Baca juga
Pembangunan Kolam Retensi Telago Kajang Lako di kawasan Paal V, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, digadang-gadang menjadi salah satu proyek strategis Pemerintah Kota Jambi dalam penanganan banjir kawasan Sistem Asam. Proyek yang ditargetkan rampung pada akhir tahun 2026 itu bahkan disebut mampu mengurangi potensi banjir hingga 60 persen.Namun di tengah masifnya publikasi progres pembangunan oleh Pemerintah Kota Jambi, terdapat satu pertanyaan mendasar yang hingga kini belum terjawab secara terbuka kepada publik: siapa sebenarnya perusahaan pelaksana proyek tersebut?
Sejumlah pemberitaan resmi hanya menampilkan peninjauan lapangan oleh Wali Kota Jambi beserta jajaran pemerintah, progres pemancangan tiang pancang, hingga gambaran desain kolam retensi yang disebut menjadi solusi banjir Kota Jambi. Akan tetapi, publik tidak mendapatkan penjelasan rinci mengenai:
nama kontraktor pelaksana,
nilai kontrak pekerjaan,
nomor tender,
sumber anggaran secara detail,
hingga dokumen pengadaan proyek.
Padahal, proyek berskala besar yang menggunakan anggaran negara maupun daerah semestinya terbuka dan mudah diakses publik sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Ketertutupan data ini memunculkan sejumlah pertanyaan publik:
Apakah proyek tersebut dikerjakan melalui proses tender terbuka?
Siapa penyedia jasa konstruksi yang memenangkan pekerjaan?
Berapa nilai kontrak dan dari instansi mana sumber pembiayaannya?
Apakah pekerjaan dilakukan oleh satu perusahaan atau dipecah dalam beberapa paket?
Mengapa informasi dasar proyek tidak dipublikasikan secara transparan?
Kondisi ini berpotensi menimbulkan spekulasi dan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola proyek strategis daerah. Terlebih, proyek pengendalian banjir berskala besar lazimnya menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan uang negara dalam jumlah besar.
Dalam berbagai kasus proyek infrastruktur nasional, keterbukaan informasi pengadaan menjadi salah satu instrumen penting untuk mencegah praktik penyimpangan, pengondisian tender, hingga dugaan permainan proyek. Karena itu, publik memiliki hak untuk mengetahui siapa pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut.
Bahkan dalam diskursus publik di media sosial dan forum daring, persoalan transparansi kontraktor dan kualitas pekerjaan konstruksi sering menjadi sorotan masyarakat.
Jika Pemerintah Kota Jambi serius ingin menjadikan proyek Telago Kajang Lako sebagai simbol pembangunan dan solusi banjir Kota Jambi, maka keterbukaan informasi semestinya menjadi bagian utama dari proyek tersebut, bukan justru menjadi informasi yang sulit diakses publik.
Hingga saat ini, dokumen:
kontrak pekerjaan,
dokumen tender,
nama perusahaan pelaksana,
konsultan pengawas,
serta nilai anggaran proyek,
belum ditemukan secara terbuka pada kanal informasi publik maupun pemberitaan resmi yang tersedia.
Publik kini menunggu langkah konkret Pemerintah Kota Jambi dan instansi terkait untuk membuka seluruh informasi pengadaan proyek tersebut secara transparan agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Redaksi :


Discussion about this post