SUARA RA’JAT.ID | SAROLANGUN — Perubahan fungsi kompleks perumahan dan kantor dinas pertanian/perkebunan di kawasan Singkut Pasar, Kabupaten Sarolangun, menjadi deretan rumah toko (ruko) dan fasilitas olahraga komersial memunculkan pertanyaan serius mengenai kepastian status aset pemerintah, legalitas penguasaan lahan, serta pengawasan barang milik negara atau daerah.
Persoalan ini mencuat setelah Fikiran Ra’jat memberitakan pada 14 Oktober 2026 bahwa sebagian besar kompleks yang sebelumnya digunakan untuk menunjang kegiatan dinas pertanian/perkebunan tersebut telah diratakan dan berubah menjadi kawasan usaha.
Dalam pemberitaan itu, Pemerintah Provinsi Jambi disebut memiliki kewenangan atas aset tersebut, sementara pengelolaan administrasinya dikabarkan masih berkaitan dengan proses penataan status aset.
Informasi ini menjadi titik awal yang perlu diuji melalui dokumen resmi, bukan semata-mata berdasarkan kondisi fisik di lapangan.
STATUS TANAH MENJADI KUNCI UTAMA
Dalam perkara aset pemerintah, pertanyaan mendasar bukan hanya siapa yang menggunakan atau membangun di atas lahan, melainkan siapa pemegang hak yang sah dan bagaimana riwayat penguasaan tanah tersebut.
Pemeriksaan perlu diarahkan pada sertifikat tanah, dokumen perolehan, pencatatan inventaris pemerintah, peta bidang, serta riwayat perubahan penggunaan lahan.
Apabila benar objek tersebut merupakan Barang Milik Daerah Pemerintah Provinsi Jambi, pengelolaannya harus mengacu pada ketentuan pengelolaan BMD. Namun, jika aset itu ternyata tercatat sebagai Barang Milik Negara milik kementerian, kewenangan dan prosedur yang berlaku harus ditentukan berdasarkan status tersebut.
Kepastian administrasi menjadi penting agar tidak terjadi kekeliruan dalam menentukan instansi yang bertanggung jawab mengamankan dan menertibkan aset.
PEMANFAATAN KOMERSIAL HARUS MEMILIKI DASAR YANG JELAS
Penggunaan tanah atau bangunan milik pemerintah untuk kepentingan komersial tidak serta-merta dilarang.
Peraturan memungkinkan pemanfaatan aset melalui mekanisme tertentu, termasuk sewa dan kerja sama pemanfaatan, sepanjang memenuhi persyaratan dan memperoleh persetujuan pejabat berwenang.
PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, sebagaimana diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020, menjadi salah satu dasar hukum penting untuk menguji legalitas pemanfaatan tersebut.
Karena itu, persoalan di Singkut perlu dijawab melalui dokumen konkret: apakah terdapat perjanjian sewa atau kerja sama, siapa yang menyetujuinya, berapa jangka waktunya, bagaimana nilai pemanfaatannya ditetapkan, dan apakah penerimaan yang menjadi hak pemerintah telah disetorkan sesuai ketentuan.
Jika dokumen pemanfaatan tidak ditemukan, pemerintah perlu menjelaskan dasar penguasaan fisik lahan oleh pihak yang menggunakan dan mengelolanya. Sebaliknya, apabila terdapat izin atau perjanjian yang sah, dokumen tersebut perlu diperiksa untuk memastikan bahwa pelaksanaan di lapangan sesuai dengan ruang lingkup persetujuannya.
UU PERBENDAHARAAN NEGARA MENUNTUT TERTIB ASET
Pasal 49 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mengatur kewajiban sertifikasi tanah milik pemerintah atas nama pemerintah yang bersangkutan serta kewajiban melengkapi bangunan pemerintah dengan bukti status kepemilikan dan menatausahakannya secara tertib.
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa aset pemerintah bukan sekadar bangunan atau bidang tanah yang tercatat di atas kertas. Aset harus memiliki kejelasan administrasi, status kepemilikan, serta pengamanan yang memadai.
Apabila kompleks eks rumah dinas pertanian tersebut memang tercatat sebagai aset pemerintah, perlu ditelusuri kapan perubahan fisik mulai berlangsung, siapa yang mengetahui proses pembongkaran, dan apakah terdapat persetujuan resmi sebelum fungsi lahan berubah menjadi kawasan komersial.
Jika proses perubahan berlangsung selama bertahun-tahun, pemeriksaan juga perlu menjangkau periode sebelum perubahan tersebut diketahui publik.
POTENSI KEHILANGAN PENDAPATAN DAERAH PERLU DIHITUNG
Penggunaan aset pemerintah untuk kepentingan komersial tanpa mekanisme pemanfaatan yang sah dapat menimbulkan persoalan keuangan daerah, terutama apabila terdapat penerimaan yang semestinya menjadi hak pemerintah tetapi tidak diperoleh.
Meski demikian, besaran kerugian tidak boleh ditentukan hanya melalui perkiraan. Pemeriksaan harus mempertimbangkan luas dan nilai lahan, periode penggunaan, nilai sewa yang wajar, status bangunan, penerimaan yang telah disetorkan, serta kemungkinan kewajiban lain berdasarkan dokumen yang sah.
Audit oleh instansi yang berwenang dapat membantu menjawab apakah terdapat kehilangan pendapatan, kerugian keuangan daerah, atau sekadar persoalan administrasi yang harus diperbaiki.
Perlu dibedakan pula antara potensi kehilangan pendapatan, temuan kerugian yang telah dihitung auditor, dan kerugian negara atau daerah yang relevan dalam pembuktian perkara pidana.
SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB ATAS PENGAWASAN ASET?
Persoalan ini tidak cukup berhenti pada pihak yang saat ini menggunakan lahan. Pemeriksaan juga perlu menelusuri rantai pengelolaan aset: instansi pengguna, pejabat pengelola barang, pihak yang menyetujui pemanfaatan, serta pihak yang bertanggung jawab terhadap pengamanan dan penatausahaan.
Pemerintah Provinsi Jambi perlu menjelaskan status terakhir aset tersebut, dasar pencatatannya, riwayat pemanfaatan, serta langkah yang telah dan akan diambil untuk memastikan kepentingan pemerintah terlindungi.
Pemerintah Kabupaten Sarolangun juga perlu memberikan keterangan mengenai informasi administrasi aset yang sebelumnya disampaikan kepada media, termasuk dasar penentuan kewenangan pengelolaan tanah dan bangunan tersebut.
Jika ditemukan ketidaksesuaian administrasi, pemerintah perlu menindaklanjutinya melalui penertiban dan pemulihan aset sesuai prosedur. Apabila muncul bukti pelanggaran yang memenuhi unsur pidana, penanganan dapat diserahkan kepada aparat penegak hukum berdasarkan kewenangannya.
KLARIFIKASI PIHAK PENGUASA LAHAN MENJADI PENTING
Pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan awal, termasuk Asra’i Wahab dan H. Hendra, perlu memperoleh kesempatan untuk menjelaskan dasar penguasaan atau penggunaan lahan, dokumen yang dimiliki, serta apakah terdapat izin, perjanjian, atau riwayat hak yang menjadi dasar kegiatan di lokasi tersebut.
Klarifikasi juga perlu dimintakan kepada instansi pertanian yang pernah menggunakan kompleks itu, pengelola barang pemerintah, kantor pertanahan, serta aparat pengawasan internal pemerintah.
Keterangan para pihak tersebut penting untuk menguji apakah persoalan ini berkaitan dengan pemanfaatan aset yang sah, sengketa hak, kelemahan administrasi, atau dugaan pelanggaran hukum.
Penyebutan nama dalam pemberitaan tidak dapat diperlakukan sebagai bukti kesalahan. Penentuan tanggung jawab harus didasarkan pada dokumen, fakta yang terverifikasi, dan proses hukum yang berlaku.
SUARA RA’JAT.ID: ASET PUBLIK HARUS MEMILIKI KEPASTIAN DAN PENGAWASAN
Perubahan kompleks dinas menjadi kawasan komersial merupakan persoalan yang layak mendapatkan penjelasan terbuka apabila status aset pemerintah benar-benar melekat pada objek tersebut.
Masyarakat berhak mengetahui bagaimana aset publik dikelola, siapa yang memiliki kewenangan memberikan persetujuan, dan apakah pemanfaatannya menghasilkan manfaat yang semestinya bagi pemerintah serta masyarakat.
Pertanyaan yang kini perlu dijawab bukan hanya bagaimana rumah dinas itu berubah menjadi kawasan usaha, melainkan juga kapan perubahan tersebut berlangsung, apa dasar hukumnya, siapa yang memberikan persetujuan, dan bagaimana pengawasan dilaksanakan.
Suara Ra’jat.id mendorong Pemerintah Provinsi Jambi dan Pemerintah Kabupaten Sarolangun membuka informasi yang dapat dipertanggungjawabkan mengenai status serta riwayat aset tersebut. Apabila diperlukan, pemeriksaan administrasi dan audit harus dilakukan secara profesional agar persoalan tidak berhenti pada polemik pemberitaan.
Pada akhirnya, kepastian status aset, keterbukaan dokumen, dan tindak lanjut yang terukur merupakan bagian penting dari upaya menjaga barang milik publik.
Jika ditemukan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan sesuai hukum; jika penguasaan ternyata memiliki dasar yang sah, penjelasan resmi dan bukti dokumen juga harus disampaikan kepada masyarakat.
Pewarta : Nurdin
Redaksi :🪶 http://suararajat.id


Discussion about this post