Dokumen SIRUP INAPROC Mencatat Pembangunan Jembatan Gantung di Kecamatan Singkut, APBD 2021, Pagu Rp703 Juta dan Metode Tender
SAROLANGUN – Investigasi Suara Ra’jat.id terhadap pembangunan Jembatan Gantung Sei Gemuruh memasuki babak baru.
Jika pada Jilid I dan Jilid II pertanyaan publik berkutat pada keberadaan proyek, lokasi, manfaat serta dugaan kepentingan di balik pembangunan, maka pada Investigasi Jilid III perhatian diarahkan kepada satu hal yang jauh lebih konkret:
JEJAK PENGADAANNYA.
Redaksi memperoleh dan menelaah tangkapan data SIRUP INAPROC yang menunjukkan adanya paket Pembangunan Jembatan Gantung pada Tahun Anggaran 2021 dengan sumber dana APBD Kabupaten Sarolangun, berlokasi di Kecamatan Singkut, dengan pagu:
Rp703.000.000
Dan yang paling penting:
METODE PEMILIHANNYA TENDER.
Artinya, jejak proses pengadaannya semestinya tidak berhenti pada angka Rp703 juta di RUP.
Ada proses pemilihan penyedia.
Ada dokumen tender.
Ada peserta.
Ada evaluasi.
Ada pemenang.
Ada kontrak.
Ada pekerjaan.
Dan pada akhirnya ada pembayaran.
Pertanyaan Suara Ra’jat.id sekarang sederhana: di mana seluruh jejak tersebut?
BUKAN LAGI SEKADAR DUGAAN: RP703 JUTA TERCATAT DALAM RUP
Data SIRUP yang ditelaah redaksi memperlihatkan:
Sumber dana: APBD 2021
KLPD: Kabupaten Sarolangun
Lokasi: Kecamatan Singkut
Jenis pengadaan: Pekerjaan Konstruksi
Uraian: Pembangunan Jembatan Gantung
Pagu: Rp703.000.000
Metode pemilihan: Tender
Dalam sistem tersebut juga tercantum jadwal:
Pemilihan penyedia: Februari–Maret 2021.
Sementara:
Pelaksanaan kontrak: April–Agustus 2021.
Dan:
Pemanfaatan: Agustus–Desember 2021.
Paket tersebut tercatat telah diumumkan pada:
26 Desember 2020.
Rangkaian tanggal ini penting.
Sebab dari data tersebut kita dapat melihat bahwa proyek bukan sekadar rencana di atas kertas.
Ada tahapan pengadaan yang direncanakan secara spesifik.
Karena itu, dokumen tender dan kontraknya harus dapat ditelusuri.
PERTANYAAN BESAR: SIAPA PEMENANG TENDERNYA?
Jika metode pemilihan menggunakan Tender, maka publik berhak mengetahui:
Siapa peserta tendernya?
Berapa perusahaan yang memasukkan penawaran?
Siapa yang ditetapkan sebagai pemenang?
Berapa nilai penawaran pemenang?
Berapa nilai HPS?
Berapa nilai kontrak akhirnya?
Siapa PPK-nya?
Siapa Pokja Pemilihan-nya?
Dan yang tak kalah penting:
Apakah pekerjaan yang dibayar sesuai dengan pekerjaan yang benar-benar dibangun?
Sebab angka Rp703 juta adalah pagu, bukan otomatis nilai kontrak dan bukan pula otomatis jumlah uang yang menjadi kerugian negara.
Ini harus ditegaskan.
Pagu ≠ kontrak ≠ realisasi pembayaran ≠ kerugian negara.
Keempatnya harus dibuktikan secara terpisah.
DARI RUP MENUJU KONTRAK
Inilah yang sekarang menjadi fokus investigasi Suara Ra’jat.id.
RUP telah memberikan pintu masuk.
Tetapi RUP bukan garis akhir.
Rantai yang harus dibuka adalah:
RUP
⬇️
Tender
⬇️
Pemenang
⬇️
Kontrak
⬇️
Pelaksanaan
⬇️
Progres
⬇️
Pembayaran
⬇️
Serah Terima
⬇️
Kondisi Fisik Saat Ini
Kalau seluruh mata rantai tersebut tersedia dan saling sesuai, maka publik mendapatkan kepastian.
Namun apabila ada mata rantai yang tidak dapat dijelaskan, maka pertanyaan berikutnya menjadi semakin relevan.
PRASASTI TAHUN 2021 BERTEMU DENGAN DATA RUP
Di lapangan, dokumentasi yang diterima redaksi memperlihatkan prasasti bertuliskan:
PEMERINTAH KABUPATEN SAROLANGUN
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
JEMBATAN GANTUNG SEI. GEMURUH
TAHUN 2021.
Foto tersebut juga dilengkapi informasi koordinat:
2°28’51,216″S – 102°38’17,988″E
serta waktu dokumentasi:
7 Agustus 2026, pukul 10.41.29.
Dengan demikian, terdapat dua bahan yang sekarang harus dipertemukan:
DATA ADMINISTRASI
versus
KONDISI FISIK LAPANGAN.
Apakah titik yang didokumentasikan tersebut benar-benar sesuai dengan lokasi yang tercantum dalam dokumen proyek?
Itulah yang harus dibuktikan.
ADA SATU KATA YANG JUGA HARUS DIJELASKAN: “LANJUTAN”
Dalam rangkaian informasi yang sebelumnya menjadi sorotan, muncul nomenklatur “Jembatan Gantung Sei Gemuruh (Lanjutan)”.
Kata “lanjutan” bukan sekadar kata administratif.
Ia membuka pertanyaan:
Lanjutan dari pekerjaan apa?
Apakah sebelumnya sudah ada pekerjaan pembangunan?
Apakah ada kontrak tahap pertama?
Berapa nilai kontrak tahap pertama?
Siapa penyedianya?
Kapan pekerjaan tahap pertama dilakukan?
Apa volume yang telah dikerjakan?
Kemudian apa yang menjadi pekerjaan lanjutan?
Apakah terdapat DED yang diperbarui?
Apakah ada perubahan desain?
Apakah terdapat addendum?
Atau sebenarnya paket yang disebut “lanjutan” merupakan paket berbeda yang kebetulan menggunakan nama lokasi yang sama?
Semua itu harus dijawab dengan dokumen.
RP25 JUTA UNTUK PENGAWASAN JUGA HARUS DIBUKA
Dalam data yang sebelumnya telah ditelaah redaksi, terdapat pula paket Pengawasan Teknis Pembangunan Jembatan Gantung Sei Gemuruh (Lanjutan) dengan pagu Rp25 juta.
Paket tersebut merupakan jasa konsultansi dan menggunakan metode Pengadaan Langsung.
Jika paket pengawasan tersebut memang berkaitan dengan pekerjaan yang sama, maka pertanyaannya menjadi semakin konkret:
Siapa konsultan pengawasnya?
Apa nilai kontraknya?
Apa ruang lingkup pengawasannya?
Berapa lama masa pengawasan?
Apa laporan hasil pengawasannya?
Siapa yang menandatangani laporan tersebut?
Dan yang paling penting:
Apakah laporan pengawasan menyatakan pekerjaan sesuai dengan kontrak?
RP703 JUTA HARUS BERTEMU DENGAN KONDISI FISIK
Suara Ra’jat.id tidak cukup hanya melihat bahwa jembatan tersebut berdiri.
Investigasi proyek harus bergerak lebih jauh.
Dokumen kontrak harus dibandingkan dengan kondisi fisik.
Misalnya:
panjang jembatan;
lebar jembatan;
konstruksi utama;
kabel utama;
lantai jembatan;
pagar pengaman;
fondasi;
menara;
akses menuju jembatan;
serta pekerjaan pendukung lainnya.
Kemudian pertanyaan berikutnya:
Apakah seluruh volume pekerjaan sesuai dengan kontrak?
Jika sesuai, harus dicatat.
Jika berbeda, harus diukur.
Jika terdapat perubahan, harus dilihat dokumen perubahannya.
Karena foto fisik saja tidak cukup untuk menyatakan adanya penyimpangan.
Begitu pula dokumen kontrak saja tidak cukup untuk memastikan pekerjaan benar-benar sesuai.
Keduanya harus dipertemukan.
DAN DI SINILAH RP703 JUTA MENJADI MENARIK
Bayangkan rantainya:
APBD 2021
↓
RUP
↓
Pagu Rp703 juta
↓
Tender
↓
Pemenang
↓
Kontrak
↓
Pekerjaan
↓
Pengawasan
↓
Pembayaran
↓
Jembatan berdiri
Pertanyaan investigasinya bukan:
“Apakah Rp703 juta dikorupsi?”
Belum tentu.
Pertanyaan yang benar adalah:
“Apakah seluruh Rp703 juta tersebut memiliki jejak administrasi, kontraktual, fisik dan pembayaran yang dapat dipertanggungjawabkan?”
Itulah standar investigasi yang lebih fair.
LALU SIAPA PENERIMA MANFAAT TERBESARNYA?
Pertanyaan berikutnya adalah kepentingan sosial.
Sebuah jembatan yang dibangun dengan APBD semestinya mempunyai tujuan pelayanan publik.
Maka perlu diketahui:
Berapa jumlah masyarakat yang menggunakan jembatan?
Permukiman apa yang terhubung?
Apakah digunakan untuk aktivitas ekonomi?
Apakah menghubungkan dua wilayah masyarakat?
Apakah digunakan anak sekolah?
Apakah menjadi akses hasil perkebunan masyarakat?
Dan yang paling penting:
Apakah manfaatnya benar-benar bersifat publik?
Pertanyaan ini bukan untuk menyimpulkan bahwa proyek tersebut tidak bermanfaat.
Sebaliknya, manfaat publik harus dibuktikan agar penggunaan APBD dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
NAMA H. SLAMET KASTALO: JANGAN DIHAKIMI OLEH FOTO
Dalam pemberitaan sebelumnya, nama H. Slamet Kastalo muncul dalam konteks dugaan keterkaitan politik dan kepentingan di sekitar proyek.
Redaksi juga menerima foto yang memperlihatkan sosok tersebut di lingkungan kelembagaan dengan papan nama H. Slamet Kastalo.
Namun Suara Ra’jat.id menegaskan:
Foto bukan bukti keterlibatan dalam proyek.
Foto juga bukan bukti tindak pidana.
Karena itu, pertanyaan terhadap nama tersebut harus dikembalikan kepada fakta:
Apakah pernah menjadi anggota DPRD?
Apakah pernah mengusulkan proyek?
Apakah proyek masuk Pokir?
Apakah mempunyai hubungan dengan lokasi?
Apakah mempunyai kepentingan ekonomi di sekitar lokasi?
Dan jika semua itu benar, apa dokumen yang membuktikannya?
Inilah batas antara investigasi jurnalistik dan vonis tanpa bukti.
POKIR BUKAN OTOMATIS KORUPSI
Jika nantinya ditemukan bahwa proyek tersebut berasal dari aspirasi/Pokir anggota DPRD, hal itu juga tidak otomatis berarti terjadi tindak pidana.
Yang harus diperiksa adalah:
bagaimana usulan tersebut dibuat,
bagaimana masuk dalam perencanaan,
bagaimana ditetapkan dalam anggaran,
bagaimana lokasi dipilih,
dan
apakah terdapat kepentingan pribadi atau konflik kepentingan yang dapat dibuktikan.
Jadi investigasi tidak boleh berhenti pada kalimat:
“Ini proyek Pokir.”
Yang harus dicari adalah:
“Apa isi dokumen Pokir-nya?”
20 PERTANYAAN UNTUK MEMBUKA RP703 JUTA
Suara Ra’jat.id kini mengajukan pertanyaan kepada Pemerintah Kabupaten Sarolangun dan pihak terkait:
Apa nama lengkap paket RUP pembangunan Jembatan Gantung Sei Gemuruh?
Berapa kode RUP paket tersebut?
Mengapa nomenklatur tertentu menggunakan kata “lanjutan”?
Apa pekerjaan tahap sebelumnya?
Berapa nilai pekerjaan sebelumnya?
Siapa penyedia pekerjaan?
Berapa HPS paket?
Berapa nilai penawaran pemenang?
Berapa nilai kontrak?
Siapa PPK?
Siapa Pokja Pemilihan?
Siapa konsultan perencana?
Siapa konsultan pengawas?
Berapa total pembayaran yang telah direalisasikan?
Apakah terdapat addendum?
Apakah volume fisik sesuai kontrak?
Apakah titik koordinat fisik sesuai dokumen perencanaan?
Dari mana usulan pembangunan berasal?
Siapa penerima manfaat utama?
Apakah pernah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat atau lembaga pemeriksa lainnya?
SUARA RA’JAT.ID TIDAK MEMVONIS — KAMI MEMINTA PEMBUKTIAN
Investigasi ini tidak mengatakan telah terjadi korupsi.
Investigasi ini juga tidak mengatakan Rp703 juta merupakan kerugian negara.
Belum.
Sebab untuk menyatakan adanya kerugian negara diperlukan pemeriksaan dan dasar resmi yang berwenang.
Yang sedang dilakukan Suara Ra’jat.id adalah membuka pertanyaan:
Apakah uang APBD Rp703 juta tersebut dapat ditelusuri dari awal sampai akhir?
Jika dapat:
Tunjukkan.
Jika tender telah dilaksanakan:
Buka jejaknya.
Jika pemenang telah ditetapkan:
Sebutkan.
Jika kontrak telah selesai:
Perlihatkan nilainya.
Jika pekerjaan sesuai:
Buktikan dengan volume dan dokumen.
Jika masyarakat menjadi penerima manfaat:
Tunjukkan manfaatnya.
Dan jika seluruhnya benar dan sesuai aturan:
Tidak ada alasan untuk takut terhadap transparansi.
EPILOG — JEMBATAN BERDIRI, TETAPI JEJAK UANG HARUS TERLIHAT
Jembatan Gantung Sei Gemuruh kini berdiri secara fisik.
Prasastinya ada.
Lokasinya ada.
Dokumentasi lapangannya ada.
Dan data RUP juga menunjukkan adanya Pembangunan Jembatan Gantung di Kecamatan Singkut, APBD 2021, dengan pagu Rp703 juta dan metode Tender.
Maka satu pertanyaan kini menjadi pusat investigasi:
SIAPA YANG MENGERJAKANNYA DAN BERAPA NILAI KONTRAK SEBENARNYA?
Dari sana investigasi akan bergerak ke:
pemenang tender,
PPK,
HPS,
kontrak,
progres pekerjaan,
pembayaran,
dokumen pengawasan,
hingga
penerima manfaat.
Karena uang rakyat tidak boleh berhenti sebagai angka di SIRUP.
RP703 JUTA HARUS MEMILIKI JEJAK.
DARI APBD KE TENDER.
DARI TENDER KE KONTRAK.
DARI KONTRAK KE FISIK.
DARI FISIK KE MANFAAT PUBLIK.
Dan Suara Ra’jat.id akan terus menelusurinya.
INVESTIGASI JILID IV: SIAPA PEMENANG TENDER RP703 JUTA?
Bersambung.
Dokumen SIRUP INAPROC Mencatat Pembangunan Jembatan Gantung di Kecamatan Singkut, APBD 2021, Pagu Rp703 Juta dan Metode Tender

Discussion about this post