SUARA RA’JAT.ID | SAROLANGUN — Penelusuran dugaan persoalan aset eks Smallholder Rubber Development Project (SRDP) di kawasan Singkut Pasar, Kabupaten Sarolangun, memasuki babak baru.
Setelah sebelumnya publik mempertanyakan perubahan kompleks fasilitas pertanian dan perkebunan menjadi kawasan komersial, kini perhatian mengarah pada riwayat penerbitan sertifikat tanah melalui jalur Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA), yang disebut melibatkan nama Narimo dan Sukardi sebelum bidang tanah tersebut beralih kepada Asra’i Wahab.
Persoalan ini menuntut pemeriksaan yang lebih mendalam.
Bukan semata-mata karena tanah yang dahulu dikaitkan dengan fasilitas pemerintah kini menjadi kawasan usaha, melainkan karena terdapat pertanyaan mendasar mengenai asal-usul hak atas tanah, prosedur penerbitan sertifikat, riwayat peralihan kepemilikan, serta hubungannya dengan bidang tanah yang tercatat atas nama Pemerintah Kabupaten Sarolangun.
Bagi Suara Ra’jat.id, rangkaian fakta dan keterangan yang tersedia harus diuji melalui dokumen pertanahan dan administrasi aset. Apabila terdapat perbedaan antara riwayat penguasaan fisik, dokumen sertifikat, dan pencatatan aset pemerintah, perbedaan tersebut harus dijelaskan secara resmi oleh instansi berwenang.
JALUR PRONA MENJADI TITIK PENTING PENELUSURAN
Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa sejumlah bidang tanah di kawasan eks SRDP Singkut pernah diproses melalui jalur PRONA atas nama Narimo dan Sukardi.
Dalam perkembangan berikutnya, bidang-bidang tanah tersebut disebut beralih kepada Asra’i Wahab dan kini berkaitan dengan kawasan bangunan komersial.
Informasi tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan yang tidak bisa dijawab hanya berdasarkan kondisi fisik tanah saat ini.
Siapa yang mengajukan permohonan sertifikat pada awalnya?
Apa dasar penguasaan tanah yang digunakan para pemohon?
Bagaimana status tanah ketika proses pendaftaran berlangsung?
Apakah terdapat dokumen pelepasan aset dari instansi pemerintah yang sebelumnya menggunakan atau menguasai kawasan tersebut?
Pertanyaan lainnya menyangkut proses peralihan hak dari pemegang sertifikat awal kepada pihak berikutnya.
Apakah peralihan dilakukan melalui jual beli, hibah, atau mekanisme lain?
Kapan transaksi berlangsung, bagaimana akta peralihannya dibuat, dan apakah seluruh prosedur pertanahan dipenuhi?
Semua pertanyaan tersebut memerlukan pemeriksaan terhadap buku tanah, surat ukur, warkah pendaftaran, dokumen alas hak, akta peralihan, serta catatan administrasi yang berkaitan.
Penerbitan sertifikat melalui program PRONA tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa prosesnya bermasalah. Namun, label program pemerintah juga tidak menggantikan kewajiban untuk memeriksa keabsahan alas hak, status objek tanah, dan prosedur pendaftarannya.
Jika tanah tersebut pada saat pendaftaran memang merupakan aset pemerintah, harus ditelusuri bagaimana status itu diperlakukan dalam proses sertifikasi. Sebaliknya, apabila pihak pemegang sertifikat memiliki dasar hak yang sah, dokumen yang mendukungnya juga harus diperiksa secara objektif.
SERTIPIKAT HAK PAKAI NOMOR 8 TAHUN 2016: DOKUMEN PENTING YANG HARUS DICOCOKKAN
Dalam rangkaian penelusuran sebelumnya, terdapat informasi mengenai Sertipikat Hak Pakai Nomor 8 Tahun 2016 atas nama Pemerintah Kabupaten Sarolangun, dengan luas 7.154 m² berdasarkan Surat Ukur Nomor 441/Sungai Benteng/2015.
Dokumen tersebut disebut mencantumkan peruntukan bagi kantor lurah, perumahan eks SRDP, dan gudang.
Keberadaan sertifikat itu menjadi petunjuk dokumenter penting untuk memeriksa status bidang tanah yang tercantum di dalamnya. Namun, sertifikat tersebut tidak boleh langsung dianggap membuktikan bahwa seluruh bidang di kawasan eks SRDP merupakan satu bidang hukum yang sama.
Diperlukan peta bidang resmi, batas-batas tanah, nomor identifikasi bidang, data koordinat, serta pencocokan dengan sertifikat perorangan yang disebut berada di sekitarnya.
Informasi awal menyebutkan bahwa kawasan induk eks SRDP memiliki luas sekitar 12.079 m². Jika angka tersebut benar dan merujuk pada kawasan yang sama, terdapat selisih luas sekitar 4.925 m² dibandingkan luas dalam Sertipikat Hak Pakai Nomor 8 Tahun 2016.
Akan tetapi, selisih tersebut belum dapat langsung disebut sebagai luas tanah yang dikuasai secara tidak sah.
Harus dipastikan terlebih dahulu apakah kedua angka mengacu pada batas kawasan, bidang tanah, dan riwayat administrasi yang sama.
Di sinilah peran Kantor Pertanahan Kabupaten Sarolangun menjadi sangat penting: menjelaskan peta bidang, riwayat pendaftaran, hubungan spasial ant bidang, serta status hukum masing-masing sertifikat.
DPD PPWI JAMBI: RIWAYAT HAK HARUS DITELUSURI, BUKAN SEKADAR MENGANDALKAN KLAIM
Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Jambi, Abdul Muthalib, S.H., menegaskan bahwa penerbitan sertifikat perorangan atas tanah yang diduga berkaitan dengan aset pemerintah harus ditelusuri berdasarkan alas hak dan prosedur hukum yang berlaku.
Menurut pokok pernyataan yang telah disampaikan dalam rangkaian persoalan ini, program PRONA tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan status tanah maupun kewajiban memeriksa legalitas proses penerbitan sertifikat.
“Apabila pemohon pendaftaran tanah mengetahui bahwa objek tanah tersebut adalah milik negara tetapi tetap memohonkan sertifikat perorangan tanpa prosedur pelepasan hak resmi, maka tindakan tersebut dikategorikan sebagai tindakan beriktikad tidak baik (bad faith),” demikian pernyataan Abdul Muthalib dalam pemberitaan mengenai persoalan tersebut.
Pernyataan itu menekankan pentingnya menelusuri apakah pemohon mengetahui status tanah saat proses sertifikasi berlangsung dan apakah terdapat dasar hukum yang memungkinkan tanah tersebut didaftarkan sebagai hak perorangan.
Meski demikian, penilaian mengenai iktikad baik atau buruk tidak dapat ditetapkan hanya berdasarkan dugaan. Hal itu harus diuji dengan dokumen, kronologi, pengetahuan para pihak, serta hasil pemeriksaan instansi berwenang.
Abdul Muthalib juga mendorong agar riwayat sertifikat dan proses peralihan hak diperiksa secara menyeluruh.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian administrasi atau persoalan hukum, penanganannya harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.
“Yang harus dibuka adalah riwayat tanahnya, dasar penerbitan sertifikatnya, dan dokumen yang menjadi landasan peralihan haknya. Jangan sampai persoalan yang menyangkut aset publik berhenti pada klaim sepihak tanpa ada pemeriksaan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan,”
BPN SAROLANGUN PERLU MEMBUKA WARKAH PERTANAHAN
Dalam persoalan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Sarolangun memegang peranan penting untuk memberikan kejelasan mengenai riwayat administrasi pertanahan.
Suara Ra’jat.id mendorong pemeriksaan terhadap warkah penerbitan sertifikat atas nama Narimo dan Sukardi, termasuk dasar pendaftaran awal, dokumen penguasaan tanah, hasil pengukuran, peta bidang, dan catatan mengenai status tanah ketika permohonan diproses.
Penelusuran juga perlu mencakup riwayat peralihan hak kepada Asra’i Wahab.
Jika terdapat akta jual beli atau dokumen peralihan lainnya, dokumen itu perlu dicocokkan dengan buku tanah serta catatan resmi pertanahan.
Selain itu, perlu dipastikan apakah bidang tanah yang dimaksud bertumpang tindih dengan Sertipikat Hak Pakai Nomor 8 Tahun 2016 atau sebenarnya berada pada bidang berbeda yang bersebelahan.
Apabila ditemukan indikasi tumpang tindih atau ketidaksesuaian data, Kantor Pertanahan perlu menjelaskan mekanisme penyelesaian yang tersedia sesuai peraturan perundang-undangan
BPKAD DAN PEMERINTAH DAERAH HARUS MENJELASKAN RIWAYAT ASET
Penelusuran sertifikat perorangan tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab pemerintah dalam mengamankan dan menatausahakan aset.
Pemerintah Kabupaten Sarolangun perlu menjelaskan riwayat Sertipikat Hak Pakai Nomor 8 Tahun 2016, status pencatatan asetnya, serta langkah pengamanan yang telah dilakukan terhadap bidang tanah yang tercantum dalam dokumen tersebut.
Pemerintah Provinsi Jambi dan instansi pemerintah yang terkait dengan proyek SRDP juga perlu memberikan keterangan mengenai asal-usul kawasan, instansi pengguna terdahulu, serta kemungkinan adanya dokumen penyerahan atau pelepasan aset.
Apabila suatu bidang tanah memang telah dilepaskan secara sah dari penguasaan pemerintah, dokumen dan dasar keputusan yang melandasinya harus dapat ditelusuri. Namun, apabila tidak ditemukan dokumen tersebut, ketiadaannya perlu diperiksa lebih lanjut sebelum ditarik kesimpulan mengenai keabsahan sertifikat perorangan.
BPKAD juga perlu memastikan apakah seluruh bidang tanah yang menjadi aset pemerintah telah tercatat, memiliki dokumen pendukung yang memadai, serta mendapatkan pengamanan sesuai ketentuan.
Persoalan ini bukan sekadar urusan administrasi. Kejelasan status aset menentukan siapa yang memiliki kewenangan mengelola tanah, siapa yang berhak memanfaatkannya, dan bagaimana kepentingan pemerintah serta masyarakat dilindungi.
BUPATI SAROLANGUN PERLU MENDORONG PENELUSURAN LINTAS INSTANSI
Suara Ra’jat.id memandang bahwa Bupati Sarolangun, H. Hurmin, perlu memastikan persoalan aset eks SRDP Singkut tidak berhenti pada perbedaan keterangan mengenai status kepemilikan dan kewenangan pengelolaan.
Pemerintah daerah perlu mengoordinasikan pemeriksaan administrasi aset sesuai kewenangannya, meminta penjelasan dari instansi pertanahan, serta memastikan dokumen yang relevan tersedia bagi pemeriksaan lebih lanjut.
Jika ditemukan ketidaksesuaian pencatatan atau kelemahan pengamanan aset, tindak lanjut administratif harus dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan.
Apabila muncul bukti awal mengenai dugaan pelanggaran hukum, dokumen yang relevan dapat disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk dinilai sesuai kewenangannya.
Namun, tidak tepat menetapkan adanya penyerobotan, pemalsuan dokumen, ataupun tindak pidana korupsi sebelum unsur-unsur hukumnya diperiksa dan dibuktikan.
Tuntutan evaluasi terhadap jajaran pengelola aset juga perlu didasarkan pada kinerja, tanggung jawab administrasi, dan hasil pemeriksaan, bukan semata-mata pada dugaan yang belum terverifikasi.
SUARA RA’JAT.ID: JANGAN BIARKAN RIWAYAT TANAH MENJADI MISTERI
Polemik eks SRDP Singkut kini membutuhkan lebih dari sekadar pernyataan dan bantahan. Publik memerlukan penjelasan resmi mengenai bagaimana sertifikat perorangan diterbitkan, bagaimana peralihan hak berlangsung, dan bagaimana hubungan bidang tanah tersebut dengan aset pemerintah yang telah memiliki sertifikat.
DPD PPWI Provinsi Jambi mendorong agar penelusuran dilakukan secara objektif, sedangkan Suara Ra’jat.id meminta instansi terkait memberikan keterangan berdasarkan dokumen yang dapat diuji.
Ada sejumlah pertanyaan yang harus dijawab: siapa yang mengajukan sertifikat awal, apa alas haknya, bagaimana status tanah ketika didaftarkan, bagaimana peralihan kepada pemegang berikutnya berlangsung, dan apakah bidang tersebut memiliki hubungan hukum atau hanya berbatasan secara fisik dengan aset pemerintah?
Jawaban atas pertanyaan tersebut harus diperoleh dari dokumen resmi, bukan dari asumsi.
Jika sertifikat diterbitkan melalui prosedur yang sah, dasar hukumnya harus dijelaskan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, mekanisme koreksi harus dijalankan. Jika terdapat dugaan pelanggaran, bukti harus diperiksa oleh pihak yang berwenang.
Suara Ra’jat.id akan terus mengawal persoalan ini dengan mengedepankan kepentingan publik, verifikasi dokumen, keberimbangan, serta hak jawab seluruh pihak yang disebutkan.
Catatan redaksi: Hingga naskah ini disusun, redaksi belum memverifikasi secara independen seluruh warkah PRONA, akta peralihan hak, dan dokumen pelepasan aset yang disebut dalam persoalan ini. Redaksi membuka ruang klarifikasi bagi Narimo, Sukardi, Asra’i Wahab, Pemerintah Kabupaten Sarolangun, Pemerintah Provinsi Jambi, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Sarolangun.
Pewarta: Tim Investigasi Suara Ra’jat.id


Discussion about this post