INVESTIGASI JILID V
Dari RUP, Tender hingga Kontrak: Suara Ra’jat.id Membuka Rantai Pengadaan Proyek APBD 2021
SAROLANGUN –Setelah empat jilid investigasi mengurai keberadaan proyek Jembatan Gantung Sei Gemuruh dan berbagai pertanyaan publik yang mengikutinya, Suara Ra’jat.id kini memasuki tahap berikutnya.
Bukan lagi sekadar bertanya siapa yang berada di balik munculnya proyek tersebut.
Kali ini redaksi memburu jejak penyedianya.
Dokumen RUP yang telah ditelaah menunjukkan bahwa pembangunan Jembatan Gantung Sei Gemuruh pada Tahun Anggaran 2021 tercatat menggunakan sumber dana APBD Kabupaten Sarolangun dengan pagu sebesar Rp703 juta.
Metode pemilihan yang tercatat adalah Tender.
Artinya, terdapat rangkaian administrasi pengadaan yang semestinya meninggalkan jejak: mulai dari perencanaan, pemaketan, HPS, dokumen pemilihan, peserta tender, evaluasi, penetapan pemenang, kontrak hingga pembayaran.
Di sinilah Jilid V dimulai.
SIAPA PEMENANG TENDERNYA?
Pertanyaan pertama yang harus dijawab adalah sederhana:
Siapa perusahaan yang memenangkan tender pembangunan Jembatan Gantung Sei Gemuruh tersebut?
Berapa nilai penawarannya?
Berapa nilai kontraknya?
Siapa PPK-nya?
Siapa Pokja pemilihannya?
Siapa konsultan pengawasnya?
Dan apakah pelaksanaan pekerjaan benar-benar sesuai dengan kontrak?
Pertanyaan tersebut penting karena pagu Rp703 juta belum tentu sama dengan nilai kontrak.
Publik tidak cukup hanya mengetahui besarnya anggaran.
Publik berhak mengetahui bagaimana anggaran tersebut kemudian berubah menjadi kontrak pekerjaan.
RP703 JUTA BUKAN ANGKA YANG BERDIRI SENDIRI
Sebuah proyek pemerintah memiliki rantai pertanggungjawaban.
Uang publik tidak berhenti pada angka yang tercantum dalam RUP.
Ada proses sebelum tender.
Ada proses ketika tender berlangsung.
Ada kontrak setelah penyedia ditetapkan.
Ada pekerjaan di lapangan.
Dan pada akhirnya ada pembayaran menggunakan APBD.
Karena itu Suara Ra’jat.id akan menguji satu per satu:
RUP → HPS → Tender → Pemenang → Kontrak → Pelaksanaan → Pengawasan → Pembayaran → Serah Terima.
Jika seluruh mata rantai tersebut sesuai, maka publik harus mengetahui bahwa proyek tersebut memiliki dasar administrasi yang jelas.
Namun apabila ditemukan perbedaan antara dokumen perencanaan, proses tender, kontrak dan pekerjaan fisik, maka perbedaan tersebut layak dipertanyakan.
ADA PULA PAKET PENGAWASAN RP25 JUTA
Investigasi sebelumnya menemukan adanya paket Pengawasan Teknis Pembangunan Jembatan Gantung Sei Gemuruh (Lanjutan) dengan pagu Rp25 juta.
Paket tersebut tercatat sebagai jasa konsultansi dan menggunakan metode Pengadaan Langsung.
Di sini muncul pertanyaan lanjutan:
Siapa konsultan pengawasnya?
Apa ruang lingkup pekerjaannya?
Apakah pengawasan dilakukan sejak awal sampai pekerjaan selesai?
Apakah terdapat laporan pengawasan?
Apakah volume pekerjaan yang dibayar sesuai dengan hasil pemeriksaan lapangan?
Dan siapa yang menyatakan pekerjaan tersebut selesai?
Sebab pengawasan bukan sekadar nama yang tercantum dalam dokumen.
Pengawasan adalah salah satu instrumen untuk memastikan pekerjaan yang dibayar pemerintah benar-benar sesuai dengan kontrak.
“LANJUTAN” JUGA HARUS DIJELASKAN
Ada satu kata yang sejak awal menjadi perhatian redaksi:
“Lanjutan.”
Kata tersebut muncul pada sejumlah nomenklatur paket yang berkaitan dengan pembangunan dan pengawasan Jembatan Gantung Sei Gemuruh.
Pertanyaannya:
Lanjutan dari pekerjaan tahun berapa?
Apa pekerjaan sebelumnya?
Berapa nilai pekerjaan sebelumnya?
Apakah pekerjaan sebelumnya sudah selesai dan diserahterimakan?
Apa alasan pekerjaan dilanjutkan?
Apakah desain atau volume pekerjaannya berubah?
Dan apakah terdapat dokumen yang menjelaskan hubungan antara pekerjaan sebelumnya dengan paket Tahun Anggaran 2021?
Pertanyaan ini penting karena istilah “lanjutan” seharusnya dapat ditelusuri secara administratif.
DARI DOKUMEN KE LAPANGAN
Suara Ra’jat.id juga telah melihat dokumentasi kondisi Jembatan Gantung Sei Gemuruh.
Di lapangan terdapat prasasti yang mencantumkan pembangunan jembatan pada tahun 2021.
Tetapi keberadaan fisik jembatan bukanlah akhir pemeriksaan.
Justru dari situlah pemeriksaan berikutnya dimulai.
Apakah ukuran dan spesifikasi jembatan sesuai kontrak?
Apakah seluruh pekerjaan yang dibayar benar-benar dikerjakan?
Bagaimana kondisi konstruksinya?
Bagaimana akses menuju jembatan?
Siapa masyarakat yang menggunakan?
Dan apakah fungsi jembatan sesuai dengan tujuan pembangunan yang tercantum dalam dokumen pemerintah?
SOAL NAMA SLAMET KASTELO, REDAKSI TETAP BERPEGANG PADA BUKTI
Nama H. Slamet Kastelo telah muncul dalam rangkaian pemberitaan sebelumnya.
Redaksi juga telah memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi melalui surat konfirmasi.
Hingga batas waktu yang diberikan, redaksi belum menerima jawaban.
Namun hal itu tidak akan menjadikan sikap sebagai bukti kesalahan.
Sebaliknya, Suara Ra’jat.id memilih jalan yang lebih terukur:
memburu dokumen.
Jika terdapat hubungan antara pengusulan proyek, lokasi pembangunan, pihak pelaksana dan kepentingan tertentu, hubungan tersebut harus dapat dibuktikan.
Jika tidak ada, redaksi juga berkewajiban menyatakan bahwa hubungan tersebut tidak terbukti.
PERTANYAAN KEPADA PEMKAB SAROLANGUN
Karena proyek ini menggunakan APBD, maka sejumlah pertanyaan layak disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Sarolangun:
1. Siapa PPK paket pembangunan Jembatan Gantung Sei Gemuruh?
2. Siapa Pokja pemilihan?
3. Siapa perusahaan pemenang tender?
4. Berapa nilai penawaran pemenang?
5. Berapa nilai kontraknya?
6. Berapa HPS paket tersebut?
7. Apakah terdapat perubahan/addendum kontrak?
8. Siapa konsultan pengawas Rp25 juta?
9. Berapa realisasi pembayaran?
10. Apakah pekerjaan telah diserahterimakan?
11. Apa dasar penggunaan nomenklatur “lanjutan”?
12. Siapa pengusul awal pembangunan jembatan tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan tuduhan.
Ini adalah hak publik untuk mengetahui bagaimana APBD digunakan.
JILID V TIDAK MENCARI KAMBING HITAM
Investigasi Suara Ra’jat.id tidak dibangun untuk mencari seseorang yang kemudian langsung dinyatakan bersalah.
Investigasi dibangun untuk mencari fakta.
Karena itu, apabila dokumen menunjukkan proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan, maka fakta tersebut akan kami sampaikan.
Namun apabila terdapat kejanggalan administrasi, ketidaksesuaian kontrak, persoalan pekerjaan, atau hubungan kepentingan yang dapat dibuktikan melalui dokumen dan fakta lapangan, maka publik juga berhak mengetahuinya.
JEJAK RP703 JUTA BELUM SELESAI
Satu hal kini semakin jelas.
Rp703 juta bukan sekadar angka dalam layar RUP.
Di balik angka itu ada proses pengadaan.
Ada perusahaan.
Ada pejabat pengadaan.
Ada kontrak.
Ada pekerjaan.
Ada pengawasan.
Ada pembayaran.
Dan ada pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Maka Suara Ra’jat.id akan terus menelusuri seluruh rantai tersebut.
**Bukan dengan asumsi.**
**Bukan dengan vonis.**
**Tetapi dengan dokumen.**
Karena pada akhirnya, pertanyaan terbesar Jilid V bukan:
“Siapa yang dituduh?
Melainkan:
“Siapa yang menerima pekerjaan Rp703 juta itu, berapa nilai kontraknya, dan apakah seluruh proses serta hasil pekerjaannya dapat dipertanggungjawabkan kepada publik?
INVESTIGASI JILID V — BERSAMBUNG
Pewarta : Nurdin
Redaksi :🪶 http://suararajat.id


Discussion about this post