JAMBI – Penggunaan foto seorang petugas medis yang sedang melakukan pemeriksaan di ruang visum Rumah Sakit Bhayangkara Jambi sebagai sampul pemberitaan salah satu media online memunculkan pertanyaan serius mengenai etika jurnalistik, perlindungan privasi pasien, serta legalitas pengambilan dokumentasi di area pelayanan medis.
Foto tersebut digunakan dalam pemberitaan berjudul “Premanisme Oleh Oknum Wartawan: Ancaman ‘Kupecahkan Kepala Kau!’ Hingga Kekerasan Fisik, Korban Lapor Polisi” yang terbit pada 18 Juni 2026.
Dalam berita itu disebutkan seorang warga Jambi berinisial AR melaporkan seseorang berinisial T yang disebut menjabat sebagai Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi ke Polda Jambi atas dugaan tindak kekerasan.
Namun perhatian publik tidak hanya tertuju pada substansi laporan tersebut. Foto sampul yang memperlihatkan petugas medis sedang melakukan pemeriksaan di ruang visum turut menjadi sorotan.
Saat Redaksi Suara Ra’jat.id melakukan peliputan di Rumah Sakit Bhayangkara Jambi pada Sabtu (20/6/2026), petugas medis secara tegas menyampaikan bahwa pengambilan gambar di ruang visum tidak diperbolehkan.
Menurut keterangan petugas medis yang ditemui, dokumentasi aktivitas visum merupakan bagian dari dokumen pemeriksaan yang hanya diperuntukkan bagi kepentingan penyidikan dan tidak untuk dipublikasikan kepada masyarakat umum.
Ketika diperlihatkan foto sampul pemberitaan tersebut, petugas medis mengaku tidak mengetahui adanya izin maupun publikasi resmi dari pihak rumah sakit terhadap gambar yang menampilkan aktivitas pemeriksaan di ruang visum.
“Kalau foto seperti itu dipublikasikan, kami tidak pernah mengeluarkannya. Dokumentasi pemeriksaan hanya disampaikan kepada penyidik sesuai prosedur,” ujar petugas medis tersebut kepada Suara Ra’jat.id.
Dari sudut pandang etika jurnalistik, penggunaan foto yang diambil di ruang pemeriksaan medis tanpa persetujuan pihak berwenang berpotensi menimbulkan persoalan mengenai perlindungan privasi pasien dan tenaga kesehatan.
Selain itu, penggunaan visual pemeriksaan medis sebagai ilustrasi utama berita yang masih berada pada tahap laporan polisi dinilai dapat memengaruhi persepsi publik terhadap pihak yang dilaporkan sebelum adanya pembuktian hukum yang berkekuatan tetap.
Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi Suara Ra’jat.id masih berupaya memperoleh klarifikasi dari pihak Rumah Sakit Bhayangkara Jambi, pengelola media yang mempublikasikan foto tersebut, serta pihak-pihak terkait lainnya guna memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Redaksi Suara Ra’jat.id)
Catatan Redaksi: Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.


Discussion about this post