MUARO JAMBI – Polemik proyek peningkatan Jalan Wong Kito di Kabupaten Muaro Jambi kembali menjadi sorotan publik setelah muncul berbagai perbedaan data terkait volume pekerjaan, lokasi pelaksanaan, hingga perubahan sikap aparat penegak hukum dalam menyampaikan perkembangan penanganan laporan masyarakat.
Sebelumnya, publik menaruh perhatian terhadap proyek yang dalam dokumen pengadaan disebut memiliki volume pekerjaan sepanjang 276 meter. Namun dalam perkembangan berikutnya, muncul pernyataan pejabat yang menyebut panjang pekerjaan sekitar 400 meter, sementara hasil pengecekan lapangan bahkan disebut mencapai 451 meter.
Perbedaan angka tersebut memunculkan pertanyaan mendasar mengenai kesesuaian antara dokumen perencanaan, kontrak pelaksanaan, dan kondisi fisik pekerjaan di lapangan.
Selain persoalan volume, masyarakat juga mempertanyakan kesesuaian lokasi pekerjaan. Nama paket pekerjaan mengacu pada ruas Simpang Jalan Wong Kito – Bukit Subur – Ujung Tanjung, sementara hasil temuan lapangan disebut berada pada wilayah Bukit Subur. Kondisi ini mendorong munculnya tuntutan agar seluruh dokumen proyek dibuka secara transparan kepada publik.
Desakan keterbukaan semakin menguat setelah muncul kritik terhadap perubahan sikap penyidik yang sebelumnya disebut akan melakukan ekspos hasil penanganan laporan kepada publik, namun kemudian meminta pelapor untuk datang langsung ke kantor guna memperoleh penjelasan.
Bagi sebagian kalangan, perubahan mekanisme penyampaian informasi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan pertanyaan baru mengenai komitmen transparansi dalam penanganan perkara yang telah menjadi perhatian masyarakat luas.
Empat Isu Utama yang Layak Diuji
Berdasarkan analisis terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, terdapat sedikitnya empat isu utama yang layak menjadi objek pemeriksaan auditor maupun aparat penegak hukum.
Pertama, kesesuaian perencanaan proyek. Publik berhak mengetahui apakah volume 276 meter merupakan volume final yang ditetapkan dalam dokumen tender atau terdapat perubahan yang telah disahkan melalui mekanisme administrasi yang berlaku.
Kedua, kesesuaian pelaksanaan pekerjaan. Munculnya angka 451 meter dalam hasil pengecekan lapangan menimbulkan pertanyaan mengenai dasar perhitungan volume yang digunakan dalam pelaksanaan proyek.
Ketiga, kesesuaian lokasi pekerjaan. Perlu dipastikan apakah pekerjaan dilaksanakan tepat pada ruas jalan sebagaimana tercantum dalam dokumen pengadaan atau terdapat perubahan lokasi yang telah memperoleh persetujuan resmi.
Keempat, transparansi dokumen. Berbagai pihak mendesak agar dokumen perencanaan dan pelaksanaan proyek dibuka untuk menghilangkan polemik yang berkembang di masyarakat.
Dokumen yang dinilai penting untuk dibuka antara lain meliputi Rencana Umum Pengadaan (RUP), Detail Engineering Design (DED), Rencana Anggaran Biaya (RAB), kontrak pekerjaan, addendum kontrak apabila ada, berita acara pemeriksaan pekerjaan, hingga dokumen serah terima pekerjaan atau PHO/FHO.
Sorotan Regulasi Pengadaanya
Dalam perspektif Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki tanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kontrak serta memastikan pekerjaan berjalan sesuai perencanaan.
Karena itu, apabila benar terdapat perbedaan volume maupun lokasi pekerjaan, maka perlu dijelaskan apakah perubahan tersebut telah didukung revisi desain, addendum kontrak, maupun persetujuan resmi yang terdokumentasi.
Sementara itu, Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 menegaskan bahwa perencanaan pengadaan harus memuat kebutuhan, lokasi, volume pekerjaan, serta output yang jelas dan terukur. Apabila dalam satu paket pekerjaan muncul beberapa angka volume yang berbeda, maka kondisi tersebut dapat menjadi objek evaluasi terhadap proses perencanaan dan pengendalian proyek.
Di sisi lain, Keputusan Kepala LKPP Nomor 4 Tahun 2021 menekankan pentingnya integritas, akuntabilitas, profesionalisme, dan transparansi seluruh pelaku pengadaan, mulai dari PA/KPA, PPK, Pokja Pemilihan, konsultan, hingga penyedia jasa konstruksi.
Transparansi Jadi Kunci
Publik kini menunggu langkah konkret dari pihak-pihak terkait untuk menjawab berbagai pertanyaan yang muncul. Tidak hanya mengenai panjang jalan yang sebenarnya dikerjakan, tetapi juga mengenai dasar administrasi yang digunakan apabila memang terjadi perubahan volume maupun lokasi pekerjaan.
Dalam konteks penanganan laporan dugaan penyimpangan, tuntutan transparansi juga mengarah kepada aparat penegak hukum agar hasil pemeriksaan dapat disampaikan secara terbuka sesuai semangat akuntabilitas yang selama ini dikampanyekan pemerintah.
Apabila seluruh perbedaan data tersebut dapat dijelaskan melalui dokumen resmi dan mekanisme perubahan kontrak yang sah, maka polemik dapat diselesaikan secara administratif. Namun apabila tidak ditemukan dasar administrasi yang memadai, maka persoalan tersebut berpotensi menjadi objek pemeriksaan lebih lanjut oleh auditor negara maupun aparat penegak hukum.
Di tengah meningkatnya perhatian publik, konsistensi informasi dan keterbukaan dokumen kini menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses pengadaan maupun penegakan hukum yang sedang berjalan.
Redaksi :🪶 http://suarara’jat.id


Discussion about this post