INVESTIGASI JILID I
MUARO JAMBI — Sebuah proses tender pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Muaro Jambi kini menyisakan sejumlah pertanyaan yang layak dibuka ke ruang publik.
Paket tersebut adalah Pembangunan Jalan Simp. III Ds. Petaling Jaya – Ds. Sidomukti, yang tercatat dalam sistem SPSE/INAPROC dengan Kode Tender 10150493000.
Data yang ditampilkan pada laman SPSE menunjukkan paket tersebut bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026, dengan pagu anggaran Rp2.700.000.000 dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp2.696.579.000.
Dari sisi peserta, tender ini bukanlah tender yang sepi peminat. Sistem mencatat 21 peserta.
Namun, justru pada tahap evaluasi dan pembuktian, muncul rangkaian fakta yang menarik perhatian.
Dua perusahaan yang tercatat menyampaikan penawaran lebih rendah daripada perusahaan yang akhirnya ditetapkan sebagai pemenang ternyata tidak berujung sebagai pemenang.
DUA PENAWARAN LEBIH RENDAH
Data peserta pada SPSE memperlihatkan CV Abi Karya Persada menyampaikan penawaran sebesar Rp2.426.700.503,70.
Sementara CV Usaha Riski menyampaikan penawaran sebesar Rp2.457.500.085,71.
Keduanya berada di bawah penawaran perusahaan yang kemudian ditetapkan sebagai pemenang.
Namun hasil evaluasi SPSE mencatat kedua perusahaan tersebut tidak melanjutkan proses hingga menjadi pemenang.
Untuk CV Abi Karya Persada, alasan yang tercantum dalam sistem antara lain:
Dokumen RKK tidak melampirkan tabel B2, tanggal surat dukungan sebelum paket diumumkan.”
Sedangkan untuk CV Usaha Riski, alasan yang ditampilkan adalah:
“Peserta Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian.”
Di sisi lain, CV Gemilang Bersaudara kemudian ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai penawaran sekaligus nilai terkoreksi sebesar Rp2.659.050.037,40.
Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp232,35 juta antara penawaran terendah CV Abi Karya Persada dengan nilai penawaran pemenang.
Sedangkan jika dibandingkan dengan CV Usaha Riski, terdapat selisih sekitar Rp201,55 juta.
Sekali lagi, perbedaan harga tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran.
Dalam mekanisme pengadaan pemerintah, harga terendah memang tidak otomatis menjadi pemenang apabila peserta tidak memenuhi persyaratan administrasi, teknis, kualifikasi, atau ketentuan lain dalam dokumen pemilihan.
Tetapi justru di situlah pertanyaan investigasinya bermula.
MENGAPA PENAWARAN LEBIH RENDAH TIDAK MENANG?
Pertanyaan publik yang patut diajukan bukan semata-mata mengapa perusahaan dengan harga lebih tinggi menjadi pemenang.
Pertanyaannya jauh lebih mendasar:
Apakah alasan gugurnya dua penawar yang lebih rendah tersebut benar-benar sesuai dengan dokumen tender dan dapat diverifikasi?
Untuk CV Abi Karya Persada, publik berhak mengetahui apakah persoalan RKK, tabel B2 dan tanggal surat dukungan memang merupakan ketidaksesuaian yang secara jelas diatur dalam dokumen pemilihan.
Demikian pula terhadap CV Usaha Riski.
Jika alasan gugurnya adalah tidak menghadiri undangan pembuktian, maka pertanyaan berikutnya adalah:
Kapan undangan pembuktian dikirim? Kepada siapa?
Melalui mekanisme apa?
Kapan perusahaan menerima undangan tersebut?
Dan bagaimana berita acara pembuktiannya dibuat?
Pertanyaan-pertanyaan itu bukan tuduhan.
Itu adalah bagian dari uji transparansi terhadap proses pengadaan yang menggunakan uang publik.
21 PESERTA, TETAPI SIAPA YANG BENAR-BENAR DIUJI?
Hal lain yang juga menarik adalah jumlah peserta tender yang mencapai **21 perusahaan.
Dengan jumlah peserta sebanyak itu, proses evaluasi seharusnya meninggalkan jejak administratif yang dapat ditelusuri.
Publik perlu mengetahui bagaimana perjalanan masing-masing peserta:
21 peserta → evaluasi administrasi → evaluasi teknis → evaluasi harga → pembuktian kualifikasi → penetapan pemenang.
Apakah seluruh tahapan tersebut telah dilakukan secara konsisten terhadap seluruh peserta?
Apakah persyaratan yang diterapkan kepada satu peserta juga diterapkan dengan standar yang sama kepada peserta lainnya?
Dan yang paling penting:
Apakah terdapat alasan yang objektif dan dapat diverifikasi mengapa CV Gemilang Bersaudara akhirnya menjadi pemenang?
MENARIKNYA, PENAWARAN PEMENANG HAMPIR MENDEKATI HPS
Data SPSE juga menunjukkan HPS paket berada pada angka Rp2.696.579.000.
Sementara CV Gemilang Bersaudara ditetapkan dengan nilai Rp2.659.050.037,40.
Artinya, nilai pemenang hanya sekitar Rp37,53 juta di bawah HPS, atau sekitar 1,39 persen lebih rendah dari HPS.
Kondisi tersebut juga belum dapat disebut sebagai kejanggalan.
Namun angka itu menjadi relevan apabila nantinya dibandingkan dengan:
* harga penawaran seluruh peserta;
* alasan gugurnya peserta dengan harga lebih rendah;
* hasil evaluasi teknis;
* hasil evaluasi harga;
* dan dokumen HPS/RAB.
Dengan kata lain, angka pemenang tidak boleh dibaca sendirian.
Ia harus dibaca bersama seluruh rangkaian proses tender.
PROYEKNYA SENDIRI BUKAN PEKERJAAN KECIL
Dalam uraian singkat pekerjaan yang ditampilkan pada dokumen pengadaan, pembangunan jalan tersebut memiliki panjang sekitar 529 meter dengan lebar 5 meter.
Pekerjaan meliputi antara lain mobilisasi material, penyiapan badan jalan, lapis pondasi agregat tanpa penutup aspal, perkerasan beton semen, serta lapis pondasi bawah beton kurus.
Spesifikasi teknis tersebut membuka pintu investigasi berikutnya.
Sebab nilai kontrak nantinya dapat diuji terhadap volume pekerjaan dan spesifikasi yang ditetapkan.
Berapa volume beton yang direncanakan?
Berapa ketebalan perkerasan?
Berapa volume agregat?
Berapa volume beton kurus?
Berapa biaya mobilisasi?
Dan yang tidak kalah penting:
Apakah pekerjaan fisik di lapangan nantinya benar-benar sesuai dengan spesifikasi yang ditenderkan?
PEMBERITAAN LAIN MEMBUKA ISU, DATA SPSE MEMBUKA PERTANYAAN
Pemberitaan Pada media lain mengenai dugaan permainan dalam pembuktian tender menjadi salah satu pemantik telaah ini.
Namun Suara Ra’jat.id tidak serta-merta mengambil kesimpulan dari judul maupun narasi media lain.
Redaksi justru mencocokkannya dengan data yang terlihat pada sistem pengadaan.
Hasil telaah awal memperlihatkan adanya fakta yang memang layak dipertanyakan:
21 peserta.
Dua penawaran lebih rendah.
Keduanya tidak menjadi pemenang dengan alasan evaluasi yang berbeda.
Sementara perusahaan lain dengan penawaran Rp2.659.050.037,40 ditetapkan sebagai pemenang.
Apakah seluruh proses tersebut berlangsung normal dan sesuai ketentuan?
Itulah yang akan kita telusuri.
INVESTIGASI BELUM BERKESIMPULAN
Pada tahap ini, Suara Ra’jat.id belum menyimpulkan adanya persekongkolan tender, permainan antara rekanan, ataupun pelanggaran hukum.
Data yang tersedia baru menjadi indikasi pertanyaan jurnalistik yang membutuhkan pengujian lebih lanjut.
Sebab membuktikan dugaan persekongkolan tidak cukup hanya dengan melihat siapa yang menang dan siapa yang gugur.
Kita perlu melihat hubungan antarperusahaan, dokumen penawaran, berita acara evaluasi, pembuktian kualifikasi, personel, alamat perusahaan, pengalaman pekerjaan, hingga pola keikutsertaan dalam tender lainnya.
Dan di situlah serial ini akan bergerak.
PERTANYAAN UNTUK POKJA DAN PENGELOLA PENGADAAN
Untuk sementara, publik layak memperoleh jawaban atas beberapa pertanyaan:
1. Apa dasar lengkap gugurnya CV Abi Karya Persada?
2. Apakah benar RKK perusahaan tersebut tidak melampirkan tabel B2?
3. Apa dasar penilaian terhadap tanggal surat dukungan?
4. Kapan pembuktian kualifikasi CV Usaha Riski dijadwalkan?
5. Kapan dan melalui media apa undangan pembuktian disampaikan?
6. Apakah terdapat berita acara ketidakhadiran CV Usaha Riski?
7. Mengapa CV Gemilang Bersaudara dinyatakan memenuhi seluruh tahapan evaluasi?
8. Apakah terdapat klarifikasi atau pembuktian khusus terhadap dokumen pemenang?
9. Apakah seluruh 21 peserta dievaluasi dengan standar persyaratan yang sama?
10. Apakah terdapat hubungan kepemilikan, pengurus, personel, alamat, atau tenaga ahli yang beririsan di antara peserta?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut akan menentukan ke mana investigasi ini bergerak.
PENUTUP
Tender pembangunan Jalan Simp. III Desa Petaling Jaya – Desa Sidomukti bukan sekadar angka Rp2,7 miliar dalam APBD.
Di balik angka tersebut terdapat proses pengadaan yang melibatkan 21 perusahaan, sejumlah tahapan evaluasi, dua penawaran yang lebih rendah dari pemenang, serta satu perusahaan yang akhirnya ditetapkan memperoleh pekerjaan senilai Rp2.659.050.037,40
Apakah semuanya murni proses kompetisi?
Ataukah ada cerita lain di balik tahap evaluasi dan pembuktian?
Suara Ra’jat.id belum menuduh.
Suara Ra’jat.id sedang bertanya
Dan pertanyaan itu akan kita jawab melalui dokumen, data, penelusuran, serta fakta lapangan.
Bersambung ke Jilid II: “Dua Penawaran Lebih Rendah Gugur — Membongkar Jejak Evaluasi Tender Jalan Petaling Jaya–Sidomukti.”
Pewarta : Nurdin
Redaksi :🪶 http://suararajat.id


Discussion about this post