SUARA RA’JAT JAMBI – Tumpukan dokumen kusam bertanggal tahun 1996 menjadi bukti bisu betapa pahitnya perjuangan rakyat Jambi melawan gurita korporasi. PT Bukit Kausar, anak usaha raksasa BUMN PTPN IV, kini berada di bawah sorotan tajam. Janji-janji kesejahteraan yang ditebar sejak era Orde Baru melalui pola kemitraan nyatanya hingga kini hanya menyisakan derita bagi pemilik tanah ulayat.
Izin Terbit, Hak Rakyat Terhimpit
Berdasarkan dokumen Surat Izin Prinsip Bupati Kepala Daerah Tingkat II Tanjung Jabung Nomor 593/190/Bappeda (16 Januari 1996), PT Bukit Kausar awalnya diberikan restu untuk membangun kebun kelapa sawit sesuai angka luasan yang sudah disepakati dengan Pola KKPA/PIR. Bun. Poin krusial dalam surat tersebut dengan tegas menyatakan: “Untuk peserta plasma hendaknya masyarakat sekitar lokasi diikutsertakan dan masuk sebagai Anggota KUD.”
Namun, apa yang terjadi di lapangan?
Janji melibatkan masyarakat sekitar justru menjadi “cek kosong”. Dokumen Gubernur Jambi Nomor 593.41/1368/V/Bappeda (27 Februari 1996) bahkan menginstruksikan agar setiap garapan atau pemilikan masyarakat diselesaikan secara musyawarah atau ganti rugi. Ironisnya, setelah puluhan tahun, masyarakat justru merasa diusir dari tanah nenek moyangnya sendiri.
DATA DAN FAKTA DOKUMEN:
Dokumen Bukti :
▪️Izin Prinsip Bupati (1996)
▪️Izin Gubernur Jambi (1996)
▪️Berita Acara Pengecekan Lapangan (2018)
Isi janji sepakat :
▪️Pembangunan Kebun Pola KKPA (Plasma) untuk masyarakat.
▪️Penyelesaian sengketa melalui musyawarah dan ganti rugi yang adil.
▪️Kewajiban membangun kebun masyarakat seluas 936,32 Ha (20% dari HGU).
Realita saat ini
▪️Masyarakat masih menuntut hak plasma yang tidak kunjung jelas realisasinya.
▪️Konflik berkepanjangan, masyarakat dipinggirkan tanpa ganti rugi yang layak.
▪️Implementasi di lapangan masih jauh dari angka yang disepakati secara hukum.
Sajadah di Kantor, Penindasan di Ladang
Kemarahan publik memuncak ketika melihat pimpinan korporasi ini kerap tampil religius dengan simbol- simbol ibadah, namun tutup telinga terhadap tangisan warga.
Dokumen pengecekan lapangan tahun 2018 menunjukkan bahwa dari total HGU seluas 4.681,6 Ha, ada kewajiban mutlak perusahaan untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat seluas 936,32 Ha sesuai UU No. 39 Tahun 2014.
Rakyat tidak butuh seremonial doa atau janji-janji manis di atas kertas hukum yang kian melapuk. Rakyat butuh realisasi!
Berhentilah bersembunyi di balik jubah kesalehan jika tangan masih menggenggam erat lahan yang bukan haknya.
KEMBALIKAN HAK RAKYAT JAMBI SEKARANG JUGA!
JANGAN BIARKAN BUMN MENJADI ALAT PENINDAS RAKYAT KECIL!
Rantau Benar, Rabu 29 April 2026
Pewarta : Abdul
Editor. : Redaksi suarara’jat.id





Discussion about this post