SUARA RA’JAT.ID | KERINCI, JAMBI Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Daerah Irigasi (D.I.) Siulak Deras, Kabupaten Kerinci, yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025, kini menghadapi persoalan yang lebih serius.
Selain mempertanyakan proses pengadaan proyek bernilai kontrak Rp12,1 miliar, muncul pula keterangan awal mengenai dugaan tawaran imbalan kepada seseorang yang hendak menyampaikan aksi agar membatalkan rencana penyampaian aspirasi tersebut.
Dua persoalan ini membutuhkan pemeriksaan yang cermat.Pertama, apakah pelaksanaan proyek telah mengikuti prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Kedua, apakah benar terdapat tawaran uang dan bantuan bulanan yang dikaitkan dengan pembatalan aksi, siapa pihak yang terlibat, serta apa tujuan sebenarnya dari tawaran tersebut.
Berdasarkan dokumen pernyataan sikap yang diterima redaksi, proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Siulak Deras disebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp12.109.587.900.
Dokumen tersebut mencantumkan penyedia CV Duta Panca Laksana dengan Nomor Kontrak HK.0201–Bws6.7.3/01/2025, tertanggal 30 Juli 2025.
Dokumen pernyataan sikap itu juga memuat klaim bahwa paket lelang dinyatakan gagal, tetapi pekerjaan tetap dilaksanakan dan kontrak tetap diterbitkan.
Klaim tersebut menjadi salah satu titik krusial yang perlu diuji melalui dokumen resmi pengadaan, status paket dalam sistem LPSE, serta dasar hukum yang digunakan dalam penetapan penyedia.
Tender Gagal, Apa Dasar Kontrak Diterbitkan?
Persoalan mendasarnya bukan sekadar status tender yang disebut gagal, melainkan bagaimana tahapan pengadaan setelah keputusan tersebut diambil.
Publik berhak mengetahui apakah proses dilanjutkan melalui tender ulang atau mekanisme lain yang dibenarkan peraturan, siapa pejabat yang mengambil keputusan, serta dokumen apa yang menjadi dasar penerbitan kontrak.
Ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 46 Tahun 2025.
Karena itu, dugaan penyimpangan tidak cukup dinilai hanya dari pernyataan bahwa tender gagal.
Dokumen penetapan tender gagal, berita acara evaluasi, surat penunjukan penyedia, kontrak, serta catatan proses pengadaan perlu diperiksa secara menyeluruh.
Jika ditemukan bahwa prosedur wajib tidak dijalankan, terdapat dokumen yang tidak sesuai fakta, atau keputusan pengadaan sengaja direkayasa untuk menguntungkan pihak tertentu, persoalan tersebut patut ditindaklanjuti sesuai kewenangan lembaga pemeriksa dan aparat penegak hukum.
Paket Tahun 2026 Juga Disorot
Perhatian dalam dokumen pernyataan sikap turut diarahkan pada paket tahun 2026 bernama Pembangunan Tanggul dan Normalisasi Sungai Batang Merao, dengan nilai yang disebut mencapai Rp15,28 miliar.
Pihak yang menyusun pernyataan sikap menduga terdapat kemungkinan keterkaitan dengan pekerjaan rehabilitasi tahun sebelumnya, terutama karena sama-sama dikaitkan dengan persoalan kerusakan akibat banjir dan longsor.
Namun, dugaan pengulangan pekerjaan tersebut masih harus dibuktikan melalui perbandingan lokasi, koordinat, volume, gambar perencanaan, spesifikasi teknis, kontrak, serta hasil pekerjaan tahun 2025 dan 2026.
Apabila ditemukan bagian pekerjaan yang identik dan dibayar berulang tanpa dasar yang sah, hal itu dapat menjadi alasan untuk meminta audit dan pemeriksaan lebih lanjut. Sebaliknya, kemiripan nama kegiatan atau kesamaan latar belakang kerusakan belum cukup untuk menyimpulkan adanya duplikasi anggaran.
Redaksi memandang pemeriksaan terhadap kedua paket perlu dilakukan secara menyeluruh agar jelas apakah terdapat hubungan teknis, pekerjaan lanjutan yang sah, atau indikasi penyimpangan yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.
Muncul Klaim Tawaran Rp5 Juta dan Bantuan Rp500 Ribu per Bulan
Di tengah persoalan tersebut, redaksi menerima keterangan awal dari pihak yang menyatakan mengetahui adanya dugaan tawaran imbalan kepada seseorang yang berencana menyampaikan aksi terkait proyek tersebut.
Menurut keterangan awal yang disampaikan kepada redaksi, tawaran itu disebut berupa uang sebesar Rp5 juta dan bantuan rutin Rp500 ribu setiap bulan, dengan tujuan agar rencana aksi dibatalkan.
Dalam keterangan tersebut, PPK berinisial S disebut sebagai pihak yang diduga terkait dengan tawaran itu, sedangkan dua penggiat lapangan berinisial T dan D disebut sebagai perantara.
Redaksi menegaskan, informasi mengenai peran S, T, dan D tersebut masih berupa dugaan yang harus diverifikasi.
Belum ada dasar bagi redaksi untuk menyatakan bahwa uang benar-benar telah diserahkan, bahwa seluruh pihak tersebut telah terbukti terlibat, atau bahwa telah terjadi tindak pidana.
Perlu dibedakan secara tegas antara uang yang baru dijanjikan dan uang yang benar-benar telah diberikan.
Demikian pula, perlu dipastikan apakah pihak yang menjadi sumber keterangan mengalami sendiri peristiwa tersebut, mendengar langsung percakapan yang relevan, atau memperoleh informasi dari orang lain.
Apabila saksi benar-benar mengalami atau mengetahui langsung peristiwa itu, keterangannya dapat menjadi pintu masuk untuk menelusuri waktu, tempat, bentuk komunikasi, maksud tawaran, serta hubungan antara pihak-pihak yang disebutkan.
Bukti percakapan, rekaman asli, saksi pertemuan, dan dokumen transaksi—jika ada—perlu diamankan dan diperiksa secara sah. Kesaksian juga perlu diuji dengan bukti lain agar penyelidikan tidak hanya bergantung pada satu keterangan.
Jika Terbukti, Patut Diuji dari Sisi Hukum
Dugaan pemberian uang atau janji bantuan untuk memengaruhi tindakan seseorang harus dinilai berdasarkan konteks, maksud, hubungan para pihak, serta unsur hukum yang relevan.
Apabila pemeriksaan menemukan adanya perbuatan yang berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan, pemberian hadiah atau janji yang bertentangan dengan kewajiban pejabat, atau bentuk tindak pidana lainnya, aparat penegak hukum dapat menilai ketentuan yang tepat untuk diterapkan.
Akan tetapi, dugaan tawaran imbalan tidak serta-merta membuktikan tindak pidana korupsi. Status pihak yang diduga terlibat, tujuan pemberian, bentuk kesepakatan, dan alat bukti harus diperiksa terlebih dahulu.
Jika benar ada upaya membatalkan aksi melalui pemberian imbalan, peristiwa tersebut juga patut ditelusuri untuk mengetahui apakah terdapat kepentingan tertentu di baliknya.
Namun, kesimpulan mengenai motif atau upaya menutup-nutupi penyimpangan tidak boleh ditetapkan sebelum fakta-fakta pendukung diperoleh.
Desakan Pemeriksaan dan Audit Menyeluruh
Dalam dokumen pernyataan sikapnya, pihak yang merencanakan aksi meminta Kejaksaan Tinggi Jambi mengusut pelaksanaan proyek tahun 2025 dan 2026, memeriksa PPK, Pokja pemilihan, serta penyedia CV Duta Panca Laksana, dan melakukan audit terhadap keseluruhan kegiatan yang dipersoalkan.
Dokumen tersebut juga memuat tuntutan agar dilakukan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat, tanpa pandang bulu, serta meminta Menteri PUPR RI mengevaluasi kinerja pejabat terkait apabila ditemukan pelanggaran.
Tuntutan tersebut merupakan aspirasi pihak yang menyusun pernyataan sikap, bukan kesimpulan bahwa para pihak yang disebut telah terbukti melakukan pelanggaran.
Bagi aparat penegak hukum, pemeriksaan dokumen pengadaan, penelusuran aliran pembayaran, pencocokan volume pekerjaan, dan permintaan keterangan dari pihak-pihak terkait dapat membantu menguji apakah persoalan ini merupakan kesalahan administrasi, pelanggaran prosedur, atau mengandung unsur pidana.
Sementara itu, dugaan tawaran imbalan perlu ditangani sebagai persoalan tersendiri dengan memeriksa saksi dan bukti yang tersedia.
Suara Ra’jat.id Membuka Ruang Konfirmasi
Untuk menjaga keberimbangan, redaksi membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada PPK berinisial S, pihak berinisial T dan D, CV Duta Panca Laksana, serta instansi yang berwenang menangani kegiatan tersebut.
Konfirmasi diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai status tender, dasar penerbitan kontrak, tahapan pengadaan setelah tender dinyatakan gagal, serta tanggapan atas informasi mengenai dugaan tawaran imbalan.
Redaksi juga mendorong agar pihak yang menyatakan siap menjadi saksi memberikan keterangan secara jujur kepada aparat penegak hukum dan menyerahkan bukti yang dimiliki melalui prosedur yang sah.
Pada akhirnya, perkara ini tidak boleh berhenti pada saling tuding. Dokumen harus diuji, keterangan saksi harus diverifikasi, dan setiap pihak harus memperoleh kesempatan yang adil untuk memberikan penjelasan.
Apabila ditemukan pelanggaran, penegakan hukum harus berjalan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku. Apabila dugaan tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga harus dihormati.
Sebab, uang negara harus dipertanggungjawabkan, proses pengadaan harus transparan, dan setiap dugaan yang menyangkut kepentingan publik harus dijawab melalui pemeriksaan yang objektif—bukan melalui tekanan atau kesimpulan yang mendahului pembuktian.
Pewarta : Nurdin
Redaksi :🪶 http://suararajat.id


Discussion about this post