• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Suara Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Ketua DPD PPWI Jambi Bantah Tuduhan Penyerangan, Sebut Pertemuan dengan Pengusaha Berawal dari Pengungkapan Dugaan Penyalahgunaan Dokumen Tambang

    DPD PPWI Provinsi Jambi Apresiasi Kinerja Polri di Hari Bhayangkara ke-80, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Ruang Digital yang Sehat

    Foto Petugas Medis Ruang Visum Jadi Sampul Berita, Muncul Pertanyaan Soal Etika Jurnalistik dan Perlindungan Privasi

    SMKN 6 Kota Jambi Klarifikasi Isu Dugaan Pungutan Dana PIP, Sekolah Tegaskan Tidak Ada Pemotongan Bantuan

    Selisih Panjang Jalan Bukit Subur Jadi Sorotan, Kejari Muaro Jambi Didesak Telusuri Kesesuaian Perencanaan dan Pelaksanaan

    Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi, Abdul Mutholib, SH, mendesak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk segera menuntaskan penanganan laporan dugaan ketidaksesuaian proyek Pembangunan Simpang Jalan Wong Kito–Desa Bukit Subur Unit VII–Desa Ujung Tanjung Unit XI senilai Rp2,3 miliar yang telah dilaporkan masyarakat.

    RUP sebagai Pilar Transparansi, Pengadaan Flat Panel Rp8,18 Miliar di Disdik Provinsi Jambi Justru Menyisakan Tanda Tanya

    400 Meter Versi Anjar Prabowo, Dokumennya Di Mana? Temuan Baru SuaraRajat.id Pertanyakan Paket yang Tak Pernah Tayang di LPSE dan INAPROC

    Volume 276 Meter di Dokumen, Muncul Klaim 451 Meter di Lapangan: Di Mana Dasar Administrasinya?

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Ketua DPD PPWI Jambi Bantah Tuduhan Penyerangan, Sebut Pertemuan dengan Pengusaha Berawal dari Pengungkapan Dugaan Penyalahgunaan Dokumen Tambang

    DPD PPWI Provinsi Jambi Apresiasi Kinerja Polri di Hari Bhayangkara ke-80, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Ruang Digital yang Sehat

    Foto Petugas Medis Ruang Visum Jadi Sampul Berita, Muncul Pertanyaan Soal Etika Jurnalistik dan Perlindungan Privasi

    SMKN 6 Kota Jambi Klarifikasi Isu Dugaan Pungutan Dana PIP, Sekolah Tegaskan Tidak Ada Pemotongan Bantuan

    Selisih Panjang Jalan Bukit Subur Jadi Sorotan, Kejari Muaro Jambi Didesak Telusuri Kesesuaian Perencanaan dan Pelaksanaan

    Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi, Abdul Mutholib, SH, mendesak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk segera menuntaskan penanganan laporan dugaan ketidaksesuaian proyek Pembangunan Simpang Jalan Wong Kito–Desa Bukit Subur Unit VII–Desa Ujung Tanjung Unit XI senilai Rp2,3 miliar yang telah dilaporkan masyarakat.

    RUP sebagai Pilar Transparansi, Pengadaan Flat Panel Rp8,18 Miliar di Disdik Provinsi Jambi Justru Menyisakan Tanda Tanya

    400 Meter Versi Anjar Prabowo, Dokumennya Di Mana? Temuan Baru SuaraRajat.id Pertanyakan Paket yang Tak Pernah Tayang di LPSE dan INAPROC

    Volume 276 Meter di Dokumen, Muncul Klaim 451 Meter di Lapangan: Di Mana Dasar Administrasinya?

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Suara Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » KADIS PUPR MUARO JAMBI BUNGKAM, KADES BUKTIKAN PROYEK WONG KITO RP 2,3 M MELESET: POTENSI KORUPSI 2,8 MILIAR

KADIS PUPR MUARO JAMBI BUNGKAM, KADES BUKTIKAN PROYEK WONG KITO RP 2,3 M MELESET: POTENSI KORUPSI 2,8 MILIAR

Video geotag 18 April buktikan Simp. Wong Kito 0%, cor 220,5m malah di Bukit Subur. Kadis hanya balas "terimakasih infonya". Kades Nurcahyo: "Tidak ada pekerjaan lain 2025". Jerat Pasal 2-3 UU Tipikor jo Pasal 603-604 KUHP Baru.

by Admin
19.04.2026
in Berita, Daerah, Hukrim, Nasional
0

Suara Ra’jat Muaro Jambi, – Proyek Pembangunan Simp. Jalan Wong Kito – Ds Bukit Subur Unit VII – Ds Ujung Tanjung Unit XI senilai Rp 2,3 miliar di Kecamatan Bahar Selatan, Muaro Jambi, diduga kuat fiktif dan menyimpang. Investigasi FikiranRajat.id 18-19 April 2026 menemukan objek kontrak 0% dikerjakan, sementara uang negara berpotensi keluar Rp 2,8 miliar.

 

Baca juga

4 BULAN USAI SURVEY BUPATI BBS: JANJI COR 451 METER WONG KITO ZONK, JALAN MASIH TANAH 0%

EPISODE 3: Bantahan Kabid Bina Marga Picu Tanda Tanya Baru, “Wong Kito Hanya Nama Ruas” Dinilai Tak Menjawab Substansi

EPISODE 2: Dugaan Proyek Fiktif Rp2,3 Miliar Muaro Jambi Resmi Dilaporkan ke Kejati Jambi, Bola Panas Kini di Meja Penegak Hukum

Komisaris Utama PT PAL Bengawan Kamto Kembali Ditahan di Rutan Jambi

Laporan resmi sudah masuk Kejaksaan Tinggi Jambi LP-00088/FK/DPD-PPWI/JAMBI/IV/2026 tanggal 17 April 2026. Bukti tambahan akan segera diserahkan

 

FAKTA LAPANGAN: WONG KITO ZONK, BUKIT SUBUR YANG DICOR

 

Tim SuaraRajat.id turun 18 April 2026 pukul 08.33 WIB ke titik koordinat 2°2’13.761″ S 103°27’36.882″ E, Simp. Jalan Wong Kito. Hasilnya: jalan masih tanah/kerikil. Tidak ada cor beton 276m x 5m sesuai kontrak RUP 60551244. Tidak ada alat, material, atau papan proyek.

Video geotag merekam kondisi riil. “Ini jalan Wong Kito. Sampai hari ini belum ada pembangunan,” ujar warga di lokasi.

 

Fakta kedua lebih mencengangkan. Di Desa Bukit Subur Unit VII titik 2°2’58,731″S 103°29’29,546″E, ditemukan cor beton 220,5m x 5m. Lokasi ini bukan objek kontrak.

 

Kades Nurcahyo mengunci: “Sepanjang akhir 2025 hanya ada 1 pekerjaan pengecoran jalan 220,5m di Bukit Subur akhir 2025 Tidak ada pekerjaan lain. Simp. Wong Kito tidak ada yang mengerjakan.”

 

JANJI BUPATI 451 METER, KONTRAK CUMA 276 METER, REALISASI 220,5 METER

Postingan Facebook 9 Desember 2025 mendokumentasikan survey Bupati Muaro Jambi Dr. Bambang Bayu Suseno bersama pihak PUPR. Narasinya: “survey jalan wong Kito yg akan di rabert beton dengan volume 451 meter”.

Ada 3 angka berbeda:

1. Janji 9 Des 2025: 451 meter

2. Kontrak RUP 60551244: 276 meter

3. Realisasi 2025: 220,5 meter di lokasi salah 

Selisih 230,5 meter dari janji bupati dan kurang 55,5 meter dari kontrak. Tidak ditemukan adendum perubahan volume/lokasi di LPSE.

 

KADIS PUPR BUNGKAM, HANYA BALAS “TERIMAKASIH INFONYA”

SuaraRajat.id melayangkan 7 pertanyaan konfirmasi ke Kadis PUPR Muaro Jambi via WhatsApp sejak hingga 18 April 2026 pukul 15.10 WIB. Isinya: masa transisi jabatan, PA/KPA/PPK, progres 100%, dugaan lokasi meleset, adendum, konflik kepentingan, dan audit internal.

Hingga 19 April 2026, tidak ada jawaban substansi. Hanya dibalas: “terimakasih infonya”.

Kabid Bina Marga sebelumnya berdalih ke media: “Wong Kito hanya penamaan ruas”. Dalih ini bertentangan dengan Perpres 16/2018 jo Perpres 12/2021.

 

KAJIAN HUKUM: JERAT PASAL BERLAPIS UU TIPIKOR & KUHP BARU

 

1. Pelanggaran Administrasi Pengadaan Barang/Jasa  

• Perpres 16/2018 Pasal 54 jo Pasal 11: Perubahan kontrak termasuk lokasi/volume wajib adendum tertulis dengan alasan teknis. Nama paket di LPSE adalah objek hukum mengikat. Tidak ada adendum = pekerjaan di Bukit Subur ilegal.

• Akibat: Seluruh pembayaran untuk 220,5m di Bukit Subur tidak sah.

2. Pelanggaran UU Jasa Konstruksi  

• UU 2/2017 Pasal 47 jo Pasal 96: Kegagalan bangunan karena tidak sesuai kontrak menjadi tanggung jawab PPK, Penyedia, dan Konsultan Pengawas. Sanksi pidana 5 tahun atau denda Rp 15 miliar.

3. Tindak Pidana Korupsi – UU No. 31/1999 jo UU 20/2001  

• Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang melawan hukum memperkaya diri/orang lain/korporasi yang merugikan keuangan negara dipidana penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun, denda Rp 200 juta-Rp 1 miliar.

Unsur terpenuhi: Melawan hukum = bayar di lokasi salah tanpa adendum. Merugikan negara = objek kontrak 0% tapi uang keluar.

• Pasal 3: Menyalahgunakan kewenangan/kesempatan karena jabatan. Unsur terpenuhi: PPK/Kadis tahu objeknya Wong Kito tapi setujui bayar Bukit Subur. Ancaman 1-20 tahun penjara.

4. KUHP Baru UU No. 1 Tahun 2023 – Berlaku 2 Januari 2026  

• Pasal 603: Setiap Orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri/orang lain/korporasi yang merugikan keuangan negara, dipidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak kategori VI = Rp 2 miliar.

Ini pengganti Pasal 2 UU Tipikor.

Unsur: Jika uang muka Rp 690.011.484 sudah cair untuk Wong Kito tapi fisik 0% = selesai deliknya.

• Pasal 604: Setiap Orang yang dengan tujuan menguntungkan diri/orang lain menyalahgunakan kewenangan karena jabatan, dipidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar. Ini pengganti Pasal 3 UU Tipikor.  

Unsur: PPK/Kadis PUPR punya kewenangan tanda tangan SP2D, tapi disalahgunakan untuk bayar lokasi yang salah.

• Pasal 263 KUHP Lama / Pasal 263 KUHP Baru: Jika ada Berita Acara Progres 100% atau PHO untuk Simp. Wong Kito padahal 0%, maka terjadi tindak pidana pemalsuan surat. Ancaman 6 tahun penjara.

5. UU Perbendaharaan Negara 

• UU 1/2004 Pasal 1 angka 22: Kerugian negara adalah kekurangan uang/barang akibat perbuatan melawan hukum. Uang muka Rp 690 juta cair + objek 0% = kerugian negara riil.

HITUNGAN POTENSI KERUGIAN NEGARA: RP 2,89 MILIAR

Uraian.

1. Uang muka 30% . 30% X RP 2.300.038.281 potensi kerugian negara Rp.690.011.484 dasar hukum objek kontrak 0% pasal 603 kuhp baru

2. Pembayaran lokasi salah 220.5m X 5m X 1,6 jt/meter/segi Rp.1.764.000.000 Tanpa adendum. Pasal 604 KUHP Baru

3. Kekurangan volume 55.5X5mX1.6jtmeter/segi Rp.444.000.000 kontrak 276meter realisasi 220,5m

Total = 2.898.011.484 Belum ditambahkan kerugian atas konsultan pengawasan & perencana 80jt X 2

Catatan: Harga satuan Rp 1,6 juta/m² asumsi beton K-300. Angka pasti menunggu audit BPK/BPKP. 

 

SIKAP & LANGKAH LANJUTAN

1.  LP-00088 sudah diterima PTSP kejati jambi. Bukti tambahan keterangan Kades + video geotag akan diserahkan segera

2. Mendesak Kejati Jambi /Penyidik berwenang panggil PPK, Kadis PUPR, Kabid Bina Marga, Direktur CV Gurun Sahara, Konsultan Pengawas.

2. Permohonan BPK RI Perwakilan Jambi: Surat permohonan audit 017/FRJ/MHN-AUDIT/IV/2026 sudah disiapkan untuk segera dikirimkan & Mendesak audit investigasi STA lokasi dan SP2D.

3. BPKP Jambi: Surat 018/FRJ/MHN/IV/2026 untuk PKKN juga sudah tersiapkan

Pemerhati Hukum Pidana Jambi yang dihubungi terpisah menegaskan: “Ini clear Pasal 603 KUHP Baru. Uang negara keluar untuk A, tapi barangnya B. Bahkan B pun kurang. Apalagi pejabatnya bungkam saat dikonfirmasi. Itu memberatkan.”

 

HAK JAWAB  

SuaraRajat.id memberikan ruang hak jawab proporsional kepada Bupati Muaro Jambi, Kadis PUPR, PPK, CV Gurun Sahara, dan seluruh pihak terkait. Hak jawab dapat dikirim ke Imail redaksi suararajat@gmail.com atau melalu nomor  whatsApp 085174190881 paling lambat 3×24 jam sejak berita ini tayang.

 

Penulis: Abdul

[ Tim Investigasi SuaraRajat.id ]

Editor: LK Redaksi suararajat.id

Tags: Bambang Bayu SusenoBPK RI Perwakilan JambiBupati Muaro JambiCv. Gurun saharakejati jambiPPKPUPR Kab Muaro JambiSkandal proyek pembangunan jalan simp Wong Kito
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Ketua DPD PPWI Jambi Bantah Tuduhan Penyerangan, Sebut Pertemuan dengan Pengusaha Berawal dari Pengungkapan Dugaan Penyalahgunaan Dokumen Tambang

21.06.2026
Berita

DPD PPWI Provinsi Jambi Apresiasi Kinerja Polri di Hari Bhayangkara ke-80, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Ruang Digital yang Sehat

21.06.2026
Berita

Foto Petugas Medis Ruang Visum Jadi Sampul Berita, Muncul Pertanyaan Soal Etika Jurnalistik dan Perlindungan Privasi

21.06.2026
Berita

SMKN 6 Kota Jambi Klarifikasi Isu Dugaan Pungutan Dana PIP, Sekolah Tegaskan Tidak Ada Pemotongan Bantuan

19.06.2026
Berita

Selisih Panjang Jalan Bukit Subur Jadi Sorotan, Kejari Muaro Jambi Didesak Telusuri Kesesuaian Perencanaan dan Pelaksanaan

19.06.2026
Daerah

Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi, Abdul Mutholib, SH, mendesak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk segera menuntaskan penanganan laporan dugaan ketidaksesuaian proyek Pembangunan Simpang Jalan Wong Kito–Desa Bukit Subur Unit VII–Desa Ujung Tanjung Unit XI senilai Rp2,3 miliar yang telah dilaporkan masyarakat.

17.06.2026
Next Post

4 BULAN USAI SURVEY BUPATI BBS: JANJI COR 451 METER WONG KITO ZONK, JALAN MASIH TANAH 0%

DIDUGA PT WKS PANEN KAYU DI ‘KUBAH GAMBUT LINDUNG’ MUARO JAMBI

Skandal Laptop Siluman BGN: Menguak Korupsi Ratusan Miliar Berkedok Transformasi Digital, Peruri Terlibat

Kriminalisasi Pers di Majalengka: Skandal Perzinahan Kades, Dugaan Suap Penyidik, dan Matinya Supremasi UU

JEJAK HITAM PT BUKIT KAUSAR: Dari Janji Manis 1996 Hingga Air Mata Rakyat di Tahun 2026

Discussion about this post

April 2026
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930 
« Mar   Mei »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

SuaraRajat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah