• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Suara Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Ketua DPD PPWI Jambi Bantah Tuduhan Penyerangan, Sebut Pertemuan dengan Pengusaha Berawal dari Pengungkapan Dugaan Penyalahgunaan Dokumen Tambang

    DPD PPWI Provinsi Jambi Apresiasi Kinerja Polri di Hari Bhayangkara ke-80, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Ruang Digital yang Sehat

    Foto Petugas Medis Ruang Visum Jadi Sampul Berita, Muncul Pertanyaan Soal Etika Jurnalistik dan Perlindungan Privasi

    SMKN 6 Kota Jambi Klarifikasi Isu Dugaan Pungutan Dana PIP, Sekolah Tegaskan Tidak Ada Pemotongan Bantuan

    Selisih Panjang Jalan Bukit Subur Jadi Sorotan, Kejari Muaro Jambi Didesak Telusuri Kesesuaian Perencanaan dan Pelaksanaan

    Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi, Abdul Mutholib, SH, mendesak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk segera menuntaskan penanganan laporan dugaan ketidaksesuaian proyek Pembangunan Simpang Jalan Wong Kito–Desa Bukit Subur Unit VII–Desa Ujung Tanjung Unit XI senilai Rp2,3 miliar yang telah dilaporkan masyarakat.

    RUP sebagai Pilar Transparansi, Pengadaan Flat Panel Rp8,18 Miliar di Disdik Provinsi Jambi Justru Menyisakan Tanda Tanya

    400 Meter Versi Anjar Prabowo, Dokumennya Di Mana? Temuan Baru SuaraRajat.id Pertanyakan Paket yang Tak Pernah Tayang di LPSE dan INAPROC

    Volume 276 Meter di Dokumen, Muncul Klaim 451 Meter di Lapangan: Di Mana Dasar Administrasinya?

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Ketua DPD PPWI Jambi Bantah Tuduhan Penyerangan, Sebut Pertemuan dengan Pengusaha Berawal dari Pengungkapan Dugaan Penyalahgunaan Dokumen Tambang

    DPD PPWI Provinsi Jambi Apresiasi Kinerja Polri di Hari Bhayangkara ke-80, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Ruang Digital yang Sehat

    Foto Petugas Medis Ruang Visum Jadi Sampul Berita, Muncul Pertanyaan Soal Etika Jurnalistik dan Perlindungan Privasi

    SMKN 6 Kota Jambi Klarifikasi Isu Dugaan Pungutan Dana PIP, Sekolah Tegaskan Tidak Ada Pemotongan Bantuan

    Selisih Panjang Jalan Bukit Subur Jadi Sorotan, Kejari Muaro Jambi Didesak Telusuri Kesesuaian Perencanaan dan Pelaksanaan

    Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi, Abdul Mutholib, SH, mendesak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk segera menuntaskan penanganan laporan dugaan ketidaksesuaian proyek Pembangunan Simpang Jalan Wong Kito–Desa Bukit Subur Unit VII–Desa Ujung Tanjung Unit XI senilai Rp2,3 miliar yang telah dilaporkan masyarakat.

    RUP sebagai Pilar Transparansi, Pengadaan Flat Panel Rp8,18 Miliar di Disdik Provinsi Jambi Justru Menyisakan Tanda Tanya

    400 Meter Versi Anjar Prabowo, Dokumennya Di Mana? Temuan Baru SuaraRajat.id Pertanyakan Paket yang Tak Pernah Tayang di LPSE dan INAPROC

    Volume 276 Meter di Dokumen, Muncul Klaim 451 Meter di Lapangan: Di Mana Dasar Administrasinya?

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Suara Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Jalan Desa “Dipaksa” Menanggung Beban Berat

Jalan Desa “Dipaksa” Menanggung Beban Berat

by Admin
15.05.2026
in Berita, Lingkungan, Nasional
0

Praktik penggunaan jalan desa oleh kendaraan berat milik PTPN IV kembali memicu sorotan publik. Hingga tahun 2026, perusahaan perkebunan plat merah tersebut diduga masih menjadikan akses masyarakat sebagai jalur utama distribusi produksi sawit, khususnya di wilayah Kebun Tanjung Lebar dan Kebun Durian Luncuk.

Akibat aktivitas truk bertonase besar yang melintas setiap hari, kondisi jalan masyarakat dilaporkan mengalami kerusakan serius. Warga menilai jalan desa yang seharusnya menjadi akses vital masyarakat kini berubah fungsi menjadi jalur industri perusahaan.

Baca juga

Diduga Langgar UU Perkebunan dan Rugikan Negara, PTPN IV Regional 4 Jambi Didesak Dibongkar Kejati

PPWI Soroti Produksi CPO PTPN IV Regional 4 Jambi, Kaitkan dengan Temuan BPK dan Desak Evaluasi ISPO

PPWI Jambi Desak Sertifikat ISPO PTPN IV Regional 4 Dievaluasi: Jangan Sampai Sawit Berkelanjutan Hanya Jadi Slogan

EKSEKUSI HAK RAKYAT! DPD PPWI Jambi Kecam PTPN IV Regional 4: “Jangan Rampok Lahan Warga Lewat Kedok Operasional!”

Tidak sedikit masyarakat mengeluhkan jalan berlubang, bahu jalan amblas, hingga terganggunya akses pertanian akibat kerusakan infrastruktur yang terus berulang. Bahkan, beberapa titik disebut rawan membahayakan keselamatan pengguna jalan karena minimnya drainase dan tingginya intensitas kendaraan berat.

Ironisnya, hingga kini belum terlihat adanya jalur produksi khusus yang memisahkan aktivitas industri dengan ruang hidup masyarakat. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar terkait kepatuhan perusahaan terhadap aturan tata kelola jalan, keselamatan publik, dan perlindungan lingkungan.

Sejumlah pihak menilai penggunaan fasilitas umum untuk kepentingan industri secara terus-menerus tanpa penguatan infrastruktur merupakan bentuk pembebanan sosial terhadap masyarakat desa. Warga dipaksa menerima dampak kerusakan jalan, debu, risiko kecelakaan, hingga terhambatnya aktivitas ekonomi lokal.

Meski pihak perusahaan disebut telah melakukan perbaikan melalui program TJSL atau CSR, langkah tersebut dinilai belum menyentuh akar persoalan. Perbaikan yang dilakukan dianggap hanya bersifat sementara dan reaktif setelah kerusakan parah terjadi.

Publik kini mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap pola operasional angkutan produksi perusahaan, termasuk audit terhadap legalitas penggunaan jalan desa sebagai jalur distribusi industri. Selain itu, pemerintah daerah dan aparat terkait diminta turun langsung melakukan pengawasan agar kepentingan masyarakat tidak terus dikorbankan demi aktivitas korporasi besar.

Praktik penggunaan fasilitas umum oleh korporasi besar ini kembali menjadi sorotan tajam. Hingga tahun 2026, operasional PTPN IV Regional 4 Jambi (sebelumnya PTPN VI) terus menuai kritik lantaran infrastruktur jalan akses menuju pabrik mereka kedapatan seringkali tumpang tindih dengan jalan desa dan pemukiman warga. Hal ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan ancaman nyata bagi mobilitas rakyat kecil.
Jalan Desa “Dipaksa” Menanggung Beban Berat

Berdasarkan data yang dihimpun, kendaraan berat perusahaan secara rutin melintasi jalan poros desa di wilayah Kebun Tanjung Lebar dan Kebun Durian Luncuk. Ironisnya, jalan-jalan ini merupakan akses vital bagi warga setempat, namun kini harus “berbagi nyawa” dengan truk-truk pengangkut hasil perkebunan yang memiliki tonase besar.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa rusaknya jalan masyarakat disebabkan oleh beberapa faktor krusial yang diabaikan perusahaan:

Penggunaan Jalan Umum secara Ilegal?: Truk produksi kelapa sawit berkapasitas besar dipaksa melewati jalan desa yang secara teknis tidak didesain untuk menahan beban berat.
Minimnya Jalur Khusus: Hingga saat ini, belum ada jalur produksi khusus yang terpisah dari pemukiman warga, memaksa aktivitas industri masuk ke ruang hidup masyarakat.
Dampak Lingkungan yang Serampangan: Tindakan operasional seperti pembuatan drainase yang buruk berisiko memicu longsor dan amblasnya bahu jalan yang membahayakan keselamatan warga.
Keluhan Warga: Akses Pertanian Terputus!

Penggunaan jalan desa oleh kendaraan berat perusahaan telah memicu gelombang keluhan dari warga. Kerusakan jalan yang masif tidak hanya menghambat perjalanan, tetapi dalam banyak kasus telah memutus akses pertanian penduduk. Bagaimana mungkin sebuah perusahaan plat merah membiarkan roda ekonomi rakyat terhenti demi kelancaran logistik mereka sendiri?

PTPN IV JAMBI,Jangan Hanya Mengandalkan “Basa-basi” CSR

Meski manajemen PTPN IV Regional 4 mengklaim telah melakukan perbaikan melalui skema Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) atau CSR, publik menilai hal ini barulah langkah defensif. Perbaikan jalan yang dilakukan seringkali hanya bersifat reaktif setelah kerusakan parah terjadi.

Analisa Hukum dan Dugaan Penyimpangan
Praktik operasional kendaraan berat milik PTPN IV yang menggunakan jalan desa dan kawasan pemukiman warga patut dianalisis dari aspek hukum administrasi, lingkungan hidup, keselamatan publik, hingga potensi penyalahgunaan fasilitas umum. Jika benar jalan produksi perusahaan bercampur dengan akses masyarakat tanpa standar teknis yang memadai, maka terdapat sejumlah indikasi penyimpangan yang serius.

1. Dugaan Pelanggaran Fungsi dan Kelas Jalan
Jalan desa pada prinsipnya diperuntukkan bagi mobilitas masyarakat dan kendaraan dengan kapasitas tertentu. Ketika kendaraan bertonase besar secara rutin melintas di jalan yang tidak dirancang untuk angkutan industri, maka dapat terjadi pelanggaran terhadap ketentuan klasifikasi jalan dan batas muatan kendaraan.

Hal ini berpotensi bertentangan dengan:

Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

Ketentuan mengenai daya dukung jalan dan pembatasan kendaraan berat.

Jika perusahaan tidak memiliki jalur produksi khusus namun tetap menggunakan fasilitas publik secara intensif untuk kepentingan industri, maka dapat muncul dugaan pemanfaatan aset publik secara tidak proporsional dan merugikan masyarakat.

2. Dugaan Kelalaian Korporasi terhadap Dampak Infrastruktur
Kerusakan jalan desa yang menyebabkan terganggunya akses pertanian masyarakat dapat dikategorikan sebagai bentuk dampak sosial dan ekonomi akibat aktivitas usaha.

Apabila benar terdapat:

bahu jalan amblas,

drainase yang tidak memadai,

potensi longsor,

dan gangguan keselamatan warga,

maka perusahaan dapat dinilai lalai dalam menjalankan prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dan kewajiban perlindungan lingkungan sekitar operasional.

Hal tersebut dapat dikaitkan dengan:

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

kewajiban AMDAL atau UKL-UPL terkait lalu lintas angkutan produksi;

tanggung jawab pemulihan dampak lingkungan dan sosial.

3. Dugaan Pengabaian Keselamatan Publik
Aktivitas truk bertonase besar yang melintas di pemukiman warga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan, khususnya:

anak-anak,

petani,

pengendara roda dua,

dan masyarakat desa.

Jika tidak tersedia:

rambu keselamatan,

pengaturan jam operasional,

jalur alternatif,

ataupun pengawasan lalu lintas,

maka perusahaan dapat dianggap mengabaikan aspek keselamatan publik demi kepentingan distribusi industri.

4. CSR/TJSL Tidak Bisa Dijadikan “Tameng”
Langkah perbaikan jalan melalui program CSR atau TJSL tidak otomatis menghapus potensi pelanggaran hukum. CSR pada dasarnya merupakan tanggung jawab sosial tambahan, bukan alat untuk melegitimasi kerusakan yang telah ditimbulkan.

Jika perbaikan hanya dilakukan setelah muncul protes masyarakat, maka hal tersebut dapat dipandang sebagai tindakan reaktif, bukan bentuk kepatuhan sistematis terhadap hukum dan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

Redaksi :

🪶 http://suararajat.id

 

Tags: #suararajat.id #PTPNIV #BUMN #Jambi #KontrolPublik #Transparansi #Investigasi #BeritaNasional
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Ketua DPD PPWI Jambi Bantah Tuduhan Penyerangan, Sebut Pertemuan dengan Pengusaha Berawal dari Pengungkapan Dugaan Penyalahgunaan Dokumen Tambang

21.06.2026
Berita

DPD PPWI Provinsi Jambi Apresiasi Kinerja Polri di Hari Bhayangkara ke-80, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Ruang Digital yang Sehat

21.06.2026
Berita

Foto Petugas Medis Ruang Visum Jadi Sampul Berita, Muncul Pertanyaan Soal Etika Jurnalistik dan Perlindungan Privasi

21.06.2026
Berita

SMKN 6 Kota Jambi Klarifikasi Isu Dugaan Pungutan Dana PIP, Sekolah Tegaskan Tidak Ada Pemotongan Bantuan

19.06.2026
Berita

Selisih Panjang Jalan Bukit Subur Jadi Sorotan, Kejari Muaro Jambi Didesak Telusuri Kesesuaian Perencanaan dan Pelaksanaan

19.06.2026
Daerah

Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi, Abdul Mutholib, SH, mendesak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk segera menuntaskan penanganan laporan dugaan ketidaksesuaian proyek Pembangunan Simpang Jalan Wong Kito–Desa Bukit Subur Unit VII–Desa Ujung Tanjung Unit XI senilai Rp2,3 miliar yang telah dilaporkan masyarakat.

17.06.2026
Next Post

EKSEKUSI HAK RAKYAT! DPD PPWI Jambi Kecam PTPN IV Regional 4: "Jangan Rampok Lahan Warga Lewat Kedok Operasional!"

Dugaan Pengadaan Tanah Rp12 Miliar di Pemprov Jambi Disorot, Minim Perencanaan hingga Jadi Temuan Audit BPK

PPWI Prov.Jambi Desak PPS Kejati Jambi Turun Tangan Periksa Polemik Sekolah Rakyat Kota Jambi

PPWI Jambi Desak Sertifikat ISPO PTPN IV Regional 4 Dievaluasi: Jangan Sampai Sawit Berkelanjutan Hanya Jadi Slogan

PPWI Soroti Produksi CPO PTPN IV Regional 4 Jambi, Kaitkan dengan Temuan BPK dan Desak Evaluasi ISPO

Discussion about this post

Mei 2026
SSRKJSM
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr   Jun »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

SuaraRajat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah