SAROLANGUN, SUARA RA’JAT.ID — Polemik dugaan ketidakjelasan status aset Desa Bukit Murau, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, kembali menjadi sorotan.
Sebidang kebun kelapa sawit yang disebut-sebut merupakan Tanah Kas Desa (TKD) seluas sekitar 14 hektare dipertanyakan keberadaan status administrasi, dasar pengelolaan, hingga aliran hasil produksinya.
Persoalan ini mencuat setelah muncul informasi bahwa aset tersebut disebut “hilang” setelah pemekaran desa pada 2012.
Namun di sisi lain, berdasarkan informasi yang dimuat dalam pemberitaan sebelumnya, objek kebun seluas sekitar 14 hektare itu secara fisik masih ada dan disebut masih dikelola oleh KUD Bhakti Mulya yang berpusat di wilayah Talang Mas.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: jika benar kebun tersebut merupakan aset desa, bagaimana status hukumnya setelah pemekaran, siapa yang memiliki kewenangan mengelolanya, dan ke mana hasil pengelolaan kebun selama bertahun-tahun?
Pertanyaan tersebut dinilai tidak dapat dijawab hanya dengan pernyataan lisan. Diperlukan penelusuran dokumen, pencatatan aset, dasar hukum pengelolaan serta rekam jejak penerimaan hasil kebun.
DPD PPWI Prov.Jambi: Jangan Katakan Aset “Hilang” Jika Objeknya Masih Ada
Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi, Abdul Muthalib, SH , menilai persoalan tersebut harus dibuka secara terang karena menyangkut kekayaan yang apabila benar merupakan aset desa, maka pada hakikatnya berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.
“Aset desa harus jelas statusnya, siapa yang menguasai, siapa yang mengelola, dasar hukumnya apa, dan ke mana hasil pengelolaannya. Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan cerita bahwa aset tersebut hilang, sementara objeknya secara fisik masih ada dan bahkan disebut masih dikelola,” tegas Abdul Muthalib.
Menurut beliau, kata “hilang” tidak boleh menjadi akhir dari penjelasan mengenai sebuah aset desa. Justru istilah tersebut harus diuji melalui dokumen dan administrasi pemerintahan desa.
Apabila memang terjadi perubahan status aset karena pemekaran wilayah, maka harus dapat ditunjukkan dokumen yang menjadi dasar perubahan tersebut, termasuk keputusan, berita acara, pencatatan aset, maupun dokumen lain yang relevan.
KUD Bhakti Mulya Diminta Buka Dasar Pengelolaan
Sorotan berikutnya tertuju pada informasi bahwa kebun tersebut masih dikelola KUD Bhakti Mulya.
Jika benar demikian, publik berhak mengetahui apa dasar hukum KUD mengelola lahan tersebut.
Apakah terdapat perjanjian kerja sama dengan pemerintah desa?
Berapa lama jangka waktu pengelolaannya?
Bagaimana mekanisme pembagian hasil?
Siapa yang menerima hasil produksi?
Dan apakah penerimaan dari kebun tersebut pernah masuk dan dicatat sebagai pendapatan desa?
Rangkaian pertanyaan tersebut menjadi penting karena persoalannya bukan semata-mata siapa yang melakukan aktivitas pemanenan sawit, melainkan siapa yang secara sah memiliki kewenangan mengelola aset tersebut serta bagaimana hasil ekonominya dipertanggungjawabkan.
Artikel sumber juga menyebut adanya nama-nama pengurus KUD yang disebut telah terlibat sejak sekitar tahun 2000.
Informasi tersebut tentu masih membutuhkan klarifikasi dan pembuktian dari dokumen resmi koperasi maupun pihak-pihak terkait.
DPD PPWI Prov.Jambi Desak Pemeriksaan, Bukan Sekadar Klarifikasi Lisan
Abdul Muthalib , SH. menegaskan, jika tidak terdapat persoalan dalam pengelolaan aset tersebut, maka membuka dokumen kepada pihak yang berwenang maupun kepada publik sesuai ketentuan bukanlah sesuatu yang perlu ditakuti.
“Kalau memang tidak ada persoalan, buka dokumennya. Tunjukkan status asetnya, dasar pengelolaannya, perjanjian dengan pihak yang mengelola dan laporan hasilnya. Dengan begitu persoalan ini tidak berkembang menjadi spekulasi,” tegasnya.
DPD PPWI Provinsi Jambi mendorong Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sarolangun melakukan pemeriksaan dan pembinaan administratif terhadap status aset tersebut.
Selain itu, Kecamatan Singkut diminta memfasilitasi pertemuan resmi antara pemerintah desa, KUD, pihak kecamatan dan unsur terkait agar seluruh persoalan dapat dibuka secara transparan.
DPD PPWI Provinsi Jambi juga meminta agar dilakukan audit atau pemeriksaan terhadap status aset dan aliran hasil pengelolaan kebun apabila ditemukan dasar yang cukup untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pertanyaan Terbesarnya: Ke Mana Hasil 14 Hektare Sawit?
Bagi Suara Ra’jat.id, persoalan paling penting dalam polemik ini bukan sekadar apakah kebun itu masih ada atau tidak.
Pertanyaan yang jauh lebih substansial adalah: jika 14 hektare tersebut benar merupakan aset desa dan selama ini menghasilkan buah sawit, berapa nilai ekonominya dan bagaimana pertanggungjawabannya?
Berapa ton produksi setiap tahun?
Berapa nilai penjualan?
Siapa penerima pembayaran?
Apakah terdapat rekening atau pencatatan resmi?
Berapa bagian yang seharusnya menjadi hak desa?
Dan apakah seluruh penerimaan tersebut tercatat dalam administrasi keuangan desa?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut hanya dapat dijawab melalui dokumen dan pemeriksaan yang transparan.
Karena itu, polemik 14 hektare kebun sawit Desa Bukit Murau seharusnya tidak berhenti pada saling klaim ataupun pernyataan bahwa aset tersebut “hilang”.
Jika aset itu milik desa, maka masyarakat berhak mengetahui statusnya. Jika dikelola pihak lain, harus jelas dasar hukumnya. Jika menghasilkan pendapatan, harus jelas ke mana hasilnya. Dan jika seluruhnya telah sesuai aturan, dokumen resmi adalah cara paling sederhana untuk membuktikannya.
Suara Ra’jat.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala Desa Bukit Murau Nuryadi, pengurus KUD Bhakti Mulya, pihak Kecamatan Singkut, DPMD Kabupaten Sarolangun maupun pihak terkait lainnya agar persoalan ini dapat diberitakan secara berimbang.
Redaksi Suara Ra’jat.id akan terus menelusuri dokumen dan rekam jejak aset 14 hektare tersebut.
Redaksi :🪶 http://suararajat.id


Discussion about this post