Praktik penggunaan jalan desa oleh kendaraan berat milik PTPN IV kembali memicu sorotan publik. Hingga tahun 2026, perusahaan perkebunan plat merah tersebut diduga masih menjadikan akses masyarakat sebagai jalur utama distribusi produksi sawit, khususnya di wilayah Kebun Tanjung Lebar dan Kebun Durian Luncuk.
Akibat aktivitas truk bertonase besar yang melintas setiap hari, kondisi jalan masyarakat dilaporkan mengalami kerusakan serius. Warga menilai jalan desa yang seharusnya menjadi akses vital masyarakat kini berubah fungsi menjadi jalur industri perusahaan.
Tidak sedikit masyarakat mengeluhkan jalan berlubang, bahu jalan amblas, hingga terganggunya akses pertanian akibat kerusakan infrastruktur yang terus berulang. Bahkan, beberapa titik disebut rawan membahayakan keselamatan pengguna jalan karena minimnya drainase dan tingginya intensitas kendaraan berat.
Ironisnya, hingga kini belum terlihat adanya jalur produksi khusus yang memisahkan aktivitas industri dengan ruang hidup masyarakat. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar terkait kepatuhan perusahaan terhadap aturan tata kelola jalan, keselamatan publik, dan perlindungan lingkungan.
Sejumlah pihak menilai penggunaan fasilitas umum untuk kepentingan industri secara terus-menerus tanpa penguatan infrastruktur merupakan bentuk pembebanan sosial terhadap masyarakat desa. Warga dipaksa menerima dampak kerusakan jalan, debu, risiko kecelakaan, hingga terhambatnya aktivitas ekonomi lokal.
Meski pihak perusahaan disebut telah melakukan perbaikan melalui program TJSL atau CSR, langkah tersebut dinilai belum menyentuh akar persoalan. Perbaikan yang dilakukan dianggap hanya bersifat sementara dan reaktif setelah kerusakan parah terjadi.
Publik kini mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap pola operasional angkutan produksi perusahaan, termasuk audit terhadap legalitas penggunaan jalan desa sebagai jalur distribusi industri. Selain itu, pemerintah daerah dan aparat terkait diminta turun langsung melakukan pengawasan agar kepentingan masyarakat tidak terus dikorbankan demi aktivitas korporasi besar.
Praktik penggunaan fasilitas umum oleh korporasi besar ini kembali menjadi sorotan tajam. Hingga tahun 2026, operasional PTPN IV Regional 4 Jambi (sebelumnya PTPN VI) terus menuai kritik lantaran infrastruktur jalan akses menuju pabrik mereka kedapatan seringkali tumpang tindih dengan jalan desa dan pemukiman warga. Hal ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan ancaman nyata bagi mobilitas rakyat kecil.
Jalan Desa “Dipaksa” Menanggung Beban Berat
Berdasarkan data yang dihimpun, kendaraan berat perusahaan secara rutin melintasi jalan poros desa di wilayah Kebun Tanjung Lebar dan Kebun Durian Luncuk. Ironisnya, jalan-jalan ini merupakan akses vital bagi warga setempat, namun kini harus “berbagi nyawa” dengan truk-truk pengangkut hasil perkebunan yang memiliki tonase besar.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa rusaknya jalan masyarakat disebabkan oleh beberapa faktor krusial yang diabaikan perusahaan:
Penggunaan Jalan Umum secara Ilegal?: Truk produksi kelapa sawit berkapasitas besar dipaksa melewati jalan desa yang secara teknis tidak didesain untuk menahan beban berat.
Minimnya Jalur Khusus: Hingga saat ini, belum ada jalur produksi khusus yang terpisah dari pemukiman warga, memaksa aktivitas industri masuk ke ruang hidup masyarakat.
Dampak Lingkungan yang Serampangan: Tindakan operasional seperti pembuatan drainase yang buruk berisiko memicu longsor dan amblasnya bahu jalan yang membahayakan keselamatan warga.
Keluhan Warga: Akses Pertanian Terputus!
Penggunaan jalan desa oleh kendaraan berat perusahaan telah memicu gelombang keluhan dari warga. Kerusakan jalan yang masif tidak hanya menghambat perjalanan, tetapi dalam banyak kasus telah memutus akses pertanian penduduk. Bagaimana mungkin sebuah perusahaan plat merah membiarkan roda ekonomi rakyat terhenti demi kelancaran logistik mereka sendiri?
PTPN IV JAMBI,Jangan Hanya Mengandalkan “Basa-basi” CSR
Meski manajemen PTPN IV Regional 4 mengklaim telah melakukan perbaikan melalui skema Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) atau CSR, publik menilai hal ini barulah langkah defensif. Perbaikan jalan yang dilakukan seringkali hanya bersifat reaktif setelah kerusakan parah terjadi.
Analisa Hukum dan Dugaan Penyimpangan
Praktik operasional kendaraan berat milik PTPN IV yang menggunakan jalan desa dan kawasan pemukiman warga patut dianalisis dari aspek hukum administrasi, lingkungan hidup, keselamatan publik, hingga potensi penyalahgunaan fasilitas umum. Jika benar jalan produksi perusahaan bercampur dengan akses masyarakat tanpa standar teknis yang memadai, maka terdapat sejumlah indikasi penyimpangan yang serius.
1. Dugaan Pelanggaran Fungsi dan Kelas Jalan
Jalan desa pada prinsipnya diperuntukkan bagi mobilitas masyarakat dan kendaraan dengan kapasitas tertentu. Ketika kendaraan bertonase besar secara rutin melintas di jalan yang tidak dirancang untuk angkutan industri, maka dapat terjadi pelanggaran terhadap ketentuan klasifikasi jalan dan batas muatan kendaraan.
Hal ini berpotensi bertentangan dengan:
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Ketentuan mengenai daya dukung jalan dan pembatasan kendaraan berat.
Jika perusahaan tidak memiliki jalur produksi khusus namun tetap menggunakan fasilitas publik secara intensif untuk kepentingan industri, maka dapat muncul dugaan pemanfaatan aset publik secara tidak proporsional dan merugikan masyarakat.
2. Dugaan Kelalaian Korporasi terhadap Dampak Infrastruktur
Kerusakan jalan desa yang menyebabkan terganggunya akses pertanian masyarakat dapat dikategorikan sebagai bentuk dampak sosial dan ekonomi akibat aktivitas usaha.
Apabila benar terdapat:
bahu jalan amblas,
drainase yang tidak memadai,
potensi longsor,
dan gangguan keselamatan warga,
maka perusahaan dapat dinilai lalai dalam menjalankan prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dan kewajiban perlindungan lingkungan sekitar operasional.
Hal tersebut dapat dikaitkan dengan:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
kewajiban AMDAL atau UKL-UPL terkait lalu lintas angkutan produksi;
tanggung jawab pemulihan dampak lingkungan dan sosial.
3. Dugaan Pengabaian Keselamatan Publik
Aktivitas truk bertonase besar yang melintas di pemukiman warga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan, khususnya:
anak-anak,
petani,
pengendara roda dua,
dan masyarakat desa.
Jika tidak tersedia:
rambu keselamatan,
pengaturan jam operasional,
jalur alternatif,
ataupun pengawasan lalu lintas,
maka perusahaan dapat dianggap mengabaikan aspek keselamatan publik demi kepentingan distribusi industri.
4. CSR/TJSL Tidak Bisa Dijadikan “Tameng”
Langkah perbaikan jalan melalui program CSR atau TJSL tidak otomatis menghapus potensi pelanggaran hukum. CSR pada dasarnya merupakan tanggung jawab sosial tambahan, bukan alat untuk melegitimasi kerusakan yang telah ditimbulkan.
Jika perbaikan hanya dilakukan setelah muncul protes masyarakat, maka hal tersebut dapat dipandang sebagai tindakan reaktif, bukan bentuk kepatuhan sistematis terhadap hukum dan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Redaksi :


Discussion about this post