• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Suara Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    HARLA KEJAKSAAN KE-81: KAJATI JAMBI SERUKAN INTEGRITAS, DERMAGA MAUT SUNGAI LANDAK MASIH MENUNGGU JAWABAN

    MENELISIK TENDER Rp144,5 MILIAR DI PJN WILAYAH II JAMBI: SIAPA SAJA PERSONEL TEKNIS YANG DIAJUKAN PT SUMBER SWARNANUSA?

    POKIR DPRD KOTA JAMBI DI BAWAH MIKROSKOP: Rp17,45 MILIAR TERKONSENTRASI, SIAPA MENENTUKAN, SIAPA MENDAPAT MANFAAT?

    RP12 MILIAR SUDAH TEREALISASI, NAMUN JEJAKNYA MASIH MENYISAKAN PERTANYAAN: TANAH SIAPA, DIBAYAR KEPADA SIAPA?

    Ketimpangan Pokir DPRD Kota Jambi Jadi Sorotan Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi

    AMJB Geruduk Polda Jambi, Subdit Tipidter Nyatakan Akan Tindaklanjuti Dugaan Aktivitas Pertambangan di Koto Boyo

    JEJAK UANG PT PAL: DARI ASET SITAAN, PABRIK BEROPERASI, HINGGA PERTANYAAN KE MANA HASIL PRODUKSINYA MENGALIR?

    JEJAK RP12 MILIAR DI INAPROC: KAMARIYANI POWA TERCATAT SEBAGAI PENYEDIA PENGADAAN TANAH PUPR JAMBI, MENGAPA METODENYA “DIKECUALIKAN”?

    PONDOK DIBONGKAR, LAHAN BERALIH? MISTERI PENGUASAAN KTH JAYA BERSAMA DAN JEJAK PERKARA YANG MENUNGGU JAWABAN

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    HARLA KEJAKSAAN KE-81: KAJATI JAMBI SERUKAN INTEGRITAS, DERMAGA MAUT SUNGAI LANDAK MASIH MENUNGGU JAWABAN

    MENELISIK TENDER Rp144,5 MILIAR DI PJN WILAYAH II JAMBI: SIAPA SAJA PERSONEL TEKNIS YANG DIAJUKAN PT SUMBER SWARNANUSA?

    POKIR DPRD KOTA JAMBI DI BAWAH MIKROSKOP: Rp17,45 MILIAR TERKONSENTRASI, SIAPA MENENTUKAN, SIAPA MENDAPAT MANFAAT?

    RP12 MILIAR SUDAH TEREALISASI, NAMUN JEJAKNYA MASIH MENYISAKAN PERTANYAAN: TANAH SIAPA, DIBAYAR KEPADA SIAPA?

    Ketimpangan Pokir DPRD Kota Jambi Jadi Sorotan Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi

    AMJB Geruduk Polda Jambi, Subdit Tipidter Nyatakan Akan Tindaklanjuti Dugaan Aktivitas Pertambangan di Koto Boyo

    JEJAK UANG PT PAL: DARI ASET SITAAN, PABRIK BEROPERASI, HINGGA PERTANYAAN KE MANA HASIL PRODUKSINYA MENGALIR?

    JEJAK RP12 MILIAR DI INAPROC: KAMARIYANI POWA TERCATAT SEBAGAI PENYEDIA PENGADAAN TANAH PUPR JAMBI, MENGAPA METODENYA “DIKECUALIKAN”?

    PONDOK DIBONGKAR, LAHAN BERALIH? MISTERI PENGUASAAN KTH JAYA BERSAMA DAN JEJAK PERKARA YANG MENUNGGU JAWABAN

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Suara Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Surat ESDM Disalahartikan, Pelaku Illegal Drilling Klaim Kegiatan Mereka “Resmi”: Padahal Isinya Perintah Inventarisasi, Bukan Legalitas

Surat ESDM Disalahartikan, Pelaku Illegal Drilling Klaim Kegiatan Mereka “Resmi”: Padahal Isinya Perintah Inventarisasi, Bukan Legalitas

by Admin
11.12.2025
in Daerah, Hukrim, Lingkungan, Nasional
0

Jambi — Munculnya dua surat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait inventarisasi “sumur minyak masyarakat” belakangan justru dijadikan tameng oleh para pelaku illegal drilling di berbagai daerah. Mereka menganggap surat tersebut sebagai dasar bahwa pengeboran minyak tanpa izin kini “dibolehkan” pemerintah.

Hasil penelusuran FikiranRajat.id menunjukkan bahwa anggapan tersebut sepenuhnya keliru dan berpotensi menyesatkan masyarakat. Isi surat ESDM bertanggal 3 Juni 2023 secara eksplisit hanya memerintahkan para gubernur melakukan inventarisasi, bukan memberikan izin eksploitasi, apalagi melegalkan praktik pengeboran minyak ilegal.

Baca juga

Nama Disebut di Persidangan, Aliran Dana Terurai, Tapi Tak Dihadirkan: Pasal 230 KUHAP Uji Nyali Peradilan di Kasus DAK Jambi

Fakta Persidangan Harus Ditindaklanjuti: Hakim Berwenang Perintahkan Jaksa Hadirkan Nama-Nama yang Disebut Termasuk Al haris Gubernur Jambi

Hibah Aset Daerah ke Kejaksaan: Publik Bertanya, Apa Urgensinya?

Jambi Menuju Darurat Lingkungan: PETI Menggila, Tambang Batubara Menganga, Illegal Drilling Membara

Inventarisasi Bukan Izin, Tidak Menghapus Unsur Pidana

Dalam surat tersebut, Kementerian ESDM meminta pemerintah daerah mendata:

lokasi sumur,

jumlah lubang bor,

pihak pengelola,

kondisi teknis di lapangan,

serta risiko keselamatan dan lingkungan.

Tidak terdapat satu pun klausul yang menyebut kegiatan tersebut legal, ditoleransi, atau diizinkan. Surat hanya bertujuan memetakan aktivitas ilegal yang selama ini beroperasi sembunyi-sembunyi untuk kemudian dilakukan penertiban, pengendalian risiko, dan mitigasi keselamatan.

Padahal, seluruh kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi minyak dan gas bumi tanpa izin perusahaan pemegang kontrak kerja sama (KKKS) atau tanpa perizinan resmi negara merupakan tindak pidana.

UU Migas No. 22 Tahun 2001 Pasal 53 dan 54 menegaskan ancaman:

6 tahun penjara,

denda hingga Rp60 miliar.

Belum termasuk jerat UU Lingkungan Hidup serta UU Minerba yang dapat memperberat hukuman.

“Inventarisasi tidak pernah berarti legalitas. Penegakan hukum tetap berlaku,” tegas seorang sumber di lingkungan aparat penegak hukum yang enggan disebutkan namanya.

Salah Tafsir yang Berbahaya dan Dibiarkan Meluas

Di sejumlah daerah, pelaku illegal drilling bahkan menunjukkan fotokopi surat ESDM tersebut kepada warga sekitar dan aparat desa, seolah-olah menjadi “payung hukum” bagi mereka. Akibatnya, muncul persepsi sesat bahwa pemerintah pusat telah memberi ruang bebas bagi operasi sumur ilegal.

Padahal, praktik pengeboran tanpa izin selama ini terbukti:

menyebabkan kebakaran hebat, mencemari sungai dan lahan, merusak struktur tanah, dan memakan korban jiwa akibat ledakan gas.

Inventarisasi justru dilakukan karena praktik ilegal itu sangat berbahaya dan membutuhkan langkah penanggulangan terukur—bukan untuk memberikan status resmi.

 

Tanggung Jawab Pemda dan APH: Mencegah Persepsi Sesat

Surat ESDM juga menugaskan pemerintah daerah untuk:

menyampaikan laporan resmi, melakukan pendataan ketat, dan memastikan aspek keselamatan masyarakat.

Namun hingga kini, banyak daerah belum menjalankan fungsi komunikasi publik untuk meluruskan miskonsepsi tersebut, sehingga persepsi “legalitas semu” terus berkembang di lapangan.

Pengamat hukum migas menilai pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus lebih tegas, mengingat persepsi keliru ini dapat:

memicu perluasan sumur ilegal,menimbulkan potensi konflik antara warga dan aparat,serta menghambat proses penertiban yang telah direncanakan pemerintah pusat.

Dari hasil analisis FikiranRajat.id terkait Dua surat ESDM tersebut bukan izin. Bukan legalitas. Bukan pembenaran.Surat tersebut murni administratif untuk inventarisasi dan penertiban, bukan pengesahan operasi.

Segala bentuk pengeboran minyak tanpa izin resmi pemerintah tetap merupakan kejahatan migas. Pelaku, pengelola lapangan, hingga pihak yang turut membantu operasi ilegal dapat dikenakan pidana sesuai undang-undang.

Di tengah maraknya informasi menyesatkan tentang “sumur minyak masyarakat”, FikiranRajat.id menekankan pentingnya klarifikasi resmi dari Pemda, Kepolisian, dan Kementerian ESDM agar masyarakat tidak dijadikan tameng atas kegiatan ilegal yang mengancam keselamatan bersama.

Tags: #DPDPPWIJAMBIGubernur jambiIlegal drilingMenteri ESDM
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

HARLA KEJAKSAAN KE-81: KAJATI JAMBI SERUKAN INTEGRITAS, DERMAGA MAUT SUNGAI LANDAK MASIH MENUNGGU JAWABAN

02.09.2026
Berita

MENELISIK TENDER Rp144,5 MILIAR DI PJN WILAYAH II JAMBI: SIAPA SAJA PERSONEL TEKNIS YANG DIAJUKAN PT SUMBER SWARNANUSA?

28.08.2026
Berita

POKIR DPRD KOTA JAMBI DI BAWAH MIKROSKOP: Rp17,45 MILIAR TERKONSENTRASI, SIAPA MENENTUKAN, SIAPA MENDAPAT MANFAAT?

28.08.2026
Berita

RP12 MILIAR SUDAH TEREALISASI, NAMUN JEJAKNYA MASIH MENYISAKAN PERTANYAAN: TANAH SIAPA, DIBAYAR KEPADA SIAPA?

28.08.2026
Berita

Ketimpangan Pokir DPRD Kota Jambi Jadi Sorotan Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi

26.08.2026
Berita

AMJB Geruduk Polda Jambi, Subdit Tipidter Nyatakan Akan Tindaklanjuti Dugaan Aktivitas Pertambangan di Koto Boyo

24.08.2026
Next Post

SPASIBO: Rusia Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir Bandang Sumatera

Jambi Bertahun-tahun Tanpa Arah Penegakan Hukum — Kepemimpinan Kepolisian Daerah Gagal Memberi Rasa Aman kepada Rakyat”

Korban Diseret di Jalanan oleh Geng Kompol Anita Taherong, Videonya Viral, Korban jadi Tersangka UU ITE: Wilson Lalengke Pertanyakan Isi Kepala Oknum Polisi Sulsel

Ketua Komite Kimidi Akui Pungutan untuk Gapura, Papan Nama dan Sewa Laptop TKA Tanpa Bukti; Kepala SMA Negeri 17 Muaro Jambi Saling Lempar Tanggung Jawab

Penegakan Hukum di Indonesia: Di Antara Kepentingan Politik dan Keadilan.

Discussion about this post

Desember 2025
SSRKJSM
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031 
« Nov   Jan »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

SuaraRajat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah