Muaro Jambi, SuaraRa’jat.id – Polemik paket pekerjaan pembangunan jalan milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2025 kembali memunculkan pertanyaan serius terkait kesesuaian antara dokumen pengadaan dengan penjelasan yang disampaikan saat pemeriksaan lapangan.
Berdasarkan data resmi yang ditayangkan dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), tercatat paket dengan Kode RUP 60551244 bernama “Pembangunan Simpang Jalan Wong Kito – Desa Bukit Subur Unit VII – Desa Ujung Tanjung Unit XI” memiliki volume pekerjaan sepanjang 276 meter dengan lebar 5 meter.

Paket tersebut kemudian ditayangkan pada LPSE Kabupaten Muaro Jambi untuk proses tender dengan Kode Tender 10091499000, dan dalam pengumuman tender tersebut tetap mencantumkan Kode RUP 60551244 yang sama.
Pelapor menegaskan bahwa laporan yang disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Muaro Jambi sepenuhnya berlandaskan data resmi pengadaan yang dipublikasikan pemerintah, bukan berdasarkan asumsi ataupun informasi lisan.
Menurut pelapor, dokumen yang ditampilkan dalam Inaproc maupun SiRUP secara jelas mencantumkan volume pekerjaan sebesar 276 meter dengan pagu anggaran Rp2.349.340.731.
Namun, persoalan mulai muncul ketika saat pemeriksaan lapangan diperlihatkan pekerjaan jalan rigid beton dengan panjang sekitar 451 meter.
“Pertanyaan kami sangat sederhana. Data resmi pengadaan negara menyebut volume pekerjaan 276 meter. Tetapi saat pemeriksaan lapangan dijelaskan bahwa pekerjaan yang dimaksud mencapai sekitar 451 meter. Sampai hari ini kami belum menemukan dokumen resmi yang menjelaskan hubungan antara kedua volume tersebut,” ujar pelapor.
Pelapor menegaskan bahwa yang dipersoalkan bukan keberadaan fisik jalan beton semata, melainkan kesesuaian antara dokumen pengadaan, nomenklatur pekerjaan, volume yang ditayangkan dalam sistem, serta objek yang dijelaskan kepada penyidik.
Apabila pekerjaan sepanjang sekitar 451 meter tersebut memang merupakan bagian dari paket dengan Kode RUP 60551244, menurut pelapor seharusnya terdapat dasar administrasi yang dapat menjelaskan mengapa volume yang tercantum dalam dokumen pengadaan hanya 276 meter.
Hingga berita ini ditulis, pelapor mengaku belum menemukan adanya data yang ditayangkan pada LPSE, SiRUP maupun Inaproc yang secara eksplisit menunjukkan pekerjaan Jalan Wong Kito – Desa Bukit Subur Unit VII – Desa Ujung Tanjung Unit XI dengan volume sekitar 451 meter.
Karena itu, pelapor meminta agar proses penyelidikan tetap berpedoman pada dokumen resmi yang menjadi dasar pelaksanaan dan pembayaran pekerjaan, sehingga perbedaan volume yang muncul dapat dijelaskan secara terbuka, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat.
Sejumlah pertanyaan pun mengemuka:
Mengapa dokumen pengadaan yang ditayangkan menyebut volume 276 meter?
Mengapa saat pemeriksaan lapangan dijelaskan adanya pekerjaan sekitar 451 meter?
Apakah terdapat perubahan kontrak, addendum, atau dokumen administrasi lain yang menghubungkan kedua volume tersebut?
Jika ada, mengapa informasi tersebut tidak tercermin dalam data pengadaan yang ditayangkan kepada publik?
Publik kini menunggu penjelasan resmi dari pihak terkait agar tidak muncul tafsir yang berbeda terhadap paket pekerjaan bernilai miliaran rupiah tersebut. Sebab dalam setiap pengadaan pemerintah, kesesuaian antara dokumen, pelaksanaan fisik, dan administrasi merupakan prinsip utama untuk menjamin akuntabilitas penggunaan uang negara.
Catatan agar aman secara hukum: berita ini fokus pada perbedaan data dan pertanyaan administratif, bukan menuduh adanya korupsi atau penyimpangan. Sebaiknya di akhir berita ditambahkan kalimat: “SuaraRa’jat.id membuka ruang hak jawab kepada Dinas PUPR Kabupaten Muaro Jambi maupun pihak pelaksana pekerjaan untuk memberikan penjelasan resmi atas perbedaan data tersebut.”
Redaksi :
🪶 http://suararajat.id


Discussion about this post