MUARO JAMBI, SUARA RA’JAT.ID – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muaro Jambi akhirnya memberikan jawaban resmi atas surat konfirmasi yang dilayangkan Redaksi Suara Ra’jat.id terkait pelaksanaan kegiatan perbaikan dan perawatan jalan di Desa Ibru, Kecamatan Mestong.
Dalam surat klarifikasi tersebut, Dinas PUPR menegaskan bahwa kegiatan yang menjadi sorotan masyarakat bukan merupakan paket pekerjaan konstruksi pemerintah, melainkan tindak lanjut atas permohonan bantuan alat berat yang diajukan Pemerintah Desa Ibru.
Menurut penjelasan PUPR, kegiatan tersebut berawal dari surat usulan Kepala Desa Ibru yang meminta dukungan alat berat untuk memperbaiki ruas jalan desa yang mengalami kerusakan.
Atas dasar itu, Dinas PUPR melalui UPTD Alat dan Perbekalan (Alkal) menurunkan alat berat beserta operator sebagai bentuk pelayanan teknis pemerintah daerah.
PUPR juga menyatakan bahwa kegiatan tersebut tidak menggunakan penyedia jasa konstruksi, tidak melalui mekanisme tender, e-purchasing, penunjukan langsung maupun metode pengadaan barang dan jasa lainnya. Seluruh pekerjaan disebut dilaksanakan secara operasional menggunakan alat berat milik Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.
Dalam jawaban resminya, Dinas PUPR menegaskan bahwa bantuan operasional alat berat merupakan bagian dari pelayanan pemerintah daerah untuk menjaga akses masyarakat tetap berfungsi, sehingga menurut mereka kegiatan itu tidak dapat dipersamakan dengan paket pekerjaan konstruksi sebagaimana diatur dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Masih Menyisakan Pertanyaan
Meski demikian, jawaban tersebut belum sepenuhnya menjawab seluruh poin konfirmasi yang diajukan Redaksi Suara Ra’jat.id.
Dari sedikitnya 10 pertanyaan yang disampaikan dalam surat konfirmasi, sejumlah poin penting belum dijelaskan secara rinci, antara lain:
apakah kegiatan tersebut didukung dokumen perencanaan teknis seperti RAB atau DED;
siapa pejabat yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan;
berapa volume pekerjaan yang dilaksanakan;
sumber pembiayaan operasional kegiatan;
dasar administrasi penggunaan alat berat pemerintah beserta operatornya.
Jawaban yang diberikan lebih menitikberatkan pada penegasan bahwa kegiatan tersebut bukan proyek konstruksi, namun belum menguraikan aspek administratif maupun pertanggungjawaban teknis pelaksanaannya.
Aspek Administrasi Tetap Menjadi Perhatian
Secara hukum administrasi pemerintahan, meskipun suatu kegiatan tidak termasuk paket pengadaan barang dan jasa, penggunaan aset daerah berupa alat berat, operator, bahan bakar, biaya operasional hingga penugasan personel pemerintah tetap harus memiliki dasar administrasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, penjelasan bahwa kegiatan tersebut hanya berupa bantuan operasional belum serta-merta menutup kebutuhan adanya dokumen pendukung sebagai bentuk akuntabilitas penggunaan aset dan anggaran daerah.
Suara Ra’jat.id Terus Menelusuri
Redaksi Suara Ra’jat.id menyatakan akan terus melakukan penelusuran terhadap dokumen administrasi kegiatan tersebut guna memastikan seluruh proses telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberitaan ini disampaikan sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan tetap memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan







Discussion about this post