• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Suara Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    HARLA KEJAKSAAN KE-81: KAJATI JAMBI SERUKAN INTEGRITAS, DERMAGA MAUT SUNGAI LANDAK MASIH MENUNGGU JAWABAN

    MENELISIK TENDER Rp144,5 MILIAR DI PJN WILAYAH II JAMBI: SIAPA SAJA PERSONEL TEKNIS YANG DIAJUKAN PT SUMBER SWARNANUSA?

    POKIR DPRD KOTA JAMBI DI BAWAH MIKROSKOP: Rp17,45 MILIAR TERKONSENTRASI, SIAPA MENENTUKAN, SIAPA MENDAPAT MANFAAT?

    RP12 MILIAR SUDAH TEREALISASI, NAMUN JEJAKNYA MASIH MENYISAKAN PERTANYAAN: TANAH SIAPA, DIBAYAR KEPADA SIAPA?

    Ketimpangan Pokir DPRD Kota Jambi Jadi Sorotan Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi

    AMJB Geruduk Polda Jambi, Subdit Tipidter Nyatakan Akan Tindaklanjuti Dugaan Aktivitas Pertambangan di Koto Boyo

    JEJAK UANG PT PAL: DARI ASET SITAAN, PABRIK BEROPERASI, HINGGA PERTANYAAN KE MANA HASIL PRODUKSINYA MENGALIR?

    JEJAK RP12 MILIAR DI INAPROC: KAMARIYANI POWA TERCATAT SEBAGAI PENYEDIA PENGADAAN TANAH PUPR JAMBI, MENGAPA METODENYA “DIKECUALIKAN”?

    PONDOK DIBONGKAR, LAHAN BERALIH? MISTERI PENGUASAAN KTH JAYA BERSAMA DAN JEJAK PERKARA YANG MENUNGGU JAWABAN

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    HARLA KEJAKSAAN KE-81: KAJATI JAMBI SERUKAN INTEGRITAS, DERMAGA MAUT SUNGAI LANDAK MASIH MENUNGGU JAWABAN

    MENELISIK TENDER Rp144,5 MILIAR DI PJN WILAYAH II JAMBI: SIAPA SAJA PERSONEL TEKNIS YANG DIAJUKAN PT SUMBER SWARNANUSA?

    POKIR DPRD KOTA JAMBI DI BAWAH MIKROSKOP: Rp17,45 MILIAR TERKONSENTRASI, SIAPA MENENTUKAN, SIAPA MENDAPAT MANFAAT?

    RP12 MILIAR SUDAH TEREALISASI, NAMUN JEJAKNYA MASIH MENYISAKAN PERTANYAAN: TANAH SIAPA, DIBAYAR KEPADA SIAPA?

    Ketimpangan Pokir DPRD Kota Jambi Jadi Sorotan Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi

    AMJB Geruduk Polda Jambi, Subdit Tipidter Nyatakan Akan Tindaklanjuti Dugaan Aktivitas Pertambangan di Koto Boyo

    JEJAK UANG PT PAL: DARI ASET SITAAN, PABRIK BEROPERASI, HINGGA PERTANYAAN KE MANA HASIL PRODUKSINYA MENGALIR?

    JEJAK RP12 MILIAR DI INAPROC: KAMARIYANI POWA TERCATAT SEBAGAI PENYEDIA PENGADAAN TANAH PUPR JAMBI, MENGAPA METODENYA “DIKECUALIKAN”?

    PONDOK DIBONGKAR, LAHAN BERALIH? MISTERI PENGUASAAN KTH JAYA BERSAMA DAN JEJAK PERKARA YANG MENUNGGU JAWABAN

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Suara Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Sudah Diberi Peringatan, Sawit di Buffer Zone Sungai Tetap Ditanam

Sudah Diberi Peringatan, Sawit di Buffer Zone Sungai Tetap Ditanam

by Admin
08.03.2026
in Berita, Daerah, Hukrim, Lingkungan, Nasional
0

SAROLANGUN – Dugaan pelanggaran pemanfaatan kawasan sempadan sungai oleh perusahaan perkebunan milik negara kembali menjadi sorotan setelah terungkap bahwa aktivitas penanaman kelapa sawit di bantaran Sungai Batang Tembesi tetap berlangsung meski sebelumnya telah ada peringatan dari pihak pemerintah.

Temuan tersebut mengacu pada dokumen hasil tinjauan lapangan pemantauan dan pengawasan sumber daya air yang dilakukan oleh Balai Wilayah Sungai Sumatera VI (BWSS VI).

Baca juga

🟥Bukit Kausar Episode 2: Jejak Kekuasaan di Balik Lahan—Siapa Diuntungkan, Siapa Dilindungi?

Bukit Kausar: Saatnya Audit Dibuka, Hukum Ditegakkan

Misteri Bukit Kausar: Rekor Produksi PTPN IV Regional 4, di Atas Hak Rakyat yang Diduga Terpinggirkan

619 Hektare Sawit di Kawasan Hutan Jambi, Publik Desak Transparansi Penanganan

Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa area perkebunan milik PT Perkebunan Nusantara IV berada sangat dekat dengan aliran Sungai Batang Tembesi, dengan jarak tanaman sawit sekitar 20 meter dari tepi sungai.

Padahal berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai, kawasan sempadan sungai besar di luar kawasan perkotaan harus memiliki jarak minimal 100 meter dari tepi sungai.

Abrasi Hingga 300 Meter
Akibat aktivitas perkebunan di kawasan bantaran sungai tersebut, tebing Sungai Batang Tembesi dilaporkan mengalami erosi dan longsor dengan panjang gerusan mencapai sekitar 300 meter.

Kerusakan bantaran sungai ini dinilai berpotensi memicu dampak lingkungan yang lebih luas, termasuk sedimentasi sungai serta perubahan alur aliran air.

Sungai Batang Tembesi merupakan salah satu anak sungai utama dari Sungai Batanghari, sistem sungai terbesar di Provinsi Jambi yang menjadi sumber kehidupan masyarakat di wilayah hilir.

Rekomendasi Pemerintah Diabaikan?
Dalam dokumen pengawasan BWSS VI, perusahaan disebut telah diminta untuk mengembalikan fungsi kawasan sempadan sungai serta melakukan penanaman vegetasi seperti bambu untuk mencegah longsor yang lebih luas.

Namun jika aktivitas penanaman sawit di kawasan tersebut tetap berlangsung setelah adanya rekomendasi pemerintah, maka hal tersebut dapat dipandang sebagai ketidakpatuhan terhadap arahan pengelolaan kawasan sempadan sungai.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana perusahaan mematuhi regulasi pengelolaan lingkungan dan rekomendasi dari instansi pengawasan sumber daya air.

Potensi Pelanggaran UU Lingkungan
Kasus kerusakan bantaran sungai tersebut juga membuka kemungkinan penerapan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam Pasal 98 UU 32/2009, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Sementara Pasal 99 mengatur bahwa kelalaian yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup dapat dikenakan pidana penjara hingga 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.

Dalam konteks korporasi, tanggung jawab hukum juga dapat dikenakan kepada pihak yang memiliki kendali atas kegiatan usaha di lapangan.

Pengawasan Dipertanyakan
Fakta bahwa aktivitas penanaman sawit di kawasan sempadan sungai tersebut disebut telah berlangsung sejak tahun 2013 dan bahkan tetap terjadi setelah adanya rekomendasi pemerintah memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan kawasan sungai.

Publik kini menunggu langkah tegas dari instansi terkait untuk memastikan perlindungan kawasan sempadan sungai yang merupakan bagian penting dari sistem ekologis Daerah Aliran Sungai Batanghari.

Hingga berita ini disusun, redaksi FikiranRajat.id masih berupaya meminta klarifikasi dari pihak PTPN Regional 4 serta Balai Wilayah Sungai Sumatera VI terkait aktivitas perkebunan di kawasan bantaran Sungai Batang Tembesi tersebut.

Tags: PTPN IV Berpotensi Terjerat UU Lingkungan HidupPTPN Regional IVSudah Diberi Peringatan Sawit di Buffer Zone Sungai Tetap Ditanam
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

HARLA KEJAKSAAN KE-81: KAJATI JAMBI SERUKAN INTEGRITAS, DERMAGA MAUT SUNGAI LANDAK MASIH MENUNGGU JAWABAN

02.09.2026
Berita

MENELISIK TENDER Rp144,5 MILIAR DI PJN WILAYAH II JAMBI: SIAPA SAJA PERSONEL TEKNIS YANG DIAJUKAN PT SUMBER SWARNANUSA?

28.08.2026
Berita

POKIR DPRD KOTA JAMBI DI BAWAH MIKROSKOP: Rp17,45 MILIAR TERKONSENTRASI, SIAPA MENENTUKAN, SIAPA MENDAPAT MANFAAT?

28.08.2026
Berita

RP12 MILIAR SUDAH TEREALISASI, NAMUN JEJAKNYA MASIH MENYISAKAN PERTANYAAN: TANAH SIAPA, DIBAYAR KEPADA SIAPA?

28.08.2026
Berita

Ketimpangan Pokir DPRD Kota Jambi Jadi Sorotan Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi

26.08.2026
Berita

AMJB Geruduk Polda Jambi, Subdit Tipidter Nyatakan Akan Tindaklanjuti Dugaan Aktivitas Pertambangan di Koto Boyo

24.08.2026
Next Post

Kasus Sawit di Sempadan Sungai, Di Mana Tanggung Jawab Holding Danantara?

10 Tahun Kerusakan Sempadan Sungai, Mengapa Negara Hanya Memberi Peringatan?

Tapak Sumur di Tengah Hutan Lindung Geragai Terlihat Jelas, Dugaan Aktivitas Migas Menguat

Laporan Perambahan Hutan Dialihkan ke Inspektorat, Ada Apa dengan Penegakan Hukum di Sarolangun?

Kasus Perambahan Hutan Dilimpahkan ke Inspektorat, Kejari Sarolangun Buka Suara

Discussion about this post

Maret 2026
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031 
« Feb   Apr »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

SuaraRajat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah