Suara Ra’jat.id-Tanjabbar-Tragedi ambruknya Dermaga Sungai Landak di Kabupaten Tanjung Jabung Barat bukan sekadar kecelakaan kerja biasa. Peristiwa yang merenggut nyawa pekerja itu kini berkembang menjadi sorotan serius terhadap tata kelola proyek pemerintah bernilai sekitar Rp5 miliar.
Publik mempertanyakan bagaimana sebuah infrastruktur yang dibangun menggunakan uang rakyat justru mengalami kerusakan hingga ambruk sebelum mampu memberikan manfaat optimal kepada masyarakat. Lebih tragis lagi, runtuhnya struktur tersebut terjadi saat proses perbaikan berlangsung dan berakhir dengan hilangnya nyawa manusia.
Dalam sistem pengadaan pemerintah, tanggung jawab atas sebuah proyek tidak berhenti pada kontraktor pelaksana. Sejak tahap perencanaan, pengawasan, pelaksanaan hingga serah terima pekerjaan, terdapat rantai tanggung jawab yang melibatkan Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, konsultan perencana, konsultan pengawas, hingga penyedia jasa konstruksi.
Karena itu, desakan DPD PPWI Provinsi Jambi agar Kejaksaan Tinggi Jambi memanggil seluruh pihak yang terlibat merupakan tuntutan yang patut dipertimbangkan sebagai bagian dari upaya mengungkap penyebab runtuhnya dermaga secara menyeluruh, bukan sekadar mencari kambing hitam.
Jika nantinya ditemukan adanya penyimpangan dalam perencanaan, pelaksanaan maupun pengawasan pekerjaan, maka persoalan ini tidak lagi sebatas kegagalan proyek, melainkan dapat mengarah pada dugaan pelanggaran hukum yang mengakibatkan kerugian negara sekaligus hilangnya nyawa manusia. Sebaliknya, apabila hasil penyelidikan membuktikan bahwa seluruh prosedur telah dipenuhi dan penyebab runtuhnya struktur berasal dari faktor lain, maka kesimpulan tersebut juga harus disampaikan secara terbuka kepada publik.
Kini, masyarakat menunggu langkah nyata aparat penegak hukum. Yang dibutuhkan bukan sekadar pemeriksaan formalitas, melainkan penyelidikan yang independen, berbasis audit teknis, dan mampu mengungkap secara terang apakah tragedi Dermaga Sungai Landak merupakan murni kegagalan konstruksi atau terdapat penyimpangan dalam pengelolaan proyek yang harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum.
Redaksi :🪶 http://suarara’jat.id


Discussion about this post