Dokumen Personel, SKK, dan Proses Verifikasi Pokja Menjadi Fokus Penelusuran atas Paket Preservasi Jalan Nasional
JAMBI, SUARA RA’JAT.ID — Transparansi pengadaan pekerjaan konstruksi yang menggunakan anggaran negara tidak berhenti pada pengumuman nama pemenang dan nilai kontrak. Pemenuhan persyaratan teknis, kompetensi personel, serta kesesuaian dokumen penawaran dengan pelaksanaan pekerjaan juga menjadi bagian penting yang perlu dipastikan.
Atas dasar itu, penelusuran jurnalistik terhadap paket preservasi jalan nasional di lingkungan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Provinsi Jambi kini diarahkan pada satu pertanyaan mendasar: siapa saja tenaga ahli, personel teknis, dan personel manajerial yang diajukan PT Sumber Swarnanusa dalam proses tender?
Berdasarkan tangkapan layar laman Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) yang ditelaah redaksi, paket pekerjaan tersebut memiliki pagu sebesar Rp180.812.257.000, dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tercantum pada nilai yang sama.
Paket itu bernama Preservasi Jalan Bts. Prov. Sumsel–Tempino–Bts. Kota Jambi (Pal Sepuluh)–Lingkar Timur–Sp. Gado-Gado–Sp. Sijenjang–Pelabuhan Talang Duku–Jalan Raden Pamuk–Yos Sudarso (Jambi).
Dalam tampilan yang sama, PT Sumber Swarnanusa tercantum sebagai pemenang dengan harga kontrak sebesar Rp162.643.863.000.
Selisih antara pagu dan harga kontrak mencapai Rp18.168.394.000. Angka tersebut merupakan selisih nominal, bukan dengan sendirinya bukti kerugian negara ataupun penyimpangan pengadaan.
Namun, besarnya nilai pekerjaan dan luasnya ruas jalan yang ditangani membuat keterbukaan informasi mengenai proses pemilihan penyedia serta pemenuhan persyaratan teknis layak menjadi perhatian publik.
Bukan Mempersoalkan Pemenang, Melainkan Menguji Dokumen
Penelusuran ini bukan untuk menyimpulkan bahwa PT Sumber Swarnanusa melakukan pelanggaran, juga bukan untuk menganggap penetapan pemenang sebagai sesuatu yang bermasalah tanpa bukti.
Fokusnya adalah dokumen yang menjadi dasar penilaian kelayakan peserta.
Redaksi perlu memperoleh kejelasan mengenai nama-nama personel yang dicantumkan dalam dokumen penawaran, jabatan yang akan mereka emban, sertifikat kompetensi yang dipersyaratkan, pengalaman kerja yang relevan, serta kesesuaiannya dengan Dokumen Pemilihan.
Pertanyaan tersebut penting karena informasi mengenai perusahaan yang tercatat dalam suatu basis data tidak otomatis membuktikan bahwa setiap tenaga kerja yang terdaftar benar-benar diajukan untuk paket tertentu.
Sebaliknya, kesimpulan mengenai terpenuhi atau tidaknya persyaratan juga tidak semestinya dibuat hanya berdasarkan dugaan atau informasi yang belum diverifikasi.
Dokumen penawaran, hasil evaluasi, dan dokumen kontrak menjadi sumber yang perlu diperiksa agar persoalan ini dapat dijelaskan secara objektif.
Delapan Pertanyaan yang Perlu Dijawab
Untuk memastikan persoalan tersebut terang, terdapat sejumlah pertanyaan yang patut diajukan kepada Satker PJN Wilayah I, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja Pemilihan, serta PT Sumber Swarnanusa.
Pertama, siapa saja tenaga ahli, personel teknis, dan personel manajerial yang dicantumkan PT Sumber Swarnanusa dalam penawaran paket preservasi jalan tersebut?
Kedua, apa jabatan masing-masing personel dan persyaratan kompetensi apa yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan?
Ketiga, apakah personel yang dipersyaratkan telah memenuhi ketentuan sertifikat kompetensi kerja konstruksi (SKK), kualifikasi, pengalaman, dan persyaratan lain yang berlaku untuk paket tersebut?
Keempat, bagaimana Pokja Pemilihan memeriksa keabsahan dokumen dan kesesuaian kualifikasi personel yang diajukan?
Kelima, apakah nama-nama dalam dokumen penawaran sesuai dengan personel yang dicantumkan dalam dokumen kontrak dan benar-benar ditugaskan pada pekerjaan?
Keenam, apakah terdapat pergantian personel setelah penetapan pemenang atau penandatanganan kontrak? Jika ada, kapan pergantian dilakukan dan bagaimana persetujuannya sesuai ketentuan kontrak?
Ketujuh, bagaimana mekanisme pengawasan Satker dan PPK untuk memastikan ketersediaan personel yang dipersyaratkan selama pekerjaan berlangsung?
Kedelapan, apakah terdapat hasil pemeriksaan atau evaluasi yang dapat menjelaskan pemenuhan persyaratan personel pada tahap tender dan pelaksanaan kontrak?
Jawaban atas pertanyaan tersebut akan membantu publik memahami proses pengadaan berdasarkan dokumen, bukan sekadar berdasarkan nama perusahaan pemenang.
Belajar dari Penelusuran Tender PJN Wilayah II
Sebelumnya, Suara Ra’jat.id telah menerbitkan penelusuran berjudul “Menelisik Tender Rp144,5 Miliar di PJN Wilayah II Jambi: Siapa Saja Personel Teknis yang Diajukan PT Sumber Swarnanusa?” pada 28 Agustus 2026.
Pemberitaan tersebut membahas paket Preservasi Jalan Lubuk Kambing–Merlung di lingkungan Satker PJN Wilayah II Provinsi Jambi. Dalam informasi yang dimuat, paket itu memiliki pagu Rp144.509.920.000 dan PT Sumber Swarnanusa tercatat sebagai pemenang dengan nilai penawaran Rp131.429.872.177,50.
Penelusuran pada paket di Wilayah II itu diarahkan pada identitas personel yang ditawarkan, dokumen kompetensi, serta mekanisme verifikasi oleh Pokja Pemilihan.
Kini, pola pertanyaan yang sama relevan untuk digunakan sebagai kerangka pemeriksaan pada paket berbeda di Satker PJN Wilayah I.
Meski demikian, kedua paket tersebut tidak boleh dicampuradukkan. Perbedaan lokasi pekerjaan, dokumen pemilihan, persyaratan, jadwal tender, dan kontrak harus diperiksa secara tersendiri.
Penelusuran pada paket Wilayah II juga tidak dapat dijadikan bukti bahwa terdapat persoalan serupa pada paket Wilayah I.
Kesamaan nama penyedia hanya menjadi alasan untuk memeriksa dokumen paket yang bersangkutan secara cermat, bukan dasar untuk menarik kesimpulan terlebih dahulu.
Apa Dasar Pengujiannya?
Kerangka umum pengadaan pemerintah mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahan-perubahannya, termasuk Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.
Dalam pelaksanaannya, evaluasi harus mengacu pada ketentuan yang berlaku dan Dokumen Pemilihan paket bersangkutan. Persyaratan personel, metode evaluasi, serta dokumen yang harus dipenuhi tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan asumsi bahwa seluruh tender memiliki persyaratan identik.
Karena itu, pemeriksaan perlu mencakup dokumen penawaran, berita acara atau hasil evaluasi yang tersedia, persyaratan kualifikasi, dokumen kontrak, serta ketentuan mengenai perubahan personel apabila memang terjadi.
Untuk tenaga kerja konstruksi, aspek kompetensi juga perlu diperiksa sesuai persyaratan yang berlaku bagi jabatan dan klasifikasi pekerjaan terkait.
Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi dan diverifikasi sesuai ketentuan, dokumen tersebut dapat menjelaskan dasar penetapan pemenang. Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian, diperlukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak yang berwenang sebelum kesimpulan hukum ditarik.
Keterbukaan Informasi Bukan Tuduhan
Dalam proyek bernilai ratusan miliar rupiah, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara.
Masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai bagaimana penyedia dipilih, bagaimana persyaratan teknis dinilai, dan bagaimana pelaksanaan pekerjaan diawasi.
Namun, keterbukaan juga harus dijalankan dengan menghormati ketentuan mengenai informasi pengadaan, dokumen yang dapat diakses publik, serta hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi.
Karena itu, permintaan penjelasan kepada Satker PJN Wilayah I, PPK terkait, Pokja Pemilihan, dan PT Sumber Swarnanusa perlu diarahkan pada fakta yang dapat diverifikasi.
Redaksi juga perlu memastikan nomor paket tender, kode RUP, tahun anggaran, nilai kontrak final, serta dokumen pemilihan sebelum menerbitkan rincian lebih lanjut mengenai proses evaluasi.
Menunggu Penjelasan Resmi
Sampai dokumen dan keterangan dari pihak terkait diperoleh serta diverifikasi, redaksi belum dapat menyatakan bahwa terdapat pelanggaran dalam proses tender maupun pemenuhan persyaratan personel pada paket PJN Wilayah I tersebut.
PT Sumber Swarnanusa tetap berhak memberikan penjelasan mengenai personel yang diajukan dan dokumen kompetensi yang digunakan.
Satker PJN Wilayah I, PPK, dan Pokja Pemilihan juga berkesempatan menjelaskan prosedur evaluasi serta pengawasan yang telah dilakukan.
Apabila terdapat dokumen atau keterangan baru yang mengubah pemahaman awal, redaksi akan menelaahnya dan memuat klarifikasi secara proporsional.
Pada akhirnya, pertanyaan yang perlu dijawab bukan semata-mata siapa yang memenangkan tender, melainkan bagaimana seluruh persyaratan dipenuhi, diverifikasi, dan dilaksanakan sesuai ketentuan.
Sebab, kepercayaan publik terhadap pembangunan jalan nasional tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran dan panjang ruas yang dikerjakan, tetapi juga oleh transparansi proses, mutu pekerjaan, dan pertanggungjawaban setiap pihak yang terlibat.
Catatan Redaksi: Naskah ini merupakan penelusuran awal berdasarkan data tender yang terlihat dalam tangkapan layar SPSE. Redaksi belum menyimpulkan adanya pelanggaran hukum. Rincian personel, dokumen evaluasi, dan keterangan pihak terkait perlu diverifikasi lebih lanjut. Hak jawab, koreksi, dan klarifikasi tetap terbuka bagi seluruh pihak yang disebut.
Pewarta: Nurdin
Redaksi: Suara Ra’jat.id


Discussion about this post