Baca juga
Jambi- Derasnya aliran hibah aset dan dukungan APBD dari Pemerintah Provinsi Jambi kepada institusi Adhyaksa kini mulai memantik sorotan tajam publik. Di tengah miliaran rupiah aset daerah yang diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jambi, masyarakat justru mempertanyakan keberanian dan keseriusan penegakan hukum terhadap berbagai laporan dugaan korupsi yang hingga kini dinilai berjalan di tempat.Publik menilai hubungan antara penguasa daerah dan institusi penegak hukum tidak boleh melahirkan kesan adanya “kenyamanan kekuasaan” yang akhirnya membuat berbagai laporan masyarakat kehilangan arah penanganan.
Fakta hibah tersebut bukan sekadar isu liar. Berdasarkan dokumen dan publikasi resmi pemerintah, pada Juni 2022 Pemerintah Provinsi Jambi menyerahkan hibah tanah milik daerah seluas 16.980 meter persegi di kawasan Simpang Kawat dengan nilai mencapai Rp12,7 miliar. Lahan itu diperuntukkan bagi pembangunan STIH Adhyaksa, Sentra Diklat Adhyaksa, dan Klinik Adhyaksa.
Belum genap setahun, tepatnya Maret 2023, Pemprov Jambi kembali menghibahkan tanah seluas 28.700 meter persegi berikut pagar dan turap dengan total nilai lebih dari Rp12 miliar untuk pembangunan Rumah Sakit Adhyaksa rehabilitasi narkotika.
Namun di balik derasnya hibah tersebut, muncul pertanyaan besar di tengah masyarakat: sejauh mana institusi penegak hukum benar-benar berdiri di pihak rakyat ketika laporan dugaan korupsi justru dinilai minim progres dan tidak transparan penanganannya.
Sorotan publik semakin menguat setelah muncul temuan audit BPK terkait pembelian lahan tanpa perencanaan matang yang berpotensi memicu konflik sengketa. Di lapangan bahkan telah terpasang papan informasi pembangunan yang disebut-sebut akan digunakan untuk pengembangan fasilitas pendidikan Adhyaksa di Jambi.
Kondisi itu memunculkan kekhawatiran adanya relasi yang terlalu “mesra” antara kekuasaan dan aparat penegak hukum, sementara aspirasi masyarakat justru terkesan diabaikan.
“Jangan sampai aset rakyat diterima, tapi laporan rakyat justru seperti kehilangan arah dan tidak jelas progres penanganannya,” tegas Abdul Muthalib.
Menurutnya, masyarakat mulai merasakan ketimpangan antara derasnya hibah yang diberikan pemerintah daerah dengan lemahnya respons terhadap berbagai laporan dugaan korupsi yang disampaikan publik.
Ia juga mengingatkan agar kritik masyarakat tidak dibungkam dengan pola tekanan, intimidasi, maupun kriminalisasi terhadap pihak-pihak yang menyuarakan kontrol sosial.
“Jangan mentang-mentang menjadi penguasa hukum lalu kritik masyarakat dianggap ancaman. Negara ini bukan milik segelintir elit. Hukum seharusnya melindungi rakyat, bukan membuat rakyat takut berbicara,” ujarnya keras.
Abdul Muthalib turut mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk memberikan keseimbangan moral dan rasa keadilan bagi masyarakat Jambi.
“Kalau aset rakyat Jambi diterima, maka laporan dan jeritan masyarakat Jambi juga harus didengar. Jangan hanya menikmati hibah, tapi pelayanan penegakan hukum terhadap rakyat minim perhatian,” katanya.
Ia menegaskan, kekuasaan bukan sesuatu yang abadi. Seluruh tindakan pejabat publik, menurutnya, pada akhirnya akan dipertanggungjawabkan, baik secara hukum maupun di hadapan moral publik.
“Kami mungkin rakyat biasa, tapi kami juga anak bangsa Indonesia yang memiliki rasa keadilan. Jangan pertontonkan kesewenang-wenangan di hadapan masyarakat sendiri,” tegasnya lagi.
Menurut Abdul Muthalib, transparansi, keberanian masyarakat bersuara, dan pengawasan publik merupakan bagian penting dalam menjaga demokrasi sekaligus mencegah penyalahgunaan kekuasaan di daerah.
Karena itu, ia memastikan kritik terhadap dugaan ketidakadilan dan tata kelola kekuasaan di Jambi akan terus disuarakan selama berada dalam koridor hukum dan kepentingan publik.
Redaksi :


Discussion about this post