek tersebut?
Publik berhak mendapatkan jawaban.
Sebab yang roboh bukan hanya konstruksi.
Kepercayaan masyarakat juga bisa ikut runtuh apabila perkara yang menelan korban jiwa tidak mendapatkan penjelasan hukum yang transparan.
GEDUNG KEJARI HAMPIR RP25 MILIAR: KEBETULAN ATAU ADA PERTANYAAN YANG HARUS DIJAWAB?
Di tengah pertanyaan tersebut, muncul pula sorotan mengenai pembangunan gedung yang kini digunakan Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat.
Data pengadaan yang ditelusuri menunjukkan paket Pembangunan Gedung Pemda Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada APBD 2023 memiliki pagu sekitar Rp16,64 miliar. ([Data LPSE]
Sementara data yang terlihat dalam dokumen SPSE yang dihimpun redaksi juga menunjukkan adanya paket lanjutan dengan nilai sekitar Rp7,9795 miliar.
Jika kedua paket tersebut memang merupakan bagian dari pembangunan gedung yang kemudian diperuntukkan bagi Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, nilainya secara keseluruhan berada di kisaran Rp24,6 miliar.
Namun redaksi menegaskan: status, mekanisme hibah, serta hubungan kedua paket tersebut dengan gedung Kejari Tanjab Barat masih perlu diverifikasi melalui dokumen resmi APBD, kontrak, berita acara serah terima aset dan dokumen hibah.
Karena itu, redaksi tidak mengatakan bahwa pembangunan gedung tersebut menyebabkan atau memengaruhi penanganan perkara Dermaga Sungai Landak.
Tidak.
Yang dipertanyakan adalah:
Apakah masyarakat dapat melihat adanya independensi penuh ketika Kejaksaan harus menangani dugaan persoalan proyek pemerintah daerah yang pada saat yang sama pernah membiayai pembangunan fasilitas yang digunakan institusi tersebut?
Pertanyaan ini harus dijawab secara terbuka.
Bukan dengan kemarahan.
Bukan dengan ancaman.
Dan bukan pula dengan diam.
KALAU INTEGRITAS ADALAH HARGA MATI, DERMAGA LANDAK HARUS MENJADI UJIAN
Pernyataan Kajati Jambi pada Harla ke-81 sesungguhnya memberikan pesan yang sangat jelas.
Kejaksaan harus menjaga wibawa.
Kejaksaan harus menjaga integritas.
Kejaksaan harus berdiri dengan kewenangan yang diberikan negara.
Dan yang paling penting, kepercayaan masyarakat harus dijaga melalui sikap, perilaku dan kinerja nyata, bukan sekadar pernyataan.
Karena itu, Dermaga Sungai Landak dapat menjadi ujian konkret bagi pesan tersebut.
Jika memang tidak ditemukan pelanggaran hukum, sampaikan kepada masyarakat bahwa setelah dilakukan pemeriksaan tidak ditemukan unsur pidana.
Jika ditemukan persoalan administratif, jelaskan secara transparan.
Jika ditemukan kegagalan konstruksi, ungkap siapa yang bertanggung jawab sesuai ketentuan.
Dan jika kemudian ditemukan unsur pidana korupsi, kelalaian atau tindak pidana lainnya, maka proses hukum harus berjalan.
Siapa pun orangnya
KORBAN SUDAH ADA, UANG NEGARA SUDAH DIGUNAKAN, LALU APA YANG DITUNGGU?
Inilah pertanyaan yang paling sulit dihindari.
Tragedi terjadi pada 20 Mei 2026.
Hari ini sudah 2 September 2026.
Lebih dari tiga bulan berlalu.
Satu korban telah ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.
Masyarakat tidak meminta Kejaksaan menghukum seseorang tanpa bukti.
Masyarakat tidak meminta aparat menetapkan tersangka berdasarkan tekanan pemberitaan.
Yang diminta adalah proses
Periksa.
Audit.
Telusuri.
Kumpulkan bukti.
Uji secara teknis.
Kemudian tentukan apakah ada atau tidak ada unsur pidana.
Itulah hukum.
KAJATI JAMBI: INI SAATNYA MEMBUKTIKAN PESAN HARLA KE-81
Maka kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, publik tentu berharap pesan yang disampaikan pada peringatan Harla Kejaksaan ke-81 tidak berhenti di halaman kantor Kejati Jambi.
Bawa pesan integritas itu ke Tanjung Jabung Barat.
Bawa pesan independensi itu ke Dermaga Sungai Landak.
Dan buktikan bahwa gedung yang dibangun dengan uang pemerintah daerah tidak pernah membuat hukum menjadi tumpul terhadap pemerintah daerah.
Jika Kejari Tanjab Barat memang telah melakukan penanganan, publikasikan perkembangannya.
Jika belum, jelaskan mengapa.
Jika masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan, sampaikan kepada publik secara proporsional.
Sebab transparansi justru akan membunuh segala macam prasangka.
Dan jika benar tidak ada konflik kepentingan, tunjukkan dengan keberanian bekerja secara independen.
Karena pada akhirnya masyarakat tidak akan menilai Kejaksaan dari seberapa megah gedungnya.
Masyarakat akan menilai Kejaksaan dari seberapa tegak hukum berdiri di dalamnya.
DERMAGA BOLEH ROBOH
JANGAN SAMPAI KEPERCAYAAN PUBLIK IKUT RUNTUH
Suara Ra’jat.id akan terus mengawal persoalan Dermaga Sungai Landak dan meminta seluruh pihak terkait memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat
Pewarta : Nurdin
Redaksi :🪶 http://suararajat.id


Discussion about this post