Paket PJN Wilayah I dan II Sama-Sama Mengarah pada Transparansi Personel Teknis PT Sumber Swarnanusa, Kepala BPJN Jambi Diharapkan Memberikan Penjelasan
JAMBI, SUARA RA’JAT.ID — Penelusuran terhadap dua paket pekerjaan preservasi jalan nasional di Provinsi Jambi kini mengarah pada satu pertanyaan yang lebih besar: bagaimana respons dan pengawasan pimpinan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Jambi ketika permintaan konfirmasi jurnalistik menyangkut proses pengadaan di lingkungan satuan kerja di bawahnya belum memperoleh jawaban substantif?
Dua paket yang menjadi perhatian tersebut berada di lingkungan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I dan Satker PJN Wilayah II Provinsi Jambi.
Keduanya mencantumkan PT Sumber Swarnanusa sebagai penyedia yang memenangkan paket, berdasarkan informasi pengadaan yang telah ditelusuri redaksi.
Fokus penelusuran bukan untuk mempersoalkan perusahaan semata, melainkan meminta keterbukaan mengenai tenaga ahli, personel teknis dan manajerial yang diajukan, pemenuhan persyaratan kompetensi, serta mekanisme verifikasi dokumen dalam proses tender.
Kini, perhatian redaksi juga tertuju kepada pimpinan BPJN Jambi.
Sebagai bagian dari struktur penyelenggaraan jalan nasional, balai tersebut perlu memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengawasan, koordinasi, dan tindak lanjut atas pertanyaan yang telah diajukan kepada satker terkait.
Dua Paket, Dua Wilayah, Pertanyaan yang Perlu Dijawab
Paket pertama berada di Satker PJN Wilayah II, yakni Preservasi Jalan Ruas Lubuk Kambing–Merlung (SBSN).
Dalam pemberitaan Suara Ra’jat.id pada 28 Agustus 2026, paket tersebut disebut memiliki pagu Rp144.509.920.000. PT Sumber Swarnanusa tercatat sebagai pemenang dengan nilai penawaran terkoreksi Rp131.429.872.177,50. Artikel itu juga menguraikan pertanyaan mengenai identitas personel yang diajukan dan verifikasi persyaratan teknis.
Paket kedua berada di Satker PJN Wilayah I, yakni Preservasi Jalan Bts. Prov. Sumsel–Tempino–Bts. Kota Jambi (Pal Sepuluh)–Lingkar Timur–Sp. Gado-Gado–Sp. Sijenjang–Pelabuhan Talang Duku–Jalan Raden Pamuk–Yos Sudarso (Jambi).
Berdasarkan data SPSE yang ditelaah redaksi, paket tersebut memiliki pagu dan HPS masing-masing Rp180.812.257.000, dengan PT Sumber Swarnanusa tercantum sebagai pemenang dan harga kontrak Rp162.643.863.000.
Kedua paket memiliki lokasi, dokumen pemilihan, serta tahapan pengadaan masing-masing.
Karena itu, kesamaan nama penyedia tidak dapat dijadikan bukti bahwa persoalan yang sama pasti terjadi pada keduanya.
Namun, kesamaan tersebut cukup menjadi alasan untuk mengajukan pertanyaan yang terukur: apakah persyaratan personel telah diperiksa sesuai ketentuan dalam masing-masing dokumen pemilihan, dan bagaimana pengawasan dilakukan setelah kontrak berjalan?
Surat Konfirmasi dan Respons yang Masih Dinantikan
Dalam pemberitaan mengenai paket PJN Wilayah II, redaksi menjelaskan bahwa surat konfirmasi telah disampaikan melalui staf di lingkungan satker dan diteruskan kepada PPK 2.1.
Pemberitaan tersebut juga menegaskan bahwa penerusan surat belum berarti jawaban substantif telah diberikan.
Sementara itu, untuk paket PJN Wilayah I, redaksi perlu mendokumentasikan secara jelas kronologi penyampaian surat, pejabat atau unit yang menerimanya, serta perkembangan jawaban yang telah diperoleh.
Jika sampai berita ini diterbitkan kedua permintaan tersebut memang belum mendapatkan jawaban substantif, kondisi itu patut disampaikan kepada publik secara faktual dan disertai tanggal yang jelas.
Sebab, dalam kerja jurnalistik, permintaan konfirmasi bukan sekadar formalitas. Konfirmasi merupakan kesempatan bagi pihak yang diberitakan untuk menjelaskan dokumen, prosedur, maupun fakta yang menjadi pokok penelusuran.
Redaksi tidak meminta pihak satker membenarkan dugaan tertentu. Yang diminta ialah jawaban atas pertanyaan konkret yang dapat diperiksa dan dipertanggungjawabkan.
Kepala BPJN Jambi Tidak Seharusnya Membiarkan Persoalan Menggantung
Dalam situasi ketika pertanyaan jurnalistik menyangkut dua satker di lingkungan yang sama, wajar apabila perhatian selanjutnya diarahkan kepada pimpinan balai.
Berdasarkan informasi pada laman resmi BPJN Jambi yang ditelusuri redaksi, Robert Eduard Sihotang tercantum sebagai Pelaksana Tugas Kepala BPJN Jambi. Pada laman yang sama, Arief Tria tercantum sebagai Kepala Satker PJN Wilayah I, sedangkan Diaz Shodiq tercantum sebagai Kepala Satker PJN Wilayah II.
BPJN Jambi mempunyai tugas yang mencakup pelaksanaan pengadaan, pembangunan, preservasi, dan pengendalian penyelenggaraan jalan serta jembatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas dasar itu, redaksi memandang perlu meminta penjelasan langsung kepada Plt. Kepala BPJN Jambi mengenai mekanisme yang ditempuh karena permintaan konfirmasi kepada satker belum mendapatkan jawaban substantif.
Apakah balai dapat membantu mengarahkan agar pertanyaan jurnalistik yang berkaitan dengan dokumen pengadaan dijawab oleh pejabat yang berwenang, sepanjang informasi tersebut dapat dibuka kepada publik?
Pertanyaan tersebut penting bukan untuk meminta pimpinan balai mengambil alih kewenangan evaluasi tender atau memberikan kesimpulan sebelum pemeriksaan, melainkan untuk memastikan komunikasi kelembagaan berlangsung dengan baik dan pertanyaan publik tidak dibiarkan tanpa kejelasan.
Fokus Utama: Personel Teknis dan Verifikasi Dokumen
Pokok persoalan yang hendak diperjelas tetap sama, yakni komposisi personel yang diajukan oleh PT Sumber Swarnanusa pada masing-masing paket.
Redaksi ingin mengetahui nama dan jabatan personel yang dipersyaratkan, kompetensi atau sertifikat yang relevan, pengalaman kerja yang menjadi dasar penilaian, serta mekanisme verifikasi oleh Pokja Pemilihan.
Selain itu, perlu diperjelas apakah personel yang dicantumkan dalam dokumen penawaran sesuai dengan personel dalam dokumen kontrak dan yang benar-benar ditugaskan di lapangan.
Apabila terjadi perubahan personel, perlu diketahui apakah perubahan tersebut dilakukan sesuai ketentuan kontrak dan memperoleh persetujuan yang diperlukan.
Seluruh pertanyaan itu harus dijawab berdasarkan dokumen masing-masing paket. Redaksi tidak berasumsi bahwa ada ketidaksesuaian, tetapi juga tidak menganggap persoalan telah selesai hanya karena perusahaan tercatat sebagai pemenang.
Dalam pengadaan pekerjaan konstruksi, pemenuhan persyaratan harus diuji berdasarkan dokumen pemilihan dan ketentuan yang berlaku pada saat tender berlangsung.
Transparansi Tidak Boleh Berhenti pada Pengumuman Pemenang
Pengumuman pemenang merupakan bagian penting dari keterbukaan pengadaan. Namun, untuk menjelaskan persoalan yang ditanyakan publik, diperlukan pula keterangan mengenai proses evaluasi, pemenuhan persyaratan, dan pengawasan pelaksanaan kontrak.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, menjadi salah satu kerangka regulasi yang relevan untuk ditelaah.
Penerapan ketentuan tertentu tetap harus disesuaikan dengan tahapan pengadaan, dokumen pemilihan, dan kontrak masing-masing paket.
Karena itu, permintaan konfirmasi kepada pimpinan BPJN Jambi juga diarahkan pada bagaimana balai memastikan mekanisme koordinasi dan pengawasan berjalan sesuai kewenangannya, tanpa mengabaikan tanggung jawab masing-masing pejabat pengadaan.
Jangan Sampai Publik Hanya Mendapatkan Keheningan
Redaksi memahami bahwa proses administrasi, koordinasi internal, dan pemeriksaan dokumen memerlukan waktu. Tidak setiap surat yang belum dijawab dalam waktu singkat dapat langsung diartikan sebagai sikap mengabaikan atau menolak memberikan keterangan.
Namun, apabila permintaan konfirmasi telah diterima dan belum dapat dijawab secara lengkap, penjelasan mengenai status penanganannya tetap penting.
Jawaban awal yang menyatakan surat sedang diproses, menunjuk pejabat yang berwenang, atau menjelaskan informasi mana yang dapat dibuka kepada publik akan membantu mencegah ketidakjelasan berkepanjangan.
Karena itu, Plt. Kepala BPJN Jambi diharapkan memberikan respons kelembagaan yang jelas atas pertanyaan mengenai kedua paket tersebut. Redaksi juga berharap Kepala Satker PJN Wilayah I dan II dapat memberikan penjelasan sesuai ruang lingkup kewenangannya.
Suara Ra’jat.id Membuka Ruang Klarifikasi
Untuk menjaga keberimbangan, redaksi membuka ruang konfirmasi kepada Plt. Kepala BPJN Jambi, Kepala Satker PJN Wilayah I, Kepala Satker PJN Wilayah II, PPK terkait, Pokja Pemilihan, dan PT Sumber Swarnanusa.
Pihak-pihak tersebut dapat memberikan penjelasan mengenai status identitas personel yang dipersyaratkan, proses verifikasi, serta mekanisme pengawasan yang relevan.
Apabila terdapat dokumen atau informasi yang belum dapat dibuka, redaksi berharap pihak terkait menjelaskan dasar pembatasannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Sampai dokumen dan klarifikasi yang memadai diperoleh, Suara Ra’jat.id tidak menyimpulkan adanya pelanggaran hukum maupun ketidaksesuaian personel pada kedua paket.
Yang sedang diuji adalah keterbukaan informasi dan bagaimana pertanyaan jurnalistik mengenai pengadaan bernilai besar ditangani oleh instansi yang berwenang.
Pada akhirnya, publik tidak meminta kesimpulan yang dibangun dari dugaan.
Publik membutuhkan penjelasan yang bersandar pada dokumen, prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan, serta kesempatan yang adil bagi seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan.
BPJN Jambi diharapkan hadir memberikan kejelasan, agar permintaan konfirmasi mengenai dua paket preservasi jalan nasional ini tidak terus menggantung tanpa kepastian tindak lanjut.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan dua pemberitaan Suara Ra’jat.id, data tender yang telah ditelaah, dan informasi jabatan yang tersedia pada laman resmi BPJN Jambi. Hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi seluruh pihak yang disebut.
Pewarta: Nurdin
Redaksi: Suara Ra’jat.id


Discussion about this post