Suara Ra’jat.id – Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Jambi, Abdul Muthalib, S.H., menegaskan bahwa persoalan aset eks SRDP di kawasan Singkut, Kabupaten Sarolangun, tidak boleh dipandang sebagai persoalan administratif biasa.
Menurutnya, status hukum aset, riwayat penguasaan tanah, serta dasar pemanfaatannya harus ditelusuri secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Kami dari DPD PPWI Provinsi Jambi meminta agar persoalan aset eks SRDP Singkut ini ditelusuri secara serius, transparan, dan menyeluruh. Yang harus dijawab bukan sekadar siapa yang menguasai atau memanfaatkan lahan tersebut, melainkan bagaimana asal-usul asetnya, bagaimana status hukumnya saat ini, apa dasar peralihan atau pemanfaatannya, serta instansi mana yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab atas pengelolaannya.”
Abdul Muthalib menilai, apabila terdapat perbedaan keterangan mengenai status kepemilikan maupun kewenangan pengelolaan lahan, maka perbedaan tersebut harus diselesaikan melalui pemeriksaan dokumen resmi, bukan sekadar pernyataan lisan yang berpotensi menimbulkan pertanyaan baru di tengah masyarakat.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Sarolangun, Pemerintah Provinsi Jambi, serta instansi pertanahan perlu menjelaskan duduk perkara sesuai kewenangan masing-masing.
Apabila aset tersebut memang bukan Barang Milik Daerah Kabupaten Sarolangun, dasar administrasi dan dokumen pendukungnya perlu dijelaskan agar publik memperoleh kepastian.
“Jangan sampai persoalan aset ini terus bergulir tanpa kejelasan siapa yang bertanggung jawab. Jika memang bukan kewenangan pemerintah kabupaten, jelaskan dasar hukumnya dan tunjukkan instansi yang berwenang. Jika terdapat dokumen kepemilikan atau pemanfaatan, periksa keabsahannya melalui mekanisme yang berlaku. Semua harus terang berdasarkan dokumen dan fakta, bukan asumsi.”
Ia juga meminta Bupati Sarolangun, H. Hurmin, memastikan adanya evaluasi dan koordinasi lintas instansi untuk menelusuri persoalan tersebut. Evaluasi, menurutnya, harus diarahkan pada kejelasan administrasi aset, pelaksanaan tugas pejabat terkait, dan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.
Terkait upaya konfirmasi media yang menjadi sorotan dalam pemberitaan, DPD PPWI Provinsi Jambi menegaskan bahwa permintaan klarifikasi merupakan bagian dari kerja jurnalistik untuk menguji informasi sebelum dipublikasikan. Pejabat yang memiliki data relevan diharapkan memberikan tanggapan yang jelas, baik melalui pertemuan maupun jawaban tertulis.
“Kami tidak ingin membangun tuduhan tanpa bukti. Namun, kami juga tidak ingin persoalan aset yang menyangkut kepentingan publik berhenti pada saling menyampaikan klaim. Yang dibutuhkan masyarakat adalah keterbukaan dokumen, kejelasan kewenangan, dan tindak lanjut yang terukur. Apabila ditemukan pelanggaran, silakan diproses sesuai aturan dan bukti yang sah.”
DPD PPWI Provinsi Jambi menyatakan akan mendorong agar persoalan aset eks SRDP Singkut memperoleh penjelasan yang menyeluruh dari instansi terkait.
Organisasi tersebut juga meminta agar setiap pihak yang memiliki informasi atau dokumen relevan memberikan keterangan secara proporsional sehingga persoalan dapat diperiksa secara objektif.
Bagi PPWI, inti persoalan ini bukan sekadar polemik antara pejabat dan media, melainkan kebutuhan untuk memastikan bahwa status aset yang berkaitan dengan kepentingan publik memiliki kejelasan administrasi dan hukum.
“Aset yang berkaitan dengan kepentingan publik harus memiliki status yang jelas dan pengelolaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Jangan biarkan pertanyaan masyarakat menggantung tanpa jawaban. Buka fakta sesuai ketentuan, telusuri dokumennya, dan tuntaskan persoalannya melalui jalur yang benar,” tegasnya.
Pewarta : Nurdin
Redaksi :🪶 http://suararajat.id


Discussion about this post