• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Suara Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    HARLA KEJAKSAAN KE-81: KAJATI JAMBI SERUKAN INTEGRITAS, DERMAGA MAUT SUNGAI LANDAK MASIH MENUNGGU JAWABAN

    MENELISIK TENDER Rp144,5 MILIAR DI PJN WILAYAH II JAMBI: SIAPA SAJA PERSONEL TEKNIS YANG DIAJUKAN PT SUMBER SWARNANUSA?

    POKIR DPRD KOTA JAMBI DI BAWAH MIKROSKOP: Rp17,45 MILIAR TERKONSENTRASI, SIAPA MENENTUKAN, SIAPA MENDAPAT MANFAAT?

    RP12 MILIAR SUDAH TEREALISASI, NAMUN JEJAKNYA MASIH MENYISAKAN PERTANYAAN: TANAH SIAPA, DIBAYAR KEPADA SIAPA?

    Ketimpangan Pokir DPRD Kota Jambi Jadi Sorotan Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi

    AMJB Geruduk Polda Jambi, Subdit Tipidter Nyatakan Akan Tindaklanjuti Dugaan Aktivitas Pertambangan di Koto Boyo

    JEJAK UANG PT PAL: DARI ASET SITAAN, PABRIK BEROPERASI, HINGGA PERTANYAAN KE MANA HASIL PRODUKSINYA MENGALIR?

    JEJAK RP12 MILIAR DI INAPROC: KAMARIYANI POWA TERCATAT SEBAGAI PENYEDIA PENGADAAN TANAH PUPR JAMBI, MENGAPA METODENYA “DIKECUALIKAN”?

    PONDOK DIBONGKAR, LAHAN BERALIH? MISTERI PENGUASAAN KTH JAYA BERSAMA DAN JEJAK PERKARA YANG MENUNGGU JAWABAN

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    HARLA KEJAKSAAN KE-81: KAJATI JAMBI SERUKAN INTEGRITAS, DERMAGA MAUT SUNGAI LANDAK MASIH MENUNGGU JAWABAN

    MENELISIK TENDER Rp144,5 MILIAR DI PJN WILAYAH II JAMBI: SIAPA SAJA PERSONEL TEKNIS YANG DIAJUKAN PT SUMBER SWARNANUSA?

    POKIR DPRD KOTA JAMBI DI BAWAH MIKROSKOP: Rp17,45 MILIAR TERKONSENTRASI, SIAPA MENENTUKAN, SIAPA MENDAPAT MANFAAT?

    RP12 MILIAR SUDAH TEREALISASI, NAMUN JEJAKNYA MASIH MENYISAKAN PERTANYAAN: TANAH SIAPA, DIBAYAR KEPADA SIAPA?

    Ketimpangan Pokir DPRD Kota Jambi Jadi Sorotan Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi

    AMJB Geruduk Polda Jambi, Subdit Tipidter Nyatakan Akan Tindaklanjuti Dugaan Aktivitas Pertambangan di Koto Boyo

    JEJAK UANG PT PAL: DARI ASET SITAAN, PABRIK BEROPERASI, HINGGA PERTANYAAN KE MANA HASIL PRODUKSINYA MENGALIR?

    JEJAK RP12 MILIAR DI INAPROC: KAMARIYANI POWA TERCATAT SEBAGAI PENYEDIA PENGADAAN TANAH PUPR JAMBI, MENGAPA METODENYA “DIKECUALIKAN”?

    PONDOK DIBONGKAR, LAHAN BERALIH? MISTERI PENGUASAAN KTH JAYA BERSAMA DAN JEJAK PERKARA YANG MENUNGGU JAWABAN

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Suara Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Dua Dasawarsa Hak Warga Terkatung-katung, Surat Kades Bukit Murau Tahun 2006 Diduga Hentikan Sertifikasi Tanpa Dasar Hukum yang Terbukti

Dua Dasawarsa Hak Warga Terkatung-katung, Surat Kades Bukit Murau Tahun 2006 Diduga Hentikan Sertifikasi Tanpa Dasar Hukum yang Terbukti

by Admin
17.07.2026
in Daerah, Hukrim, Sejarah
0

Dokumen BPN Lengkap, Panitia “A” Nyatakan Memenuhi Syarat Hak Milik, Namun Proses Berhenti Setelah Terbit Surat Pernyataan Kepala Desa Bukit Murau

SAROLANGUN, SUARA RA’JAT.ID – Hampir dua puluh tahun keluarga almarhum Raden Sandani menunggu kepastian hukum atas tanah yang telah mereka kuasai sejak program transmigrasi tahun 1981.

Baca juga

HARLA KEJAKSAAN KE-81: KAJATI JAMBI SERUKAN INTEGRITAS, DERMAGA MAUT SUNGAI LANDAK MASIH MENUNGGU JAWABAN

MENELISIK TENDER Rp144,5 MILIAR DI PJN WILAYAH II JAMBI: SIAPA SAJA PERSONEL TEKNIS YANG DIAJUKAN PT SUMBER SWARNANUSA?

POKIR DPRD KOTA JAMBI DI BAWAH MIKROSKOP: Rp17,45 MILIAR TERKONSENTRASI, SIAPA MENENTUKAN, SIAPA MENDAPAT MANFAAT?

RP12 MILIAR SUDAH TEREALISASI, NAMUN JEJAKNYA MASIH MENYISAKAN PERTANYAAN: TANAH SIAPA, DIBAYAR KEPADA SIAPA?

Di balik penantian panjang itu, muncul satu pertanyaan besar yang hingga kini belum terjawab: mengapa proses penerbitan Sertifikat Hak Milik yang telah berjalan resmi di Badan Pertanahan Nasional tiba-tiba berhenti pada tahun 2006?

Hasil investigasi menemukan fakta bahwa proses administrasi pertanahan terhadap tanah tersebut bukan sekadar tahap awal.

Berbagai dokumen resmi negara menunjukkan permohonan telah melalui tahapan panjang sesuai mekanisme yang berlaku.

Dokumen yang berhasil dihimpun meliputi Surat Keterangan Kepala Desa Tahun 1989, Surat Tugas Pengukuran BPN, DI 302, DI 305, DI 306, DI 307, daftar kerja pengukuran, surat ukur, gambar ukur, perhitungan koordinat, Risalah Pemeriksaan Tanah Panitia “A”, daftar hadir pemeriksaan tanah hingga Kesimpulan Panitia “A” yang menyatakan permohonan memenuhi syarat untuk memperoleh Hak Milik.

Seluruh dokumen tersebut menunjukkan bahwa negara pernah memproses permohonan itu secara resmi.

Namun, seluruh rangkaian administrasi tersebut diduga terhenti setelah terbit Surat Pernyataan Kepala Desa Bukit Murau, Saridi, tertanggal 24 Agustus 2006.

Satu Surat, Dua Dasawarsa Kepastian Hukum Menggantung

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa berdasarkan pembinaan dan konsultasi dengan Kabag Pemerintahan, kepala desa tidak dibenarkan menandatangani kepemilikan atas tanah yang disebut sebagai “tanah umum desa”.

Namun hasil investigasi menunjukkan surat tersebut tidak mencantumkan dasar hukum yang secara eksplisit menetapkan objek tanah milik almarhum Raden Sandani sebagai tanah desa.

Tim Investigasi juga belum menemukan dokumen pendukung berupa:

– Keputusan Penetapan Tanah Desa;
– Register Inventaris Aset Desa;
– Berita Acara Penyerahan Aset;
– Keputusan Bupati;
– maupun dokumen pertanahan lain yang menetapkan objek tersebut sebagai tanah desa.

Ketiadaan dokumen tersebut memunculkan pertanyaan mendasar mengenai landasan administratif yang digunakan hingga proses sertifikasi tidak lagi berlanjut.

Dokumen Tahun 1989 Justru Menguatkan Hak Penguasaan

Ironisnya, jauh sebelum surat tahun 2006 diterbitkan, Pemerintah Desa Bukit Murau pernah mengeluarkan Surat Keterangan Nomor 593/202/BM/XI/1989 yang ditandatangani Kepala Desa saat itu, Wiyono.

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa Raden Sandani telah menggarap dan menempati tanah tersebut sejak 5 Desember 1981 melalui program transmigrasi, serta dinyatakan tidak terdapat keberatan untuk mengurus Sertifikat Hak Milik melalui Badan Pertanahan Nasional.

Fakta administrasi ini menunjukkan adanya pengakuan resmi pemerintah desa pada masa itu terhadap penguasaan tanah oleh almarhum Raden Sandani.

Mantan Kepala Desa Membenarkan Dokumen

Tim Investigasi menemui langsung mantan Kepala Desa Bukit Murau, Wiyono, yang membenarkan bahwa surat tersebut memang diterbitkan pada masa kepemimpinannya.

Ia menjelaskan bahwa dasar penerbitan surat berasal dari riwayat penguasaan tanah melalui program transmigrasi.

Kepala Desa Saat Ini Belum Menunjukkan Dokumen Penetapan Tanah Desa

Tim Investigasi juga meminta klarifikasi kepada Kepala Desa Bukit Murau saat ini, Nurhadi.

Nurhadi menyatakan dirinya tidak pernah mengkampanyekan bahwa tanah tersebut merupakan tanah desa. Menurutnya, yang dilakukan adalah penataan aset desa.

Namun, ketika diminta menunjukkan dokumen resmi yang menetapkan objek tersebut sebagai aset desa atau tanah umum desa, hingga konfirmasi dilakukan dokumen tersebut belum dapat diperlihatkan.

Abdul Muthalib: Negara Hukum Tidak Mengenal Klaim Tanpa Bukti

Ketua Tim Investigasi, Abdul Muthalib, S.H., menegaskan bahwa hukum mengenal asas actori incumbit probatio, yakni siapa yang mendalilkan wajib membuktikan.

«”Kalau ada yang menyatakan tanah itu tanah desa, tunjukkan dasar hukumnya. Mana keputusan penetapannya, register asetnya, dokumen pertanahannya. Dalam negara hukum, klaim tanpa bukti tidak boleh menjadi dasar menghilangkan hak warga negara,” tegas Abdul Muthalib.»

Menurutnya, hingga saat ini tim belum menemukan satu pun dokumen yang secara tegas menetapkan tanah tersebut sebagai tanah desa.

Sebaliknya, dokumen yang ditemukan justru memperlihatkan bahwa proses administrasi hak atas tanah pernah berjalan secara resmi hingga tahap Panitia Pemeriksaan Tanah “A”.

Publik Menunggu Negara Hadir

Hampir dua dasawarsa telah berlalu.

Hak yang seharusnya memperoleh kepastian hukum masih menggantung.

Publik kini menunggu penjelasan resmi dari Pemerintah Desa Bukit Murau, Pemerintah Kabupaten Sarolangun, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Sarolangun mengenai dasar hukum yang menyebabkan proses sertifikasi tersebut tidak pernah diselesaikan.

Karena dalam negara hukum, setiap tindakan pemerintahan yang berdampak pada hak warga negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, didukung bukti administrasi yang sah, serta terbuka untuk diuji melalui mekanisme yang berlaku.

Suara Ra’jat.id akan terus mengawal perkembangan persoalan ini dan memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait sebagai bentuk komitmen terhadap pemberitaan yang berimbang, independen, dan berpihak pada kepentingan publik.

Redaksi :🪶 http://suararajat.id

ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

HARLA KEJAKSAAN KE-81: KAJATI JAMBI SERUKAN INTEGRITAS, DERMAGA MAUT SUNGAI LANDAK MASIH MENUNGGU JAWABAN

02.09.2026
Berita

MENELISIK TENDER Rp144,5 MILIAR DI PJN WILAYAH II JAMBI: SIAPA SAJA PERSONEL TEKNIS YANG DIAJUKAN PT SUMBER SWARNANUSA?

28.08.2026
Berita

POKIR DPRD KOTA JAMBI DI BAWAH MIKROSKOP: Rp17,45 MILIAR TERKONSENTRASI, SIAPA MENENTUKAN, SIAPA MENDAPAT MANFAAT?

28.08.2026
Berita

RP12 MILIAR SUDAH TEREALISASI, NAMUN JEJAKNYA MASIH MENYISAKAN PERTANYAAN: TANAH SIAPA, DIBAYAR KEPADA SIAPA?

28.08.2026
Berita

Ketimpangan Pokir DPRD Kota Jambi Jadi Sorotan Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi

26.08.2026
Berita

AMJB Geruduk Polda Jambi, Subdit Tipidter Nyatakan Akan Tindaklanjuti Dugaan Aktivitas Pertambangan di Koto Boyo

24.08.2026
Next Post

7 Hari Bungkam! Plt. Kepala BWS Sumatera VI Jambi Ferdinanto Tak Jawab Surat Konfirmasi Suara Ra'jat.id

Pelantikan Kadisdik Jambi Jadi Sorotan! Warisan Skandal "Flat Panel" Rp8,18 Miliar Masih Bungkam, Kapolda Jambi Ditantang Bongkar Tabir Korupsi!

PT SMM Tembus Senayan: Mencari Solusi atau Memanaskan Peta Politik Sarolangun?

Tanah Transmigrasi Mendadak Diklaim Aset Desa? Agenda Klarifikasi Resmi Digelar, Publik Tagih Bukti Hukum Pemdes Bukit Murau

Pernyataan Slamet Kastalo di Musyawarah Bukit Murau Dinilai Memicu Polemik, PPWI: Sengketa Tanah Harus Diselesaikan dengan Bukti, Bukan Opini

Discussion about this post

Juli 2026
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031 
« Jun   Agu »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

SuaraRajat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah