• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Suara Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    HARLA KEJAKSAAN KE-81: KAJATI JAMBI SERUKAN INTEGRITAS, DERMAGA MAUT SUNGAI LANDAK MASIH MENUNGGU JAWABAN

    MENELISIK TENDER Rp144,5 MILIAR DI PJN WILAYAH II JAMBI: SIAPA SAJA PERSONEL TEKNIS YANG DIAJUKAN PT SUMBER SWARNANUSA?

    POKIR DPRD KOTA JAMBI DI BAWAH MIKROSKOP: Rp17,45 MILIAR TERKONSENTRASI, SIAPA MENENTUKAN, SIAPA MENDAPAT MANFAAT?

    RP12 MILIAR SUDAH TEREALISASI, NAMUN JEJAKNYA MASIH MENYISAKAN PERTANYAAN: TANAH SIAPA, DIBAYAR KEPADA SIAPA?

    Ketimpangan Pokir DPRD Kota Jambi Jadi Sorotan Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi

    AMJB Geruduk Polda Jambi, Subdit Tipidter Nyatakan Akan Tindaklanjuti Dugaan Aktivitas Pertambangan di Koto Boyo

    JEJAK UANG PT PAL: DARI ASET SITAAN, PABRIK BEROPERASI, HINGGA PERTANYAAN KE MANA HASIL PRODUKSINYA MENGALIR?

    JEJAK RP12 MILIAR DI INAPROC: KAMARIYANI POWA TERCATAT SEBAGAI PENYEDIA PENGADAAN TANAH PUPR JAMBI, MENGAPA METODENYA “DIKECUALIKAN”?

    PONDOK DIBONGKAR, LAHAN BERALIH? MISTERI PENGUASAAN KTH JAYA BERSAMA DAN JEJAK PERKARA YANG MENUNGGU JAWABAN

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    HARLA KEJAKSAAN KE-81: KAJATI JAMBI SERUKAN INTEGRITAS, DERMAGA MAUT SUNGAI LANDAK MASIH MENUNGGU JAWABAN

    MENELISIK TENDER Rp144,5 MILIAR DI PJN WILAYAH II JAMBI: SIAPA SAJA PERSONEL TEKNIS YANG DIAJUKAN PT SUMBER SWARNANUSA?

    POKIR DPRD KOTA JAMBI DI BAWAH MIKROSKOP: Rp17,45 MILIAR TERKONSENTRASI, SIAPA MENENTUKAN, SIAPA MENDAPAT MANFAAT?

    RP12 MILIAR SUDAH TEREALISASI, NAMUN JEJAKNYA MASIH MENYISAKAN PERTANYAAN: TANAH SIAPA, DIBAYAR KEPADA SIAPA?

    Ketimpangan Pokir DPRD Kota Jambi Jadi Sorotan Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi

    AMJB Geruduk Polda Jambi, Subdit Tipidter Nyatakan Akan Tindaklanjuti Dugaan Aktivitas Pertambangan di Koto Boyo

    JEJAK UANG PT PAL: DARI ASET SITAAN, PABRIK BEROPERASI, HINGGA PERTANYAAN KE MANA HASIL PRODUKSINYA MENGALIR?

    JEJAK RP12 MILIAR DI INAPROC: KAMARIYANI POWA TERCATAT SEBAGAI PENYEDIA PENGADAAN TANAH PUPR JAMBI, MENGAPA METODENYA “DIKECUALIKAN”?

    PONDOK DIBONGKAR, LAHAN BERALIH? MISTERI PENGUASAAN KTH JAYA BERSAMA DAN JEJAK PERKARA YANG MENUNGGU JAWABAN

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Suara Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » HARLA KEJAKSAAN KE-81: KAJATI JAMBI SERUKAN INTEGRITAS, DERMAGA MAUT SUNGAI LANDAK MASIH MENUNGGU JAWABAN

HARLA KEJAKSAAN KE-81: KAJATI JAMBI SERUKAN INTEGRITAS, DERMAGA MAUT SUNGAI LANDAK MASIH MENUNGGU JAWABAN

by Admin
02.09.2026
in Berita, Daerah, Investigasi, Lingkungan, Nasional, Sejarah
0

Gedung Megah Kejari Tanjabbar Dibangun dari APBD, Publik Bertanya: Mampukah Hukum Berdiri Lebih Tinggi dari Kepentingan?

TANJUNG JABUNG BARAT, Suara Ra’jat.id – Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 yang diperingati Rabu, 2 September 2026, menjadi momentum penting untuk mengukur kembali sejauh mana pesan tentang integritas, independensi dan kepercayaan publik benar-benar diwujudkan dalam praktik penegakan hukum di daerah.

Baca juga

RP12 MILIAR SUDAH TEREALISASI, NAMUN JEJAKNYA MASIH MENYISAKAN PERTANYAAN: TANAH SIAPA, DIBAYAR KEPADA SIAPA?

JEJAK RP12 MILIAR DI INAPROC: KAMARIYANI POWA TERCATAT SEBAGAI PENYEDIA PENGADAAN TANAH PUPR JAMBI, MENGAPA METODENYA “DIKECUALIKAN”?

SURAT KONFIRMASI TAK BERJAWAB, JEJAK RP703 JUTA TERUS DIBURU: ADAKAH HUBUNGAN JEMBATAN SEI GEMURUH DENGAN LAHAN YANG DISEBUT MILIK SLAMET KASTELO?

SURAT KEBERATAN DILAYANGKAN! APA DASAR KEJARI MUARO JAMBI MENYIMPULKAN DUGAAN PROYEK SIMPANG WONG KITO TIDAK DAPAT DITINDAKLANJUTI

Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, saat memimpin upacara Harla Kejaksaan ke-81 menegaskan pentingnya menjaga integritas, memulihkan kepercayaan masyarakat, menjunjung supremasi dan independensi hukum, serta menjaga marwah Kejaksaan melalui kerja nyata, profesionalisme dan integritas.

Kajati Jambi juga menegaskan pentingnya penegakan hukum terpadu dan terintegrasi dengan tetap saling menghormati kewenangan masing-masing lembaga. Bahkan, ia mengingatkan jajaran Adhyaksa agar **tidak meminta maupun menerima sesuatu dengan mengatasnamakan institusi, karena tindakan yang mencederai integritas dapat merusak martabat Kejaksaan.

Pernyataan tersebut patut diapresiasi

Namun di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, ada satu perkara yang sampai hari ini masih menyisakan pertanyaan besar di tengah masyarakat.

Tragedi Dermaga Sungai Landak

Pada 20 Mei 2026, struktur jembatan dermaga di Sungai Limau, Dusun Karya Baru, Desa Sungai Landak, Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, tiba-tiba ambruk ketika dua pekerja sedang melakukan pekerjaan pengelasan.

Kedua pekerja jatuh ke sungai dan terseret arus. Peristiwa tersebut kemudian menjadi tragedi kemanusiaan.

Pada hari ketujuh pencarian, salah seorang korban berinisial I, 35 tahun, ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.

Pertanyaan publik kemudian berkembang:

Bagaimana bisa sebuah struktur dermaga yang dibangun menggunakan uang negara mengalami keruntuhan ketika pekerjaan masih berlangsung?

Dan yang jauh lebih penting:

Siapa yang harus bertanggung jawab?**

BUKAN SEKADAR DERMAGA ROBOH

Sejumlah pemberitaan sebelumnya menyebut Dermaga Sungai Landak dibangun pada 2024 dengan anggaran sekitar Rp5,069 miliar, kemudian pada 2025 kembali mendapatkan pekerjaan terkait review desain sekitar Rp82,8 juta.

Artinya, perkara ini sesungguhnya memiliki banyak pintu yang dapat ditelusuri.

Mulai dari perencanaan.

Pelaksanaan pekerjaan.

Spesifikasi teknis.

Kualitas material.

Pengawasan.

Review desain.

Pembayaran.

Hingga keselamatan pekerja saat pelaksanaan.

Karena itu, ketika bangunan tersebut ambruk dan mengakibatkan korban jiwa, sangat wajar apabila masyarakat meminta adanya audit teknis dan pemeriksaan menyeluruh.

Bukan untuk mencari-cari kesalahan.

Tetapi untuk memastikan apakah tragedi tersebut murni kecelakaan, kegagalan konstruksi, kelalaian, atau terdapat dugaan pelanggaran hukum lain.

LALU, DI MANA KEJARI TANJAB BARAT?

Inilah pertanyaan yang kembali muncul pada momentum Harla Kejaksaan ke-81.

Ketika Kajati Jambi berbicara tentang integritas dan independensi, publik Tanjung Jabung Barat justru masih menunggu kejelasan mengenai penanganan persoalan Dermaga Sungai Landak.

Apakah sudah dilakukan pemeriksaan teknis?

Apakah sudah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan?

Apakah dokumen kontrak telah diteliti?

Apakah PPK telah dimintai keterangan?

Bagaimana dengan konsultan perencana?

Bagaimana dengan konsultan pengawas?

Bagaimana dengan kontraktor pelaksana?

Dan apakah ada pemeriksaan terhadap pihak Dinas PUPR yang memiliki kewenangan dalam proyek tersebut?

Publik berhak mendapatkan jawaban.

Sebab yang roboh bukan hanya konstruksi.

Kepercayaan masyarakat juga bisa ikut runtuh apabila perkara yang menelan korban jiwa tidak mendapatkan penjelasan hukum yang transparan.

GEDUNG KEJARI HAMPIR RP25 MILIAR: KEBETULAN ATAU ADA PERTANYAAN YANG HARUS DIJAWAB?

Di tengah pertanyaan tersebut, muncul pula sorotan mengenai pembangunan gedung yang kini digunakan Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat.

Data pengadaan yang ditelusuri menunjukkan paket Pembangunan Gedung Pemda Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada APBD 2023 memiliki pagu sekitar Rp16,64 miliar. ([Data LPSE]

Sementara data yang terlihat dalam dokumen SPSE yang dihimpun redaksi juga menunjukkan adanya paket lanjutan dengan nilai sekitar Rp7,9795 miliar.

Jika kedua paket tersebut memang merupakan bagian dari pembangunan gedung yang kemudian diperuntukkan bagi Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, nilainya secara keseluruhan berada di kisaran Rp24,6 miliar.

Namun redaksi menegaskan: status, mekanisme hibah, serta hubungan kedua paket tersebut dengan gedung Kejari Tanjab Barat masih perlu diverifikasi melalui dokumen resmi APBD, kontrak, berita acara serah terima aset dan dokumen hibah.

Karena itu, redaksi tidak mengatakan bahwa pembangunan gedung tersebut menyebabkan atau memengaruhi penanganan perkara Dermaga Sungai Landak.

Tidak.

Yang dipertanyakan adalah:

Apakah masyarakat dapat melihat adanya independensi penuh ketika Kejaksaan harus menangani dugaan persoalan proyek pemerintah daerah yang pada saat yang sama pernah membiayai pembangunan fasilitas yang digunakan institusi tersebut?

Pertanyaan ini harus dijawab secara terbuka.

Bukan dengan kemarahan.

Bukan dengan ancaman.

Dan bukan pula dengan diam.

KALAU INTEGRITAS ADALAH HARGA MATI, DERMAGA LANDAK HARUS MENJADI UJIAN

Pernyataan Kajati Jambi pada Harla ke-81 sesungguhnya memberikan pesan yang sangat jelas.

Kejaksaan harus menjaga wibawa.

Kejaksaan harus menjaga integritas.

Kejaksaan harus berdiri dengan kewenangan yang diberikan negara.

Dan yang paling penting, kepercayaan masyarakat harus dijaga melalui sikap, perilaku dan kinerja nyata, bukan sekadar pernyataan.

Karena itu, Dermaga Sungai Landak dapat menjadi ujian konkret bagi pesan tersebut.

Jika memang tidak ditemukan pelanggaran hukum, sampaikan kepada masyarakat bahwa setelah dilakukan pemeriksaan tidak ditemukan unsur pidana.

Jika ditemukan persoalan administratif, jelaskan secara transparan.

Jika ditemukan kegagalan konstruksi, ungkap siapa yang bertanggung jawab sesuai ketentuan.

Dan jika kemudian ditemukan unsur pidana korupsi, kelalaian atau tindak pidana lainnya, maka proses hukum harus berjalan.

Siapa pun orangnya

KORBAN SUDAH ADA, UANG NEGARA SUDAH DIGUNAKAN, LALU APA YANG DITUNGGU?

Inilah pertanyaan yang paling sulit dihindari.

Tragedi terjadi pada 20 Mei 2026.

Hari ini sudah 2 September 2026.

Lebih dari tiga bulan berlalu.

Satu korban telah ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.

Masyarakat tidak meminta Kejaksaan menghukum seseorang tanpa bukti.

Masyarakat tidak meminta aparat menetapkan tersangka berdasarkan tekanan pemberitaan.

Yang diminta adalah proses

Periksa.

Audit.

Telusuri.

Kumpulkan bukti.

Uji secara teknis.

Kemudian tentukan apakah ada atau tidak ada unsur pidana.

Itulah hukum.

KAJATI JAMBI: INI SAATNYA MEMBUKTIKAN PESAN HARLA KE-81

Maka kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, publik tentu berharap pesan yang disampaikan pada peringatan Harla Kejaksaan ke-81 tidak berhenti di halaman kantor Kejati Jambi.

Bawa pesan integritas itu ke Tanjung Jabung Barat.

Bawa pesan independensi itu ke Dermaga Sungai Landak.

Dan buktikan bahwa gedung yang dibangun dengan uang pemerintah daerah tidak pernah membuat hukum menjadi tumpul terhadap pemerintah daerah.

Jika Kejari Tanjab Barat memang telah melakukan penanganan, publikasikan perkembangannya.

Jika belum, jelaskan mengapa.

Jika masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan, sampaikan kepada publik secara proporsional.

Sebab transparansi justru akan membunuh segala macam prasangka.

Dan jika benar tidak ada konflik kepentingan, tunjukkan dengan keberanian bekerja secara independen.

Karena pada akhirnya masyarakat tidak akan menilai Kejaksaan dari seberapa megah gedungnya.

Masyarakat akan menilai Kejaksaan dari seberapa tegak hukum berdiri di dalamnya.

DERMAGA BOLEH ROBOH

JANGAN SAMPAI KEPERCAYAAN PUBLIK IKUT RUNTUH

Suara Ra’jat.id akan terus mengawal persoalan Dermaga Sungai Landak dan meminta seluruh pihak terkait memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat

Pewarta : Nurdin

Redaksi :🪶 http://suararajat.id

Tags: #apridasman#bpkriperwakilanjambi#kadisputanjabbar#kasipidsuskejaritanjabbar#kejaritanjabbar#Suara Ra'jat.idKejagungRI
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

MENELISIK TENDER Rp144,5 MILIAR DI PJN WILAYAH II JAMBI: SIAPA SAJA PERSONEL TEKNIS YANG DIAJUKAN PT SUMBER SWARNANUSA?

28.08.2026
Berita

POKIR DPRD KOTA JAMBI DI BAWAH MIKROSKOP: Rp17,45 MILIAR TERKONSENTRASI, SIAPA MENENTUKAN, SIAPA MENDAPAT MANFAAT?

28.08.2026
Berita

RP12 MILIAR SUDAH TEREALISASI, NAMUN JEJAKNYA MASIH MENYISAKAN PERTANYAAN: TANAH SIAPA, DIBAYAR KEPADA SIAPA?

28.08.2026
Berita

Ketimpangan Pokir DPRD Kota Jambi Jadi Sorotan Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi

26.08.2026
Berita

AMJB Geruduk Polda Jambi, Subdit Tipidter Nyatakan Akan Tindaklanjuti Dugaan Aktivitas Pertambangan di Koto Boyo

24.08.2026
Berita

JEJAK UANG PT PAL: DARI ASET SITAAN, PABRIK BEROPERASI, HINGGA PERTANYAAN KE MANA HASIL PRODUKSINYA MENGALIR?

24.08.2026

Discussion about this post

September 2026
SSRKJSM
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930 
« Agu    
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

SuaraRajat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah