Suara Ra’jat.id – Polemik proyek peningkatan Jalan Simpang Jalan Wong Kito–Bukit Subur–Ujung Tanjung terus memantik perhatian publik. Setelah muncul perbedaan data volume pekerjaan antara dokumen pengadaan, keterangan pejabat, dan hasil pemeriksaan lapangan, kini sorotan mengarah pada sikap penyidik yang dinilai tidak konsisten dalam menjamin transparansi penanganan laporan masyarakat.
Sebelumnya publik mendapat informasi bahwa akan dilakukan ekspos terbuka terkait perkembangan penanganan laporan dugaan penyimpangan proyek tersebut. Namun dalam perkembangannya, rencana ekspos yang dinanti masyarakat justru berubah menjadi permintaan agar pihak pelapor datang langsung ke kantor untuk memperoleh penjelasan.
Perubahan sikap tersebut menimbulkan pertanyaan baru di tengah tuntutan keterbukaan informasi publik dan komitmen pemberantasan korupsi yang selama ini digaungkan pemerintah serta aparat penegak hukum.
Tiga Data Volume Berbeda, Publik Pertanyakan Dasar Administrasi
Persoalan utama yang menjadi perhatian publik adalah munculnya tiga angka berbeda terkait volume pekerjaan.
Dokumen pengadaan menyebut panjang pekerjaan sebesar 276 meter. Di sisi lain, terdapat pernyataan pejabat yang menyebut volume pekerjaan sekitar 400 meter. Sementara hasil pengecekan lapangan yang disampaikan dalam pemberitaan bahkan mencapai 451 meter.
Perbedaan data tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar:
Volume mana yang sebenarnya menjadi dasar kontrak?
Apakah terdapat addendum kontrak?
Apakah terjadi perubahan desain pekerjaan?
Siapa yang menyetujui perubahan tersebut?
Apakah perubahan telah dicatat dalam dokumen resmi?
Tanpa penjelasan administrasi yang memadai, perbedaan angka tersebut berpotensi menimbulkan dugaan ketidaksesuaian antara dokumen perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan.
Nama Paket dan Lokasi Pekerjaan Diduga Tidak Sinkron
Selain persoalan volume, muncul pula pertanyaan mengenai kesesuaian lokasi pekerjaan.
Nama paket pekerjaan secara administratif menunjuk ruas Simpang Jalan Wong Kito–Bukit Subur–Ujung Tanjung. Namun hasil temuan lapangan yang menjadi objek pemeriksaan disebut berada pada wilayah Bukit Subur.
Kondisi tersebut menimbulkan kebutuhan untuk menguji apakah pekerjaan benar-benar dilaksanakan pada ruas jalan yang tercantum dalam dokumen pengadaan atau terdapat perubahan lokasi yang memerlukan dasar hukum dan administrasi tersendiri.
Dalam praktik pengadaan pemerintah, perubahan lokasi pekerjaan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan kesepakatan lisan, melainkan harus memiliki dasar dokumen yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kajian Hukum: PPK Wajib Menjelaskan Perbedaan Data
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki tanggung jawab untuk menyusun spesifikasi teknis, menetapkan rancangan kontrak, mengendalikan pelaksanaan kontrak, dan memastikan pekerjaan berjalan sesuai perencanaan.
Apabila benar terdapat perbedaan volume maupun lokasi pekerjaan sebagaimana muncul dalam pemberitaan, maka pihak pertama yang wajib memberikan penjelasan administratif adalah PPK selaku pengendali kontrak.
Dalam perspektif hukum pengadaan, perbedaan data tersebut tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran. Namun keadaan tersebut cukup menjadi dasar bagi auditor maupun aparat penegak hukum untuk memeriksa:
Dokumen perencanaan;
Detail Engineering Design (DED);
Rencana Anggaran Biaya (RAB);
Dokumen kontrak;
Addendum kontrak;
Berita acara pemeriksaan pekerjaan;
Dokumen PHO dan FHO.
Apabila perubahan volume maupun lokasi ternyata tidak memiliki dasar administrasi yang sah, maka kondisi tersebut dapat mengarah pada dugaan pelanggaran tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Berpotensi Bertentangan dengan Prinsip Pengadaan LKPP
Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 menegaskan bahwa perencanaan pengadaan harus disusun secara jelas, terukur, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Lokasi pekerjaan harus jelas.
Volume pekerjaan harus jelas.
Output pekerjaan harus jelas.
Karena itu, munculnya tiga angka berbeda dalam satu paket pekerjaan menjadi indikator yang layak diuji lebih lanjut oleh auditor maupun Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
Jika dokumen perencanaan ternyata tidak konsisten dengan realisasi di lapangan, maka dapat menimbulkan risiko administratif berupa:
Kesalahan perencanaan;
Kesalahan penganggaran;
Kesalahan pembayaran pekerjaan;
Ketidaksesuaian output proyek.
Transparansi yang Dipertanyakan
Di tengah munculnya berbagai pertanyaan tersebut, publik justru menunggu keterbukaan informasi dari pihak-pihak yang berwenang.
Tuntutan masyarakat tidaklah berlebihan. Yang diminta hanyalah pembukaan dokumen yang memang menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan, antara lain:
RUP;
DED;
RAB;
Kontrak;
Addendum;
Berita acara pemeriksaan;
Dokumen PHO/FHO.
Keterbukaan dokumen tersebut justru akan menghilangkan spekulasi dan memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa proyek telah dilaksanakan sesuai aturan.
Sebaliknya, apabila informasi terus tertutup sementara data yang beredar saling berbeda, maka ruang kecurigaan publik akan semakin besar.
Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?
Dalam perspektif hukum pengadaan barang dan jasa pemerintah, pihak yang pertama kali harus mampu menjelaskan seluruh perbedaan data tersebut meliputi:
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Pengguna Anggaran/KPA;
Dinas PUPR sebagai pemilik pekerjaan;
Penyedia jasa konstruksi;
Konsultan pengawas.
Apabila seluruh perbedaan volume dan lokasi dapat dijelaskan melalui dokumen resmi yang sah, maka polemik ini dapat diselesaikan secara administratif.
Namun apabila tidak ditemukan dasar administrasi yang memadai, maka temuan tersebut layak menjadi objek pemeriksaan lebih lanjut oleh auditor negara maupun aparat penegak hukum.
Publik Menunggu Jawaban, Bukan Sekadar Klarifikasi
Polemik Jalan Wong Kito kini bukan lagi sekadar perdebatan mengenai panjang jalan yang dibangun. Persoalan ini telah berkembang menjadi ujian terhadap transparansi, akuntabilitas, dan konsistensi penegakan hukum.
Ketika dokumen menyebut 276 meter, pejabat menyebut sekitar 400 meter, dan hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan 451 meter, maka yang dibutuhkan publik bukan sekadar klarifikasi lisan, melainkan pembuktian melalui dokumen resmi yang dapat diuji kebenarannya.
Karena dalam tata kelola pemerintahan yang baik, kepercayaan publik dibangun bukan dengan janji ekspos, melainkan dengan keterbukaan data dan pertanggungjawaban hukum yang nyata
Redaksi :🪶 http://suarara’jat.id


Discussion about this post