INVESTIGASI JILID VI

RP703 JUTA DI BALIK JEMBATAN SEI GEMURUH: SIAPA PEMENANG TENDER, BERAPA NILAI KONTRAK, DAN KE MANA UANG PUBLIK MENGALIR?
SAROLANGUN – Investigasi Jembatan Gantung Sei Gemuruh memasuki babak baru.
Setelah Jilid I hingga Jilid V mengurai keberadaan proyek, nomenklatur “lanjutan”, pagu Rp703 juta, paket pengawasan Rp25 juta, kondisi fisik jembatan hingga pertanyaan mengenai akses menuju lahan yang disebut-sebut berkaitan dengan Slamet Kastelo, kini Suara Ra’jat.id menggeser fokus penyelidikan.
Bukan lagi sekadar siapa yang disebut-sebut berada di sekitar proyek.
Pertanyaan utama kini adalah:
Siapa sebenarnya yang memenangkan tender pembangunan Jembatan Gantung Sei Gemuruh senilai Rp703 juta tersebut?
Sebab berdasarkan data RUP yang telah ditelaah redaksi, paket pembangunan jembatan tersebut tercatat menggunakan APBD Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2021, dengan pagu Rp703.000.000 dan metode pemilihan Tender.
Angka itu tentu tidak berhenti pada halaman RUP.
Di belakangnya terdapat proses pengadaan yang seharusnya dapat ditelusuri secara terbuka.
Mulai dari HPS, dokumen tender, peserta, evaluasi, pemenang, nilai penawaran, kontrak, pelaksanaan, pembayaran hingga serah terima pekerjaan.
PERTANYAAN BESARNYA: SIAPA PEMENANGNYA?
Jika benar paket tersebut melalui tender, maka publik patut mengetahui:
- perusahaan mana yang mengikuti tender;
- siapa pemenangnya;
- berapa nilai penawaran;
- berapa nilai kontrak;
- siapa PPK;
- siapa Pokja pemilihan;
- apakah ada sanggahan;
- apakah ada perubahan kontrak;
- dan berapa realisasi pembayaran akhirnya.
Di sinilah Jilid VI akan bekerja.
Suara Ra’jat.id tidak ingin berhenti pada angka pagu.
Kami ingin mengikuti jejak uang tersebut dari dokumen perencanaan hingga pertanggungjawaban pekerjaan.
RP703 JUTA DAN RP25 JUTA: DUA PAKET, SATU OBJEK?
Selain paket pembangunan dengan pagu Rp703 juta, terdapat pula paket Pengawasan Teknis Pembangunan Jembatan Gantung Sei Gemuruh (Lanjutan) dengan pagu Rp25 juta.
Paket pengawasan tersebut tercatat sebagai jasa konsultansi dan menggunakan metode Pengadaan Langsung.
Pertanyaan berikutnya menjadi penting:
Apakah konsultan pengawas benar-benar melakukan pengawasan terhadap pekerjaan yang nilainya Rp703 juta?
Di mana laporan pengawasannya?
Siapa yang menandatangani?
Apakah terdapat laporan kemajuan pekerjaan?
Bagaimana hasil pemeriksaan volume?
Dan siapa yang menyatakan pekerjaan tersebut telah memenuhi ketentuan kontrak?
DARI RUP KE SP2D
Jilid VI juga akan mengarah pada satu titik yang sangat penting:
pembayaran.
Sebab proyek pemerintah pada akhirnya harus meninggalkan jejak administrasi keuangan.
Suara Ra’jat.id akan memburu jawaban:
Apakah Rp703 juta tersebut seluruhnya terealisasi?
Jika tidak, berapa yang dibayarkan?
Apakah terdapat uang muka?
Apakah terdapat pembayaran termin?
Apakah terdapat retensi?
Apakah ada denda keterlambatan?
Apakah pekerjaan dinyatakan selesai 100 persen?
Dan apakah pembayaran tersebut didukung dokumen pemeriksaan pekerjaan?
SLAMET KASTELO: TIDAK KITA VONIS, TETAPI TETAP KITA TELUSURI
Nama Slamet Kastelo tetap muncul dalam rangkaian pemberitaan sebelumnya karena adanya informasi mengenai akses jembatan menuju lahan yang disebut-sebut berkaitan dengan dirinya.
Redaksi telah memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan melalui surat konfirmasi.
Namun hingga batas waktu yang diberikan, tidak ada jawaban yang diterima redaksi.
Sikap tersebut tidak akan kami jadikan sebagai bukti kesalahan.
Tetapi pertanyaan publik tetap harus dijawab melalui dokumen dan fakta lapangan.
Jika ternyata tidak terdapat hubungan antara dirinya dengan proyek, hal tersebut juga harus diberitakan secara berimbang.
Sebaliknya, apabila terdapat hubungan yang dapat dibuktikan secara dokumen, maka publik berhak mengetahuinya.
MEMBUKA PETA BARU
Karena itu, episode kali ini akan memetakan:
RUP → HPS → Pokja → Peserta Tender → Pemenang → Kontrak → PPK → Konsultan Pengawas → Progres → Pembayaran → Serah Terima.
Dari sinilah akan terlihat apakah proyek Rp703 juta tersebut hanya sebuah proyek infrastruktur biasa atau menyimpan persoalan administratif yang patut diperiksa lebih lanjut.
SUARA RA’JAT.ID MEMBUKA PERTANYAAN, BUKAN MENJATUHKAN VONIS
Investigasi ini bukan proses peradilan.
Redaksi tidak mempunyai kewenangan untuk menyatakan seseorang bersalah.
Tetapi media mempunyai kewajiban untuk mengajukan pertanyaan kepada pejabat publik, membuka dokumen yang relevan, meminta klarifikasi dan menyampaikan fakta kepada masyarakat.
Karena uang yang digunakan bukan uang pribadi.
Itu APBD.
Dan setiap rupiah APBD pada akhirnya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
JEJAK RP703 JUTA BELUM BERHENTI
Pertanyaan terbesar kini bukan lagi sekadar:
“Mengapa jembatan itu dibangun?”
Tetapi:
“Siapa yang mendapatkan pekerjaan Rp703 juta tersebut, berapa nilai kontraknya, siapa yang mengawasi, bagaimana pembayarannya, dan apakah seluruh prosesnya dapat dipertanggungjawabkan?”
Suara Ra’jat.id akan terus memburu jawabannya.
Tanpa vonis.
Tanpa fitnah.
Tanpa menghakimi.
Dengan dokumen, konfirmasi dan fakta lapangan.
INVESTIGASI JILID VI .
BERSAMBUNG..
SUARA RA’JAT.ID
Aspiratif • Kritis • Independen


Discussion about this post