JAMBI — Tabir gelap operasional PTPN IV Regional 4 Jambi mulai terbuka ke publik. Perusahaan perkebunan milik negara itu kini berada di bawah sorotan tajam setelah LSM MAPPAN mendesak Kejaksaan Tinggi Jambi untuk membongkar dugaan skandal legalitas Hak Guna Usaha (HGU), penguasaan fisik lahan di luar ketentuan, hingga potensi kerugian negara bernilai miliaran rupiah sebagaimana tercermin dalam temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
Desakan itu bukan tanpa dasar. Berdasarkan dokumen berita acara yang dihimpun redaksi Suararajat.id, PTPN IV Regional 4 Jambi diduga belum merealisasikan kewajiban fasilitasi kebun masyarakat atau plasma sebesar 20 persen dari total luas HGU sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Kewajiban yang seharusnya menjadi bentuk keadilan sosial bagi masyarakat sekitar kebun itu justru diduga berubah menjadi janji kosong tanpa realisasi nyata di lapangan. Kondisi tersebut memicu kemarahan masyarakat dan memperkuat dugaan adanya pengabaian sistematis terhadap hak-hak rakyat.
Ironisnya, ketidakhadiran pihak direksi dalam forum mediasi resmi yang difasilitasi pemerintah daerah dinilai semakin memperlihatkan sikap tidak kooperatif perusahaan terhadap penyelesaian persoalan plasma. Sikap itu memunculkan penilaian bahwa korporasi negara tersebut seolah kebal terhadap aturan yang justru wajib mereka patuhi.
“Ini bukan lagi sekadar persoalan administrasi. Jika kewajiban plasma 20 persen tidak dilaksanakan, maka ada dugaan pelanggaran serius terhadap amanat undang-undang dan hak ekonomi masyarakat,” ungkap sumber yang mengikuti perkembangan kasus tersebut.
Di sisi lain, LSM MAPPAN juga meminta Kejaksaan Tinggi Jambi untuk menelaah legalitas operasional Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PTPN IV Regional 4 Jambi, termasuk penggunaan anggaran pengurusan HGU yang dinilai tidak sinkron dengan kondisi faktual luasan lahan di lapangan.
MAPPAN menduga terdapat penguasaan lahan di luar titik koordinat HGU resmi yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, baik dari sisi pajak maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dugaan ini dinilai sangat serius karena menyangkut pengelolaan aset negara oleh perusahaan BUMN.
Situasi semakin memanas setelah audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia mengungkap adanya potensi kebocoran keuangan bernilai miliaran rupiah. Temuan tersebut mencakup piutang pendapatan bunga yang telah tercatat sejak tahun 2018 namun belum juga tertagih hingga kini.
Kondisi itu dinilai bertolak belakang dengan jargon “Tata Kelola Terintegrasi” yang selama ini digaungkan perusahaan. Publik kini mempertanyakan sejauh mana transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan di tubuh PTPN IV Regional 4 Jambi.
Pimpinan Redaksi Suararajat.id menegaskan bahwa status BUMN tidak boleh dijadikan tameng untuk menghindari pemeriksaan hukum.
“Jika laporan TJSL tahun 2023 yang diklaim telah diaudit benar-benar berjalan, mengapa persoalan kebun plasma 20 persen terus dipersoalkan masyarakat? Mengapa Kejati Jambi masih harus didesak untuk memeriksa legalitas HGU mereka?” tegasnya.
Desakan publik kini mengarah pada langkah konkret aparat penegak hukum. Masyarakat meminta Kejaksaan Tinggi Jambi segera melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk memanggil pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan tersebut.
Kasus ini dipandang bukan sekadar konflik administratif perusahaan perkebunan, melainkan menyangkut hak masyarakat, potensi kerugian negara, serta kredibilitas pengawasan terhadap BUMN di daerah.
“Rakyat tidak butuh laporan keberlanjutan di atas kertas. Rakyat butuh hak atas tanah dan keadilan benar-benar diwujudkan,” tutup pernyataan tersebut.
Redaksi :


Discussion about this post