Paket Disebut “Lanjutan”, Tender Belum Terlihat, Manfaat Publik Dipertanyakan — Ada Apa di Balik APBD Sarolangun?
SAROLANGUN – Sebuah proyek infrastruktur yang dibiayai uang rakyat semestinya meninggalkan jejak yang terang: mulai dari kebutuhan masyarakat, perencanaan, penganggaran, proses pemilihan penyedia, kontrak, pelaksanaan pekerjaan hingga siapa yang menikmati manfaatnya.
Namun, jejak tersebut justru menjadi pertanyaan dalam proyek Pembangunan Jembatan Gantung Sei Gemuruh (Lanjutan) yang tercatat dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Pemerintah Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2021 dengan pagu Rp703 juta.
Paket tersebut tercatat sebagai pekerjaan konstruksi dengan metode pemilihan Tender.
Persoalannya sederhana, tetapi serius:
Di mana jejak tendernya?
Pertanyaan tersebut bukan tuduhan bahwa telah terjadi tindak pidana. Tetapi ketika sebuah paket bernilai ratusan juta rupiah menggunakan APBD dan disebut melalui mekanisme tender, publik memiliki hak untuk mengetahui bagaimana proses tersebut berlangsung.
Siapa yang mengikuti tender?
Siapa yang memenangkan?
Berapa nilai kontraknya?
Siapa PPK-nya?
Apa HPS-nya?
Kapan kontrak ditandatangani?
Berapa nilai pembayaran?
Dan yang paling penting:
Apa hasil akhir yang diterima masyarakat dari belanja Rp703 juta tersebut?
LANJUTAN” BUKAN SEKADAR SATU KATA
Nomenklatur “Lanjutan” pada paket tersebut justru membuka pintu investigasi yang lebih dalam.
Lanjutan dari pekerjaan apa?
Kalau memang ada pekerjaan sebelumnya, maka harus ada dokumen yang dapat menjelaskan riwayatnya.
Kapan tahap pertama dibangun?
Berapa nilai kontraknya?
Siapa penyedianya?
Berapa volume pekerjaan tahap pertama?
Apakah pekerjaan pertama selesai 100 persen?
Kalau selesai, mengapa masih disebut lanjutan?
Kalau belum selesai, apa penyebabnya?
Apakah terjadi perubahan desain?
Apakah terjadi kekurangan anggaran?
Apakah ada kendala pembebasan lahan?
Atau sejak awal pekerjaan tersebut memang dirancang dalam beberapa tahap?
Semua pertanyaan itu seharusnya dapat dijawab melalui dokumen pemerintah.
Sebab satu kata “lanjutan” dapat membawa kita kepada seluruh sejarah sebuah proyek.
Dan sejarah itulah yang harus dibuka.
RP703 JUTA: PAGU BUKAN AKHIR CERITA
Suara Ra’jat.id mengingatkan bahwa angka Rp703 juta tidak boleh serta-merta disebut sebagai nilai kontrak atau kerugian negara.
Angka tersebut perlu dipastikan terlebih dahulu statusnya.
Apakah merupakan pagu?
Berapa HPS?
Berapa nilai penawaran?
Berapa nilai kontrak?
Apakah terdapat addendum?
Berapa nilai pembayaran yang benar-benar keluar dari kas daerah?
Apakah pekerjaan telah dibayar 100 persen?
Dan apakah volume fisik sesuai dengan pembayaran?
Karena itu, investigasi terhadap proyek ini harus mengikuti rantai uang dan rantai dokumen:
RUP → DPA → HPS → Tender → Pemenang → Kontrak → Addendum → Progres → Pembayaran → PHO/FHO.
Jika seluruh rantai tersebut tersedia dan konsisten, maka publik memperoleh kepastian.
Tetapi jika terdapat mata rantai yang tidak dapat dijelaskan, maka pertanyaan berikutnya menjadi semakin penting:
Apa yang sebenarnya terjadi?
JEMBATAN UNTUK MASYARAKAT ATAU AKSES KE KEPENTINGAN TERTENTU?
Pertanyaan paling sensitif justru berada di lokasi proyek.
Sebuah jembatan yang dibangun menggunakan APBD harus memiliki alasan pembangunan yang dapat dipertanggungjawabkan sebagai kebutuhan publik.
Karena itu, masyarakat berhak bertanya:
Siapa sebenarnya pengguna jembatan Sei Gemuruh?
Berapa jumlah warga yang menggunakannya?
Permukiman apa saja yang dihubungkan?
Apakah menjadi akses utama masyarakat?
Apakah digunakan anak sekolah?
Apakah digunakan petani?
Apakah menjadi jalur distribusi hasil pertanian?
Apakah ada jalan alternatif?
Dan berapa besar manfaat ekonominya bagi masyarakat?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting apabila informasi lapangan mengindikasikan bahwa jembatan tersebut berada di kawasan yang dikaitkan dengan akses menuju lahan atau perkebunan pribadi.
Jika informasi itu benar, maka pemerintah harus memberikan penjelasan.
Bukan karena pembangunan menuju kawasan perkebunan otomatis ilegal.
Tidak.
Tetapi karena harus dapat dibuktikan bahwa uang publik digunakan berdasarkan kepentingan publik yang jelas, bukan untuk memberikan keuntungan eksklusif kepada pihak tertentu.
POKIR: ASPIRASI RAKYAT ATAU PINTU MASUK KEPENTINGAN POLITIK?
Sorotan berikutnya menyentuh isu Pokok-Pokok Pikiran DPRD (Pokir)
Di sinilah persoalan proyek mulai memasuki wilayah politik anggaran.
Pokir pada dirinya sendiri bukan tindak pidana.
Namun yang harus diperiksa adalah:
Bagaimana usulan tersebut lahir, siapa yang mengusulkan, apa dasar kebutuhannya, bagaimana masuk ke dokumen perencanaan dan penganggaran, serta siapa yang akhirnya memperoleh manfaat dari proyek tersebut?
Karena APBD bukan milik anggota DPRD.
Bukan milik kepala daerah.
Bukan milik dinas.
Dan bukan milik kelompok politik.
APBD adalah uang masyarakat.
Maka aspirasi politik harus berujung pada kepentingan publik.
Bukan sebaliknya.
Jika sebuah proyek dapat ditelusuri berasal dari aspirasi politik tertentu, kemudian lokasinya ternyata memberikan manfaat dominan kepada pihak yang mempunyai hubungan dengan pengusul, maka hubungan tersebut patut diperiksa secara serius.
Bukan untuk menghakimi.
Tetapi untuk memastikan tidak ada konflik kepentingan dalam proses pengambilan keputusan anggaran.
TIGA PERIODE DI DPRD, LALU APA HUBUNGANNYA?
Informasi mengenai seorang mantan anggota DPRD yang disebut telah menjabat selama tiga periode juga harus ditempatkan secara hati-hati.
Lamanya seseorang menjadi anggota DPRD tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran.
Yang relevan secara hukum justru adalah:
Apakah terdapat hubungan antara posisi atau pengaruh politiknya dengan lahirnya proyek tersebut?
Apakah pernah mengusulkan?
Apakah tercatat dalam dokumen aspirasi?
Apakah proyek masuk melalui Pokir?
Apakah lokasi proyek berada di wilayah kepentingannya?
Apakah terdapat hubungan kepemilikan lahan?
Apakah ada hubungan keluarga, bisnis atau kepentingan ekonomi?
Dan apakah terdapat komunikasi atau intervensi dalam proses penganggaran maupun pengadaan?
Kalau tidak ada hubungan, maka harus dikatakan tidak ada.
Namun jika ada, maka dokumenlah yang harus berbicara.
RED FLAG BUKAN VONIS
Suara Ra’jat.id menempatkan seluruh temuan ini sebagai red flag investigasi, bukan vonis hukum.
Sebab antara dugaan penyimpangan administrasi, pelanggaran pengadaan, konflik kepentingan, kerugian daerah dan tindak pidana korupsi terdapat perbedaan unsur yang harus dibuktikan.
Tidak ditemukannya jejak tender dalam penelusuran awal juga belum dapat disimpulkan sebagai bukti bahwa tender tidak pernah dilaksanakan.
Bisa saja terdapat metode atau dokumen tertentu yang belum ditemukan.
Bisa pula terdapat persoalan administrasi yang perlu dijelaskan.
Karena itu, justru pihak pemerintah mempunyai kesempatan paling besar untuk menjawabnya:
Buka dokumennya
Jika prosesnya benar, publik akan mengetahui bahwa proyek tersebut memang berjalan sesuai aturan.
Jika terdapat kekeliruan administratif, jelaskan.
Jika terdapat masalah pengadaan, periksa.
Dan jika terdapat indikasi penyalahgunaan anggaran, jangan lindungi siapapun.
APBD HARUS PUNYA ALAMAT MANFAAT
Inilah inti persoalan yang tidak boleh hilang.
Setiap proyek APBD harus mempunyai alamat manfaat.
Masyarakat harus bisa menunjuk:
“Ini jembatan dibangun untuk kami.”
Bukan hanya:
“Ini jembatan dibangun menggunakan uang pemerintah.”
Perbedaan kedua kalimat itu sangat besar.
Pemerintah tidak cukup membuktikan bahwa jembatan telah berdiri.
Pemerintah juga harus membuktikan bahwa Rp703 juta tersebut dibelanjakan untuk kebutuhan masyarakat secara tepat, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Terlebih pada saat persoalan infrastruktur jembatan di Sarolangun masih menjadi kebutuhan nyata masyarakat.
Pada April 2026, Pemkab Sarolangun bahkan harus menangani sejumlah jembatan gantung yang mengalami kerusakan berat akibat banjir dan mencari solusi sementara berupa transportasi perahu bagi warga.
Konteks tersebut membuat pertanyaan mengenai prioritas pembangunan jembatan semakin relevan:
Bagaimana pemerintah menentukan jembatan mana yang harus dibangun, diperbaiki atau dilanjutkan?
DESAKAN KETERBUKAAN
Suara Ra’jat.id mendorong Pemerintah Kabupaten Sarolangun, Dinas PUPR, Inspektorat serta pihak terkait untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai proyek tersebut.
Sedikitnya ada sejumlah dokumen yang layak dibuka atau diperiksa:
Pertama, dokumen perencanaan dan dasar kebutuhan pembangunan.
Kedua, DPA dan sumber penganggaran.
Ketiga, RUP dan perubahan RUP apabila ada.
Keempat, HPS dan dokumen pemilihan.
Kelima, seluruh tahapan tender dan penetapan penyedia.
Keenam, kontrak serta addendum.
Ketujuh, laporan progres dan pembayaran.
Kedelapan, dokumen serah terima pekerjaan.
Kesembilan, dokumen yang menjelaskan pekerjaan sebelumnya apabila nomenklatur “lanjutan” memang merujuk pada pekerjaan tahap sebelumnya.
Kesepuluh, data penerima manfaat dan dasar penetapan lokasi.
Dan bila benar terdapat dugaan keterkaitan Pokir, maka publik juga berhak mengetahui bagaimana proses usulan tersebut masuk ke dalam perencanaan pembangunan daerah.
JIKA SEMUA BENAR, BUKTIKAN DENGAN DOKUMEN
Tidak ada alasan untuk alergi terhadap pertanyaan publik.
Proyek pemerintah yang menggunakan uang rakyat memang harus siap diperiksa.
Apalagi ketika terdapat kombinasi beberapa tanda tanya:
Paket bernama “Lanjutan”.
Pagu Rp703 juta.
Metode disebut Tender.
Jejak proses pengadaan belum terang dalam penelusuran awal.
Manfaat publik masih perlu diverifikasi.
Dan muncul informasi mengenai kemungkinan keterkaitan dengan kepentingan politik serta lahan pribadi.
Masing-masing belum merupakan bukti korupsi.
Tetapi jika seluruh tanda tanya tersebut berada dalam satu proyek yang sama, maka sudah cukup alasan bagi publik untuk meminta klarifikasi dan pemeriksaan berbasis dokumen.
APABILA ADA MASALAH, SIAPA YANG HARUS BERTANGGUNG JAWAB?
Pertanyaan berikutnya juga tidak boleh dihindari.
Jika kemudian ditemukan ketidaksesuaian, siapa yang harus bertanggung jawab?
Bukan media yang menentukan.
Bukan pula masyarakat yang menentukan.
Dokumen, hasil pemeriksaan dan proses hukumlah yang menentukan.
Namun secara administratif, pihak-pihak yang terlibat dalam rantai proyek—mulai dari perencanaan, penganggaran, pengadaan, pengawasan hingga pembayaran—harus dapat dimintai penjelasan sesuai kewenangan masing-masing.
Jika ditemukan indikasi kerugian daerah, konflik kepentingan atau penyimpangan pengadaan, maka mekanisme pengawasan internal maupun pemeriksaan oleh lembaga berwenang harus berjalan.
Dan jika kemudian ditemukan bukti yang memenuhi unsur pidana, proses hukum tentu menjadi ranah aparat penegak hukum.
PERTANYAAN TERAKHIR: RP703 JUTA ITU UNTUK SIAPA?
Pada akhirnya, polemik Jembatan Gantung Sei Gemuruh bukan sekadar tentang besi, kabel, lantai jembatan atau konstruksi fisik.
Ini tentang kepercayaan publik terhadap APBD.
Ini tentang apakah keputusan pemerintah benar-benar dibuat untuk masyarakat.
Ini tentang apakah proses pengadaan dapat ditelusuri.
Ini tentang apakah sebuah proyek bernama “lanjutan” mempunyai sejarah pekerjaan yang jelas.
Dan yang paling penting:
Apakah Rp703 juta benar-benar menghasilkan manfaat publik yang sepadan dengan uang rakyat yang dikeluarkan?
Suara Ra’jat.id tidak sedang menjatuhkan vonis kepada siapapun.
Kami sedang mengajukan pertanyaan yang semestinya dapat dijawab dengan dokumen.
Sebab jika semuanya bersih, dokumen akan membuktikannya.
Namun jika ada yang disembunyikan, maka pertanyaan publik justru akan semakin panjang.
Jembatan boleh berdiri.
Tetapi jejak uang rakyat tidak boleh hilang.
Dan ketika APBD Rp703 juta dipertanyakan, yang dibutuhkan bukan sekadar bantahan—melainkan bukti.
Suara Ra’jat.id akan terus menelusuri.
Bersambung…


Discussion about this post