Baca juga
JAMBI – Polemik pembangunan Sekolah Rakyat Kota Jambi kembali mencuat ke ruang publik. Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Jambi meminta Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Kejaksaan Tinggi Jambi untuk turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap legalitas, status lahan, hingga ketepatan sasaran program pembangunan tersebut.Sorotan publik muncul setelah beredarnya informasi bahwa Pemerintah Provinsi Jambi sebelumnya telah melakukan pembelian lahan senilai Rp12,1 miliar yang disebut berada di wilayah Kota Jambi. Namun di sisi lain, pembangunan fisik proyek Sekolah Rakyat justru disebut berada di kawasan Hutan Kota Bagan Pete, Kecamatan Sungai Bertam, Kabupaten Muaro Jambi.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan serius terkait kejelasan letak administratif proyek, status hukum lahan, serta kesesuaian antara dokumen perencanaan dengan pelaksanaan pembangunan di lapangan.
Dalam narasi yang beredar di tengah masyarakat, PPWI Prov.Jambi menilai persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut penggunaan anggaran negara dan kepentingan publik di sektor pendidikan. Organisasi itu meminta Kejati Jambi melalui PPS memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
PPWI Prov.Jambi juga mengingatkan agar polemik Sekolah Rakyat tidak berujung seperti sejumlah proyek strategis lain yang sebelumnya menuai konflik lahan dan permasalahan administrasi. Mereka menyinggung proyek PSN Tol Trans Sumatera Tempino–Ness Seksi 3 yang sempat menjadi perhatian publik akibat persoalan pembebasan lahan dan dugaan ketidaksesuaian administrasi.
Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi Jambi diketahui memang telah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pembangunan Sekolah Rakyat Provinsi Jambi melalui Tim PPS. Hal itu terlihat dari unggahan resmi media sosial Kejati Jambi yang menyebut kegiatan monitoring dilakukan bersama para stakeholder di lokasi pembangunan.
Meski demikian, masyarakat meminta pengawasan tersebut tidak hanya bersifat seremonial, tetapi benar-benar mendalami aspek hukum dan administrasi proyek, termasuk memastikan:
Kejelasan status kepemilikan dan legalitas lahan;
Kesesuaian lokasi pembangunan dengan dokumen perencanaan;
Ketepatan penggunaan anggaran pembelian lahan;
Transparansi proses pengadaan dan pembangunan;
Serta kepastian bahwa proyek tidak melanggar tata ruang maupun kawasan hutan.
Pengamat menilai apabila ditemukan ketidaksesuaian antara lokasi pembelian lahan dengan titik pembangunan fisik, maka hal itu berpotensi menjadi temuan serius yang harus ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum maupun lembaga pemeriksa negara.
Publik kini menunggu langkah konkret dari Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Kota Jambi, serta Kejati Jambi untuk memberikan penjelasan terbuka terkait polemik tersebut agar tidak menimbulkan kecurigaan yang semakin luas di tengah masyarakat.
Redaksi :


Discussion about this post