INVESTIGASI JILID I
Ketika Warga Mengaku Memperjuangkan Ruang Hidup, Pondok Dibongkar dan Proses Hukum Muncul. Siapa Sebenarnya yang Berwenang Bertindak?
Suara Ra’jat.id —Konflik agraria kembali menyisakan pertanyaan serius. Kali ini sorotan mengarah kepada Kelompok Tani Hutan (KTH) Jaya Bersama, sebuah kelompok masyarakat yang disebut telah memperoleh persetujuan Perhutanan Sosial.
Persoalannya kini bukan semata-mata tentang siapa menguasai sebidang tanah.
Pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah:
Ketika masyarakat sedang memperjuangkan akses dan pengelolaan kawasan melalui mekanisme Perhutanan Sosial, apakah mereka justru berhadapan dengan tindakan fisik dan proses hukum yang berpotensi membungkam perjuangan tersebut?
Pertanyaan itu mencuat setelah muncul informasi mengenai pembongkaran pondok warga, dugaan kerusakan tanaman menggunakan alat berat, serta proses hukum terhadap salah satu tokoh masyarakat yang dikaitkan dengan KTH Jaya Bersama.
DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Jambi kemudian mendesak agar dugaan kriminalisasi tersebut diperiksa secara serius, termasuk dengan mempertimbangkan mekanisme Anti-SLAPP dan kemungkinan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Investigasi ini justru dimulai dari pertanyaan yang lebih mendasar:
Apa sebenarnya status hukum KTH Jaya Bersama, siapa yang memiliki kewenangan terhadap kawasan tersebut, siapa yang melakukan tindakan di lapangan, dan apakah proses hukum terhadap warga benar-benar merupakan penegakan hukum biasa atau mempunyai karakter pembungkaman terhadap partisipasi masyarakat?
JEJAK PERTAMA: KTH JAYA BERSAMA DAN PERHUTANAN SOSIAL
Salah satu penelitian mengenai dampak persetujuan Perhutanan Sosial mencatat bahwa KTH Jaya Bersama memiliki persetujuan Perhutanan Sosial sekitar 73 hektare yang terdiri dari 34 kepala keluarga. ([JUM Palembang][1])
Data mengenai KTH Jaya Bersama juga muncul dalam dokumen pemerintahan yang mencantumkan kelompok tersebut dalam daftar kelompok tani hutan binaan di wilayah Jambi. ([PPID Kemendagri][2])
Fakta tersebut menjadi penting.
Sebab apabila dokumen persetujuan Perhutanan Sosial tersebut memang masih berlaku dan kawasan yang disengketakan benar berada di dalam areal persetujuan, maka status dan kewenangan atas kawasan tersebut tidak dapat dipahami hanya sebagai persoalan kepemilikan atau penguasaan tanah secara sederhana.
Harus dilihat:
SK-nya apa?
Peta arealnya di mana?
Koordinatnya bagaimana?
Siapa pemegang persetujuannya?
Apa hak dan kewajiban KTH?
Siapa yang mempunyai kewenangan melakukan tindakan di kawasan tersebut?
Dan yang paling penting:
Apakah tindakan pembongkaran dan pengrusakan tanaman tersebut dilakukan berdasarkan kewenangan yang sah?
PONDOK DIBONGKAR, TANAMAN RUSAK: SIAPA YANG BERTINDAK?
Informasi yang diberitakan sebelumnya menyebut adanya pembongkaran pondok warga serta dugaan pengrusakan tanaman menggunakan alat berat.
Jika informasi tersebut benar, persoalannya tidak boleh berhenti pada pernyataan bahwa telah terjadi konflik.
siapa yang berada di balik tindakan tersebut.
Apakah tindakan itu dilakukan oleh:
pemilik lahan yang mengklaim memiliki hak;
perusahaan atau badan usaha tertentu;
* kelompok masyarakat lain;
* pemerintah;
* aparat penegak hukum;
* atau pihak lain?
Lalu:
Apakah ada surat perintah?
Siapa yang menerbitkan?
Apa dasar hukumnya?
Siapa yang mengoperasikan alat berat?
Siapa pemilik alat berat?
Apakah ada berita acara?
Apakah aparat kepolisian hadir di lokasi?
Apakah tindakan tersebut pernah dilaporkan kepada kepolisian?
Pertanyaan-pertanyaan ini belum boleh dijawab dengan asumsi.
Semua harus dibuktikan melalui dokumen dan konfirmasi.
DARI KONFLIK AGRARIA MENUJU PERKARA PIDANA
Bagian paling sensitif dalam kasus ini adalah munculnya informasi mengenai proses hukum terhadap warga.
Jika seorang warga yang sedang memperjuangkan persoalan agraria kemudian dilaporkan secara pidana, maka terdapat dua kemungkinan yang sama-sama harus dibuka:
Pertama, proses hukum tersebut memang merupakan penegakan hukum atas dugaan tindak pidana yang dilakukan warga.
Kedua, proses hukum tersebut berpotensi menjadi instrumen tekanan terhadap warga yang sedang melakukan perjuangan atau partisipasi publik.
Tidak boleh memilih salah satu kesimpulan sebelum dokumen perkara diperoleh.
Karena itu, dokumen yang harus dibuka antara lain:
Laporan Polisi → Surat Perintah Penyelidikan/Penyidikan → SPDP → surat panggilan → berita acara pemeriksaan → status hukum pihak yang diperiksa → pasal yang disangkakan → SP2HP → perkembangan perkara.
Dari dokumen tersebut akan terlihat apakah perkara mempunyai dasar pidana yang jelas atau terdapat kejanggalan dalam konstruksinya.
ANTI-SLAPP: BUKAN SEKADAR ISTILAH
Desakan DPD PPWI Jambi agar prinsip Anti-SLAPP diterapkan dalam perkara ini patut di acungkan jempol.
Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi salah satu dasar perlindungan bagi masyarakat yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Prinsip tersebut kemudian memperoleh perkembangan dalam praktik peradilan melalui PERMA No. 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup. ([SijalU][3])
Mahkamah Konstitusi juga telah memutus Perkara No. 119/PUU-XXIII/2025 yang berkaitan dengan perlindungan terhadap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup. Putusan tersebut menjadi perkembangan penting dalam membaca kembali ruang perlindungan hukum bagi pembela lingkungan dan partisipasi publik. ([Hukum Online][4])
Harus ada pengujian faktual:
Apakah aktivitas warga merupakan bentuk partisipasi dalam memperjuangkan lingkungan dan ruang hidup?
Apakah kemudian muncul gugatan atau proses pidana terhadap mereka?
Apakah proses tersebut mempunyai hubungan dengan aktivitas perjuangan tersebut?
Apakah proses hukum digunakan secara proporsional untuk menegakkan hukum atau justru mempunyai efek membungkam?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itulah yang nantinya menentukan apakah konsep Anti-SLAPP relevan diterapkan.
DPD PPWI Jambi juga mendorong adanya perlindungan bagi warga melalui LPSK.
SATU DATA YANG JANGAN DIABAIKAN
Investigasi ini juga menemukan data akademik yang harus diperiksa lebih jauh.
Penelitian mengenai KTH Jaya Bersama mencatat adanya perubahan tutupan lahan dalam periode pengamatan tertentu setelah persetujuan Perhutanan Sosial.
Data tersebut tidak boleh langsung digunakan sebagai tuduhan pelanggaran.
Sebaliknya, data itu harus menjadi objek verifikasi.
Apakah perubahan penggunaan lahan tersebut:
sesuai dengan rencana kerja KTH?
sesuai dengan ketentuan persetujuan Perhutanan Sosial?
mendapatkan pendampingan dan pengawasan KPH?
atau terdapat persoalan tata kelola yang belum dibuka kepada publik?
Jika terdapat pelanggaran, siapa yang bertanggung jawab?
Jika tidak ada pelanggaran, siapa yang harus menjelaskan dasar tindakannya terhadap warga?
Di sinilah investigasi harus tetap berdiri di tengah.
NEGARA TIDAK BOLEH HANYA HADIR KETIKA PERKARA PIDANA MUNCUL
Konflik Perhutanan Sosial pada dasarnya membutuhkan kehadiran negara sebagai penengah, pengawas dan pemberi kepastian hukum.
Bukan membiarkan masyarakat berhadapan sendiri dengan pihak yang mempunyai kekuatan lebih besar.
Pemerintah sendiri terus mendorong penyelesaian konflik kawasan melalui pendekatan dialog, pengakuan hak masyarakat serta tata kelola kawasan yang lebih jelas.
Karena itu, dalam kasus KTH Jaya Bersama, publik berhak mengetahui:
Apa yang telah dilakukan pemerintah sebelum konflik membesar?
Apakah KPH telah melakukan verifikasi lapangan?
Apakah Dinas Kehutanan mengetahui konflik tersebut?
Apakah Kementerian Kehutanan telah menerima laporan?
Apakah ada mediasi?
Apakah semua pihak telah dipertemukan?
PERTANYAAN BESAR INVESTIGASI JILID I
Dari seluruh informasi yang berhasil dihimpun, Suara Ra’jat.id merumuskan sejumlah pertanyaan yang kini menunggu jawaban:
1. Apa nomor dan dasar hukum persetujuan Perhutanan Sosial KTH Jaya Bersama?
2. Apakah persetujuan tersebut masih berlaku?
3. Di mana batas koordinat arealnya?
4. Siapa saja 34 kepala keluarga yang tercantum sebagai anggota?
5. Apa status hukum kawasan yang menjadi objek konflik?
6. Siapa pihak yang mengklaim kawasan tersebut?
7. Siapa yang melakukan pembongkaran pondok?
8. Siapa pemilik atau pengguna alat berat?
9. Atas perintah siapa tindakan tersebut dilakukan?
10. Apakah terdapat surat perintah atau dokumen resmi?
11. Apakah kepolisian hadir ketika tindakan tersebut berlangsung?
12. Apakah terdapat laporan pidana terhadap anggota KTH?
13. Siapa pelapornya?
14. Pasal apa yang digunakan?
15. Apa status hukum warga yang dilaporkan?
16. Apakah sudah ada penetapan tersangka?
17. Apakah warga telah mendapatkan pendampingan hukum?
18. Apakah ada ancaman atau intimidasi terhadap saksi?
19. Apakah PPWI telah mengajukan laporan kepada LPSK?
20. Apakah Komnas HAM telah menerima pengaduan?
21. Apakah KLHK telah menerima laporan konflik?
22. Apakah KPH telah melakukan pemeriksaan lapangan?
23. Apakah pernah dilakukan mediasi?
24. Apakah aktivitas warga termasuk partisipasi dalam perlindungan lingkungan?
25. Apakah proses hukum yang muncul mempunyai hubungan dengan aktivitas tersebut?
26. Apakah unsur Anti-SLAPP dapat diterapkan?
27. Apakah terdapat kepentingan pihak ketiga di balik konflik?
28. Apakah seluruh tindakan terhadap warga mempunyai dasar kewenangan yang sah?
29. Siapa yang paling diuntungkan apabila KTH kehilangan akses terhadap kawasan?
30. Dan pertanyaan terbesar: **apakah hukum sedang digunakan untuk menyelesaikan konflik, atau justru konflik sedang menggunakan hukum untuk menekan masyarakat?
SUARA RA’JAT.ID AKAN MENELUSURI
Serial ini tidak dibangun untuk membela satu pihak.
Suara Ra’jat.id akan menelusuri dokumen dan meminta konfirmasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan.
KTH Jaya Bersama akan diberikan ruang menjelaskan.
Pihak yang mengklaim atau menguasai kawasan akan dimintai keterangan.
KPH dan Dinas Kehutanan akan dimintai penjelasan.
Kepolisian akan dimintai klarifikasi mengenai proses hukum.
KLHK akan dimintai penjelasan mengenai status Perhutanan Sosial.
LPSK dan Komnas HAM akan dimintai keterangan mengenai langkah perlindungan.
Karena dalam jurnalistik investigatif,
tuduhan bukanlah bukti dan bantahan bukanlah akhir perkara.
Dokumenlah yang akan berbicara.
BERSAMBUNG — INVESTIGASI JILID II
“PONDOK DIBONGKAR, TANAMAN RUSAK: SIAPA BERIKAN PERINTAH DAN ATAS DASAR KEWENANGAN APA?”
Suara Ra’jat.id akan menelusuri jejak tindakan di lapangan, siapa yang datang, siapa yang membawa alat berat, siapa yang memberi perintah, dokumen apa yang digunakan dan apakah tindakan tersebut mempunyai dasar kewenangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Karena ketika ruang hidup masyarakat dipertaruhkan, publik berhak tahu: siapa yang bertindak, atas nama siapa, dan berdasarkan hukum yang mana.


Discussion about this post