• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Suara Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    HARLA KEJAKSAAN KE-81: KAJATI JAMBI SERUKAN INTEGRITAS, DERMAGA MAUT SUNGAI LANDAK MASIH MENUNGGU JAWABAN

    MENELISIK TENDER Rp144,5 MILIAR DI PJN WILAYAH II JAMBI: SIAPA SAJA PERSONEL TEKNIS YANG DIAJUKAN PT SUMBER SWARNANUSA?

    POKIR DPRD KOTA JAMBI DI BAWAH MIKROSKOP: Rp17,45 MILIAR TERKONSENTRASI, SIAPA MENENTUKAN, SIAPA MENDAPAT MANFAAT?

    RP12 MILIAR SUDAH TEREALISASI, NAMUN JEJAKNYA MASIH MENYISAKAN PERTANYAAN: TANAH SIAPA, DIBAYAR KEPADA SIAPA?

    Ketimpangan Pokir DPRD Kota Jambi Jadi Sorotan Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi

    AMJB Geruduk Polda Jambi, Subdit Tipidter Nyatakan Akan Tindaklanjuti Dugaan Aktivitas Pertambangan di Koto Boyo

    JEJAK UANG PT PAL: DARI ASET SITAAN, PABRIK BEROPERASI, HINGGA PERTANYAAN KE MANA HASIL PRODUKSINYA MENGALIR?

    JEJAK RP12 MILIAR DI INAPROC: KAMARIYANI POWA TERCATAT SEBAGAI PENYEDIA PENGADAAN TANAH PUPR JAMBI, MENGAPA METODENYA “DIKECUALIKAN”?

    PONDOK DIBONGKAR, LAHAN BERALIH? MISTERI PENGUASAAN KTH JAYA BERSAMA DAN JEJAK PERKARA YANG MENUNGGU JAWABAN

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    HARLA KEJAKSAAN KE-81: KAJATI JAMBI SERUKAN INTEGRITAS, DERMAGA MAUT SUNGAI LANDAK MASIH MENUNGGU JAWABAN

    MENELISIK TENDER Rp144,5 MILIAR DI PJN WILAYAH II JAMBI: SIAPA SAJA PERSONEL TEKNIS YANG DIAJUKAN PT SUMBER SWARNANUSA?

    POKIR DPRD KOTA JAMBI DI BAWAH MIKROSKOP: Rp17,45 MILIAR TERKONSENTRASI, SIAPA MENENTUKAN, SIAPA MENDAPAT MANFAAT?

    RP12 MILIAR SUDAH TEREALISASI, NAMUN JEJAKNYA MASIH MENYISAKAN PERTANYAAN: TANAH SIAPA, DIBAYAR KEPADA SIAPA?

    Ketimpangan Pokir DPRD Kota Jambi Jadi Sorotan Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi

    AMJB Geruduk Polda Jambi, Subdit Tipidter Nyatakan Akan Tindaklanjuti Dugaan Aktivitas Pertambangan di Koto Boyo

    JEJAK UANG PT PAL: DARI ASET SITAAN, PABRIK BEROPERASI, HINGGA PERTANYAAN KE MANA HASIL PRODUKSINYA MENGALIR?

    JEJAK RP12 MILIAR DI INAPROC: KAMARIYANI POWA TERCATAT SEBAGAI PENYEDIA PENGADAAN TANAH PUPR JAMBI, MENGAPA METODENYA “DIKECUALIKAN”?

    PONDOK DIBONGKAR, LAHAN BERALIH? MISTERI PENGUASAAN KTH JAYA BERSAMA DAN JEJAK PERKARA YANG MENUNGGU JAWABAN

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Suara Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Pernyataan Slamet Kastalo di Musyawarah Bukit Murau Dinilai Memicu Polemik, PPWI: Sengketa Tanah Harus Diselesaikan dengan Bukti, Bukan Opini

Pernyataan Slamet Kastalo di Musyawarah Bukit Murau Dinilai Memicu Polemik, PPWI: Sengketa Tanah Harus Diselesaikan dengan Bukti, Bukan Opini

by Admin
06.08.2026
in Berita
0

SUARARAJAT.ID | SAROLANGUN – Musyawarah klarifikasi terkait status lahan yang dikuasai keluarga almarhum Raden Sandani di Desa Bukit Murau, Kecamatan Singkut, Kamis (6/8/2026), tidak hanya menyisakan perbedaan pendapat mengenai status tanah, tetapi juga memunculkan polemik atas pernyataan salah seorang tokoh masyarakat sekaligus mantan anggota DPRD Kabupaten Sarolangun, Slamet Kastalo.

Dalam forum tersebut, Slamet Kastalo tidak menjelaskan dasar hukum yang menjadi landasan pendapatnya bahwa objek sengketa merupakan tanah desa. Namun, menurut peserta yang hadir, ia justru menyampaikan kalimat:

Baca juga

HARLA KEJAKSAAN KE-81: KAJATI JAMBI SERUKAN INTEGRITAS, DERMAGA MAUT SUNGAI LANDAK MASIH MENUNGGU JAWABAN

MENELISIK TENDER Rp144,5 MILIAR DI PJN WILAYAH II JAMBI: SIAPA SAJA PERSONEL TEKNIS YANG DIAJUKAN PT SUMBER SWARNANUSA?

POKIR DPRD KOTA JAMBI DI BAWAH MIKROSKOP: Rp17,45 MILIAR TERKONSENTRASI, SIAPA MENENTUKAN, SIAPA MENDAPAT MANFAAT?

RP12 MILIAR SUDAH TEREALISASI, NAMUN JEJAKNYA MASIH MENYISAKAN PERTANYAAN: TANAH SIAPA, DIBAYAR KEPADA SIAPA?

“Kenapa diambil semua lahan itu?”

“Kenapa tidak seperempat saja?”

Pernyataan tersebut sontak menimbulkan reaksi dari sebagian peserta musyawarah karena dinilai tidak menjawab substansi persoalan, yakni mengenai dasar hukum status kepemilikan tanah.

Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Jambi, Abdul Muthalib, S.H., menilai forum musyawarah semestinya menjadi ruang untuk menyampaikan data, dokumen, dan dasar hukum, bukan membangun opini yang dapat memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Yang dipersoalkan bukan luas tanah yang diambil atau tidak diambil.

Yang dipersoalkan adalah dasar hukum. Jika menyatakan itu aset desa, tunjukkan keputusan penetapan aset, register inventaris desa, berita acara penyerahan aset, atau dokumen pertanahan yang sah. Negara hukum tidak dibangun di atas asumsi,” tegas Abdul Muthalib.

Menurut PPWI, hingga musyawarah berakhir tidak ada dokumen resmi yang diperlihatkan untuk mendukung klaim bahwa objek tersebut merupakan aset Desa Bukit Murau.

Dinilai Memicu Kegaduhan

Sejumlah peserta musyawarah menilai pernyataan Slamet Kastalo berpotensi memicu kegaduhan di tengah masyarakat karena lebih mengarah pada opini daripada penjelasan berbasis bukti hukum.

PPWI berpendapat bahwa seorang tokoh masyarakat, terlebih mantan anggota DPRD, diharapkan memberikan edukasi hukum kepada masyarakat dengan mengedepankan fakta dan dokumen, bukan pernyataan yang dapat ditafsirkan berbeda-beda.

Muncul Isu Kepentingan dalam Pengelolaan TKD

Dalam proses investigasi, Tim SUARARAJAT.ID juga menerima informasi dari sejumlah warga yang menyebut nama Slamet Kastalo dalam kaitannya dengan aktivitas penampungan buah sawit yang berasal dari lahan yang oleh masyarakat disebut sebagai Tanah Kas Desa (TKD).

Menurut keterangan sejumlah warga yang masih perlu diverifikasi lebih lanjut, lahan TKD tersebut saat ini tidak lagi berada dalam penguasaan administratif Desa Bukit Murau setelah adanya pemekaran desa. Namun, status penguasaan dan pengelolaannya masih menjadi perbincangan di tengah masyarakat.

Sebagian warga menduga adanya kepentingan tertentu dalam polemik klaim tanah tersebut.

SUARARAJAT.ID belum memperoleh konfirmasi dari Slamet Kastalo mengenai informasi tersebut, sehingga dugaan itu belum dapat dipastikan kebenarannya.

PPWI Akan Lakukan Konfirmasi

Sebagai bagian dari prinsip jurnalistik yang berimbang, Tim Investigasi SUARARAJAT.ID akan mengirimkan surat permintaan konfirmasi kepada Slamet Kastalo guna memberikan kesempatan menjelaskan dasar hukum atas pendapatnya dalam musyawarah serta menanggapi informasi yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan keterkaitannya dengan aktivitas penampungan hasil sawit dari lahan yang disebut sebagai TKD.

PPWI menegaskan bahwa setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat, namun dalam sengketa pertanahan, klaim kepemilikan harus dibuktikan dengan dokumen dan dasar hukum yang sah.

Penilaian akhir mengenai status tanah tetap menjadi kewenangan lembaga yang berwenang berdasarkan seluruh alat bukti yang tersedia.

(Tim Investigasi SUARARAJAT.ID)

ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

HARLA KEJAKSAAN KE-81: KAJATI JAMBI SERUKAN INTEGRITAS, DERMAGA MAUT SUNGAI LANDAK MASIH MENUNGGU JAWABAN

02.09.2026
Berita

MENELISIK TENDER Rp144,5 MILIAR DI PJN WILAYAH II JAMBI: SIAPA SAJA PERSONEL TEKNIS YANG DIAJUKAN PT SUMBER SWARNANUSA?

28.08.2026
Berita

POKIR DPRD KOTA JAMBI DI BAWAH MIKROSKOP: Rp17,45 MILIAR TERKONSENTRASI, SIAPA MENENTUKAN, SIAPA MENDAPAT MANFAAT?

28.08.2026
Berita

RP12 MILIAR SUDAH TEREALISASI, NAMUN JEJAKNYA MASIH MENYISAKAN PERTANYAAN: TANAH SIAPA, DIBAYAR KEPADA SIAPA?

28.08.2026
Berita

Ketimpangan Pokir DPRD Kota Jambi Jadi Sorotan Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi

26.08.2026
Berita

AMJB Geruduk Polda Jambi, Subdit Tipidter Nyatakan Akan Tindaklanjuti Dugaan Aktivitas Pertambangan di Koto Boyo

24.08.2026
Next Post

Polemik Tanah Transmigrasi Bukit Murau Memanas: Musyawarah Usai, Bukti Hukum Tak Ditunjukkan, Publik Tagih Kepastian

Jembatan Gantung Sei Gemuruh Jadi Sorotan, Paket Bertuliskan "Lanjutan" dan Jejak Tender Rp703 Juta Belum Terlacak

JEMBATAN GANTUNG SEI GEMURUH: RP703 JUTA SUDAH DIBELANJAKAN, TAPI JEJAKNYA MASIH MENYISAKAN TANDA TANYA

JILID II — MEMBONGKAR RANTAI RP703 JUTA

RP703 JUTA JEMBATAN GANTUNG SEI GEMURUH: JEJAK RUP TERBACA, LALU SIAPA PEMENANG TENDER DAN KE MANA UANG APBD MENGALIR?

Discussion about this post

Agustus 2026
SSRKJSM
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31 
« Jul   Sep »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

SuaraRajat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah