Dokumen BPN Lengkap, Panitia “A” Nyatakan Memenuhi Syarat Hak Milik, Namun Proses Berhenti Setelah Terbit Surat Pernyataan Kepala Desa Bukit Murau
SAROLANGUN, SUARA RA’JAT.ID – Hampir dua puluh tahun keluarga almarhum Raden Sandani menunggu kepastian hukum atas tanah yang telah mereka kuasai sejak program transmigrasi tahun 1981.
Di balik penantian panjang itu, muncul satu pertanyaan besar yang hingga kini belum terjawab: mengapa proses penerbitan Sertifikat Hak Milik yang telah berjalan resmi di Badan Pertanahan Nasional tiba-tiba berhenti pada tahun 2006?
Hasil investigasi menemukan fakta bahwa proses administrasi pertanahan terhadap tanah tersebut bukan sekadar tahap awal.
Berbagai dokumen resmi negara menunjukkan permohonan telah melalui tahapan panjang sesuai mekanisme yang berlaku.
Dokumen yang berhasil dihimpun meliputi Surat Keterangan Kepala Desa Tahun 1989, Surat Tugas Pengukuran BPN, DI 302, DI 305, DI 306, DI 307, daftar kerja pengukuran, surat ukur, gambar ukur, perhitungan koordinat, Risalah Pemeriksaan Tanah Panitia “A”, daftar hadir pemeriksaan tanah hingga Kesimpulan Panitia “A” yang menyatakan permohonan memenuhi syarat untuk memperoleh Hak Milik.
Seluruh dokumen tersebut menunjukkan bahwa negara pernah memproses permohonan itu secara resmi.
Namun, seluruh rangkaian administrasi tersebut diduga terhenti setelah terbit Surat Pernyataan Kepala Desa Bukit Murau, Saridi, tertanggal 24 Agustus 2006.
Satu Surat, Dua Dasawarsa Kepastian Hukum Menggantung
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa berdasarkan pembinaan dan konsultasi dengan Kabag Pemerintahan, kepala desa tidak dibenarkan menandatangani kepemilikan atas tanah yang disebut sebagai “tanah umum desa”.
Namun hasil investigasi menunjukkan surat tersebut tidak mencantumkan dasar hukum yang secara eksplisit menetapkan objek tanah milik almarhum Raden Sandani sebagai tanah desa.
Tim Investigasi juga belum menemukan dokumen pendukung berupa:
– Keputusan Penetapan Tanah Desa;
– Register Inventaris Aset Desa;
– Berita Acara Penyerahan Aset;
– Keputusan Bupati;
– maupun dokumen pertanahan lain yang menetapkan objek tersebut sebagai tanah desa.
Ketiadaan dokumen tersebut memunculkan pertanyaan mendasar mengenai landasan administratif yang digunakan hingga proses sertifikasi tidak lagi berlanjut.
Dokumen Tahun 1989 Justru Menguatkan Hak Penguasaan
Ironisnya, jauh sebelum surat tahun 2006 diterbitkan, Pemerintah Desa Bukit Murau pernah mengeluarkan Surat Keterangan Nomor 593/202/BM/XI/1989 yang ditandatangani Kepala Desa saat itu, Wiyono.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa Raden Sandani telah menggarap dan menempati tanah tersebut sejak 5 Desember 1981 melalui program transmigrasi, serta dinyatakan tidak terdapat keberatan untuk mengurus Sertifikat Hak Milik melalui Badan Pertanahan Nasional.
Fakta administrasi ini menunjukkan adanya pengakuan resmi pemerintah desa pada masa itu terhadap penguasaan tanah oleh almarhum Raden Sandani.
Mantan Kepala Desa Membenarkan Dokumen
Tim Investigasi menemui langsung mantan Kepala Desa Bukit Murau, Wiyono, yang membenarkan bahwa surat tersebut memang diterbitkan pada masa kepemimpinannya.
Ia menjelaskan bahwa dasar penerbitan surat berasal dari riwayat penguasaan tanah melalui program transmigrasi.
Kepala Desa Saat Ini Belum Menunjukkan Dokumen Penetapan Tanah Desa
Tim Investigasi juga meminta klarifikasi kepada Kepala Desa Bukit Murau saat ini, Nurhadi.
Nurhadi menyatakan dirinya tidak pernah mengkampanyekan bahwa tanah tersebut merupakan tanah desa. Menurutnya, yang dilakukan adalah penataan aset desa.
Namun, ketika diminta menunjukkan dokumen resmi yang menetapkan objek tersebut sebagai aset desa atau tanah umum desa, hingga konfirmasi dilakukan dokumen tersebut belum dapat diperlihatkan.
Abdul Muthalib: Negara Hukum Tidak Mengenal Klaim Tanpa Bukti
Ketua Tim Investigasi, Abdul Muthalib, S.H., menegaskan bahwa hukum mengenal asas actori incumbit probatio, yakni siapa yang mendalilkan wajib membuktikan.
«”Kalau ada yang menyatakan tanah itu tanah desa, tunjukkan dasar hukumnya. Mana keputusan penetapannya, register asetnya, dokumen pertanahannya. Dalam negara hukum, klaim tanpa bukti tidak boleh menjadi dasar menghilangkan hak warga negara,” tegas Abdul Muthalib.»
Menurutnya, hingga saat ini tim belum menemukan satu pun dokumen yang secara tegas menetapkan tanah tersebut sebagai tanah desa.
Sebaliknya, dokumen yang ditemukan justru memperlihatkan bahwa proses administrasi hak atas tanah pernah berjalan secara resmi hingga tahap Panitia Pemeriksaan Tanah “A”.
Publik Menunggu Negara Hadir
Hampir dua dasawarsa telah berlalu.
Hak yang seharusnya memperoleh kepastian hukum masih menggantung.
Publik kini menunggu penjelasan resmi dari Pemerintah Desa Bukit Murau, Pemerintah Kabupaten Sarolangun, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Sarolangun mengenai dasar hukum yang menyebabkan proses sertifikasi tersebut tidak pernah diselesaikan.
Karena dalam negara hukum, setiap tindakan pemerintahan yang berdampak pada hak warga negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, didukung bukti administrasi yang sah, serta terbuka untuk diuji melalui mekanisme yang berlaku.
Suara Ra’jat.id akan terus mengawal perkembangan persoalan ini dan memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait sebagai bentuk komitmen terhadap pemberitaan yang berimbang, independen, dan berpihak pada kepentingan publik.
Redaksi :🪶 http://suararajat.id







Discussion about this post