Baca juga
Jambi, SuaraRa’jat.id – Rencana Umum Pengadaan (RUP) merupakan instrumen penting dalam mewujudkan transparansi pengelolaan keuangan pemerintah. Melalui RUP, pemerintah mengumumkan secara terbuka seluruh rencana pengadaan barang dan jasa yang akan dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah menggunakan dana APBD maupun APBN.Kewajiban penyusunan dan pengumuman RUP diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021, Keputusan Kepala LKPP Nomor 4 Tahun 2021, serta Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 17 Tahun 2022.
Keterbukaan melalui RUP memungkinkan masyarakat mengetahui rencana belanja pemerintah secara rinci, memantau setiap tahapan pengadaan, serta mendorong terwujudnya prinsip good governance yang transparan dan akuntabel. Selain itu, publikasi RUP juga mempermudah proses audit dan pelacakan terhadap seluruh tahapan pengadaan sehingga potensi penyimpangan dapat diminimalkan.
Namun prinsip keterbukaan tersebut justru menjadi sorotan setelah hasil penelusuran Redaksi SuaraRa’jat.id menemukan adanya kegiatan pengadaan Flat Panel 86 Inch (termasuk software pembelajaran) pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dengan nilai total mencapai Rp8.182.900.000.
Atas temuan tersebut, Redaksi SuaraRa’jat.id kemudian mengirimkan surat konfirmasi melalui WhatsApp kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dengan Nomor 008/KPP/JBI/VI-2026, yang ditujukan kepada Bidang SMA.
Dari surat konfirmasi tersebut, redaksi menerima jawaban resmi melalui surat Nomor S.098.4/DISDIK-2.2/VI/2026 yang ditandatangani oleh Kasi Kelembagaan dan Sarana Prasarana SMA. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa kegiatan pengadaan dimaksud bukan merupakan kegiatan di Bidang SMA.
Tidak berhenti di situ, Redaksi SuaraRa’jat.id kembali melakukan konfirmasi kepada Kepala Bidang SMK melalui pesan WhatsApp. Dari hasil komunikasi tersebut diperoleh jawaban yang pada prinsipnya senada.
“Saya tidak tahu kegiatan tersebut karena waktu itu saya belum menjabat,” demikian keterangan yang disampaikan.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan. Sebab, dokumen pengadaan tersebut diketahui masih tercantum dan dapat diakses pada salah satu sistem lembaga negara, namun dua bidang yang berkaitan langsung dengan pendidikan menengah, yakni Bidang SMA dan Bidang SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, menyatakan tidak mengetahui keberadaan kegiatan tersebut.
Berdasarkan data yang diperoleh redaksi, kegiatan tersebut tercatat berada pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, bersumber dari APBD Provinsi Jambi, dengan:
Kode Paket : 8628490
Kode RUP : 49980773
Metode Pengadaan : E-Purchasing
Akan tetapi, ketika Redaksi SuaraRa’jat.id melakukan penelusuran berulang terhadap kode RUP tersebut dengan membuka berbagai halaman data RUP, informasi yang dimaksud tidak berhasil ditemukan.
Dalam Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Wilayah Kalimantan Tengah pada April 2024, Budi Wahyudi, SE., MPA., CFrA dari Inspektorat Khusus Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, pernah menyampaikan bahwa tidak diumumkannya RUP merupakan salah satu indikasi tidak transparannya proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Berangkat dari fakta-fakta hasil penelusuran dan jawaban konfirmasi yang diperoleh, muncul pertanyaan publik mengenai keberadaan kegiatan tersebut, pihak yang bertanggung jawab, serta bidang mana yang sesungguhnya melaksanakan pengadaan dimaksud.
Redaksi SuaraRa’jat.id menegaskan bahwa seluruh informasi dalam pemberitaan ini bersumber dari hasil penelusuran dokumen, data yang masih dapat diakses, serta jawaban konfirmasi dari pihak terkait. Oleh karena itu, diperlukan penjelasan lebih lanjut dari Dinas Pendidikan Provinsi Jambi agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Jika benar kode RUP tersebut tidak dapat ditelusuri sebagaimana mestinya, maka kondisi tersebut patut mendapat perhatian dan klarifikasi dari pihak berwenang guna memastikan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa pemerintah tetap terjaga.
Pewarta : NURDIN
Redaksi :🪶 http://suararajat.id


Discussion about this post