• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Suara Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    HARLA KEJAKSAAN KE-81: KAJATI JAMBI SERUKAN INTEGRITAS, DERMAGA MAUT SUNGAI LANDAK MASIH MENUNGGU JAWABAN

    MENELISIK TENDER Rp144,5 MILIAR DI PJN WILAYAH II JAMBI: SIAPA SAJA PERSONEL TEKNIS YANG DIAJUKAN PT SUMBER SWARNANUSA?

    POKIR DPRD KOTA JAMBI DI BAWAH MIKROSKOP: Rp17,45 MILIAR TERKONSENTRASI, SIAPA MENENTUKAN, SIAPA MENDAPAT MANFAAT?

    RP12 MILIAR SUDAH TEREALISASI, NAMUN JEJAKNYA MASIH MENYISAKAN PERTANYAAN: TANAH SIAPA, DIBAYAR KEPADA SIAPA?

    Ketimpangan Pokir DPRD Kota Jambi Jadi Sorotan Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi

    AMJB Geruduk Polda Jambi, Subdit Tipidter Nyatakan Akan Tindaklanjuti Dugaan Aktivitas Pertambangan di Koto Boyo

    JEJAK UANG PT PAL: DARI ASET SITAAN, PABRIK BEROPERASI, HINGGA PERTANYAAN KE MANA HASIL PRODUKSINYA MENGALIR?

    JEJAK RP12 MILIAR DI INAPROC: KAMARIYANI POWA TERCATAT SEBAGAI PENYEDIA PENGADAAN TANAH PUPR JAMBI, MENGAPA METODENYA “DIKECUALIKAN”?

    PONDOK DIBONGKAR, LAHAN BERALIH? MISTERI PENGUASAAN KTH JAYA BERSAMA DAN JEJAK PERKARA YANG MENUNGGU JAWABAN

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    HARLA KEJAKSAAN KE-81: KAJATI JAMBI SERUKAN INTEGRITAS, DERMAGA MAUT SUNGAI LANDAK MASIH MENUNGGU JAWABAN

    MENELISIK TENDER Rp144,5 MILIAR DI PJN WILAYAH II JAMBI: SIAPA SAJA PERSONEL TEKNIS YANG DIAJUKAN PT SUMBER SWARNANUSA?

    POKIR DPRD KOTA JAMBI DI BAWAH MIKROSKOP: Rp17,45 MILIAR TERKONSENTRASI, SIAPA MENENTUKAN, SIAPA MENDAPAT MANFAAT?

    RP12 MILIAR SUDAH TEREALISASI, NAMUN JEJAKNYA MASIH MENYISAKAN PERTANYAAN: TANAH SIAPA, DIBAYAR KEPADA SIAPA?

    Ketimpangan Pokir DPRD Kota Jambi Jadi Sorotan Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi

    AMJB Geruduk Polda Jambi, Subdit Tipidter Nyatakan Akan Tindaklanjuti Dugaan Aktivitas Pertambangan di Koto Boyo

    JEJAK UANG PT PAL: DARI ASET SITAAN, PABRIK BEROPERASI, HINGGA PERTANYAAN KE MANA HASIL PRODUKSINYA MENGALIR?

    JEJAK RP12 MILIAR DI INAPROC: KAMARIYANI POWA TERCATAT SEBAGAI PENYEDIA PENGADAAN TANAH PUPR JAMBI, MENGAPA METODENYA “DIKECUALIKAN”?

    PONDOK DIBONGKAR, LAHAN BERALIH? MISTERI PENGUASAAN KTH JAYA BERSAMA DAN JEJAK PERKARA YANG MENUNGGU JAWABAN

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Suara Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » SURAT KEBERATAN DILAYANGKAN! APA DASAR KEJARI MUARO JAMBI MENYIMPULKAN DUGAAN PROYEK SIMPANG WONG KITO TIDAK DAPAT DITINDAKLANJUTI

SURAT KEBERATAN DILAYANGKAN! APA DASAR KEJARI MUARO JAMBI MENYIMPULKAN DUGAAN PROYEK SIMPANG WONG KITO TIDAK DAPAT DITINDAKLANJUTI

by Admin
14.07.2026
in Hukrim, Sejarah
0

SUARA RA’JAT.ID | JAMBI — Sebuah surat resmi kini menjadi penanda dimulainya babak baru dalam polemik penanganan laporan dugaan penyimpangan proyek Pembangunan Simpang Jalan Wong Kito – Desa Bukit Subur Unit VII – Desa Ujung Tanjung Unit XI senilai sekitar Rp2,3 miliar

Bukan lagi sekadar mempertanyakan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana, melainkan mempertanyakan proses, dasar pertimbangan, serta transparansiyang digunakan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi ketika menyimpulkan laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti

Baca juga

HARLA KEJAKSAAN KE-81: KAJATI JAMBI SERUKAN INTEGRITAS, DERMAGA MAUT SUNGAI LANDAK MASIH MENUNGGU JAWABAN

MENELISIK TENDER Rp144,5 MILIAR DI PJN WILAYAH II JAMBI: SIAPA SAJA PERSONEL TEKNIS YANG DIAJUKAN PT SUMBER SWARNANUSA?

RP12 MILIAR SUDAH TEREALISASI, NAMUN JEJAKNYA MASIH MENYISAKAN PERTANYAAN: TANAH SIAPA, DIBAYAR KEPADA SIAPA?

Ketimpangan Pokir DPRD Kota Jambi Jadi Sorotan Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi

Pelapor sekaligus Pimpinan Redaksi FikiranRajat.id dan Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi, Abdul Muthalib, S.H., memastikan akan mengajukan surat keberatan resmi atas Surat Kejaksaan Negeri Muaro Jambi Nomor B-1419/L.5.19/Fd.1/07/2026 tertanggal 3 Juli 2026

Baginya, yang dipersoalkan bukan kewenangan Kejaksaan mengambil kesimpulan, melainkan apakah kesimpulan tersebut telah dibangun di atas proses yang transparan, pemeriksaan yang utuh, serta dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

 “Kalau memang kesimpulannya tidak ditemukan peristiwa pidana, tentu harus dapat dijelaskan bagaimana proses sampai pada kesimpulan itu.

Apa hasil pemeriksaan lapangan?

Dokumen apa yang diperiksa?

Analisis hukumnya seperti apa?

Itu yang sampai hari ini belum pernah dijelaskan kepada kami,” ujar Abdul Muthalib.

Berangkat dari Data Negara, Bukan Asumsi Laporan tersebut, menurut pelapor, tidak disusun berdasarkan dugaan semata.

Ia bermula dari data resmi paket pengadaan yang diumumkan melalui sistem LPSE/SPSE, dengan nama pekerjaan:

Pembangunan Simpang Jalan Wong Kito – Desa Bukit Subur Unit VII – Desa Ujung Tanjung Unit XI.

Berbekal data tersebut, pelapor melakukan investigasi lapangan disertai dokumentasi foto, koordinat lokasi, dokumen pengadaan, hingga keterangan masyarakat.

Seluruh temuan itu kemudian disampaikan secara resmi kepada Kejaksaan Tinggi Jambi sebagai bahan laporan dugaan tindak pidana korupsi.

Pemeriksaan Lapangan Dilakukan, Tetapi Hasilnya Tidak Pernah Dijelaskan

Setelah laporan dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, menurut pelapor, pada 12 Juni 2026 dilakukan pemeriksaan lapangan yang melibatkan unsur Kejaksaan, PPK, penyidik, dan Dinas PUPR Kabupaten Muaro Jambi.

Namun muncul pertanyaan yang hingga kini belum terjawab.

Apa hasil pemeriksaan lapangan tersebut?

Apakah terdapat fakta yang mengubah objek pekerjaan?

Apakah ditemukan dokumen yang menjelaskan keberadaan proyek?

Ataukah terdapat perubahan administrasi yang menjadi dasar kesimpulan Kejaksaan?

Menurut pelapor, hingga kini tidak pernah ada penjelasan tertulis mengenai hasil pemeriksaan tersebut.

Surat Kesimpulan Dinilai Terlalu Singkat untuk Menutup Sebuah Laporan

Surat Kejari Muaro Jambi yang diterima pelapor hanya menyatakan bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana maupun penyalahgunaan kewenangan

Namun, menurut pelapor, surat tersebut tidak menguraikan:

* bagaimana hasil pemeriksaan lapangan;
* apakah telah diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik);
* apakah terdapat addendum kontrak atau *Contract Change Order* (CCO);
* apakah terdapat perubahan lokasi pekerjaan yang sah secara administrasi;
* maupun dokumen apa yang menjadi dasar penyusunan kesimpulan.

Bagi pelapor, penjelasan tersebut penting bukan hanya bagi dirinya, tetapi juga sebagai bentuk akuntabilitas terhadap setiap laporan masyarakat yang telah diproses oleh aparat penegak hukum.

Surat Bertanggal 3 Juli, Baru Diterima 14 Juli

Hal lain yang turut menjadi perhatian adalah rentang waktu penyampaian surat.

Surat Kejari Muaro Jambi bertanggal 3 Juli 2026, namun menurut pelapor baru diterimanya pada 14 Juli 2026, setelah beberapa kali meminta perkembangan penanganan laporan melalui surat resmi maupun komunikasi dengan pihak Kejaksaan.

Akibatnya, pelapor mengaku baru mengetahui bahwa laporannya telah dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti setelah surat tersebut diterima.

Keberatan Akan Ditembuskan Hingga Jaksa Agung Muda Pengawasan

Sebagai tindak lanjut, Abdul Muthalib menyatakan akan mengirimkan surat keberatan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi dengan tembusan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Asisten Pengawasan, Asisten Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), serta Komisi Kejaksaan RI.

Menurutnya, surat tersebut tidak bertujuan meminta perubahan kesimpulan tanpa dasar, melainkan meminta agar proses penanganan laporan dijelaskan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

 “Saya siap mempertanggungjawabkan seluruh keterangan yang saya sampaikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Yang kami minta bukan perlakuan khusus, melainkan keterbukaan proses, transparansi, dan penjelasan yang dapat diuji serta dipertanggungjawabkan kepada publik,” tegasnya.

Sesuai prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Suara Ra’jat.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kejaksaan Negeri Muaro Jambi maupun pihak-pihak terkait.

Apabila terdapat penjelasan, tanggapan, atau dokumen yang dianggap perlu untuk memberikan konteks lebih lengkap kepada publik, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.

Redaksi :🪶 http://suararajat.id

Tags: #komisikejaksaan#suararajatAFC ChampionshipJAMWASKejagungRI
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

HARLA KEJAKSAAN KE-81: KAJATI JAMBI SERUKAN INTEGRITAS, DERMAGA MAUT SUNGAI LANDAK MASIH MENUNGGU JAWABAN

02.09.2026
Berita

MENELISIK TENDER Rp144,5 MILIAR DI PJN WILAYAH II JAMBI: SIAPA SAJA PERSONEL TEKNIS YANG DIAJUKAN PT SUMBER SWARNANUSA?

28.08.2026
Berita

POKIR DPRD KOTA JAMBI DI BAWAH MIKROSKOP: Rp17,45 MILIAR TERKONSENTRASI, SIAPA MENENTUKAN, SIAPA MENDAPAT MANFAAT?

28.08.2026
Berita

RP12 MILIAR SUDAH TEREALISASI, NAMUN JEJAKNYA MASIH MENYISAKAN PERTANYAAN: TANAH SIAPA, DIBAYAR KEPADA SIAPA?

28.08.2026
Berita

Ketimpangan Pokir DPRD Kota Jambi Jadi Sorotan Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi

26.08.2026
Berita

AMJB Geruduk Polda Jambi, Subdit Tipidter Nyatakan Akan Tindaklanjuti Dugaan Aktivitas Pertambangan di Koto Boyo

24.08.2026
Next Post

PUPR Muaro Jambi Bantah Proyek Jalan Desa Ibru Merupakan Paket Pekerjaan Konstruksi, Sebut Hanya Bantuan Operasional Alat Berat

Dua Dasawarsa Hak Warga Terkatung-katung, Surat Kades Bukit Murau Tahun 2006 Diduga Hentikan Sertifikasi Tanpa Dasar Hukum yang Terbukti

7 Hari Bungkam! Plt. Kepala BWS Sumatera VI Jambi Ferdinanto Tak Jawab Surat Konfirmasi Suara Ra'jat.id

Pelantikan Kadisdik Jambi Jadi Sorotan! Warisan Skandal "Flat Panel" Rp8,18 Miliar Masih Bungkam, Kapolda Jambi Ditantang Bongkar Tabir Korupsi!

PT SMM Tembus Senayan: Mencari Solusi atau Memanaskan Peta Politik Sarolangun?

Discussion about this post

Juli 2026
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031 
« Jun   Agu »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

SuaraRajat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah