SUARARAJAT.ID | INVESTIGASI
TANJAB BARAT — Konflik agraria yang hingga kini belum menemukan titik terang di wilayah Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, diduga berakar dari kebijakan awal yang diambil hampir tiga dekade lalu.
Dokumen resmi tahun 1996 yang dihimpun SuaraRajat.id menunjukkan bahwa pemerintah daerah pada masa itu telah memberikan izin prinsip kepada PT Bukit Kausar untuk pengembangan perkebunan kelapa sawit dalam skala besar.
Pada 16 Januari 1996, Bupati Tanjung Jabung mengeluarkan persetujuan prinsip pembangunan perkebunan dengan pola PIR/KKPA. Tidak lama kemudian, pada 27 Februari 1996, Gubernur Jambi menerbitkan izin prinsip perluasan dengan luasan mencapai sekitar ±9.000 hektare di wilayah Kecamatan Tungkal Ulu—yang kini dikenal sebagai Kecamatan Renah Mendaluh.
Namun, dalam dokumen tersebut juga tercantum catatan penting yang kerap luput dari perhatian publik:
Jika terdapat lahan garapan atau kepemilikan masyarakat, maka penyelesaiannya harus dilakukan melalui musyawarah atau ganti rugi sesuai kesepakatan.
Artinya, sejak awal penerbitan izin, pemerintah telah mengetahui adanya potensi tumpang tindih antara rencana investasi dan ruang hidup masyarakat.
Tanah Ulayat dan Klaim Masyarakat
Di sisi lain, masyarakat dari tiga desa—Rantau Benar, Pulau Pauh, dan Lubuk Kambing—menyatakan bahwa wilayah yang masuk dalam areal izin tersebut merupakan bagian dari tanah ulayat yang telah mereka kelola secara turun-temurun.
Dokumen keterangan dari lembaga adat serta pernyataan kelompok tani menyebutkan bahwa kawasan tersebut bukan sekadar lahan kosong, melainkan ruang hidup yang telah dimanfaatkan sejak puluhan tahun lalu, lengkap dengan tanaman produktif, situs sejarah, hingga kuburan leluhur.
Bagi masyarakat, tanah itu bukan hanya soal ekonomi—melainkan identitas dan keberlanjutan hidup.
Izin Dibuka, Konflik Mengendap
Seiring waktu, izin prinsip yang diberikan berubah menjadi penguasaan lahan dalam skala luas. Aktivitas perkebunan mulai berjalan, sementara proses penyelesaian dengan masyarakat tidak pernah benar-benar terlihat secara terbuka.
Tidak ada data transparan mengenai:
▪️Penyelesaian lahan garapan warga
▪️Mekanisme ganti rugi
▪️Kesepakatan resmi antara perusahaan dan masyarakat
Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa konflik yang terjadi hari ini bukanlah sesuatu yang muncul tiba-tiba, melainkan telah mengendap sejak awal masuknya investasi.
Pertanyaan yang Belum Terjawab
Hampir 30 tahun berlalu, namun sejumlah pertanyaan mendasar masih menggantung:
▪️Apakah penyelesaian dengan masyarakat pernah dilakukan secara menyeluruh?
▪️Apakah seluruh lahan telah dibebaskan secara sah dan adil?
▪️Mengapa konflik masih terus terjadi hingga hari ini?
Jejak tahun 1996 menunjukkan bahwa konflik agraria di wilayah ini bukan sekadar persoalan masa kini, melainkan hasil dari kebijakan masa lalu yang belum terselesaikan.
Ketika izin dibuka, harapan akan kesejahteraan ikut dibangun.
Namun bagi sebagian masyarakat, yang tersisa justru ketidakpastian yang terus berlarut.
Investigasi ini akan berlanjut.




Discussion about this post