SUARA RA’JAT.ID | JAMBI — Sebuah surat resmi kini menjadi penanda dimulainya babak baru dalam polemik penanganan laporan dugaan penyimpangan proyek Pembangunan Simpang Jalan Wong Kito – Desa Bukit Subur Unit VII – Desa Ujung Tanjung Unit XI senilai sekitar Rp2,3 miliar
Bukan lagi sekadar mempertanyakan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana, melainkan mempertanyakan proses, dasar pertimbangan, serta transparansiyang digunakan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi ketika menyimpulkan laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti
Pelapor sekaligus Pimpinan Redaksi FikiranRajat.id dan Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi, Abdul Muthalib, S.H., memastikan akan mengajukan surat keberatan resmi atas Surat Kejaksaan Negeri Muaro Jambi Nomor B-1419/L.5.19/Fd.1/07/2026 tertanggal 3 Juli 2026
Baginya, yang dipersoalkan bukan kewenangan Kejaksaan mengambil kesimpulan, melainkan apakah kesimpulan tersebut telah dibangun di atas proses yang transparan, pemeriksaan yang utuh, serta dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau memang kesimpulannya tidak ditemukan peristiwa pidana, tentu harus dapat dijelaskan bagaimana proses sampai pada kesimpulan itu.
Apa hasil pemeriksaan lapangan?
Dokumen apa yang diperiksa?
Analisis hukumnya seperti apa?
Itu yang sampai hari ini belum pernah dijelaskan kepada kami,” ujar Abdul Muthalib.
Berangkat dari Data Negara, Bukan Asumsi Laporan tersebut, menurut pelapor, tidak disusun berdasarkan dugaan semata.
Ia bermula dari data resmi paket pengadaan yang diumumkan melalui sistem LPSE/SPSE, dengan nama pekerjaan:
Pembangunan Simpang Jalan Wong Kito – Desa Bukit Subur Unit VII – Desa Ujung Tanjung Unit XI.
Berbekal data tersebut, pelapor melakukan investigasi lapangan disertai dokumentasi foto, koordinat lokasi, dokumen pengadaan, hingga keterangan masyarakat.
Seluruh temuan itu kemudian disampaikan secara resmi kepada Kejaksaan Tinggi Jambi sebagai bahan laporan dugaan tindak pidana korupsi.
Pemeriksaan Lapangan Dilakukan, Tetapi Hasilnya Tidak Pernah Dijelaskan
Setelah laporan dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, menurut pelapor, pada 12 Juni 2026 dilakukan pemeriksaan lapangan yang melibatkan unsur Kejaksaan, PPK, penyidik, dan Dinas PUPR Kabupaten Muaro Jambi.
Namun muncul pertanyaan yang hingga kini belum terjawab.
Apa hasil pemeriksaan lapangan tersebut?
Apakah terdapat fakta yang mengubah objek pekerjaan?
Apakah ditemukan dokumen yang menjelaskan keberadaan proyek?
Ataukah terdapat perubahan administrasi yang menjadi dasar kesimpulan Kejaksaan?
Menurut pelapor, hingga kini tidak pernah ada penjelasan tertulis mengenai hasil pemeriksaan tersebut.
Surat Kesimpulan Dinilai Terlalu Singkat untuk Menutup Sebuah Laporan
Surat Kejari Muaro Jambi yang diterima pelapor hanya menyatakan bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana maupun penyalahgunaan kewenangan
Namun, menurut pelapor, surat tersebut tidak menguraikan:
* bagaimana hasil pemeriksaan lapangan;
* apakah telah diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik);
* apakah terdapat addendum kontrak atau *Contract Change Order* (CCO);
* apakah terdapat perubahan lokasi pekerjaan yang sah secara administrasi;
* maupun dokumen apa yang menjadi dasar penyusunan kesimpulan.
Bagi pelapor, penjelasan tersebut penting bukan hanya bagi dirinya, tetapi juga sebagai bentuk akuntabilitas terhadap setiap laporan masyarakat yang telah diproses oleh aparat penegak hukum.
Surat Bertanggal 3 Juli, Baru Diterima 14 Juli
Hal lain yang turut menjadi perhatian adalah rentang waktu penyampaian surat.
Surat Kejari Muaro Jambi bertanggal 3 Juli 2026, namun menurut pelapor baru diterimanya pada 14 Juli 2026, setelah beberapa kali meminta perkembangan penanganan laporan melalui surat resmi maupun komunikasi dengan pihak Kejaksaan.
Akibatnya, pelapor mengaku baru mengetahui bahwa laporannya telah dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti setelah surat tersebut diterima.
Keberatan Akan Ditembuskan Hingga Jaksa Agung Muda Pengawasan
Sebagai tindak lanjut, Abdul Muthalib menyatakan akan mengirimkan surat keberatan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi dengan tembusan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Asisten Pengawasan, Asisten Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), serta Komisi Kejaksaan RI.
Menurutnya, surat tersebut tidak bertujuan meminta perubahan kesimpulan tanpa dasar, melainkan meminta agar proses penanganan laporan dijelaskan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Saya siap mempertanggungjawabkan seluruh keterangan yang saya sampaikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Yang kami minta bukan perlakuan khusus, melainkan keterbukaan proses, transparansi, dan penjelasan yang dapat diuji serta dipertanggungjawabkan kepada publik,” tegasnya.
Sesuai prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Suara Ra’jat.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kejaksaan Negeri Muaro Jambi maupun pihak-pihak terkait.
Apabila terdapat penjelasan, tanggapan, atau dokumen yang dianggap perlu untuk memberikan konteks lebih lengkap kepada publik, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.
Redaksi :🪶 http://suararajat.id







Discussion about this post