MUARO JAMBI – Sebuah paket pekerjaan pembangunan jalan milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2025 kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, berdasarkan data resmi pemerintah, proyek tersebut tercatat telah melalui proses perencanaan, pelelangan hingga realisasi. Namun, berdasarkan penelusuran lapangan yang dilakukan redaksi Suara Ra’jat.id, pekerjaan dengan spesifikasi sebagaimana tercantum dalam dokumen negara justru tidak ditemukan.
Berdasarkan data pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP, terdapat paket pekerjaan bernama “Pembangunan Jalan Simpang Wong Kito – Desa Bukit Subur Unit VII – Desa Ujung Tanjung Unit XI” dengan Kode RUP 60551244.
Dalam dokumen RUP tersebut dijelaskan bahwa pekerjaan berupa pembangunan jalan rigid beton dengan spesifikasi:
Volume pekerjaan: 276 meter
Lebar jalan: 5 meter
Jenis pengadaan: Pekerjaan Konstruksi
Sumber dana: APBD Perubahan Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2025
Total pagu anggaran: Rp2.349.340.731
Data yang sama kemudian muncul dalam sistem LPSE/Inaproc Kabupaten Muaro Jambi melalui paket tender dengan Kode Tender 10091499000 dan menggunakan Kode RUP 60551244, serta nilai pagu yang identik sebesar Rp2,349 miliar.
Tidak berhenti sampai di situ, penelusuran terhadap portal Data Inaproc pada menu Realisasi menunjukkan bahwa paket pekerjaan tersebut telah tercatat dengan status “SELESAI”. Artinya, secara administrasi negara, pekerjaan tersebut telah direncanakan, dilelang, dikontrakkan, hingga dinyatakan selesai direalisasikan.
Namun fakta di lapangan justru memunculkan tanda tanya besar.
Berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi lapangan yang dilakukan redaksi Suara Ra’jat.id di lokasi yang disebutkan dalam dokumen pengadaan, tidak ditemukan adanya pekerjaan jalan rigid beton dengan panjang 276 meter dan lebar 5 meter sebagaimana tercantum dalam RUP, LPSE maupun Data Inaproc.
Temuan ini memunculkan sejumlah pertanyaan serius yang layak dijawab oleh Dinas PUPR Kabupaten Muaro Jambi maupun pihak-pihak terkait.
Jika pekerjaan tersebut benar telah selesai dilaksanakan, di mana lokasi pasti pekerjaan tersebut?
Apakah volume pekerjaan yang tercantum dalam dokumen pengadaan sesuai dengan kondisi fisik di lapangan?
Apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak, atau terdapat perbedaan antara dokumen administrasi dengan realisasi fisik?
Dan yang paling mendasar, bagaimana sebuah paket pekerjaan dapat tercatat “selesai” dalam sistem resmi pemerintah apabila keberadaan fisiknya tidak dapat ditemukan sebagaimana data yang ditampilkan?
Kondisi ini menjadi penting untuk mendapatkan klarifikasi karena seluruh tahapan proyek tersebut menggunakan anggaran publik yang bersumber dari APBD Perubahan Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2025 dengan nilai mencapai lebih dari Rp2,3 miliar.
Transparansi dan akuntabilitas penggunaan uang rakyat menjadi keharusan. Oleh sebab itu, Dinas PUPR Kabupaten Muaro Jambi perlu memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai lokasi pekerjaan, dokumentasi pelaksanaan, progres fisik, berita acara serah terima pekerjaan, serta dasar penetapan status realisasi “selesai” yang ditampilkan dalam sistem Data Inaproc.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Dinas PUPR Kabupaten Muaro Jambi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), penyedia pelaksana pekerjaan, serta pihak-pihak terkait lainnya guna memberikan penjelasan atas perbedaan antara data administrasi pengadaan dan fakta yang ditemukan di lapangan.
Redaksi :


Discussion about this post