SAROLANGUN – Musyawarah klarifikasi legalitas tanah transmigrasi almarhum R. Sandani di Aula Desa Bukit Murau, Kecamatan Singkut, Kamis (6/8/2026), yang semula diharapkan menjadi titik terang penyelesaian sengketa, justru menyisakan tanda tanya besar.
Forum yang dihadiri Pemerintah Desa Bukit Murau, tokoh masyarakat (tua tengganai), Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi, ahli waris, aparat keamanan, serta unsur masyarakat itu berlangsung cukup dinamis.
Berbagai pendapat disampaikan, bahkan sempat memunculkan perdebatan mengenai asal-usul dan status tanah yang disengketakan.
Namun, substansi utama yang ditunggu publik tidak juga terjawab.
Saat diminta menjelaskan dasar hukum yang menjadi landasan klaim bahwa tanah transmigrasi tersebut merupakan aset fasilitas umum desa, hingga musyawarah berakhir tidak ditunjukkan dokumen hukum ataupun administrasi yang menjadi dasar klaim tersebut dalam forum.
Opini Bukan Alat Bukti
Dalam jalannya musyawarah, salah satu tokoh masyarakat, Slamet Kastalo, menyampaikan pandangannya mengenai penyelesaian sengketa.
Pernyataan tersebut kemudian memunculkan beragam tanggapan dari peserta forum.
Namun, dari perspektif hukum, pendapat siapa pun dalam musyawarah tidak dapat menggantikan alat bukti.
Sengketa pertanahan tidak diselesaikan berdasarkan siapa yang paling dihormati, paling tua, atau paling keras menyampaikan pendapat.
Yang menjadi ukuran adalah dokumen, data administrasi, riwayat penguasaan tanah, dan dasar hukum yang dapat diuji.
Karena itu, apabila ada pihak yang menyatakan objek tersebut merupakan aset desa, maka secara hukum klaim tersebut harus didukung bukti yang dapat diperlihatkan dan dipertanggungjawabkan.
Musyawarah Tidak Berwenang Menentukan Hak Atas Tanah
Secara hukum, musyawarah desa merupakan forum dialog dan klarifikasi, bukan lembaga yang memiliki kewenangan menetapkan status hak atas tanah.
Status kepemilikan atau penguasaan tanah ditentukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan alat bukti yang sah.
Oleh sebab itu, hasil musyawarah tidak dapat menggantikan proses pembuktian apabila masih terdapat perbedaan klaim di antara para pihak.
Dengan demikian, forum tersebut seharusnya menjadi ruang untuk menghadirkan dokumen resmi, bukan sekadar penyampaian pendapat.
Pertanyaan yang Belum Terjawab
Hingga forum berakhir, sejumlah pertanyaan penting masih belum memperoleh jawaban yang jelas, antara lain:
Apa dasar hukum tanah transmigrasi itu dicatat sebagai aset fasilitas umum desa?
Sejak kapan pencatatan tersebut dilakukan?
Siapa pejabat yang menetapkannya?
Apakah terdapat keputusan dari instansi pertanahan atau pemerintah yang berwenang?
Mengapa dokumen tersebut tidak diperlihatkan dalam forum klarifikasi?
Pertanyaan-pertanyaan ini menjadi penting karena menyangkut kepastian hukum bagi masyarakat.
PPWI: Pembuktian Harus Berdasarkan Dokumen
Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi menegaskan bahwa kehadiran organisasi pers dalam forum bukan untuk memihak salah satu pihak, melainkan memastikan proses berjalan transparan dan seluruh klaim diuji berdasarkan bukti.
Menurutnya, sengketa tanah tidak dapat diselesaikan melalui opini atau asumsi. Setiap pihak yang mengajukan klaim wajib menunjukkan dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Suara Ra’jat.id Akan Terus Mengawal
Bagi Tim Investigasi Suara Ra’jat.id, musyawarah ini bukan akhir dari persoalan. Justru forum tersebut membuka ruang investigasi yang lebih luas mengenai riwayat tanah, administrasi pertanahan, serta dasar hukum yang menjadi pijakan setiap klaim.
Redaksi akan terus menelusuri dokumen-dokumen terkait, meminta konfirmasi kepada instansi yang berwenang, dan memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
BOX INVESTIGASI
Lima Fakta Penting dari Musyawarah Bukit Murau
✓ Musyawarah klarifikasi digelar secara resmi oleh Pemerintah Desa Bukit Murau.
✓ Dihadiri Pemerintah Desa, tokoh masyarakat, DPD PPWI Provinsi Jambi, ahli waris, aparat keamanan, dan masyarakat.
✓ Permintaan untuk menunjukkan dasar hukum klaim aset desa menjadi fokus utama pembahasan.
✓ Hingga forum berakhir, dokumen dasar hukum tidak ditunjukkan dalam forum berdasarkan jalannya musyawarah.
✓ Sengketa belum berakhir dan masih terbuka kemungkinan ditempuh melalui mekanisme administrasi maupun proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Oleh: Tim Investigasi Suara Ra’jat.id


Discussion about this post