MUARO JAMBI, Suara Ra’jat.id – Dugaan ketidaksesuaian antara dokumen perencanaan dan realisasi pekerjaan pembangunan jalan di kawasan Bukit Subur, Kabupaten Muaro Jambi, mulai menjadi perhatian publik. Perbedaan data panjang ruas jalan yang muncul dalam dokumen dengan hasil temuan lapangan dinilai perlu ditelusuri secara mendalam oleh aparat penegak hukum dan auditor.
Berdasarkan penelusuran terhadap data pengadaan pemerintah, terdapat sedikitnya tiga paket kegiatan yang saling berkaitan dalam proyek ruas Simpang Wong Kito – Desa Bukit Subur Unit VII – Desa Ujung Tanjung Unit XI. Ketiga paket tersebut meliputi penyusunan dokumen lingkungan dengan nilai HPS sekitar Rp39,99 juta, paket perencanaan senilai Rp100 juta, serta paket pengawasan senilai Rp80 juta.
Keberadaan ketiga paket itu menunjukkan bahwa secara administratif pemerintah telah menyiapkan tahapan pembangunan mulai dari dokumen lingkungan, perencanaan teknis hingga pengawasan pekerjaan.
Namun, persoalan muncul setelah hasil inspeksi lapangan menunjukkan adanya pekerjaan jalan yang diklaim berada di wilayah Bukit Subur dengan panjang mencapai sekitar 451 meter. Sementara itu, data yang menjadi bahan telaah memperlihatkan panjang pekerjaan yang tercantum hanya sekitar 276 meter.
Perbedaan sepanjang 175 meter tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar yang hingga kini belum memperoleh penjelasan resmi.
Jika benar perencanaan dan dokumen lingkungan hanya disusun untuk ruas sepanjang 276 meter, maka muncul pertanyaan mengenai dasar administratif dan teknis pembangunan tambahan sepanjang 175 meter tersebut. Apakah terdapat revisi desain, addendum kontrak, perubahan volume pekerjaan, atau pembaruan dokumen lingkungan yang sah sesuai ketentuan?
Sebaliknya, apabila perencanaan sebenarnya mencakup panjang 451 meter, maka diperlukan pembuktian melalui dokumen teknis seperti Detail Engineering Design (DED), Engineer Estimate (EE), Bill of Quantity (BOQ), gambar trase jalan, serta titik koordinat pekerjaan.
Aspek lain yang tidak kalah penting adalah kesesuaian lokasi pekerjaan fisik dengan koridor yang tercantum dalam dokumen perencanaan. Seluruh paket yang ditemukan menggunakan nama ruas yang sama, yakni Simpang Wong Kito – Desa Bukit Subur Unit VII – Desa Ujung Tanjung Unit XI.
Karena itu, perlu dipastikan apakah pekerjaan sepanjang 451 meter yang ditemukan di Bukit Subur memang berada dalam cakupan trase yang direncanakan dan masuk dalam wilayah yang tercantum pada dokumen lingkungan. Jika ternyata lokasi fisik berada di luar objek yang direncanakan, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan administrasi maupun teknis yang harus dipertanggungjawabkan.
Hingga saat ini belum ditemukan dokumen yang secara terbuka menunjukkan panjang ruas 451 meter, titik STA awal dan STA akhir, koordinat lokasi pekerjaan, maupun gambar desain yang menjadi dasar pelaksanaan proyek tersebut.
Demikian pula dengan dokumen lingkungan. Data yang tersedia hanya menunjukkan adanya paket penyusunan dokumen lingkungan untuk ruas dimaksud, namun belum memperlihatkan isi dokumen, peta lokasi, koordinat kegiatan, maupun panjang ruas yang menjadi objek kajian lingkungan.
Karena itu, sejumlah dokumen dinilai krusial untuk diperiksa, antara lain DED, BOQ, laporan survei perencanaan, gambar trase jalan, serta dokumen lingkungan berupa UKL-UPL atau SPPL yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan.
Dalam konteks pengawasan penggunaan anggaran publik, perbedaan antara panjang jalan 276 meter dan 451 meter merupakan fakta yang layak didalami lebih lanjut. Apalagi proyek tersebut menggunakan dana pemerintah yang wajib dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.
Publik kini menanti langkah Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk mengungkap sejumlah pertanyaan penting, di antaranya berapa panjang jalan yang sebenarnya tercantum dalam dokumen perencanaan, berapa panjang yang masuk dalam dokumen lingkungan, di mana titik koordinat pekerjaan yang direncanakan, serta apakah lokasi pembangunan fisik sesuai dengan lokasi yang telah direncanakan sebelumnya.
Sampai seluruh dokumen teknis dan administrasi tersebut diperiksa secara menyeluruh, belum dapat disimpulkan adanya pelanggaran dalam proyek tersebut. Namun demikian, selisih data yang muncul menjadi indikasi yang patut diuji guna memastikan tidak terjadi ketidaksesuaian antara perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Suara Ra’jat.id akan terus menelusuri perkembangan kasus ini dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Pers.


Discussion about this post