• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Suara Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    HARLA KEJAKSAAN KE-81: KAJATI JAMBI SERUKAN INTEGRITAS, DERMAGA MAUT SUNGAI LANDAK MASIH MENUNGGU JAWABAN

    MENELISIK TENDER Rp144,5 MILIAR DI PJN WILAYAH II JAMBI: SIAPA SAJA PERSONEL TEKNIS YANG DIAJUKAN PT SUMBER SWARNANUSA?

    POKIR DPRD KOTA JAMBI DI BAWAH MIKROSKOP: Rp17,45 MILIAR TERKONSENTRASI, SIAPA MENENTUKAN, SIAPA MENDAPAT MANFAAT?

    RP12 MILIAR SUDAH TEREALISASI, NAMUN JEJAKNYA MASIH MENYISAKAN PERTANYAAN: TANAH SIAPA, DIBAYAR KEPADA SIAPA?

    Ketimpangan Pokir DPRD Kota Jambi Jadi Sorotan Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi

    AMJB Geruduk Polda Jambi, Subdit Tipidter Nyatakan Akan Tindaklanjuti Dugaan Aktivitas Pertambangan di Koto Boyo

    JEJAK UANG PT PAL: DARI ASET SITAAN, PABRIK BEROPERASI, HINGGA PERTANYAAN KE MANA HASIL PRODUKSINYA MENGALIR?

    JEJAK RP12 MILIAR DI INAPROC: KAMARIYANI POWA TERCATAT SEBAGAI PENYEDIA PENGADAAN TANAH PUPR JAMBI, MENGAPA METODENYA “DIKECUALIKAN”?

    PONDOK DIBONGKAR, LAHAN BERALIH? MISTERI PENGUASAAN KTH JAYA BERSAMA DAN JEJAK PERKARA YANG MENUNGGU JAWABAN

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    HARLA KEJAKSAAN KE-81: KAJATI JAMBI SERUKAN INTEGRITAS, DERMAGA MAUT SUNGAI LANDAK MASIH MENUNGGU JAWABAN

    MENELISIK TENDER Rp144,5 MILIAR DI PJN WILAYAH II JAMBI: SIAPA SAJA PERSONEL TEKNIS YANG DIAJUKAN PT SUMBER SWARNANUSA?

    POKIR DPRD KOTA JAMBI DI BAWAH MIKROSKOP: Rp17,45 MILIAR TERKONSENTRASI, SIAPA MENENTUKAN, SIAPA MENDAPAT MANFAAT?

    RP12 MILIAR SUDAH TEREALISASI, NAMUN JEJAKNYA MASIH MENYISAKAN PERTANYAAN: TANAH SIAPA, DIBAYAR KEPADA SIAPA?

    Ketimpangan Pokir DPRD Kota Jambi Jadi Sorotan Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi

    AMJB Geruduk Polda Jambi, Subdit Tipidter Nyatakan Akan Tindaklanjuti Dugaan Aktivitas Pertambangan di Koto Boyo

    JEJAK UANG PT PAL: DARI ASET SITAAN, PABRIK BEROPERASI, HINGGA PERTANYAAN KE MANA HASIL PRODUKSINYA MENGALIR?

    JEJAK RP12 MILIAR DI INAPROC: KAMARIYANI POWA TERCATAT SEBAGAI PENYEDIA PENGADAAN TANAH PUPR JAMBI, MENGAPA METODENYA “DIKECUALIKAN”?

    PONDOK DIBONGKAR, LAHAN BERALIH? MISTERI PENGUASAAN KTH JAYA BERSAMA DAN JEJAK PERKARA YANG MENUNGGU JAWABAN

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Suara Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » **Membongkar Dugaan “Proyek Hantu” Jalan Simpang Wong Kito di Muaro Jambi: Ujian Integritas Penegakan Hukum dan Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

**Membongkar Dugaan “Proyek Hantu” Jalan Simpang Wong Kito di Muaro Jambi: Ujian Integritas Penegakan Hukum dan Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

by Admin
02.07.2026
in Berita, Hukrim, Nasional, Sejarah
0

Suara Ra’jat.id – MUARO JAMBI– Dugaan skandal proyek jalan rigid beton di Simpang Wong Kito, Kabupaten Muaro Jambi, kian menyeruak ke permukaan dan menuntut respons serius aparat penegak hukum. Paket pekerjaan yang disebut bernilai sekitar **Rp2,3 miliar** itu kini menjadi sorotan tajam setelah muncul indikasi kuat adanya ketidaksesuaian antara **dokumen proyek, lokasi pekerjaan, volume pekerjaan, dan realisasi fisik di lapangan**. Situasi ini memunculkan pertanyaan besar: **apakah negara telah membayar sebuah proyek yang diduga tidak pernah dikerjakan sebagaimana mestinya?**

Sorotan itu mengeras setelah dua pemberitaan yang terbit pada 2 Juli 2026 mengungkap dugaan adanya **“proyek hantu”** pada pembangunan Jalan Simpang Wong Kito. Dalam pemberitaan tersebut, proyek rigid beton yang tercatat dalam dokumen negara diduga **tidak ditemukan pada titik lokasi sebagaimana disebut dalam kontrak**, sementara di sisi lain muncul penjelasan mengenai adanya **“pergeseran lokasi”** pekerjaan yang hingga kini justru menimbulkan lebih banyak pertanyaan ketimbang jawaban.

Baca juga

DERMAGA MAUT SUNGAI LANDAK: MENGAPA KEJARI TANJAB BARAT MASIH DIAM? MAMPUKAH MENEGAKKAN HUKUM TANPA TAKUT KONFLIK KEPENTINGAN?

DERMAGA Rp5 MILIAR BERUJUNG MAUT, SIAPA YANG HARUS BERTANGGUNG JAWAB?

Jika dugaan tersebut benar, maka persoalan ini tidak lagi sekadar menyangkut administrasi proyek yang semrawut. Perkara ini berpotensi masuk ke ranah **dugaan tindak pidana korupsi**, karena menyentuh aspek paling mendasar dalam pengelolaan keuangan negara: **apakah anggaran dicairkan untuk pekerjaan yang benar-benar ada, sesuai lokasi, sesuai volume, dan sesuai kontrak**.

## Kontrak Ada, Anggaran Ada, tetapi Fisik di Lokasi Kontrak Dipersoalkan

Persoalan inti dalam kasus ini terletak pada dugaan bahwa proyek jalan rigid beton yang tercatat secara resmi itu **tidak ditemukan pada lokasi yang disebut dalam kontrak pekerjaan**. Jika benar demikian, maka dugaan yang muncul menjadi sangat serius: **negara diduga telah menganggarkan dan membayar pekerjaan yang realisasinya tidak dapat dibuktikan pada titik yang seharusnya dibangun**.

Kondisi itu tidak bisa dianggap sebagai kesalahan teknis biasa. Dalam proyek pemerintah, **lokasi pekerjaan adalah bagian material dari kontrak**. Artinya, bila kontrak menyebut pekerjaan dilakukan pada titik tertentu, maka fisik pekerjaan semestinya dapat diverifikasi pada titik tersebut. Jika di lokasi kontrak pekerjaan justru tidak ada, sementara pembayaran telah berjalan, maka patut diduga ada ketidaksesuaian serius antara **dokumen, laporan progres, dan fakta lapangan**.

Dugaan itu menjadi semakin rumit ketika muncul narasi bahwa proyek tersebut **digeser ke lokasi lain**. Penjelasan semacam ini justru membuka persoalan hukum baru, karena perubahan lokasi dalam proyek pemerintah tidak bisa dibenarkan hanya dengan penjelasan lisan atau dalih teknis di belakang hari.

## Dalih “Pergeseran Lokasi” Harus Dibuktikan dengan Dokumen, Bukan Penjelasan Lisan

Dalam hukum pengadaan barang/jasa pemerintah, perubahan lokasi pekerjaan bukan persoalan sederhana. Pergeseran lokasi harus diuji melalui **dokumen addendum kontrak, justifikasi teknis, perubahan gambar kerja, perubahan titik koordinat, perubahan volume bila ada, serta persetujuan pejabat yang berwenang**. Tanpa itu semua, klaim bahwa pekerjaan “digeser” justru dapat dipandang sebagai upaya membenarkan proyek yang sejak awal tidak dikerjakan sesuai kontrak.

Dengan kata lain, ada tiga pertanyaan mendasar yang semestinya dijawab secara terbuka oleh pihak-pihak yang menangani proyek ini maupun aparat penegak hukum:

1. **Di mana lokasi pekerjaan menurut kontrak?**
2. **Apakah di lokasi kontrak tersebut fisik pekerjaan benar-benar ada?**
3. **Jika pekerjaan dipindahkan, mana addendum sah yang menjadi dasar perubahan lokasi, volume, dan pembayarannya?**

Selama tiga pertanyaan ini belum dijawab secara terang dengan dokumen resmi dan pemeriksaan lapangan yang objektif, maka dugaan penyimpangan akan terus menguat.

## Selisih Volume Memperbesar Kecurigaan

Pemberitaan yang mengangkat perkara ini juga menyinggung adanya perbedaan angka volume pekerjaan. Dalam satu sisi, volume yang tercantum dalam data proyek disebut sekitar **276 meter**, sementara di sisi lain muncul klaim bahwa pekerjaan yang dilaksanakan mencapai **451 meter**. Selisih ini bukan sekadar perbedaan angka biasa, melainkan menyentuh inti pertanggungjawaban proyek.

Volume pekerjaan adalah dasar perhitungan biaya, pengawasan mutu, termin pembayaran, hingga penentuan kerugian negara apabila terjadi penyimpangan. Karena itu, bila volume kontrak berbeda dengan volume yang diklaim telah dikerjakan, maka harus diuji: **apakah ada perubahan volume yang sah, apakah benar volume tersebut ada di lapangan, dan apakah pembayaran dilakukan berdasarkan data yang benar**.

Tanpa penjelasan dan pembuktian yang memadai, selisih volume semacam ini justru dapat memperkuat dugaan bahwa proyek tidak dilaksanakan sebagaimana tercantum dalam kontrak, atau bahkan menjadi bagian dari pola manipulasi administrasi proyek.

## Penanganan Hukum Tak Boleh Berhenti pada Klarifikasi

Di tengah menguatnya dugaan tersebut, sorotan juga mengarah pada respons aparat penegak hukum di daerah. Penanganan kasus seperti ini tidak boleh berhenti pada klarifikasi atau penjelasan sepihak dari pihak-pihak yang terlibat dalam proyek. Penegakan hukum harus berdiri di atas **dokumen dan fakta fisik**, bukan sekadar narasi pembenaran.

Setidaknya, aparat penegak hukum harus segera menempuh langkah-langkah dasar yang wajib dalam perkara proyek fisik yang diduga bermasalah, yakni:

* menyita kontrak dan seluruh addendum proyek;
* memeriksa RAB, gambar kerja, spesifikasi teknis, laporan progres, PHO/FHO, dan dokumen pembayaran;
* memeriksa **PA/KPA, PPK, PPTK, penyedia, konsultan pengawas, pejabat pemeriksa hasil pekerjaan, serta pihak pencairan anggaran**;
* melakukan pengukuran ulang lapangan secara independen pada titik lokasi kontrak dan titik lokasi yang diklaim sebagai hasil “pergeseran”;
* serta menghitung potensi kerugian keuangan negara bila ditemukan ketidaksesuaian.

Jika langkah-langkah mendasar itu tidak dilakukan secara serius, maka kecurigaan publik terhadap lemahnya penanganan perkara akan semakin besar. Kasus ini tidak boleh dibiarkan tenggelam dalam polemik administratif, sementara substansi paling penting—**ada atau tidaknya pekerjaan sesuai kontrak dan ke mana uang negara mengalir**—justru tidak dibongkar secara tuntas.

## Potensi Masuk ke Ranah Tipikor

Secara hukum, perkara ini berpotensi mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi apabila nantinya terbukti bahwa anggaran negara dicairkan untuk pekerjaan yang:

* tidak ada pada lokasi kontrak;
* tidak sesuai volume atau spesifikasi;
* dipindahkan tanpa dasar hukum perubahan kontrak yang sah;
* atau didukung dokumen progres dan serah terima yang tidak sesuai fakta lapangan.

Karena itu, pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban tidak hanya kontraktor pelaksana. Aparat penegak hukum juga harus menguji peran pejabat yang memiliki kewenangan dalam proyek, mulai dari **PA/KPA, PPK, PPTK, pejabat pemeriksa hasil pekerjaan, konsultan pengawas, hingga pihak yang menandatangani dokumen pencairan dan serah terima**. Jika ternyata pembayaran dilakukan atas dasar dokumen yang tidak sesuai fakta, maka persoalan ini tidak lagi dapat dibungkus sebagai kesalahan administratif belaka.

Kajati Jambi dan Jaksa Agung RI Harus Turun Tangan

Melihat besarnya sorotan publik dan seriusnya dugaan yang muncul, **Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi** dan **Jaksa Agung Republik Indonesia** sudah sepatutnya turun tangan. Penanganan perkara ini tidak boleh dibiarkan berhenti pada level klarifikasi yang lemah, apalagi jika di lapangan muncul dugaan bahwa proyek yang dibiayai negara justru tidak dapat dibuktikan keberadaannya di lokasi kontrak.

**Kajati Jambi** perlu segera mengambil alih supervisi aktif terhadap penanganan perkara ini, memerintahkan penyelidikan yang menyeluruh, dan memastikan seluruh dokumen proyek disita serta diuji secara objektif. Sementara itu, **Jaksa Agung RI** melalui jajaran **JAM PIDSUS** dan **Jamwas** perlu memberikan perhatian serius, termasuk melakukan supervisi langsung apabila ditemukan indikasi stagnasi atau ketidaktegasan dalam penanganan di tingkat daerah.

Desakan ini bukan tanpa alasan. Bila benar proyek jalan rigid beton tersebut bermasalah, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu paket pekerjaan, melainkan **kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan komitmen negara dalam melindungi uang rakyat dari praktik korupsi**.

## Jangan Biarkan Dugaan “Proyek Hantu” Menguap

Kasus Jalan Simpang Wong Kito kini bukan lagi sekadar isu pembangunan jalan di satu titik wilayah Muaro Jambi. Ia telah berubah menjadi ujian besar bagi keberanian aparat penegak hukum dalam membongkar dugaan penyimpangan proyek pemerintah di daerah. Publik berhak tahu apakah proyek itu benar-benar ada, di mana letaknya, berapa volume riilnya, dan apakah uang negara telah dibelanjakan sesuai hukum.

Jika dugaan “proyek hantu” ini benar dan tetap tidak disentuh secara serius, maka yang runtuh bukan hanya kepercayaan masyarakat terhadap proyek pemerintah, tetapi juga **wibawa hukum itu sendiri**. Karena itu, **Kejati Jambi dan Jaksa Agung RI tidak boleh diam**. Perkara ini harus dibuka seterang-terangnya, diuji dengan dokumen dan fakta lapangan, lalu dibawa ke proses hukum tanpa pandang bulu apabila ditemukan unsur pidana.

Sebab ketika kontrak ada, anggaran ada, tetapi fisik proyek justru dipersoalkan, maka negara tidak cukup hanya menjawab dengan klarifikasi. **Negara wajib menjawabnya dengan penegakan hukum.**

Dalam Pemberitaan Ini,Redaksi Juga menyampaikan Surat terbuka Untuk Kejati Jambi Dan Kepala Kejaksaan Agung RI.

KAJIAN HUKUM DAN DESAKAN RESMI KEPADA KAJATI JAMBI / JAKSA AGUNG RI

Membongkar Dugaan “Proyek Hantu” Jalan Simpang Wong Kito di Muaro Jambi: Ujian Integritas Penegakan Hukum dan Ancama

**A. Pendahuluan**

Kasus dugaan proyek jalan rigid beton di Simpang Wong Kito, Kabupaten Muaro Jambi, telah berkembang menjadi persoalan hukum yang serius dan tidak lagi dapat dipandang sebagai sekadar sengketa administrasi teknis. Berdasarkan fakta-fakta yang diungkap dalam pemberitaan media dan hasil investigasi lapangan yang disebutkan dalam dua artikel tertanggal 1–2 Juli 2026, muncul indikasi kuat adanya ketidaksesuaian antara **dokumen negara, lokasi pekerjaan, volume pekerjaan, dan realisasi fisik di lapangan**. Pemberitaan itu menyebut bahwa paket pembangunan jalan dengan nilai sekitar **Rp2,3 miliar** tercatat dalam sistem pengadaan negara, namun fisik pekerjaan pada titik lokasi yang disebut dalam kontrak justru diduga tidak ditemukan. Di sisi lain, muncul dalih adanya “pergeseran lokasi” pekerjaan tanpa kejelasan dokumen addendum yang sah dan dapat diuji secara hukum.

Bila fakta-fakta tersebut benar, maka perkara ini tidak lagi berhenti pada dugaan maladministrasi, melainkan berpotensi masuk ke ranah **tindak pidana korupsi, penyalahgunaan kewenangan, pemalsuan dokumen administrasi proyek, dan/atau pembayaran atas pekerjaan yang tidak sesuai kontrak**. Lebih jauh lagi, sorotan publik terhadap lambannya respons penegakan hukum di tingkat daerah menimbulkan pertanyaan serius mengenai independensi, objektivitas, dan keberanian aparat penegak hukum dalam membongkar dugaan penyimpangan yang melibatkan uang negara.

Atas dasar itu, kajian ini disusun sebagai bentuk **desakan resmi dan argumentasi hukum** kepada **Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi** dan **Jaksa Agung Republik Indonesia** agar segera mengambil langkah konkret, terukur, dan transparan untuk mengusut tuntas perkara ini.

**B. Pokok Persoalan Hukum**

Berdasarkan materi pemberitaan dan konstruksi fakta yang berkembang, terdapat sedikitnya **empat pokok persoalan hukum** yang harus diuji secara serius:

**1. Dugaan pekerjaan fiktif / tidak adanya realisasi pada lokasi kontrak**

Persoalan paling mendasar dalam perkara ini adalah dugaan bahwa pekerjaan jalan rigid beton yang secara administratif tercatat dan dibiayai dengan uang negara **tidak ditemukan pada titik lokasi sebagaimana disebut dalam dokumen proyek**. Bila benar lokasi dalam kontrak adalah Simpang Jalan Wong Kito – Desa Bukit Subur – Desa Ujung Tanjung, namun pada lokasi tersebut tidak ada pekerjaan sebagaimana dimaksud, maka terdapat indikasi kuat bahwa:

* pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai kontrak;
* terdapat kemungkinan penyusunan laporan progres yang tidak benar;
* pembayaran dilakukan tanpa prestasi pekerjaan yang sah;
* dan negara berpotensi dirugikan oleh pencairan anggaran atas objek yang tidak pernah diwujudkan sebagaimana diperjanjikan.

Dalam hukum pengadaan dan hukum pidana korupsi, keadaan seperti ini merupakan titik awal yang sangat serius untuk menguji adanya **pekerjaan fiktif** atau **realisasi fiktif**.

**2. Dugaan pergeseran lokasi tanpa dasar hukum addendum kontrak**

Dalih bahwa proyek “digeser” ke lokasi lain tidak dapat diterima begitu saja sebagai penjelasan administratif biasa. **Lokasi pekerjaan adalah bagian material dari kontrak**. Perubahan lokasi, apalagi jika memengaruhi objek, volume, akses manfaat, dan titik koordinat pekerjaan, tidak dapat dibenarkan hanya dengan penjelasan lisan atau klaim sepihak setelah proyek dipersoalkan.

Apabila memang terjadi pergeseran lokasi, maka secara hukum harus dibuktikan sedikitnya dengan:

* addendum kontrak;
* justifikasi teknis;
* gambar revisi dan titik koordinat baru;
* persetujuan pejabat berwenang;
* berita acara perubahan pekerjaan;
* dan kesesuaian perubahan tersebut dengan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Jika dokumen-dokumen tersebut tidak ada, tidak sah, atau baru dimunculkan setelah perkara mencuat, maka dalih “pergeseran lokasi” justru dapat dipandang sebagai **indikasi upaya melegalkan pekerjaan yang sejak awal tidak dikerjakan sesuai kontrak**.

**3. Dugaan manipulasi volume dan/atau ketidaksesuaian data kontrak dengan realisasi**

Pemberitaan menyinggung adanya perbedaan antara volume dalam data sistem pengadaan negara yang disebut sekitar **276 meter** dengan klaim lapangan atau penjelasan pihak tertentu yang menyebut pekerjaan mencapai **451 meter**. Selisih semacam ini bukan persoalan remeh. Dalam proyek konstruksi pemerintah, volume pekerjaan adalah dasar perhitungan biaya, pengawasan mutu, termin pembayaran, dan perhitungan kerugian negara.

Jika volume kontrak 276 meter tetapi kemudian muncul klaim 451 meter, maka secara hukum wajib diuji:

* apakah ada dasar perubahan volume yang sah;
* apakah ada addendum yang mengubah volume;
* apakah volume 451 meter benar-benar ada di lapangan dan sesuai spesifikasi;
* atau justru angka tersebut hanya digunakan untuk membenarkan pekerjaan yang tidak sesuai dengan lokasi dan kontrak awal.

**4. Dugaan tidak optimalnya penanganan oleh aparat penegak hukum daerah**

Persoalan yang tidak kalah serius adalah munculnya kritik publik terhadap respons aparat penegak hukum, khususnya jika penyelidikan atau penanganan laporan masyarakat terkesan lebih mengakomodasi narasi “pergeseran pekerjaan” ketimbang menguji **dokumen kontrak, addendum, volume, pembayaran, dan realisasi fisik secara objektif**. Bila benar penyidik sudah mengetahui adanya ketidaksesuaian lokasi atau ketidakjelasan fisik pekerjaan tetapi belum menempuh langkah-langkah dasar seperti penyitaan dokumen, pemeriksaan teknis lapangan, dan klarifikasi menyeluruh terhadap pejabat pengadaan, maka keadaan tersebut patut dievaluasi secara internal dan institusional.

**C. Analisis Hukum**

**1. Dugaan pelanggaran terhadap prinsip dasar pengelolaan keuangan negara**

Setiap rupiah anggaran negara wajib dibelanjakan berdasarkan prinsip **efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan sesuai peruntukan**. Ketika terdapat proyek yang tercatat secara administratif namun fisiknya tidak ditemukan atau tidak sesuai kontrak, maka telah timbul dugaan pelanggaran terhadap prinsip akuntabilitas penggunaan keuangan negara.

Bila pembayaran dilakukan atas dasar berita acara, laporan progres, atau hasil pemeriksaan yang tidak sesuai fakta lapangan, maka tindakan tersebut berpotensi melahirkan **kerugian keuangan negara** dan membuka ruang pertanggungjawaban pidana.

**2. Relevansi ketentuan tindak pidana korupsi**

Apabila penyelidikan dan audit nantinya membuktikan bahwa telah terjadi pembayaran atas pekerjaan yang tidak ada, pekerjaan yang tidak sesuai lokasi kontrak, atau perubahan pekerjaan tanpa dasar hukum yang sah, maka perkara ini berpotensi memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi, terutama yang lazim dikaitkan dengan:

* **perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dan merugikan keuangan negara**;
* **penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang menimbulkan kerugian keuangan negara**; dan, bila ditemukan dokumen progres, berita acara, atau dokumen pemeriksaan yang tidak benar, potensi **pemalsuan dokumen** atau penggunaan dokumen yang tidak sesuai fakta.

Secara konstruksi hukum, pihak-pihak yang patut diperiksa bukan hanya penyedia atau kontraktor pelaksana, tetapi juga **PA/KPA, PPK, PPTK, pejabat pemeriksa hasil pekerjaan, konsultan pengawas, konsultan perencana, pejabat pencairan, hingga pihak yang menandatangani berita acara progres dan serah terima pekerjaan**.

**3. Pergeseran lokasi tanpa addendum bukan kesalahan administratif biasa**

Harus ditegaskan bahwa perubahan lokasi pekerjaan dalam proyek pemerintah tidak dapat direduksi menjadi “hal teknis”. Lokasi adalah unsur pokok yang melekat pada objek kontrak. Bila proyek dikerjakan di tempat yang berbeda dari kontrak tanpa prosedur perubahan yang sah, maka konsekuensinya bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan dapat menjadi **indikasi kuat terjadinya penyimpangan pelaksanaan kontrak yang berimplikasi pidana**.

Dalam konteks ini, pertanyaan hukumnya sangat sederhana tetapi menentukan:

1. **Di mana lokasi pekerjaan menurut kontrak?**
2. **Apakah di lokasi kontrak tersebut fisik pekerjaan benar-benar ada?**
3. **Jika pekerjaan dipindahkan, mana addendum sah yang menjadi dasar perubahan lokasi, volume, dan pembayarannya?**

Apabila tiga pertanyaan ini tidak dapat dijawab dengan dokumen resmi dan bukti fisik yang objektif, maka dugaan penyimpangan akan semakin kuat

**4. Penegakan hukum tidak boleh tunduk pada narasi, tetapi pada dokumen dan fakta fisik**

Dalam perkara korupsi proyek fisik, pembuktian tidak boleh berhenti pada klarifikasi lisan pejabat atau penyedia. Penegakan hukum wajib berdiri di atas:

* dokumen kontrak asli;
* dokumen addendum;
* RAB, gambar kerja, spesifikasi teknis;
* dokumen pembayaran dan termin;
* berita acara progres, PHO/FHO;
* hasil pengukuran lapangan independen;
* serta keterangan saksi-saksi teknis dan masyarakat sekitar.

Karena itu, bila penanganan perkara ini hanya berputar pada “penjelasan” tanpa verifikasi forensik atas dokumen dan lokasi, maka penanganan tersebut berisiko menimbulkan **ketidakpercayaan publik** dan memperbesar kecurigaan adanya pembiaran.

**D. Pihak-Pihak yang Patut Diperiksa**

Untuk menjamin penanganan yang komprehensif, aparat penegak hukum perlu memeriksa sekurang-kurangnya:

1. **PA/KPA** pada dinas/instansi pemilik paket pekerjaan;
2. **PPK** dan **PPTK** yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak;
3. **Penyedia/kontraktor pelaksana**, termasuk direktur dan pelaksana lapangan;
4. **Konsultan pengawas** dan, bila relevan, **konsultan perencana**;
5. **Pejabat pemeriksa hasil pekerjaan** dan pihak yang menandatangani PHO/FHO;
6. **Bendahara/pihak pencairan** yang memproses pembayaran;
7. **Saksi masyarakat, perangkat desa, dan pihak di lokasi kontrak** untuk memastikan ada atau tidaknya pekerjaan pada titik yang disebut;
8. Pihak-pihak yang menyatakan adanya **pergeseran lokasi**, untuk diuji dasar hukumnya.

**E. Langkah Hukum yang Wajib Segera Dilakukan**

Agar perkara ini tidak berlarut-larut dan tidak tenggelam dalam polemik, kami menilai perlu dilakukan langkah-langkah berikut:

**1. Penyitaan total dokumen proyek**

Kejaksaan harus segera menyita:

* kontrak dan seluruh addendum;
* RAB, gambar kerja, spesifikasi teknis;
* dokumen tender/SPSE;
* laporan progres pekerjaan;
* berita acara pemeriksaan;
* PHO/FHO;
* dokumen pembayaran/termin;
* serta seluruh korespondensi resmi terkait perubahan pekerjaan.

**2. Audit investigatif dan pengukuran fisik independen**

Diperlukan audit investigatif yang benar-benar menilai:

* kesesuaian lokasi kontrak dengan lokasi fisik;
* kesesuaian volume dan mutu pekerjaan;
* legalitas perubahan lokasi/volume;
* dan nilai kerugian keuangan negara bila ditemukan penyimpangan.

**3. Gelar perkara terbuka secara internal dan supervisi berjenjang**

Apabila terdapat indikasi stagnasi penanganan di tingkat Kejari, maka **Kejati Jambi** harus turun tangan melakukan supervisi aktif. Jika diperlukan, **Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS)** dan **Jamwas** perlu melakukan evaluasi menyeluruh atas penanganan perkara ini.

**4. Pemeriksaan etik dan kinerja bila ditemukan pembiaran**

Bila terdapat dugaan bahwa laporan masyarakat tidak ditangani secara profesional, tidak objektif, atau justru diarahkan pada pembenaran tanpa dasar hukum, maka aspek **pengawasan internal** harus berjalan. Kejaksaan tidak boleh membiarkan perkara yang berpotensi merugikan negara justru kehilangan arah karena lemahnya kemauan penegakan hukum.

**F. Desakan Resmi kepada Kajati Jambi dan Jaksa Agung RI**

Berdasarkan seluruh uraian di atas, kami menyampaikan **desakan resmi** sebagai berikut:

 **Kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi**

1. **Segera mengambil alih supervisi aktif** terhadap penanganan dugaan proyek jalan rigid beton Simpang Wong Kito di Muaro Jambi, agar penanganannya tidak berhenti pada klarifikasi administratif yang lemah.
2. **Memerintahkan pemeriksaan menyeluruh** terhadap PA/KPA, PPK, PPTK, penyedia, konsultan pengawas, pejabat pemeriksa hasil pekerjaan, dan seluruh pihak yang terkait dengan pelaksanaan serta pembayaran proyek.
3. **Menyita seluruh dokumen proyek dan melakukan pengukuran ulang lapangan** pada titik lokasi yang tercantum dalam kontrak serta pada lokasi yang diklaim sebagai hasil “pergeseran”.
4. **Membuka hasil perkembangan penanganan perkara secara akuntabel kepada publik**, setidaknya melalui penjelasan resmi mengenai status laporan, langkah penyelidikan/penyidikan, dan dasar hukum yang dipakai.

**Kepada Jaksa Agung Republik Indonesia**

1. **Memerintahkan JAM PIDSUS dan/atau Jamwas melakukan supervisi langsung** terhadap penanganan perkara ini, mengingat tingginya sorotan publik dan potensi kerugian keuangan negara.
2. **Menugaskan audit investigatif dan pendalaman hukum** terhadap seluruh rangkaian proyek, mulai dari perencanaan, penganggaran, tender, pelaksanaan, pengawasan, hingga pencairan anggaran.
3. **Mengevaluasi penanganan Kejari Muaro Jambi** apabila ditemukan keterlambatan, ketidaktegasan, atau langkah-langkah yang tidak sejalan dengan prinsip penegakan hukum yang objektif, profesional, dan berintegritas.
4. **Menjamin bahwa perkara ini ditangani sampai tuntas** tanpa kompromi terhadap siapa pun, baik pejabat pengguna anggaran, pelaksana proyek, maupun pihak-pihak yang diduga ikut melegitimasi penyimpangan melalui dokumen dan keputusan administratif.

**G. Penutup**

Kasus dugaan “proyek hantu” Jalan Simpang Wong Kito bukan semata soal satu paket pekerjaan jalan. Kasus ini telah berubah menjadi **ujian nyata bagi keberanian negara menegakkan hukum atas penggunaan uang rakyat**. Bila benar anggaran telah cair, kontrak telah dibuat, laporan pekerjaan telah disusun, tetapi fisik proyek di lokasi kontrak tidak ada atau tidak sesuai, maka yang dipertaruhkan bukan hanya uang negara, melainkan juga **wibawa hukum, integritas institusi, dan kepercayaan publik terhadap kejaksaan sebagai benteng terakhir pemberantasan korupsi**.

Karena itu, kami menegaskan: **perkara ini tidak boleh diselesaikan dengan alibi, tidak boleh dipadamkan dengan pembenaran administratif, dan tidak boleh dibiarkan menguap tanpa kepastian hukum**. Kejaksaan Tinggi Jambi dan Jaksa Agung RI harus hadir, mengambil kendali, membuka tabir fakta, dan memastikan siapa pun yang terlibat dalam penyimpangan anggaran proyek ini diproses sesuai hukum yang berlaku.

**Jambi, 02 Juli 2026

Pewarta/Penulis

Redaksi Suara Ra’jat.id/Nurdin

 

Tags: #Suara Ra'jat.id#Kejagungri#bpkriperwakilanjambi#kejaritanjabbar#kasipidsuskejaritanjabbar
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

HARLA KEJAKSAAN KE-81: KAJATI JAMBI SERUKAN INTEGRITAS, DERMAGA MAUT SUNGAI LANDAK MASIH MENUNGGU JAWABAN

02.09.2026
Berita

MENELISIK TENDER Rp144,5 MILIAR DI PJN WILAYAH II JAMBI: SIAPA SAJA PERSONEL TEKNIS YANG DIAJUKAN PT SUMBER SWARNANUSA?

28.08.2026
Berita

POKIR DPRD KOTA JAMBI DI BAWAH MIKROSKOP: Rp17,45 MILIAR TERKONSENTRASI, SIAPA MENENTUKAN, SIAPA MENDAPAT MANFAAT?

28.08.2026
Berita

RP12 MILIAR SUDAH TEREALISASI, NAMUN JEJAKNYA MASIH MENYISAKAN PERTANYAAN: TANAH SIAPA, DIBAYAR KEPADA SIAPA?

28.08.2026
Berita

Ketimpangan Pokir DPRD Kota Jambi Jadi Sorotan Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi

26.08.2026
Berita

AMJB Geruduk Polda Jambi, Subdit Tipidter Nyatakan Akan Tindaklanjuti Dugaan Aktivitas Pertambangan di Koto Boyo

24.08.2026
Next Post

APAKAH APH JAMBI BERANI MEMBUKA TABIR ANGGARAN FLAT PANEL Rp8,18 MILIAR DI DISDIK PROVINSI JAMBI?

Ketika SMK Negeri 6 Kota Jambi Menjaga Asa M. Novrianto di Tengah Keterbatasan

GEDUNG KEJARI BERDIRI DARI APBD, DERMAGA SUNGAI LANDAK ROBOH DAN MENELAN TANDA TANYA: MENGAPA KEJARI TANJAB BARAT BELUM TERLIHAT MENYENTUH DUGAAN KEGAGALAN KONSTRUKSI?

Warga Jambi Datangi Mabes Polri dan LPSK, Minta Gelar Perkara Khusus Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah**

SAAT PENEGAK HUKUM IKUT DISOROT, RAKYAT BINGUNG HARUS PERCAYA KEPADA SIAPA

Discussion about this post

Juli 2026
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031 
« Jun   Agu »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

SuaraRajat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah